Oleh Miya Irawati
Board of Public Virtue Research Institute, Dosen Universitas Tarumanegara, Tim Eksekutif International Forum on Urbanism, dan Finalis Aga Khan Award for Architecture 2022 bersama ETH Zurich (Future Cities Laboratory, Singapore).
Penafian: Opini ini merupakan pengembangan dari artikel berjudul “Dekolonisasi Kota Global Jakarta” yang telah dimuat Koran Tempo pada 19 Juli 2025 lalu. Redaksi Koreksi.org menilai pengembangan diperlukan sebagai bagian dari upaya menyebarluaskan paradigma dekolonisasi yang tengah berkembang saat ini di masyarakat sipil dunia sebagai salah satu narasi tanding melawan kapitalisme global beserta kaki-tangannya di Indonesia.
Pengantar
Tulisan ini adalah bagian yang tak terpisahkan dari kerja-kerja saya selama ini sebagai, katakanlah, warga yang resah. Mulai dari advokasi penolakan pemindahan ibu kota ke Nusantara (2022), penolakan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (2023), hingga perjuangan aspirasi masyarakat miskin kota Jakarta melalui aksi protest voting di Pilkada Jakarta (2024). Mulai dari mengajar di kelas, rapat bersama warga di kampung, mewawancarai penduduk desa, curah pendapat bersama kolega di studio, konsolidasi aksi bersama berbagai aktivis, hingga berdemonstrasi di depan DPR-RI.
Keresahan itu tak bisa berhenti dan terus berlanjut. Sampai akhirnya, pada HUT Jakarta ke-498, 22 Juni 2025 lalu, saya menyadari adanya keganjilan dalam slogan “Jakarta Kota Global dan Berbudaya”, terutama pada istilah “Kota Global”. Slogan ini ramai disebarluaskan di berbagai lokasi di Jakarta, nyaris tanpa penolakan dan kritik.
Seolah-olah penamaan tersebut bukan suatu masalah yang penting. Kemudian, saya mulai menelusuri dan memeriksa agenda Kota Global yang hendak dicapai Jakarta. Perlahan-lahan, saya mulai menemukan banyak masalah dan kontradiksi, hingga lahirlah kesimpulan dalam bentuk tulisan ini.
Melalui tulisan ini, saya berharap tesis neokolonialisme dan paradigma dekolonialisasi dapat menjadi perkakas politik narasi masyarakat sipil Jakarta dan kota-kota Indonesia lainnya untuk melawan ketimpangan yang belum terpulihkan. Oleh karena itu, kepada siapapun yang membaca dan memperjuangkan narasi ini, saya sampaikan hormat setinggi-tingginya.
***
Menemukan Kembali Penjajahan
Di tengah gairah yang luar biasa untuk mewujudkan Kota Global Jakarta, sesungguhnya ada konsekuensi laten yang wajib diungkap, yaitu: penjajahan berkelanjutan. Kesimpulan ini berasal dari premis bahwa Kota Global maupun neokolonialisme sama-sama membentuk dan memperkokoh ketergantungan.
Konsep Kota Global, pada dasarnya adalah pembukaan pasar internasional, reorientasi ekonomi dari lokal ke global, penghapusan hambatan perdagangan, dan eksploitasi spasial menjadi subordinat dari rantai komoditas global. Secara otomatis, tindakan-tindakan ini memperkuat struktur kapital transnasional yang tak setara melalui penguasaan modal, teknologi, hingga pasar. Dampaknya: hiperkonektivitas global yang menggoyahkan nilai-nilai, bahkan mengubah jati diri kota. Kemandirian pun terkikis karena relasi interdependensi yang intens.
Sementara, penjajahan saat ini alias neokolonialisme, tidak hanya berupa penaklukan yang koersif. Bentuknya bisa berupa kendali atas keleluasaan investasi, jebakan utang, bahan baku mentah, upah murah, pelimpahan teknologi usang, monopoli, ketimpangan keuntungan, dan perluasan pasar. Kondisi ini tercipta akibat simbiosis antara penjajah dan jajahan, sehingga, tanpa perang, ketergantungan tetap lestari.
Dari Adiksi Menjadi Koloni
Ketergantungan itulah yang dialami Jakarta pada kendaraan bermotor pribadi dengan terus menerus membangun jalan – dan atau sebaliknya. Suntikan izin impor, propaganda barang mewah, investasi asing untuk menambah dan melebarkan jalan, telah membius kesadaran kota. Akibatnya, kemacetan dan lahan parkir menjalar sampai gang-gang terpencil. Ruang terbuka hijau dan biru terus menyusut. Kebisingan, polusi dan suhu meningkat.
