“Kalau obatnya putus, kondisinya bisa memburuk.”
Kalimat itu tidak diucapkan di ruang sidang, bukan pula dalam rapat sebuah lembaga bantuan hukum. Ia terdengar di ujung sambungan telepon, beberapa jam setelah seorang perempuan ditangkap aparat karena dugaan tindak pidana narkotika. Bagi sebagian orang, informasi mengenai penyakit mungkin hanya menjadi catatan tambahan dalam sebuah perkara, tetapi bagi Tim Paralegal Forum Akar Rumput Indonesia (FARI), kalimat tersebut segera mengubah arah pendampingan.
Pukul enam pagi, 14 Juli 2026, hotline pengaduan FARI menerima telepon dari seorang aktivis komunitas di Jawa Barat. Suaranya terdengar terburu-buru. Seorang perempuan bernama Lastri, bukan nama sebenarnya, baru saja diamankan aparat. Keluarganya panik, belum memahami proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak tahu harus meminta bantuan kepada siapa. Di ruang koordinasi FARI, pertanyaan pertama bukanlah, “Pasalnya berapa?” melainkan, “Dia punya penyakit atau obat rutin?”. Jawabannya segera membuat perkara itu memiliki dimensi lain.
Lastri adalah orang dengan HIV (ODHIV) yang sedang menjalani terapi antiretroviral (ARV). Ia juga memiliki riwayat tuberkulosis (TB) dan mengalami relaps. Dalam hitungan menit, perkara narkotika itu tidak lagi hanya berbicara tentang kronologi penangkapan, barang bukti, dan proses pemeriksaan. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendesak: bagaimana memastikan pengobatannya tidak terputus, siapa yang dapat mengakses rekam medisnya, apakah penyidik mengetahui kondisi kesehatannya, dan bagaimana memastikan ia tetap mendapatkan layanan kesehatan ketika kebebasannya berada dalam kendali negara?
Pengalaman bertahun-tahun mendampingi kelompok rentan membuat para paralegal FARI memahami bahwa seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum tidak pernah datang sebagai satu identitas saja. Ia mungkin seorang tersangka, tetapi pada saat yang sama ia juga seorang ibu, pasangan, pekerja, anggota keluarga, pasien, dan warga negara yang tetap memiliki hak. Karena itu, prinsip yang digunakan sederhana: jangan terburu-buru mencari pasal, cari tahu dulu manusianya.
Percakapan awal dengan keluarga pun tidak dipenuhi istilah hukum. Tim menggali kondisi kesehatan Lastri, obat yang harus dikonsumsi, orang terakhir yang menemuinya, kondisi keluarga, dan akses terhadap pelayanan kesehatan. Dari asesmen itulah terlihat bahwa perkara ini tidak dapat ditangani hanya dengan pendekatan hukum. Terapi ARV dan TB tidak boleh terputus. Putus pengobatan bukan sekadar persoalan melewatkan satu jadwal minum obat, tetapi dapat memperburuk kondisi kesehatan dan mengganggu keberhasilan terapi. Ancaman itu tidak berhenti pada proses hukum; ia menyentuh sesuatu yang jauh lebih mendasar, yaitu hak seseorang untuk tetap sehat dan mempertahankan hidupnya. Maka sejak awal, pendampingan bergerak dalam dua jalur yang berjalan bersamaan: memastikan proses hukum dapat dipantau dan pada saat yang sama memastikan kebutuhan kesehatan Lastri tidak terabaikan.
Kembali ke Tempat Kejadian
Keesokan harinya, dua anggota Tim Paralegal FARI berangkat ke lapangan untuk melakukan kerja-kerja advokasi. Mereka tidak langsung menuju kantor polisi. Ada pekerjaan yang harus dilakukan lebih dahulu: kembali ke lingkungan tempat Lastri diamankan dan mendengarkan orang-orang yang mengetahui kejadian tersebut. Dalam banyak perkara narkotika, berkas penyidikan sering menjadi titik awal masyarakat memahami sebuah peristiwa, padahal berkas tersebut lahir setelah seseorang diamankan dan karena itu tidak selalu menggambarkan keseluruhan konteks. Bagi paralegal, memahami sebuah perkara berarti kembali ke titik awal, mendengarkan orang-orang yang melihat atau mengetahui langsung kejadian, dan memisahkan fakta dari asumsi.
Mereka menemui Ade, 54 tahun, bersama istrinya. Ade dan istrinya kemudian menceritakan apa yang mereka ketahui. Sebagian informasi masih mereka ingat, sementara bagian lain tidak mereka ketahui secara langsung. Paralegal tidak memaksa.
