Warga Kwini 8, Jakarta Pusat, terancam kehilangan tanah mereka akibat klaim sepihak yang digulirkan oleh Kodam Jaya.
Jakarta, Koreksi–Lebih dari seratus tahun lalu, lorong-lorong pilar di gedung STOVIA, Jakarta Pusat menjadi saksi bisu keberanian para pemuda merancang perjuangan kebangsaan. Kini, setelah bersolek menjadi Museum Kebangkitan Nasional, kata ‘perjuangan’ di tempat itu mungkin terasa seperti sekadar artefak masa lalu yang membeku dalam diorama. Kenyataannya, napas perlawanan di kawasan tersebut belum benar-benar mati.
Kurang dari 100 meter dari gedung yang dianggap sebagai simbol kebangkitan nasional tersebut, rasa perjuangan kembali kental terlihat dari warga Kwini 8, yang sedang menghadapi ancaman penggusuran oleh Kodam Jayakarta. Tentara mengklaim lahan seluas 7.116 m2 lewat Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 48/2023 atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Pertahanan .
Meski SHP tersebut terbit pada 2023, Ketua Forum Warga Kwini 8 Bersatu, Klemens Fangohoi mengaku warga baru mengetahuinya pada April 2026. “2 April 2026 itu kami dapat surat untuk mengosongkan tanah ini secara mandiri lalu di tanggal 8 April mereka datang mau buat tenda untuk sosialisasi, kita tolak, akhirnya tanggal 9 mereka ajak sosialisasi di kantor kelurahan Senen,” kata Klemens di Kwini 8 pada Jumat, (7/8).
Klemens juga mengatakan saat sosialisasi tidak ada pilihan bagi warga untuk mendapatkan hak ganti untung atau hak menolak. Malahan sebelum berangkat ke kantor kelurahan, warga mendapati Kodam Jaya hendak membuat patok tanah. “Ya kami tolak ikut sosialisasi kalau dipatok, saya bilang gitu.”
“Waktu di sana (kantor kelurahan) itu pun rasanya bukan sosialisasi, tapi perintah, bahwa Kodam Jaya punya SHP, kita diminta pindah secara mandiri,” lanjut Klemens.
Klemens bersama warga yang lain juga mendatangi Kantor Pertanahan Jakarta Pusat pada Selasa, 14 Juli 2026, mereka ditemui oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Tomi Jomaludin. Di sana, Tomi berjanji akan menginvestigasi penerbitan SHP tersebut. Selain itu, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat juga menerbitkan Surat Nomor MP.01.03/2341-31.71/VII/2026 yang meminta penangguhan seluruh tindakan hukum, termasuk eksekusi, sampai investigasi terhadap SHP Nomor 48/Senen Tahun 2023 selesai.
“Nah habis dari sana, esoknya (15 Juli) itu sekitar 40 – 50 orang dari Kodam Jaya malah datang cuma untuk kasih surat peringatan untuk pengosongan lahan, kami dianggap menyerobot,” ungkap Klemens.
Dari kejadian itu, Klemens bersama warga akhirnya menginisiasi demonstrasi di depan Markas Besar Kodam Jaya (Makodam Jaya) Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (21/7). Secara khusus, Forum Warga Kwini 8 Bersatu menuntut Kodam Jaya dan Kementerian Pertahanan menghormati Surat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dengan menghentikan seluruh upaya pengosongan, pemasangan plang, penyampaian surat peringatan, maupun tindakan hukum lainnya hingga penyelidikan administrasi usai.
Terakhir, pada Kamis (6/8) warga mendapatkan surat kembali dari Kodam Jaya. “Tidak kita terima, jadi tidak tahu apa isinya,” ungkap Klemens.
Warga Sudah Menetap Lama
Warga Kwini 8 bukan pendatang. Ketua RW01 Johny Manoch mengatakan hal tersebut dengan tegas. Johny sendiri mengatakan sudah berada di Kwini 8 sepanjang tiga generasi. “Saya generasi ketiga, kalau dihitung sampai anak-anak saya sudah ada 6 generasi,” kata Johny pada Jumat (7/8).
Johny mengungkapkaan seluruh tanah yang diklaim Kodam Jaya merupakan bagian dari RT04 di RW01. Total keluarga yang menghuninya mencapai 179 Kepala Keluarga dengan jumlah hunian mencapai lebih dari 40 KK.
“Ya ini gak sampai 7.116 m2 itu, kita cuma 3.000 mungkin 4.000, itu besar karena diambilnya dari Jalan Abdulrahman Saleh yang samping museum,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan SHP yang dimiliki Kodam Jaya. Bagi Johny, kemunculan SHP tersebut sama sekali tidak diketahui warga. Meski terbit di 2023, warga baru mengetahui di April 2026.
“Awal kami curiga waktu itu Februari 2026 sempat ada tentara yang mau ukur lahan, awalnya cuma lahan kosong di belakang, eh dia malah masuk ke pemukiman juga,” kata Johny.

Johny mengklaim ada beberapa warga yang membayar PBB, bahkan di masa Orde Baru, warga juga membayar Iuran Rehabilitasi Daerah (IREDA). Johny menceritakan bahwa warga sudah ada di sini sejak 1941. “Ini kami punya data warga yang terdaftar sebagai penduduk di sini sejak 1940-an, ini saja diakui sebagai satu RT,” kata Johny.
Johny juga menambahkan warga sempat mendaftar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, upaya itu gagal akibat dari pengakuan adanya SHP dari Kodam Jaya. “Kita sudah menduduki fisik lama, harusnya SHP itu gak ada sama sekali,” tutur Johny.
Pendudukan fisik yang dilakukan warga dibenarkan oleh pendamping hukum warga, Valdi Hallatu. Ia mengungkapkan warga sudah seharusnya berhak mendapatkan kepastian akan tanah ini sebab pendudukan fisik yang telah turun-temurun.
“Ya secara hukum memang ada SHP, namun SHP itu mengabaikan fakta lapangan bahwa ada warga yang menduduki fisik obyek tanah ini,” ungkapnya pada Jumat (7/8).
Valdi mengungkapkan dalam tataran hukum Indonesia, hak akan tanah ditentukan dalam dua hal, yaitu secara yuridis dan pendudukan fisik. Hal ini selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengakui bahwa seseorang yang menguasai fisik tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak. Dari peraturan tersebut, Valdi menegaskan warga harusnya sudah memiliki sertifikat hak milik sebab sudah mendiami selama lebih dari 20 tahun.
Valdi pun mempertanyakan bagaimana SHP tersebut bisa dimunculkan di tahun 2023. Ia menganggap penerbitan SHP Nomor 48/2023 itu cacat prosedural.
“Selama itu gak dicabut warga akan tetap menduduki fisiknya,” ungkap Valdi.
Sementara Kantor Pertanahan Jakarta Pusat yang dihubungi Koreksi.org via Whatsapp pada Kamis, (20/8) mengaku masalah SHP 48/2023 sudah dialihkan ke Kementerian ATR/BPN tanpa menjelaskan kenapa SHP tersebut bisa terbit.
