Saat ini, ada 26 juta kendaraan bermotor pribadi (Korlantas, 2024) beroperasi di kota berpenduduk 10,68 juta jiwa (BPS, 2024). Artinya ada sekitar 2,4 kendaraan per orang, padahal Tokyo saja hanya 0,48. Dengan panjang jalan hanya 6.492 kilometer (BPS, 2024), maka Jakarta menanggung 4.005 kendaraan per kilometer. Ini tekanan spasial yang luar biasa!
Malangnya, sesuai premis awal, industri otomotif tak kunjung menghasilkan 100% produk dalam negeri. Indonesia memproduksi, mengonsumsi dan memasarkan tapi tak pernah memiliki produknya. Transfer pengetahuan dan teknologi tertahan tapi keuntungan terbesar terus mengalir ke luar negeri. Jakarta hanyalah koloni dalam bisnis otomotif global.
Kota Global Tanpa Stempel
Sebenarnya, tanpa cap Kota Global, globalisasi Jakarta telah lama dikonfirmasi oleh Jaringan Riset Globalization and World Cities (GaWC). Sejak 1998, GaWC mengukur kadar global (globalitas) kota-kota dunia dengan menafsirkan globalisasi perusahaan-perusahaan multinasional.
Pengukuran ini lebih jernih karena tak ada variabel-variabel tambahan yang mengaburkan struktur kuasa kapital global. Tingkatannya juga lebih jelas: Alfa, Beta, Gama, dan Berkecukupan.
Kota tingkat Alfa adalah kota-kota yang terhubung kuat dan sangat terintegrasi dengan ekonomi dunia. Bak piramida, di puncaknya ada kota Alfa ++ yang hanya ditempati New York dan London. Di bawahnya, sebagai pelengkap untuk kawasan yang lebih luas, ada Alfa +. Selanjutnya, ada Alfa dan Alfa – sebagai penghubung kawasan ekonomi utama ke dalam ekonomi global.
Berikutnya, tingkat Beta adalah kota-kota penghubung kawasan ekonomi moderat ke ekonomi dunia. Kemudian, tingkat Gama adalah kelompok kota penghubung kawasan ekonomi yang lebih kecil ke ekonomi dunia. Terakhir, kota dengan tingkat Berkecukupan, yakni kota yang tidak terlalu bergantung pada kota dunia karena memiliki layanan yang memadai atau relatif mandiri.
Sejak 2010, Jakarta termasuk kota Alfa. Selangkah lagi menjadi kota Alfa + bersama Hong Kong, Beijing, Singapura, Shanghai, Paris, Dubai, Tokyo, dan Sydney. Bahkan, kini, Jakarta sudah termasuk 27 besar. Ini melampaui target Gubernur Pramono Anung, yakni 50 besar di 2030 dan mendekati target 20 besar di 2045. Kalau begitu, apa soalnya kemudian?
Globalitas Tak Perlu Ditiru
Nah, sebenarnya, Economist Intelligence Unit menawarkan sasaran yang lebih esensial, yaitu Global Liveability Index atau kelayakan huni kota-kota global. Ukurannya meliputi: stabilitas, layanan kesehatan, budaya dan lingkungan hidup, pendidikan, serta infrastruktur.
Skor Jakarta memang terkesan membaik: dari 54,6 (2013) ke 62,9 (2025). Padahal, skor itu menunjukkan bahwa Jakarta baru mampu beralih dari “kondisi kelayakan hidup yang terbatas” ke “kondisi kehidupan sehari-hari yang masih diselimuti faktor negatif”. Bahkan, peringkatnya malah turun dari 119 ke 132. Artinya, semakin tertinggal dari kota-kota lain.
Dari 10 kota paling layak dihuni 2025, ternyata tidak ada satupun kota Alfa ++. Hanya Sydney dari Alfa + yang muncul. Kota Alfa seperti Jakarta juga absen, tapi Alfa – jadi penyumbang terbanyak: Wina, Zurich, dan Melbourne. Tingkat Beta diwakili Jenewa, Auckland, dan Kopenhagen yang berhasil menjadi terbaik. Bahkan, tingkat Gama seperti Adelaide dan Osaka pun bisa menembus barisan elit tersebut. Ini membuktikan globalitas tak menjamin kelayakan huni.