Bagi seorang paralegal, jawaban “tidak tahu” bukan kegagalan investigasi. Justru dari sana dapat dibedakan mana yang merupakan fakta, mana yang merupakan asumsi, dan mana yang hanya berkembang sebagai cerita setelah sebuah penangkapan terjadi. Mereka tidak datang untuk mencari cerita yang paling bagus bagi Lastri, tetapi juga tidak datang untuk mencari pembenaran bagi aparat. Mereka datang untuk mencari konteks, karena dalam perkara narkotika, konteks sering hilang ketika sebuah peristiwa berubah menjadi berkas perkara.
Sementara investigasi lapangan berlangsung, jejaring kesehatan terus bergerak. Menjelang siang, dokumen tersebut akhirnya berhasil didapatkan dan segera dikirim kepada tim yang berada di lapangan. Bagi paralegal, rekam medis itu bukan sekadar kumpulan istilah klinis. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk menjelaskan kepada aparat bahwa Lastri bukan hanya seseorang yang sedang berhadapan dengan perkara narkotika, tetapi juga seorang pasien yang memiliki kebutuhan kesehatan yang harus dipenuhi selama proses hukum berlangsung.
Di Ruangan Aparat Penegak Hukum
Setelah investigasi lapangan selesai, paralegal FARI mendatangi ruang penyidik yang menangani perkara Lastri. Kali ini mereka tidak datang hanya untuk menanyakan perkembangan perkara, tetapi membawa informasi mengenai kondisi kesehatannya, rekam medis, dan kebutuhan agar proses hukum tidak membuat pengobatan yang sedang dijalani terputus.
“Pak, kami perlu menyampaikan kondisi kesehatan Lastri secara terbuka karena ini berkaitan dengan keselamatan Lastri maupun orang-orang yang berinteraksi dengannya. Lastri seorang ODHIV, sedang menjalani ARV, dan TB-nya mengalami relaps. Ini rekam medisnya.”
Dokumen tersebut diserahkan kepada penyidik sebagai informasi pendukung agar kondisi medis Lastri tidak berhenti sebagai cerita keluarga atau pendamping, tetapi dapat dipahami berdasarkan catatan kesehatan yang tersedia. Pembicaraan kemudian bergeser kepada persoalan lain yang tampak sederhana, tetapi penting bagi keselamatan semua orang di ruangan itu. Paralegal memperhatikan tidak tersedia masker yang digunakan dalam ruang pemeriksaan, sementara terdapat informasi mengenai kondisi TB Lastri.
“Pak, izin bertanya, mengapa di ruangan ini tidak disediakan masker? Kami sedang berhadapan dengan orang yang TB-nya relaps. Kalau memang ada kemungkinan TB aktif, kita perlu memperhatikan perlindungan semua orang yang berada di ruangan ini.”
Paralegal menjelaskan bahwa persoalannya bukan untuk menakut-nakuti aparat, apalagi menuduh telah terjadi penularan, melainkan memastikan risiko yang dapat dicegah tidak dibiarkan begitu saja.
“Ini bukan hanya untuk Lastri, Pak. Bapak, petugas lain, kami sebagai pendamping, semuanya juga perlu dilindungi. Kalau kita tahu ada risiko, kenapa tidak kita cegah dari awal?”
Dari dalam tas yang telah disiapkan sebelum berangkat, paralegal kemudian mengeluarkan beberapa masker yang dibawa dari shelter SPINN.
Masker tersebut kemudian dibagikan kepada orang-orang yang berada di ruangan. Adegan itu berlangsung sederhana, tetapi menyimpan ironi: seorang paralegal dari komunitas justru datang membawa perlengkapan perlindungan untuk sebuah ruang pemeriksaan ketika kesiapsiagaan kesehatan semestinya menjadi bagian dari sistem itu sendiri. Setelah penjelasan mengenai kondisi kesehatan Lastri, kebutuhan ARV dan pengobatan TB, serta persoalan pendampingan dirasa cukup, paralegal berpamitan.
Penyidik mengangguk. Paralegal kemudian mengulurkan tangan untuk berjabat tangan sebagai bentuk penghormatan sekaligus penutup pertemuan. Namun sebelum tangan itu bertemu, penyidik sedikit mundur dan terlihat ragu. Ada jeda kecil. Paralegal memahami bahwa mungkin masih ada kekhawatiran mengenai penularan. Ia tidak memaksa. Tangan ditarik kembali, sebuah senyum kecil diberikan, lalu pertemuan ditutup. Adegan itu hanya berlangsung beberapa detik, tetapi menyampaikan sesuatu yang panjang tentang stigma.
