Surabaya – Simpang Lima Keputih yang mengarah ke Jalan Keputih Tegal, Surabaya, ditutup oleh warga dan petani tambak Keputih, Jumat (04/9/2026) sejak siang hari sekitar pukul 10.00 WIB.
Penutupan akses jalan ini dilakukan karena warga yang tergabung dalam Pokdakan Cahaya Keputih kecewa dengan sikap Pemkot Surabaya yang enggan mendengarkan aspirasi warga yang menuntut pembukaan akses jalan menuju tambak, yang dibangun untuk lapangan padel.
Drako, warga Keputih yang turut mengikuti aksi pemblokiran jalan, mengatakan penutupan akses di Jalan Keputih Tegal dilakukan setelah agenda pertemuan yang membahas mengenai proses pengajuan AMDAL di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Jumat pagi, tidak mengakomodasi keinginan warga petani tambak.
“Informasinya, Jumat pagi diadakan sidang AMDAL di DLH. Kita mengajukan 15 perwakilan dari kami, tapi tidak disetujui karena DLH meminta kami mengajukan 10 orang dan masuknya satu-satu. Kami tidak mau kalau tidak masuk bersama-sama karena khawatir ada pengkondisian,” terang Drako.
Tidak adanya titik temu antara warga dengan DLH sangat disesalkan oleh Drako, karena segala upaya telah ditempuh untuk menyampaikan aspirasi dan keinginan warga petani tambak secara damai.
“Karena kami telah memberikan jalan untuk akses ini, petani tambak tidak diberikan jalan karena sempadan ditutup oleh lapangan padel, ya, diblokir saja sekalian jalan ini,” ujar Drako.
Juru bicara warga petani tambak, Heroe Budiarto, mengatakan proses sosialisasi AMDAL seharusnya memperjelas maksud dan tujuan dilakukannya pembangunan sebelum keluarnya surat izin. Namun, pada praktiknya, proses yang dilalui melompati proses awal yang seharusnya dilakukan.
“Surat undangan ini tentang pengantar dan pendahuluan izin AMDAL, tapi di agenda acaranya sidang kerangka acuan AMDAL. Jadi, dia langsung melompat ke tahap kedua. Ini proses yang tidak memiliki kewajaran,” kata Heroe Budiarto.
Heroe mengkhawatirkan bahwa tindakan yang dilakukan DLH sebagai sebuah konstruksi pengondisian akan memuluskan keluarnya izin AMDAL PT Taman Timur, pengembang perumahan yang membangun lapangan padel di area sempadan sungai. Selain mengkhawatirkan adanya cacat administrasi, Heroe berharap kejadian ini tidak semakin membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada pemimpin kota, karena tidak lagi mampu memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.
“Kita ini sudah bersurat, mulai kepada Wali Kota, untuk mengadukan aspirasi kami, tapi hanya didisposisi kepada Dinas Cipta Karya. Kita paham jadwal Wali Kota mungkin padat, tapi tidak ada satu pun beliau menerima dan mendengarkan,” tutur Heroe.
Warga petani tambak, kata Heroe, berharap pemerintah mau menemui dan berdialog dengan warganya dan jangan hanya mau mendengarkan suara dari pihak pengembang saja. Melalui aksi ini, warga petani tambak berharap keinginan dan aspirasi mereka dikabulkan, yaitu membuka jalan akses sempadan sungai yang kini ditutup oleh pengembang PT Taman Timur karena diklaim sebagai aset mereka.
“Zaman ini sudah semakin maju, buka transparansi, berdialog, bermusyawarah, menyelesaikan di dalam suatu meja perundingan, tidak begini caranya. Proses aspirasi ditutup, proses dialog ditutup, kemudian kita dipertontonkan pada para badut-badut yang beratraksi dengan perizinan,” ungkap Heroe.
Warga sepakat membuka blokir jalan bila Wali Kota Eri Cahyadi atau Wakil Wali Kota Armuji mau datang menemui warga yang menutup jalan.
“Petani tambak hanya meminta akses jalan menuju tambak, sesimple itu sebenarnya, tapi mbulet ae,” Drako menambahkan.
Akibat aksi penutupan jalan, lalu lintas di sekitar Simpang Lima Keputih padat, karena kendaraan mesti memutar arah ke jalur lain. Aksi puluhan petani tambak di Keputih ini mendapat pengamanan dari aparat kepolisian serta Satpol PP yang membantu mengatur pengalihan lalu lintas.

Sikap Pemkot Surabaya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Mohammad Fikser, menegaskan pihaknya hanya akan menanggapi proses AMDAL yang sedang berjalan terkait pembangunan lapangan padel di lokasi yang memakan wilayah sempadan sungai. Selama ini DLH, kata Fikser, telah memfasilitasi warga untuk menyampaikan aspirasi dan masukannya kepada pihak pengembang, melalui sidang yang mendengarkan seluruh dokumen yang disusun oleh PT Taman Timur. Namun, sayangnya, kata Fikser, petani tambak tidak mau digelar sidang. Menurut Fikser, AMDAL menjadi ajang untuk membahas dan berdiskusi mengenai dokumen dampak lingkungan secara keseluruhan, bukan sidang untuk memutuskan AMDAL itu diterima atau tidak.
“Kami sudah memberi kesempatan kepada mereka berkali-kali (memberi masukan) tapimereka tidak mau. Sidang pertama waktu di Siola mereka batalkan, alasannya mereka tidak mau ada sidang, kan tidak bisa begitu, kan harus mendengarkan semua pihak,” kata Fikser.
PT Taman Timur, kata Fikser, memiliki semua syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin AMDAL, dan prosesnya telah berlangsung sejak 2020. Pemerintah Kota Surabaya, kata Fikser, juga telah memerintahkan pembongkaran bangunan yang berdiri tidak sesuai dengan SKRK yang dikeluarkan oleh pemerintah kota.
“Dia sudah punya SKRK, bahkan ketika mereka melakukan pelanggaran, kita sudah membongkar. Lapangan padel yang tidak sesuai dengan SKRK kita bongkar, Sekarang bangunan diamenyesuaikan,” lanjut Fikser.
Mengenai tuntutan warga agar pengembang membuka jalan, kata Fikser, hal itu menjadi urusan warga dan pengembang, karena lahan yang dijadikan lapangan padel memiliki sertifikat hak guna bangun (HGB) dan sesuai rencana pembangunan berdasarkan luas tanah yang dimiliki. Fikser meminta warga menanyakan kepada yang menerbitkan HGB, bilamempermasalahkan masalah jalan di sempadan sungai.
“Mereka punya HGB, iya ada (sampai plengsengan). Makanya siteplan-nya berdasarkan luas tanah yang mereka miliki, Ya, silakan tanya yang menerbitkan HGB, Saya tidak tahu,” kata Fikser.
SKRK yang mengatur mengenai sempadan, lanjut Fikser, telah dipatuhi oleh pengembang sepanjang 7 meter, dan tidak ada aturan dalam SKRK yang saat ini dilanggar. Selain itu, Fikser mempersilakan warga petani tambak untuk mengajukan gugatan ke PTUN terkait dokumen yang dikeluarkan pemerintah kota, bila dirasa tidak puas atau ada hal yang tidak sesuai.
“Kalau mereka tidak puas terhadap proses perizinan secara keseluruhan, karena (AMDAL) ini dokumen secara keseluruhan, bukan satu-satu, silakan ajukan gugatan, PTUN-kan pemerintah kota terhadap dokumen yang dikeluarkan. Kami akan memberikan keterangan terkait itu,” pungkas Fikser.
