Meski begitu, kesuksesan mereka tak bisa dicontek begitu saja. Indonesia bukan negara-negara Global North (negara maju) yang tersebut di atas. Indonesia masih termasuk negara-negara Global South (negara berkembang), negara bekas jajahan yang masih mengidap sindrom negara korup (peringkat 99, CPI, 2024) dan negara demokrasi cacat (peringkat 59, DI, 2024). Inilah yang membelenggu upaya peningkatan kualitas hidup di Jakarta dan kota-kota Indonesia lainnya.
Mental Jajahan jadi Hambatan
Ibarat penyakit, korupsi yang merajalela dan cacatnya demokrasi, adalah gejala umum dari komplikasi yang diderita negara-negara bekas jajahan. Bahkan, Frantz Fanon (The Wretched of the Earth, 1963) telah memperingatkan bahwa elite negara pascakolonial kerap mewarisi praktik kolonialisme. Wajah kekuasaan terganti, tapi struktur penyingkiran, kekerasan simbolik, dan mentalitas inferior terus berlanjut.
Bagi Fanon, dekolonisasi adalah “pembalikan total dunia terjajah.” Artinya: membongkar struktur ruang kota dari kepentingan elite dan membangun kembali ruang yang adil bagi semua. Jadi, dekolonisasi kota bukan sekadar mengganti nama jalan atau membangun monumen nasional. Ia menuntut transformasi struktural terhadap cara kota dibangun, untuk siapa, dan oleh siapa.
Sebab, dalam struktur neokolonial, penaklukan terjadi sejak “kertas masih kosong”, jauh sebelum ada proposal dan cetak biru. Yakni, saat Jakarta tak lagi dibayangkan untuk kehidupan bersama, tetapi dijajakan sebagai komoditas. Achille Mbembe (2001) menyebutnya sebagai “pendudukan kolonial atas imajinasi.” Penjajahan sejak dalam pikiran.
Keterasingan juga terjadi sejak “cermin masih kosong”, jauh sebelum ada evaluasi dan laporan. Yakni, saat keragaman tak lagi dinilai sebagai potensi kolektif, tetapi dianggap aib bagi elite. Inferioritas inilah yang membuat Jakarta mudah silau pada kemajuan palsu sehingga modernitas usang justru ditiru.
Kesewenang-wenangan juga terjadi sejak “tinta masih kosong”, jauh sebelum ada kebijakan dan penerapan. Yakni, saat Jakarta tak lagi dirasakan sebagai milik bersama, tetapi sebagai aset eksklusif yang mustahil dibagi. Pada titik inilah, kota bukan lagi ruang demokratis, melainkan arena penindasan sosial: gentrifikasi, penggusuran, dan eksklusi – yang dibingkai dalam narasi pembangunan (Brenner et al., 2012).
Penjajahan Melalui Citra?
Oleh karena itu, ketika pengurus kota secara resmi menyatakan Jakarta menempati peringkat ke-74 dalam status kota global, kita perlu bertanya: dari mana asal usul pemeringkatan ini? Bukankah GaWC sudah menegaskan globalitas Jakarta melalui status Alfa?
Rupanya, acuan globalitas itu berasal dari bimbingan Global Cities Index milik A.T. Kearney, perusahaan konsultan manajemen multinasional yang berbasis di Amerika Serikat. Sejak 2008, Kearney menerbitkan peringkat kota global dengan indikator: aktivitas bisnis, modal manusia, pertukaran informasi, keterlibatan politik, dan pengalaman budaya. Dibandingkan GaWC, indikator Kearney ini jauh lebih lengkap. Tapi, justru karena kelengkapannya itu, jejak struktur relasi kapital globalnya sulit dilacak.
Kerjasama konsultasi dengan Kearney ini dirintis sejak era Pejabat Gubernur Heru Budi Santoso. Tepatnya bersamaan dengan peluncuran buku Jakarta’s Path to Top 20 Global City: Book 1 Jakarta’s Profile for Global Competitiveness oleh Bappeda DKI Jakarta tahun lalu (08/10/2024). Buku ini kemudian ditetapkan jadi cetak biru Jakarta menuju kota global.