Stigma tidak selalu hadir dalam makian, penolakan, atau kekerasan. Kadang ia hadir dalam gerakan tubuh yang sangat kecil—sebuah langkah mundur ketika tangan seseorang hendak dijabat.
Ketidaktahuan tentang HIV dan TB dapat membuat seseorang yang seharusnya menjadi pelindung justru takut kepada orang yang sedang membutuhkan perlindungan. Karena itu, pendampingan tidak berhenti pada memperjuangkan hak hukum; ia juga berarti menjelaskan bahwa penyakit menular harus dihadapi dengan pengetahuan dan pencegahan yang tepat, bukan dengan menjauhkan manusia yang mengalaminya.
Kolaborasi Kerja Kemanusiaan
Setelah Lastri dirujuk ke fasilitas rehabilitasi, pendampingan kemudian memasuki fase berikutnya. Ranah pendampingan lebih lanjut menjadi bagian dari kerja Suar Perempuan Lingkar Napza Nusantara (SPINN), organisasi yang berfokus pada isu perempuan pengguna NAPZA dan memiliki pengalaman pendampingan yang lebih dekat dengan kebutuhan perempuan dalam situasi seperti yang dialami Lastri. Perpindahan peran ini bukan berarti FARI melepaskan perkara, melainkan bentuk pembagian kerja berdasarkan kebutuhan. FARI tetap berkomunikasi dan berbagi informasi yang diperlukan, sementara SPINN mengambil peran lebih jauh dalam memastikan hak kesehatan dan kebutuhan moril Lastri tetap terpenuhi selama berada di fasilitas rehabilitasi.
Data kasus memang penting untuk dokumentasi, evaluasi, dan advokasi kebijakan. Namun data tidak boleh berubah menjadi tembok yang memisahkan lembaga dan komunitas ketika seseorang sedang membutuhkan pertolongan. Dalam situasi seperti itu, pertanyaannya bukan siapa yang berhak memiliki kasus, melainkan siapa yang paling mampu melakukan apa yang dibutuhkan pada saat itu. SPINN kemudian melakukan kunjungan ke fasilitas rehabilitasi untuk melihat langsung kondisi Lastri, memberikan dukungan moril, sekaligus memastikan kondisi medisnya tetap menjadi perhatian. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa ketika seseorang memasuki fasilitas rehabilitasi, hak atas kesehatan tidak ikut berhenti di depan pintu.
Pada akhirnya, Lastri diperbolehkan pulang. Ia kembali ke rumah, bertemu keluarganya, dan perlahan kembali menjalani aktivitas sehari-harinya. Di titik itu, cerita Lastri tidak berakhir sebagai kisah tentang seorang tersangka yang ditangkap, melainkan sebagai cerita tentang seorang perempuan yang berhasil kembali kepada kehidupannya. Bagi para pendamping, mungkin itulah keberhasilan yang paling manusiawi. Bukan sekadar berhasil memperoleh rekam medis, bertemu penyidik, atau memastikan seseorang masuk rehabilitasi, tetapi memastikan bahwa setelah seluruh proses tersebut dilalui, orang yang didampingi masih mempunyai kesempatan untuk kembali menjadi dirinya sendiri.
Dan pengalaman ini kembali menegaskan satu hal: kolaborasi komunitas tidak seharusnya dibangun berdasarkan siapa yang memiliki kasus atau siapa yang memiliki data, tetapi berdasarkan kebutuhan orang yang sedang kita dampingi. Data bukan trofi. Kasus bukan milik lembaga. Manusia yang sedang kita dampingi adalah prioritasnya. Data dapat dikumpulkan kemudian. Laporan dapat disusun setelahnya dan dijadikan bahan advokasi bersama. Tetapi nyawa tidak punya tombol “nanti”.
Karena itu, tidak penting siapa yang datang lebih dulu, siapa yang paling banyak melakukan intervensi, atau siapa yang namanya tercatat paling besar dalam laporan. Yang penting adalah jejaring bergerak, informasi mengalir secara bertanggung jawab, kebutuhan terpenuhi, dan orang yang berada dalam situasi rentan tidak dibiarkan sendirian.
Bambang Yulistyo Dwi Mulyanto, Pendiri Forum Akar Rumput Indonesia (FARI)
































