• About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Saturday, August 15, 2026
No Result
View All Result
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Serial “Kembali ke Barak”:Mogok Kerja Jadi Pangkal Perkara Keributan Buruh dan TNI di KBN Marunda 

    Serial “Kembali ke Barak”:Mogok Kerja Jadi Pangkal Perkara Keributan Buruh dan TNI di KBN Marunda 

    Banner yang ditancapkan warga Karangsari, Pati di lahan yang diklaim PT Rumpun Sari Antan pada Kamis, (14/5). (Bahtiar Yusuf/Arena)

    Serial “Kembali ke Barak”: Perlawanan Warga Karangsari Merebut Kembali Tanah Leluhur Dari Bayang-Bayang Militer

    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI

    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
  • Home
  • Berita
    Serial “Kembali ke Barak”:Mogok Kerja Jadi Pangkal Perkara Keributan Buruh dan TNI di KBN Marunda 

    Serial “Kembali ke Barak”:Mogok Kerja Jadi Pangkal Perkara Keributan Buruh dan TNI di KBN Marunda 

    Banner yang ditancapkan warga Karangsari, Pati di lahan yang diklaim PT Rumpun Sari Antan pada Kamis, (14/5). (Bahtiar Yusuf/Arena)

    Serial “Kembali ke Barak”: Perlawanan Warga Karangsari Merebut Kembali Tanah Leluhur Dari Bayang-Bayang Militer

    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI

    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

Lokataru dan LKBHMI Jakarta Barat Gugat Pembentukan Danatara ke MK

by admin
June 5, 2025
in Berita
0
Lokataru dan LKBHMI Jakarta Barat Gugat Pembentukan Danatara ke MK

Tangkapan layar dari website danantara.id

9
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Koreksi, Jakarta- Lokataru Foundation bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Jakarta Barat (LKBHMI Jakbar) mengajukan permohonan uji formil atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan ini diajukan karena kedua lembaga menilai bahwa proses pembentukan undang-undang tersebut, khususnya terkait pendirian lembaga baru bernama Danatara, dilakukan secara tidak partisipatif, tertutup, dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol konstitusional terhadap kebijakan negara yang dinilai cacat secara prosedural dan sarat kepentingan politik.

“Pembentukan Danatara dilakukan secara diam-diam tanpa proses legislasi yang terbuka dan akuntabel. Hal ini menunjukkan indikasi kuat adanya agenda tersembunyi dari elite politik untuk membentuk lembaga strategis tanpa pengawasan publik yang memadai,” ujar Pedro kepada Koreksi, Senin (2/6/2025).

Delpedro menambahkan bahwa jika proses pembentukannya saja sudah tidak transparan, maka risiko korupsi dalam pengelolaan dana publik yang besar oleh Danatara menjadi sangat tinggi.

Senada dengan itu, Perwakilan LKBHMI Jakbar, Yoga Prawira, menilai UU BUMN cacat prosedural karena tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

“Proses pembahasan tidak memenuhi prinsip partisipasi publik sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Akses terhadap informasi dan dokumen resmi sangat terbatas. Bahkan, kami mengetahui masuknya revisi UU BUMN ke dalam Prolegnas 2025 bukan dari situs resmi DPR, melainkan dari situs pihak ketiga yang tidak terverifikasi. Ini menimbulkan keraguan atas keabsahan proses legislasi tersebut,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk mengakses dokumen penting seperti Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Naskah Akademik, dan Rancangan UU, baik melalui situs DPR RI, Kementerian BUMN, maupun kanal informasi lainnya, namun semuanya tidak tersedia untuk publik.

“Padahal, nilai valuasi total BUMN mencapai Rp16.000 triliun. Dengan besarnya nilai tersebut, semestinya penyusunan UU dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan partisipatif,” tegas Yoga.

Lebih lanjut, kuasa hukum dari Lokataru dan LKBHMI Jakbar, Haikal Virzuni, menjelaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada sejumlah dalil yang menguatkan klaim bahwa pembentukan UU BUMN melanggar prosedur hukum dan prinsip konstitusional.

