Koreksi, Depok – Anggota DPRD Kota Depok, Rudy Kurniawan (48) divonis penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Majelis hakim Pengadilan Negeri 1A Depok menyatakan Rudy bersalah dalam perkara pencabulan anak berusia 15 tahun.
“Menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan,” kata Hakim Ketua Sondra Mukti Lambang Linuwihara saat membacakan putusan di PN Depok, Rabu, (15/10/2025).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tersebut awalnya tidak mengakui perbuatan bejatnya. Meski terbukti melakukan aksinya berkali-kali. Hakim Ketua Sondra menyatakan hal ini sebagai tindakan yang memberatkan hukuman. Selain itu, sebagai anggota DPRD yang telah menjabat selama tiga periode, perilakunya juga gagal menjadi teladan bagi masyarakat.
Meski begitu, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 13 tahun kurungan, serta denda Rp300 juta. Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Depok, Cendy menyatakan hukuman tersebut belum mencerminkan rasa keadilan.
“Kami menilai keputusan ini belum maksimal. Pelaku kekerasan terhadap anak harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Apalagi bila dilakukan oleh pejabat publik.
Sementara, Tuani, dari Aliansi Masyarakat Lawan Kekerasan Seksual menyoroti tidak adanya restitusi bagi korban. “Meski hakim mengakui terdapat kerugian psikis dari korban, namun putusan sama sekali tidak menyinggung restitusi bagi korban,” katanya.
Korban, lanjut Tuani, berada dalam kondisi sangat rentan. Pascasidang putusan ini, dirinya bersama KPAD Kota Depok akan berfokus pada perbaikan psikis serta perlindungan korban.
Dirinya pun mendorong sikap tegas dari Dewan Kehormatan DPRD Kota Depok untuk segera mencabut pelaku dari kursi DPRD. “Kita akan bersurat ke DPRD sekaligus PDI Perjuangan untuk mencopot Rudy sebagai anggota sekaligus kader partai,” ucapnya.
Adapun kasus pencabulan anak yang melibatkan Rudy Kurniawan sudah digelar sejak laporan pertama pada September 2024. Pelaku memberikan iming-iming berupa uang, gadget, hingga sekolah prestisius untuk korban agar bisa melayani nafsunya.
Kasus ini terungkap lewat laporan ibu korban yang secara tidak sengaja membaca percakapan mesum pelaku kepada korban lewat aplikasi pesan singkat. Meski sempat mandek akibat Pemilu 2024, kasus ini masuk ke jalur hukum kembali pada 2 Januari 2025 lewat penahanan Rudy Kurniawan sebagai tersangka di Polres Depok.
Rudy merupakan anggota DPRD dari PDIP yang telah menjabat sejak 2014. Ia maju dari daerah pemilihan 5 (Cilodong-Tapos). Sampai putusan dibacakan, dirinya masih terdaftar sebagai anggota DPRD.










![Susi Pudjiastuti: Minimal DPR Copot Puan Maharani [SALAH]](https://koreksi.org/wp-content/uploads/2025/10/Screenshot-2025-10-16-073005-75x75.jpg)

![Jokowi Jadi Sekjen PBB 2026 [Hoaks]](https://koreksi.org/wp-content/uploads/2025/10/Screenshot-2025-10-13-203533-75x75.jpg)























