Koreksi, Sorong – Pemasangan atribut Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menuai kecaman dari masyarakat adat Papua di Provinsi ke-38 Republik Indonesia.
Kecaman itu, berkaitan dengan penggunaan batang kayu mangrove jadi tiang bendera saat perayaan Natal Nasional partai besutan Presiden Indonesia Prabowo Subianto itu.
Seorang pemuda adat suku Malamoi Sorong, Torianus Kalami mengatakan, Partai Gerindra menunjukkan sikap yang tak etis terkait keberlanjutan ekosistem lingkungan.
“Saya kecewa, pemakaian kayu mangrove buat tiang bendera menunjukkan bahawa mereka kurang empati soal lingkungan,” ujar Totianus kepada Koreksi, Minggu (18/1/2026).
Menurutnya, bendera bertebaran masuk di areal pembatas jalan Sorong hingga Aimas, memberi peringatan soal ancaman hilangnya tutupan hutan mangrove di daerah Sorong.
Negara dalam pertemuan Conference of the Parties ke-30 (COP30) di Belém, Brasil, telah berkomitmen agar menjaga iklim melalui kebijakan perlindungan tutupan hutan.
Namun realitasnya, partai penguasa malah membuat langkah salah dengan menjadikan pohon mangrove sebagai umbul-umbul.
“Pohon mangrove ini punya kontribusi besar ke lingkungan, mulai dari cegah abrasi, iklim hingga mencegah penipisan ozon,” katanya.
“Kita data total sekitar enam ribuan kayu mangrove dijadikan tiang bendera.”
Pihaknya menjelaskan, bendera bertiang kayu mangrove tumbuh subur bagaikan jamur di musim hujan, mulai dari Jenderal Ahmad Yani, Basuki Rahmat, serta Sorong-Aimas.
Ketua AMAN Sorong Malamoi itu berpesan, pemerintah bisa lebih tegas dalam membuat regulasi, agar melindungi pohon mangrove.
Samuel Moifilit selaku Juru Kampanye Gerakan Selamatkan Manusia, Tanah dan Hutan Malamoi menegaskan, mangrove adalah pertahanan alami warga pesisir baik abrasi, ombak hingga persoalan krisis iklim.
“Penebangan pohon (mangrove) berdampak ke perubahan suhu bumi, banjir rob hingga abrasi di pesisir, akibat krisis iklim,” jelasnya.
Bagi Samuel, panitia penyelenggara Natal Nasional secara sadar dan turut serta dalam merusak ekologi serta kelestarian mangrove di Sorong Raya, Papua Barat Daya.
“Mangrove ini memiliki fungsi vital sebagai penyelamatan ekosistem dan pelindung alami bagi pesisir pulau-pulau, hingga penyumbang karbon dunia,” ucapnya.
Penggunaan batang pohon mangrove bukan hari ini di Sorong, praktik semacam ini sudah terjadi lama setiap masuk momen politik.
Pihaknya menyarankan, paradigma primitif yang memanfaatkan pohon mangrove buat tiang bendera harusnya diubah, sebab akan merusak dan mengancam ekosistem alam.
“Pemeriksaan jangan tutup mata, ekosistem mangrove di Papua Barat Daya ini terancam karena partai politik memanfaatkan barang ini menjadi tiang atribut mereka,” katanya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomot 27 Tahun 2025 tentang pengelolaan ekosistem pesisir berkelanjutan, yang menekankan perlindungan, rehabilitasi, dan pemanfaatan ekosistem mangrove secara berkelanjutan.
Pihaknya berharap, pemerintah menjaga hutan mangrove sebagai penjaga alamiah pesisir dari abrasi, yang lebih hijau dan aman.
Kecaman Akademisi soal Hutan Mangrove
Seorang akademisi Universitas Muhammadiyah (UNAMIN) Sorong, Faridz Macab merasa prihatin terkait pemanfaatan kayu mangrove sebagai umbul-umbul partai politik Gerindra.
“Sumber daya ekosistem mangrove di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, terancam rusak karena pemanfaatan berlebihan seperti dijadikan tiang umbul-umbul,” tutur Faridz.
Sebelum dijadikan atribut umbul-umbul, pihak partai politik harusnya bisa jeli melihat nilai urgensi barang mangrove ini kepada alam.
Pasalnya, jika minim pemahaman yang ada hanyalah ikut menligitimasi kerusakan alam pesisir, dan membuka ruang abrasi di pesisir.
“Mangrove memiliki peluang menjadi benteng pelindung bagi pesisir, biodiversitas, hingga menjaga iklim tetap asri,” jelasnya.
Dari data Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Tahun 2022, wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya memiliki areal mangrove yang rusak seluas 10 persen.
Berdasarkan data mangrove nasional 2021 luasan mangrove di Papua Barat dan Papua Barat Daya, yakni sekitar 475.116 hektar.
Sebanyak 36.890 hektare lahan telah berada di daerah abrasi, lahan terbuka, tanah timbul dan daerah tambang.
Pihaknya berpesan, seluruh orang termasuk pemerintah dan politisi agar wajib lindungi biodiversitas dan luasan hutan mangrove di wilayah Sorong, Papua Barat Daya.
Terpisah, Redaksi Koreksi telah melakukan upaya konfirmasi ke Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Papua Barat Daya Oktasari Sabil, namun dirinya menyampaikan agar dikonfirmasi ke pihak panitia.

