Penetapan cetak biru Jakarta inilah yang perlu dipersoalkan. Pertama, apakah DPRD DKI Jakarta sebagai wakil rakyat dilibatkan? Kedua, apakah benar kajiannya dilakukan bersama seluruh pihak yang berwenang, yang terkait, dan yang terdampak? Terutama, apakah kelompok miskin kota diikutsertakan? Ketiga, apakah penunjukkan Kearney sebagai konsultan telah melalui proses kontestasi yang adil?
Lebih dari itu, posisi dan relasi Kearney dengan pengurus kota juga patut diperiksa sebagai bentuk konflik kepentingan dan ketidakmandirian riset. Ini karena Kearney juga menjual jasa konsultasi transformasi kota global, termasuk layanan smart city, optimalisasi sektor privat, dan daya saing investasi kepada pengurus Jakarta. Artinya: Kearney menjadi juri, wasit sekaligus pemain dalam menentukan peringkat dan memberikan jasa untuk memperbaikinya.
Bahkan, konyolnya, pengurus kota secara terbuka menjadikan indeks ini sebagai tolok ukur kemajuan, yakni dalam Rencana Pembangunan Daerah (2023-2026) bahwa salah satu indikator keberhasilan Jakarta adalah “naiknya peringkat dalam Global Cities Index Kearney”. Ini jelas merongrong kedaulatan Gubernur saat ini, Pramono Anung yang ingin memajukan Jakarta “dari bawah”.
Warga wajib protes. Bagaimana bisa pembangunan kota ditentukan oleh parameter yang ditetapkan oleh pihak eksternal yang memiliki kepentingan bisnis dibaliknya? Tidakkah ini berarti Jakarta sedang terjebak ilusi “naik peringkat” demi citra yang dikendalikan pihak lain?

Ilustrasi kemacetan di Jakarta. Foto: jakarta.go.id
Ketimpangan Struktural
Pencitraan bukanlah hal yang dibutuhkan Jakarta hari ini. Kota ini telah lama merindukan kesungguhan pertolongan untuk, bahkan sekadar, mendekati keadilan. Kesenjangan terlalu lama terpelihara, sehingga terkadang dimaklumi dan luput untuk diatasi. Ini tidak mengada-ada.
Pada Maret 2025 lalu, rasio gini Jakarta naik menjadi 0,441 (BPS, 2025). Ini adalah ketimpangan tertinggi di Indonesia dan melampaui rata-rata nasional, yakni 0,375. Ini karena 20% kelompok pengeluaran teratas menguasai 52,45% total pengeluaran rumah tangga.
Sementara, 40% kelompok terbawah hanya menguasai 16,12% total pengeluaran rumah tangga. Artinya, separuh lebih pengeluaran di Jakarta semakin didominasi kelompok terkaya.
Tak hanya ketimpangan antarkelompok, kondisi masyarakat miskin Jakarta juga semakin merana. Dengan Indeks Kedalaman Kemiskinan yang meningkat dari 0,549 menjadi 0,574 dan Indeks Keparahan Kemiskinan naik dari 0,106 menjadi 0,111, berarti penduduk miskin makin jauh di bawah garis kemiskinan dan ketimpangan di antara mereka sendiri makin besar. Angka kemiskinan juga naik menjadi 4,28% atau 464.870 orang, yang berarti bertambah 15.800 orang dari sebelumnya.
Meskipun tren tingkat pengangguran terbuka menurun, tapi angka 6,18% pada Mei 2025 (BPS 2025) masih melampaui atas rata-rata nasional, yakni 4,78%. Artinya, pembangunan Jakarta belum berhasil menciptakan lapangan kerja yang inklusif alias hanya memperluas sektor informal dan kerja rentan.
Dalam hal penguasaan tanah, ketimpangan yang terjadi di nasional nampaknya selaras dengan Jakarta. Laporan BPN 2022 menyatakan rasio gini penguasaan tanah telah mencapai 0,58. Ini berarti 1% penduduk sedang menguasai 58% sumber daya agraria, tanah, dan ruang di Indonesia. Sementara, catatan BPK-RI di 2018 menunjukkan bahwa pengembang sudah menguasai 28.688 hektar lahan di Jakarta. Dengan luas daratan Jakarta sebesar 66.152 hektar, artinya mereka menguasai 43% tanah atau hampir separuhnya!
