Koreksi, Jakarta- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) menggelar sidang kedua perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada Kamis (30/10/2025), yang diajukan oleh Serikat Pekerja Danamoners bersama Forum Pekerja Bank Swasta (FPBS).
Gugatan ini menyoroti ketentuan perpajakan atas pesangon, pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tabungan Hari Tua (THT) yang dinilai memberatkan pekerja dan berpotensi melanggar hak konstitusional buruh.
Dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Lyan Widiya, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Danamoners, memperkenalkan diri sebagai salah satu pemohon uji materi.
“Izin, Yang Mulia, saya Pemohon 7 atas nama Lyan Widiya, pekerjaan karyawan swasta, beralamat di Perumahan Keraton Harmoni, Jalan Parang Garuda 5, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dalam hal ini saya bertindak untuk dan atas nama Serikat Pekerja Danamoners, sebuah organisasi serikat pekerja dalam perusahaan PT Bank Danamon Indonesia, Tbk yang telah tercatat secara sah berdasarkan Nomor Bukti Pencatatan 950/SP/JS/IX/2024, tanggal 11 September 2024,” ujar Lyan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Sidang kedua ini beragendakan penyampaian perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti. Setelah mendengarkan pemohon, Ketua Hakim Panel Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A., menyampaikan bahwa Mahkamah telah menerima perbaikan permohonan dan pengesahan bukti dari para pemohon.
“Kami sudah mendengar perbaikan-perbaikan yang dilakukan dan disampaikan bahwa perbaikan ini sudah diterima Mahkamah. Terakhir, sekarang adalah pengesahan bukti. Telah diserahkan bukti P-1 sampai dengan bukti P-64, dan semuanya disahkan,” ujar Saldi Isra dalam persidangan.
Saldi Isra menambahkan bahwa seluruh dokumen dan bukti akan dibawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah perkara ini perlu diperdalam melalui sidang pleno dengan menghadirkan DPR dan Pemerintah, atau dapat langsung diputus berdasarkan dokumen yang telah ada.
“Kami sudah menerima perbaikan ini, dan setelah ini akan kami laporkan ke dalam rapat permusyawaratan hakim. Nanti akan diputus apakah perlu pendalaman atau sudah cukup dengan yang ada,” jelasnya.
Perjuangan untuk Keadilan Fiskal bagi Pekerja
Serikat Pekerja Danamoners dan Forum Pekerja Bank Swasta menilai bahwa pengaturan pajak terhadap pesangon, pensiun, JHT, dan THT dalam UU HPP tidak sejalan dengan semangat perlindungan pekerja sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut dianggap mengurangi hak ekonomi pekerja yang seharusnya dilindungi, terutama pada masa pemutusan hubungan kerja, pensiun, atau ketika pekerja membutuhkan jaminan hari tua.
“Kami memperjuangkan agar pekerja tidak dikenakan beban pajak atas hak-hak yang bersifat perlindungan sosial. Pesangon, pensiun, JHT, dan THT bukanlah penghasilan biasa, tetapi bentuk jaminan bagi masa depan pekerja,” tegas Lyan Widiya usai sidang.
Sidang lanjutan akan menunggu hasil rapat permusyawaratan hakim, dan para pemohon akan mendapatkan pemberitahuan resmi dari kepaniteraan MK mengenai langkah berikutnya.












![Susi Pudjiastuti: Minimal DPR Copot Puan Maharani [SALAH]](https://koreksi.org/wp-content/uploads/2025/10/Screenshot-2025-10-16-073005-75x75.jpg)























