Presiden Prabowo Subianto melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh pada Senin (8/6/2026) di Istana Negara, Jakarta. Usai pelantikan, Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh menyampaikan akan segera memberikan laporan dan menyampaikan pandangan terkait kesejahteraan buruh kepada Presiden.
Mengutip laman setneg.go.id, sejumlah hal yang akan dilaporkan kepada presiden salah satunya berkaitan dengan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Menurut Iqbal, pertumbuhan ini harus diimbangi dengan redistribusi kekayaan yang merata.
“Dalam pandangan kami, pertumbuhan itu harus diimbangi dengan redistribusi kekayaan yang merata, kesetaraan kesempatan, setiap orang punya kesempatan. Kalau bahasa kami yang sederhana, kau boleh kaya, tapi jangan miskinkan kami,” kata Iqbal dikuutip dari laman Setneg, Senin (8/6/2026).
Slogan “Kau boleh kaya, tapi jangan miskinkan kami” memang enak didengar di telinga. Namun, faktanya pengusaha atau kelompok teratas sudah kaya, sedangkan buruh atau kelompok terbawah sudah dalam kondisi miskin. Tapi apa sesungguhnya yang akan diusulkan Iqbal kepada presiden untuk redistribusi kekayaan ini? Kita bisa baca pernyataan berikutnya tentang kesejahteraan. Iqbal akan mendorong kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial. Namun, jika kita telaah kembali, benarkah tiga usulan tersebut dapat mengatasi persoalan ketimpangan di Indonesia?
Mari Kita Lihat Data
Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2025 menunjukkan terdapat 23,85 juta orang miskin di Indonesia. Tapi ukuran garis kemiskinan yang digunakan BPS cukup tidak masuk akal, yaitu sekitar Rp609 ribu per bulan per orang. Sebab dengan jumlah tersebut, kemungkinan besar sebagian besar warga tidak akan bertahan hidup dengan baik di perkotaan maupun di pedesaan.
Data ini kontras dengan ukuran yang digunakan Bank Dunia, yakni Rp1,5 juta per bulan per orang. Jika kita menggunakan ukuran ini, maka 68,3 persen penduduk Indonesia pada 2024 berada di bawah garis kemiskinan.
Data kedua yang perlu kita cek adalah tingkat ketimpangan di Indonesia. Menurut BPS, rasio gini Indonesia pada September 2024 mencapai 0,381. Namun, ketimpangan di perkotaan lebih tinggi (0,402) dibandingkan dengan perdesaan (0,308). Artinya, kalau dalam skala rendah, sedang, dan tinggi, dapat kita simpulkan tingkat ketimpangan di kota sudah masuk kategori tinggi. Sedangkan untuk perdesaan masuk kategori sedang.
BPS juga menggunakan ukuran ketimpangan Bank Dunia (September 2024). Distribusi pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah adalah 18,41 persen. Artinya hampir separuh penduduk Indonesia hanya menikmati kurang dari seperlima kue ekonomi nasional. Sedangkan hampir 50 persen kue ekonomi nasional dinikmati oleh 20 persen penduduk teratas atau kaya.
Kembali ke Redistribusi Kekayaan
Secara sederhana, mungkin kita bisa menyepakati bahwa redistribusi kekayaan tidak bertujuan untuk membuat semua orang memiliki kekayaan yang sama. Namun, redistribusi setidaknya dapat mengurangi ketimpangan yang terlalu ekstrem sehingga setiap orang memiliki kesempatan hidup yang lebih adil. Utamanya, data BPS dan Bank Dunia tentang tingkat ketimpangan yang masuk kategori tinggi.
Usulan Said Iqbal tentang kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial bisa jadi dapat mengurangi kemiskinan. Apalagi jika acuannya menggunakan indikator BPS yang cukup rendah. Sebab dengan warga memiliki pekerjaan, maka warga akan mendapat pendapatan. Belum lagi jika ditambah dengan jaminan sosial yang bisa mengurangi beban buruh atau warga miskin.
Namun, untuk mengurangi ketimpangan, tampaknya tidak cukup dengan kepastian pekerjaan, pendapatan, dan jaminan sosial. Apalagi untuk ketimpangan di Indonesia yang masuk kategori tinggi. Said Iqbal, sebagai perwakilan buruh, perlu mencari formulasi lain agar ketimpangan tidak semakin ekstrem.
Redistribusi kekayaan memang digunakan dalam pernyataan Said Iqbal. Namun, kata ini dipilih sebatas slogan semata, bukan dalam tindakan redistribusi kekayaan yang nyata. Sebab dengan tiga usulan tadi, jika dilakukan, ketimpangan buruh dan pengusaha akan tetap tinggi. Buruh hanya menerima pendapatan kerja, sementara pemilik menerima pendapatan kerja dan modal.
Lantas, kebijakan konkret apa yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengurangi ketimpangan buruh atau warga miskin dengan pengusaha atau kelompok teratas? Tentu Said Iqbal yang mendapat gaji dan fasilitas dari pajak rakyat perlu memikirkan cara-cara tersebut. Sebagai contoh, misalkan dengan mengusulkan kepada pemerintah agar perusahaan memberikan saham kepada buruh di perusahaan. Dengan demikian, buruh akan mendapatkan keuntungan dari perusahaan di luar pendapatan kerja atau upah.
Contoh lainnya adalah koperasi buruh. Pemerintah dapat memfasilitasi buruh dalam membentuk koperasi-koperasi buruh sehingga mereka bisa menjadi anggota koperasi, sekaligus memiliki perusahaan dan memilih manajemen. Dan banyak contoh strategi lainnya agar buruh tidak hanya mendapat upah, melainkan juga memiliki aset sehingga ketimpangan tidak semakin melebar.
Tapi sekali lagi, ini adalah tugas Said Iqbal, sekaligus pembuktian bahwa Presiden Partai Buruh ini masih berupaya maksimal dalam memperjuangkan buruh atau tidak. Dan terakhir yang perlu ditegaskan, tulisan ini bukan berarti tidak setuju dengan upaya Said Iqbal dalam mendorong kepastian kerja, pendapatan, dan jaminan sosial. Namun, akan lebih indah jika ketimpangan warga atau buruh dengan pengusaha atau kelompok teratas di Indonesia tidak semakin melebar dan keadilan dapat dirasakan bersama.
Sasmito Madrim
Pemimpin Redaksi Koreksi.org