Selanjutnya, selain hanya 46,81% rumah tangga yang memiliki aset tanah atau lahan (BPS DKI, 2021), kota ini memiliki 63% hunian tak layak (BPS DKI, 2022) dan defisit kepemilikan hunian (backlog) sekitar 1,2 juta lebih pada 2023. Backlog ini diperoleh dengan mengalikan persentase kepemilikan hunian (BPS-RI, 2023) dengan jumlah rumah tangga (BPS DKI, 2023) di Jakarta.
Dari data terbaru (BPS-RI, 2024), masih ada 24% rumah tangga yang tidak mampu menyewa atau memiliki tempat tinggal. Ini diperoleh dari penjumlahan mereka yang mampu memiliki sendiri (54,44%) ditambah dengan yang baru mampu menyewa atau mengontrak (21,30%). Dari segi kualitas hunian, di Jakarta masih ada 21,53% rumah tangga dengan luas lantai tak layak, 54,72% yang atap rumahnya tak layak, dan 77,07% yang belum mengelola layanan sanitasinya secara aman.
Penggalan-penggalan data tersebut hanyalah sedikit bukti dan semestinya cukup menegaskan kondisi ketimpangan struktural di Jakarta. Menurut riset Institut Pertanian Bogor (Ardiansyah et al, 2019), ketimpangan ini akibat konsentrasi omset, kawasan bisnis, aset, dan lahan, serta praktik “kompradorisasi”. Kompradorisasi adalah fenomena di mana suatu kelompok, seringkali elit penguasa atau pemodal, bekerja sama dengan pihak luar atau kekuatan eksternal untuk menguasai sumber daya atau pasar lokal.
Daerah Khusus Investasi
Seharusnya, kesimpulan ketimpangan tersebut sudah bisa mendorong keberpihakan pembangunan di Jakarta pada orang banyak, bukan lagi pada komprador. Ini berarti, Jakarta harus lebih hati-hati dengan investasi dari luar.
Sementara, sesuai peta jalan Kearney, kehadiran pemodal sebagai sumber tenaga pembangunan memang tengah dikonsentrasikan untuk Jakarta. Gubernur Pramono Anung juga menegaskan ambisinya dalam penanaman modal asing. Dia ingin meningkatkan investasi asing yang kini baru mencapai 1,4 miliar dollar AS hingga mampu menandingi Kuala Lumpur (9,8 miliar dollar AS), Bangkok (164 miliar dollar AS), bahkan Singapura (192 miliar dollar AS).
Dia juga akan menjajakan sejumlah proyek utama di Jakarta, seperti Jakarta Sewerage Development Project, Moda Raya Terpadu Jakarta (MRT), Lintas Rel Terpadu Jakarta (LRT), kota terpadu dan pengembangan Kepulauan Seribu. Dia akan mendorong BUMD untuk melantai di bursa saham (Initial Public Offering atau IPO). Di antaranya, PAM Jaya untuk capaian 100 persen layanan air minum pada 2029 dan Bank DKI agar diawasi oleh publik.
Sesuai janji kampanyenya, Gubernur Pramono Anung bersama Wakilnya Rano Karno ingin mewujudkan inovasi pendanaan berbentuk Jakarta Collaboration Fund (JCF), yakni dana katalis (catalyst fund) yang akan menarik dan mengelola sumber daya dari sektor swasta, lembaga keuangan, dan mitra internasional. Tujuannya memacu efek berganda (multiplier effect) ekonomi Jakarta dengan membiayai proyek-proyek strategis berdampak tinggi.
Mekanismenya mirip dengan Indonesia Investment Authority (INA), semacam “dana abadi” yang diharapkan setara dengan badan pengelola investasi nasional seperti Danantara. Sebagai modal awal, telah disiapkan sekitar 3 triliun rupiah dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Jakarta 2025. Bahkan, menurut Yustinus Prastowo, staf khusus Gubernur, demi status Kota Global, Jakarta menargetkan investasi 1.000 triliun rupiah.
Selain target investasi tersebut, Jakarta juga dituntut untuk berinvestasi dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Giant Sea Wall (GSW) atau Tanggul Laut Raksasa. Menurut Presiden Prabowo Subianto, GSW sepanjang 500 kilometer yang akan dibangun dari Banten hingga Gresik, membutuhkan biaya total 1.280 triliun rupiah termasuk 162,1 triliun rupiah untuk Teluk Jakarta. Gubernur Pramono Anung pun berjanji menyisihkan 5 triliun rupiah per tahun dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jakarta untuk membangun GSW sepanjang 19 kilometer.
