Artikel ini sengaja ditulis karena keadilan tidak boleh dikompromikan. Jika kita diam hari ini, besok mungkin giliran kita yang menjadi korban ketidakadilan.
Pasca-bebasnya Thomas (Tom) Lembong dan Hasto Kristiyanto, grup-grup WhatsApp ramai membahasnya, pro dan kontra sudah pasti. Masing-masing berargumen dengan segala macam teori dan kompetensi yang mereka miliki. Pun masyarakat awam tak sedikit yang turut nyinyir di media sosial mereka. Langkah yang diambil Presiden Prabowo Subianto sekali lagi memukul mundur penegakan hukum dengan dalih “stabilitas negara” dan “persatuan”. Keputusan abolisi dan amnesti bagi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bukan sekadar tamparan bagi KPK, Kejaksaan, dan Pengadilan, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip dasar hukum, bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Di negeri yang konstitusinya menjamin persamaan di depan hukum, mengapa segelintir orang bisa lolos dari jerat hukum hanya karena pertimbangan politik? Mengapa upaya penegakan hukum bertahun-tahun bisa dihancurkan dalam sekejap oleh keputusan sepihak? Politik!
Ini bukan persoalan dua nama besar semata. Ini adalah ujian bagi integritas bangsa. Apakah kita masih percaya pada hukum, atau telah menyerah pada logika kekuasaan? Lihatlah realitas hari ini, proses hukum yang melewati penyidikan, penuntutan, bahkan persidangan, tiba-tiba dibatalkan hanya karena pertimbangan politik. Sejarah Indonesia terlalu sering menyaksikan hukum dikesampingkan demi kekuasaan. Kasus korupsi elite berakhir dengan pengampunan, sementara rakyat kecil yang melakukan pelanggaran kecil dihukum berat.
Pertanyaannya menggelitik, apakah hukum masih berdaulat, atau telah menjadi budak politik? Jika koruptor bisa bebas karena pengaruh atau massa pendukung, lalu apa bedanya kita dengan rezim otoriter yang menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan? Hukum seharusnya panglima, bukan pesuruh. Ketika abolisi dan amnesti dikeluarkan tanpa dasar kuat, hanya dengan alasan “kepentingan nasional”, yang terjadi adalah pembunuhan terhadap hukum itu sendiri.
Alasan “stabilitas” dan “persatuan” hanyalah kedok klasik untuk melegitimasi ketidakadilan. Sejarah dunia membuktikan: tidak ada negara stabil jika hukum diperjualbelikan. Judge Bao, hakim legendaris Tiongkok, pernah berkata: “Lebih baik mati daripada membiarkan ketidakadilan merajalela.” Tapi di sini, kita membiarkannya—dengan senyum. Jika mereka memang tak bersalah, mengapa tidak melalui proses pengadilan biasa? Jawabannya telanjang: ini tentang kekuasaan, bukan kebenaran.
Bayangkan frustrasi penyidik, jaksa, dan hakim yang telah bekerja keras. Tiba-tiba, dengan satu cap stempel presiden, jerih payah mereka sia-sia. Apa artinya memberantas korupsi jika ujungnya keputusan ada di tangan politik? Adagium “lebih baik membebaskan seribu penjahat daripada menghukum satu orang tak bersalah” pun disalahartikan. Ini bukan pembebasan orang tak bersalah, melainkan koruptor yang punya koneksi—bukan keadilan, tapi pembodohan publik.
Hukum seharusnya buta—tak memandang siapa pelakunya. Tapi di Indonesia, hukum tunduk pada yang berkuasa. Jika ini terus dibiarkan, korupsi bukan hanya merajalela, tapi dilegalkan. Kita boleh berbeda pendapat tentang mereka, tapi satu hal harus jelas: koruptor tak boleh dibebaskan dengan alasan apa pun.
Sejarah Indonesia penuh dengan contoh kasus serupa. Pada era Orde Baru, banyak koruptor yang dibebaskan dengan alasan “kepentingan nasional”. Pada era reformasi, praktik ini berlanjut dengan berbagai modifikasi. Pola ini menunjukkan bagaimana hukum sering dikalahkan oleh kepentingan politik jangka pendek.
Contoh nyata adalah kasus-kasus besar yang melibatkan elite politik, tersangka akhirnya dibebaskan setelah melalui proses hukum yang panjang. Ironinya, masyarakat biasa yang melakukan pelanggaran kecil justru dihukum berat. Ini membuktikan bahwa hukum di Indonesia masih bersifat diskriminatif.
Perbandingan dengan Negara Lain
Di banyak negara demokratis, amnesti biasanya diberikan untuk kasus-kasus politik tertentu, bukan untuk korupsi. Beberapa negara justru sangat keras terhadap koruptor, dengan hukuman yang berat bagi pelakunya. Lalu, mengapa Indonesia justru melunak? Jawabannya terletak pada budaya impunitas yang telah mengakar. Koruptor tidak lagi takut pada hukum karena mereka yakin bisa “diatur” di tingkat politik.
Bayangkan Anda adalah penyidik yang telah bekerja keras mengumpulkan bukti selama berbulan-bulan, hanya untuk melihat tersangka dibebaskan begitu saja. Apa yang Anda rasakan? Frustasi, marah, atau mungkin putus asa?
Banyak penegak hukum yang akhirnya kehilangan motivasi. Mereka bertanya-tanya, “Untuk apa bekerja keras jika ujung-ujungnya politik yang menang?” Ini adalah tamparan keras bagi semangat pemberantasan korupsi.
Reaksi masyarakat terhadap keputusan ini cukup keras. Banyak yang mengecamnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan. Sikap publik ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
Jika ini terus berlanjut, apa yang akan terjadi pada masa depan? Korupsi akan semakin sistemik, penegak hukum semakin tidak dihormati, dan masyarakat semakin tidak percaya pada negara. Pada akhirnya, kita akan menjadi negara yang dikuasai oleh mafia hukum.
Usulan Perbaikan:
- Revisi Undang-Undang: Perlu perubahan regulasi yang melarang pemberian abolisi/amnesti untuk kasus korupsi.
- Penguatan Lembaga Penegak Hukum: Berikan kewenangan lebih besar dan perlindungan maksimal bagi penyidik.
- Edukasi Publik: Tingkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi.
- Transparansi Kebijakan: Setiap keputusan abolisi/amnesti harus melalui proses pengawasan publik yang ketat.
Bersiaplah menyaksikan Indonesia menjadi surga koruptor—hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara pemilik kuasa bebas melenggang. Dan ketika itu terjadi, jangan tanya mengapa korupsi tak kunjung hilang. Jawabannya sederhana: karena kita membiarkannya.

































