Pemutaran film dokumenter “Pesta Babi” karya jurnalis Dandhy Dwi Laksono mengalami intimidasi hingga pembubaran paksa oleh TNI di sejumlah daerah. Salah satunya yaitu pembubaran di Ternate, Maluku Utara, pada Jumat (8 Mei 2026). TNI berdalih bahwa pemutaran film yang diselenggarakan AJI Ternate bersama sejumlah organisasi tidak memiliki izin. Tentara juga menilai materi dan tema kegiatan sensitif serta berpotensi memancing reaksi negatif di tengah masyarakat.
Entah kesimpulan ini didapat setelah tentara menonton tuntas film “Pesta Babi” lantas mengambil sebuah kesimpulan. Atau menyimpulkan langsung dari judul, seperti sebagian orang yang membaca informasi di media sosial, meskipun belum membaca informasi secara lengkap.
Tapi yang jelas, terlepas dari dua kemungkinan tersebut, tentara tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan pemutaran film. Sebab kewenangan terkait keamanan di masyarakat semestinya menjadi ranah kepolisian. Tentu ini juga bukan berarti polisi dapat membubarkan kegiatan pemutaran film “Pesta Babi” secara semena-mena. Apalagi jika karya ini merupakan produk jurnalistik.
Kembali ke pembubaran, peristiwa di Ternate ini bukan satu-satunya. Menurut data yang dihimpun Watchdoc, setidaknya terjadi 21 intimidasi serius selama pemutaran film “Pesta Babi” di berbagai daerah. Di Dompu, Nusa Tenggara Timur (NTT), pemutaran film pada 9 April 2026 yang diselenggarakan Barisan Masyarakat Indonesia Wilayah Dompu, diawasi intelijen aparat keamanan sepanjang pemutaran film.
Intimidasi juga dialami oleh siswa-siswa Kelas XI F1 SMAN 1 Sungayan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Pada Mei 2026, pihak Badan Intelijen Negara (BIN) menghubungi kepala sekolah berkenaan dengan pemutaran film tersebut.
Acara dengan bentuk yang sama di Suralaga, Lombok Timur, yang diselenggarakan oleh Institut Teknologi dan Kesehatan Aspirasi pada 9 Mei 2026 juga mengalami hal yang sama, yaitu pembubaran paksa. Pembubaran dilakukan oleh wakil rektor bersama dengan Polsek setempat.
Di Universitas Mataram, pemutaran film dibubarkan bahkan sebelum film selesai diputar. Sementara itu, di Yogyakarta, sejumlah ruang pemutaran yang dihubungi oleh komunitas untuk menjadi tempat penyelenggaraan acara, disebut menolak menjadi lokasi penayangan karena adanya tekanan dan kekhawatiran terhadap situasi keamanan.
Bahkan seorang jurnalis yang mengikuti kegiatan nonton bersama di Kalimantan Tengah mendapat ancaman akan diserang seperti aktivis KontraS Andrie Yunus jika tidak menghapus postingan di Instagram yang berisi konten film “Pesta Babi”.
Bagaimana Membaca Sikap Negara?
Sejumlah anggota DPR dan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai merespons pembubaran pemutaran film “Pesta Babi” di sejumlah daerah. Satu di antaranya adalah anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin, yang mengkritik TNI. Menurutnya, pembubaran tersebut berpotensi melanggar konstitusi serta melampaui tugas pokok dan fungsi TNI.
Sayang, pernyataan yang tegas dari TB Hasanuddin menjadi kendor kembali dari pimpinan partainya, yaitu Puan Maharani, yang menjabat sebagai Ketua DPR RI. Tak jauh berbeda dengan TNI, Puan juga belum mengetahui isi film tersebut, tapi sudah mengambil kesimpulan bahwa isi atau judul tersebut sensitif.
Begitu pula Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Ia mengkritik bahwa pelarangan pemutaran film “Pesta Babi” tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan keputusan pengadilan.
Sekilas pernyataan Pigai tersebut dapat kita pahami. Tapi yang dilupakan oleh DPR dan pemerintah yaitu bahwa film dokumenter berjudul “Pesta Babi” tersebut merupakan karya jurnalistik. Hal tersebut setidaknya dapat kita lacak dari cerita yang disampaikan film tersebut. Merupakan fakta atau bukan?
Apakah perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan—terutama suku Marind, Yei, Awyu, dan Muyu—dalam melawan proyek besar pemerintah dan korporasi hanya khayalan Dandhy atau realitas publik? Apakah hutan serta tanah adat mereka telah berubah menjadi kawasan industri sawit, tebu, dan proyek pangan skala besar atau tidak? Bagaimana masyarakat adat mempertahankan tanah leluhur mereka di tengah tekanan besar ekspansi industri dan aparat keamanan?
Semua pertanyaan tersebut dapat dilihat dan diuji secara langsung untuk melihat apakah film tersebut masuk kategori karya jurnalistik atau bukan.
Kedua, apakah film dokumenter ini telah melalui proses kerja-kerja jurnalistik seperti peliputan, verifikasi, riset, akurasi, dan kepentingan publik? Ini semua juga dapat ditelusuri. Dari sejumlah informasi yang disampaikan, film ini telah diperkaya dengan penelusuran data kepemilikan atau afiliasi bisnis perkebunan sawit dan tebu singkong di wilayah tersebut, yang sekaligus menunjukkan penerima manfaat utamanya. Lagi-lagi informasi dan data tersebut dapat diuji bersama, jika ada orang atau lembaga yang meragukan kebenarannya.
Bukan Pembubaran Film, Tapi Kembali ke UU Pers
Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan atau karya jurnalistik bagi orang atau lembaga yang merasa dirugikan karya jurnalistik. Opsi tersebut mulai dari meminta hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers. Bukan dengan pembubaran pemutaran film “Pesta Babi” yang dilakukan TNI ataupun dibawa ke pengadilan seperti usulan Menteri HAM.
TNI atau siapa pun yang merasa dirugikan oleh film karya jurnalis Dandhy semestinya menempuh mekanisme yang sudah diberikan Undang-Undang Pers. Sebab, Dewan Pers lah yang memiliki kewenangan dalam menentukan sebuah karya merupakan karya jurnalistik atau bukan, termasuk film “Pesta Babi”. Bukan TNI, bukan polisi, bukan juga pengadilan. Tapi Dewan Pers.
Apalagi baru saja, komunitas pers dan negara, termasuk di dalamnya TNI dan polisi, ikut memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia di berbagai daerah pada 3 Mei 2026 lalu. Baru sepekan lalu. Berbagai komitmen terhadap kebebasan pers sebagai pilar demokrasi keempat dikumandangkan secara bersama-sama.
Karena itu, cara-cara yang tidak sesuai dengan konstitusi dan Undang-Undang Pers sudah selayaknya ditinggalkan. Mari beri kebebasan bagi jurnalis dalam menyampaikan kritik melalui berbagai karya jurnalistik. Silakan para pemangku kepentingan merespons dengan kebijakan yang menguntungkan publik. Atau jika belum lega, bisa melapor ke Dewan Pers.
Sasmito
Pemred Koreksi.org
