Selain GSW, PSN lain yang melibatkan Jakarta adalah: Pembangunan Jaringan Gas Perkotaan, MRT Koridor Timur-Barat, Jakarta Sewerage System, dan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Ramah Lingkungan. Dari total 5 PSN di Jakarta tersebut, GSW-lah yang paling banyak ditentang. Sekitar 56,2% responden Survei Destructive Fishing Watch Indonesia telah menolak GSW karena dampak ekologi dan penghidupan nelayan.
Tak hanya itu, secara umum, pengalaman pelaksanaan PSN selama ini juga sangat jelek. Mulai dari korupsi, kerusakan lingkungan, konflik sosial, kualitas yang buruk akibat terburu-buru, macetnya pelunasan kepada kontraktor kecil, hingga proyek mangkrak karena tak kunjung mendapat investor atau gagal karena salah perhitungan. Jakarta harus waspada dengan semua risiko ini.
Walau begitu, di tengah ancaman malpraktik pengelolaan proyek, Jakarta masih jadi surga investasi (BPS-RI, 2023). Meski realisasi penanaman modal luar negeri (PMLN) kalah dari Jawa Barat, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara, tapi Jakarta memimpin dalam realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN), sehingga secara total Jakarta masih nomor 1. Rinciannya: PMLN sebesar 4.830 juta dollar AS atau 78,2 triliun rupiah (dalam kurs Rp16.200) dan PMDN sebesar 95,2 triliun rupiah, sehingga total investasi 2023 sebesar 173,4 triliun rupiah. Selain itu, Jakarta juga unggul dalam jumlah realisasi proyek luar negeri, yakni: 20.028 unit.
Laporan triwulan pertama 2025 Kementerian Investasi dan Hilirisasi, kembali menunjukkan keunggulan Jakarta untuk total investasi, yakni 69,8 triliun rupiah. Tapi, sekali lagi rasionya masih sama: PMDN lebih besar (42,2 triliun rupiah) daripada PMLN (1,7 triliun rupiah). Sejak 2012, PMLN Jakarta selalu kalah dari provinsi lain, terutama Jawa Barat. Sebaliknya, PMDN Jakarta kerap bergantian unggul dengan Jawa Barat. Bukankah tren ini berarti kekuatan alami investasi Jakarta justru datang dari dalam negeri?
Dijajah Bangsa Sendiri
Kecakapan mengelola investasi, pendapatan, bahkan pengeluaran adalah petaka klasik di Indonesia dan Jakarta. Dari hulu hingga hilir dan dari produksi, konsumsi hingga ampasnya, habis terjerat korupsi. Temuan 33,67% atau sepertiga seluruh anggaran PSN yang ditilap pejabat dan politisi (PPATK, 2024), bisa diyakini bak puncak gunung es. Maksudnya, warga percaya bahwa pasti lebih dari 500 triliun rupiah yang dicuri mereka.
Bagai kutukan, Hindia Belanda saja bangkrut karena perusahaan dagangnya korup dan Indonesia harus membawa serta utang mereka. Gubernur Jakarta yang legendaris, Ali Sadikin sampai harus melahirkan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan membidani majalah Tempo karena saking tidak percayanya dengan instansinya sendiri. Fanon benar, watak penjajah hanya berpindah aktor.
Saat kritik diapungkan, seluruh indera perasa penguasa mendadak mati. Jikapun hidup, refleks penindasan mereka, tanpa perintah otak dan sentuhan hati, akan menyerang balik untuk merendahkan, memfitnah, bahkan melangsungkan kriminalisasi. Tapi, Jakarta tak boleh gentar.
Penolakan GSW adalah salah satu yang harus terus diperjuangkan. Jika dilanjutkan, megaproyek ini bakal menjadi contoh neokolonialisme yang sempurna karena akan dibiayai utang, mengimpor solusi usang, merusak ekologi pesisir, mengusir nelayan, dan hanya menguntungkan elite.
Saat kota-kota dunia kembali pada solusi alami (nature-based solution), Jakarta malah menuruti teknologi gagal. Padahal, kerusakan ekologis sudah dirasakan tanggul laut terpanjang di dunia, yakni di Saemangeum, Korea Selatan. Dengan panjang 33 kilometer saja, mereka menyesalinya, apalagi jika GSW yang 15 kali dari itu akan terwujud. Belanda pun merevisi proyek tanggulnya (Delta Works) dengan perlindungan natural. Mereka merestorasi zona basah alami, taman banjir, lahan pasang-surut, dan keragaman hayati untuk sungai, muara, pantai dan lautnya.