Dalil pertama menyatakan bahwa tidak ada partisipasi publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang tersebut. “Para Pemohon tidak pernah dilibatkan atau diundang untuk memberikan masukan, dan seluruh proses berlangsung tertutup serta tidak transparan,” ujarnya.

Dalil kedua menunjukkan bahwa proses pembentukan UU BUMN tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini dianggap telah melanggar asas kejelasan tujuan karena tidak ada narasi yang jelas mengenai urgensi pembentukan Danatara.

“Selain itu, undang-undang ini juga melanggar asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, serta asas kejelasan rumusan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya,” tuturnya,

Dalil ketiga menyoroti bahwa Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tidak dilibatkan dalam proses pembentukan UU BUMN. Padahal, dalam kerangka ketatanegaraan, DPD RI memiliki peran penting dalam memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang berdampak pada daerah.

“Ketidakterlibatan DPD ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap mekanisme legislasi yang seharusnya inklusif dan melibatkan berbagai unsur terkait,” ujarnya.

Dalil keempat menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) juga tidak dilibatkan dalam proses pembentukan undang-undang tersebut. “Padahal, lembaga yang dibentuk, yaitu Danatara, akan mengelola dana publik dalam jumlah besar,” sambungnya,

Dalil kelima menyatakan bahwa UU BUMN tidak memiliki validitas atau legitimasi hukum karena menyimpangi ketentuan dalam UUD 1945. “Oleh karena itu, UU BUMN ini dinilai tidak layak diberlakukan dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” tutupnya.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Para Pemohon dalam permohonan provisi meminta kepada MK untuk menunda pelaksanaan UU BUMN hingga terdapat putusan akhir terhadap pokok perkara.

Penundaan ini dimaksudkan agar tidak terjadi kerugian konstitusional yang lebih besar akibat diterapkannya undang-undang yang legalitasnya masih disengketakan. Dalam pokok perkara, Para Pemohon meminta MK menyatakan bahwa UU BUMN bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Tags: danantaralokatarumahkamah konstitusi
admin

admin

Related Posts

Serial “Kembali ke Barak”:Mogok Kerja Jadi Pangkal Perkara Keributan Buruh dan TNI di KBN Marunda 

Serial “Kembali ke Barak”:Mogok Kerja Jadi Pangkal Perkara Keributan Buruh dan TNI di KBN Marunda 

by Izam Komaruzaman
August 7, 2026
0

“Awas aja kalian, kita karungin nanti.” Koreksi.org, Jakarta–Sekretaris Jenderal Federasi Buruh Terminal Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Arira Fitra mengungkap duduk perkara...

Banner yang ditancapkan warga Karangsari, Pati di lahan yang diklaim PT Rumpun Sari Antan pada Kamis, (14/5). (Bahtiar Yusuf/Arena)

Serial “Kembali ke Barak”: Perlawanan Warga Karangsari Merebut Kembali Tanah Leluhur Dari Bayang-Bayang Militer

by admin
July 30, 2026
0

Serial “Kembali ke Barak” merupakan kumpulan liputan Koreksi.org yang merekam berbagai upaya warga dalam melawan hingga peniadaan militerisme yang terjadi...

Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

by Izam Komaruzaman
July 10, 2026
0

Jakarta, Koreksi – Perwakilan warga Tamalanrea, Makassar bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melakukan rangkaian audiensi ke Komisi XII DPR...

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

by Izam Komaruzaman
June 27, 2026
0

Jakarta, 27 Juni 2026 – Delapan tahun setelah Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Bareskrim Nomor SE/01/II/2018 yang mendorong pendekatan...

Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

by admin
June 27, 2026
0

Negara belum benar-benar hadir di Pulau Masela. Delapan tahun berlalu, layanan kesehatan masih  Koreksi, Maluku Barat Daya–Setiap pagi, sebelum matahari...

Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

by Muhammad Firman
June 27, 2026
0

Komisi B DPRD Sulawesi Selatan resmi menghentikan sementara proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tamalanrea karena pertimbangan keselamatan lingkungan dan...

Next Post
Masyarakat Adat Sorong Kecam Kegiatan Tambang Nikel di Raja Ampat

Masyarakat Adat Sorong Kecam Kegiatan Tambang Nikel di Raja Ampat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Koreksi.org

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

© 2025 Koreksi.org