Ini bukan solusi banjir dan bukan adaptasi iklim, melainkan “kolonialisme iklim”, kata Farhana Sultana (2022). Yakni, ketika negara-negara maju mengekspor kegagalannya dan memaksakan solusi palsunya pada negara-negara berkembang. Begitu pentingnya istilah ini hingga di tahun itu juga, untuk pertama kalinya dalam sejarah, laporan keenam Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) mengadopsi “kolonialisme” dalam ringkasannya.
Dari para pelaku usaha yang saya temui, sesungguhnya investor manapun menginginkan penanaman modal yang baik, namun seringkali pemerintah-lah yang mengundang bahkan menjerumuskannya untuk masuk lingkaran setan korupsi. Inilah yang disebut: penjajahnya adalah penguasa kita sendiri.
Sebaliknya, saat rapat bersama warga, saya juga menemukan telah banyak warga yang paham segalanya: masalah, solusi, dan terutama hak-haknya. Warga seperti Kholid Miqdar yang melawan pagar laut di Tangerang dan paham “Logika Penjajah” tidak sedikit.
Yakni, menyadari bahwa kita tidak sedang menghadapi pembangunan, tapi perampasan.
Mbembe menyebutnya violent urbanism atau kekerasan yang dilakukan lewat rencana tata ruang. Jika dibiarkan, bukan hanya menjadi kota cacat atau kota gagal, tapi Jakarta sedang menuju urbisida atau pemusnahan kota – secara mandiri.
Memerangi Logika Penjajah
Logika penjajahan dapat diperiksa dengan berbagai cara. Dari pilihan kata, bentuk kalimat, gestur, sikap, dan tindakan, maka cara berpikir seseorang bisa dikenali. Maka, dengan teknik pencarian kata kunci pada 8 Brosur Jakarta Bangkit #20: Jalan Menuju Kota Global yang berjumlah 642 halaman tersebut, kita dapat memeriksa kemana arah keberpihakan pengurus kota saat ini.
Misalnya, dalam tuntutan reforma agraria perkotaan atau redistribusi tanah untuk warga rentan dan miskin kota. Ternyata tidak ditemukan kata kunci “reforma agraria”, “redistribusi tanah”, dan “keadilan agraria”. Bahkan, kata “tanah” yang ditemukan tidak satupun yang mewakili penanganan ketidakadilan lahan historis.
Juga tidak ditemukan pendekatan konsep pengelolaan lahan oleh masyarakat atau badan nirlaba (community land trust). Selain baru sebatas optimalisasi dan pemanfaatan kembali barang milik negara (BMN) dan aset daerah (BMD) dalam bentuk realokasi lahan atau aset, kata “tanah” didominasi terkait dengan administrasi, insentif pajak, dukungan pada swasta atau pengembang, dan sejenisnya.
Istilah “perumahan sosial (social housing)”, “perumahan kolektif (co-housing)”, dan “koperasi perumahan” juga tidak muncul secara eksplisit. Fokus perumahan baru sebatas menyadari perlunya “solusi perumahan publik yang terintegrasi” untuk mengatasi kekurangan perumahan terjangkau dan belum memihak pada model kepemilikan dan pengelolaan kolektif.
Kata kunci “kemandirian fiskal” pun nihil. Hanya ada “kapasitas fiskal” yang memadai untuk mengumpulkan Dana Abadi Daerah sebagai instrumen pendanaan jangka panjang dan Obligasi Daerah sebagai surat utang daerah untuk mendanai proyek publik. Tapi, bentuk operasional, transparansi dan akuntabilitasnya tidak dijelaskan.
Selain itu, semangat redistribusi kekayaan juga tak terasa sama sekali. Penyebutan banyak kata “inklusi” dan “ketimpangan”, ternyata tidak dipertegas dengan kebijakan pajak kekayaan progresif. Secara global, fokus kebijakan fiskal lebih berorientasi pada stimulasi pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi.
Anehnya, konsep bantuan hukum struktural (BHS) yang dipelopori dan dibanggakan Jakarta malah menghilang. Masalah ketimpangan akses sepertinya hanya berfokus pada layanan dasar, pendidikan, kesehatan, dan perumahan, serta dukungan untuk kelompok rentan. Padahal, tanpa konsep BHS, upaya untuk mengatasi ketidakadilan akan lebih bersifat ad-hoc atau reaktif daripada transformatif dan preventif.
Selain itu, “miskin kota” sebagai kelompok juga masih belum menjadi subjek utama. Kata kunci “miskin kota” tentu saja tidak ada, namun jumlah kata “kemiskinan” ternyata memang kalah dibandingkan total kata “investasi” dan “investor”. Wajar, karena brosur ini sedang memuliakan investasi dan investor. Meski demikian, keberanian untuk menginisiasi GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) dengan meningkatkan proporsi tenaga kerja perempuan dari 50% menjadi 65% patut dipuji.
Menariknya, kata kunci “penganggaran partisipatif” ditemukan saat menyebutkan kota Antony di Prancis sebagai inspirasi. Tapi, karena tidak terwujud dalam bentuk kebijakan, artinya belum cukup memiliki semangat “demokrasi partisipatoris”, yakni melibatkan warga untuk menentukan prioritas pembangunan berkelanjutan. Tampaknya, pembangunan Jakarta akan masih bersifat top-down.
Hal lain yang menggembirakan adalah ditemukannya kata kunci “nature-based solution” dengan cukup rinci sebagai upaya mengatasi kerusakan lingkungan hidup dan mengantisipasi bencana. Ini adalah fondasi kuat untuk menolak GSW. Namun, kebijakan “pajak karbon” untuk percepatan transformasi hijau harus dikoreksi. Tarif Indonesia (30.000 rupiah atau 1,85 dollar AS/ton CO2e) terlalu rendah dibandingkan Vietnam (15 dollar AS/ton) dan Singapura (25 dollar AS/ton).
Sementara itu, proses “dekolonisasi” memang bisa dimulai dengan memperkuat identitas dan budaya lokal – di tengah ambisi global. Sayangnya, penekanannya baru sebatas promosi “budaya Betawi”, kesejarahan kota, dan penjenamaan yang diwujudkan melalui revitalisasi situs-situs historikal serta inisiatif seperti sertifikasi kuliner lokal untuk kepentingan pariwisata. Mestinya, semangat lokalitas ini diperkuat dengan paradigma dekolonisasi sehingga ada edukasi mengenai dampak struktural dan institusional dari warisan kolonial dalam perencanaan dan tata kelola kota.
Sampai disini, bisa disimpulkan bahwa pengurus kota nampak bimbang untuk memihak orang banyak. Padahal, potensi untuk memerdekakan kota begitu besar. Selain itu, konsep yang serba tanggung juga hanya akan melembutkan penjajahan dan memperpanjang penderitaan kota.
Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi globalitas Jakarta karena Kota Global bukan lagi tujuan, melainkan penguatan koloni. Tanpa itu, logika penjajahan akan merajalela. Melalui logika itu pula, Jakarta Collaboration Fund bakal menjadi Jakarta Colonial Fund. Kemudian, Giant Sea Wall berubah menjadi Giant Sorrow Wall. Proyek Strategis Nasional menjadi Proyek Sengsara Nasional, dan terakhir, NKRI hanya berarti Negara Kolonial Republik Investasi.
Logika penjajahan juga akan menjerumuskan Jakarta dengan tidak lagi membangun dari bawah seperti tekad Gubernur Pramono Anung, tapi mencuri dari luar – dari siapapun ke dalam – kantong pribadi. Akhirnya, Jakarta bakal urung atasi ketimpangan dan hanya akan melanjutkan penyimpangan. Kita tentu tak menginginkan semua ini terjadi.
Kota Kemenangan
Dalam tekad kemerdekaan, logika penjajahan tidak bisa dikompromikan, melainkan harus diperangi. Keberpihakan juga harus jelas dan tegas, yakni pada mereka yang dijajah: orang banyak, bukan elite. Jakarta tak boleh lupa, bahwa kemerdekaan Indonesia tak pernah diberikan, melainkan harus direbut dan dituntut. Jakarta tak boleh lupa, bahwa namanya sendiri berasal dari Jayakarta yang berarti “kemenangan”.
Jakarta, sepenuhnya harus sadar bahwa dirinya adalah Kota Kemerdekaan. Kotanya para pejuang dan medan tempur perubahan. Di kota ini, berkali-kali warga menang atas tirani. Maka di kota ini pula, niscaya penjajahan bisa dihapuskan.
***

































