• About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Monday, July 27, 2026
No Result
View All Result
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Hari Kedua Sidang ILC ke-114: Perlindungan Jutaan Pekerja Platform di Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
  • Home
  • Berita
    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Hari Kedua Sidang ILC ke-114: Perlindungan Jutaan Pekerja Platform di Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

Sengketa Tanah di Lakkang Caddi, Puluhan Warga Digugat di Pengadilan Negeri Makassar

by Muhammad Firman
May 30, 2026
in Berita
0
Sengketa Tanah di Lakkang Caddi, Puluhan Warga Digugat di Pengadilan Negeri Makassar

Penanda di tanah warga yang terpasang pada Minggu (24/5).

93
SHARES
265
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar–Konflik sengketa lahan kembali mencuat di Makassar, tepatnya di Pulau Lakkang Caddi, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang. Sengketa ini bermula dari gugatan ahli waris Moha bin Batjo ke Pengadilan Negeri Makassar terhadap 20 warga serta Badan Pertanahan Nasional terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 00023 di atas lahan yang dipersengketakan.

Para penggugat terdiri dari Salma (anak kandung Halim), Nursiah (anak kandung Muharram), dan Agustina (anak kandung Sinyo) yang merupakan garis keturunan kedua dari Moha. Sedangkan Rahman Ato (anak Hafsa binti Djamuddong) sendiri merupakan cicit atau garis keturunan ketiga dari Moha. Dalam gugatan ahli waris Moha menyatakan lahan tersebut merupakan warisan keluarga yang tercatat atas nama Moha bin Batjo berdasarkan Persil No. 29 DIII Kohir No. 162 CI Lompok Sengka Kebbong. Mereka juga mengklaim tanah itu telah terdaftar sebagai wajib pajak IPEDA pertama sejak 1957 sebagaimana tercantum dalam buku letter C.

Tak hanya itu, para penggugat juga menyatakan bahwa semasa hidup Moha dan keempat anaknya yakni Djamuddong, Halim, Muharram dan Sinyo, mereka mengolah dan menggarap serta mengambil hasil dari tanah objek sengketa terus menerus tanpa terputus hingga ke semuanya meninggal dunia. Dan juga dituliskan bahwa tanah objek sengketa tidak pernah dijual belikan, dijaminkan, disewakan, dipinjamkan, barang pinjaman, atau proses peralihan hak lainnya. 

Mengenai keterangan kematian Moha dan keempat anaknya yang diketahui telah meninggal dunia akibat sakit. Terlebih dahulu Moha meninggal pada 2 Februari 1956, setahun sebelum atas klaim wajib pajak IPEDA pertama 1957. Kemudian Djamuddong meninggal pada 3 September 1970. Lalu Muharram yang meninggal pada 18 Juni 2011. Dan terakhir, Sinyo yang meninggal pada 9 Februari 2015.

Dari pemantauan dilokasi, diketahui tanah objek sengketa ini merupakan lahan-lahan yang produktif. Diantaranya warga mengolah kolam empang yang merupakan kolam budidaya ikan. Selain itu juga warga menggarap lahan-lahan pertanian seperti persawahan, menanam jagung, dan beberapa rempah-rempah yang ditanami di pinggiran pematangan jalan.

Selain warga yang digugat juga terdapat beberapa lahan warga lagi yang terdampak. Dari informasi yang didapat melalui wawancara langsung ke beberapa warga menyatakan di objek sengketa seluas 245.000 m² bukan hanya dimiliki oleh 21 warga saja. Menurut Adaming, penggugat yang tidak mengetahui soal pemilik-pemilik yang berada dalam objek sengketa semakin menguatkan dugaan bahwa penggugat tidak mengetahui secara jelas objek yang disengketakan

“Banyak yang punya lahan disana bukan hanya 21 orang,”ujar Adaming pada Minggu (17/5) di kediaman salah seorang warga.

Dari keterangan lain, DS (identitas dirahasiakan) yang juga merupakan salah satu warga tergugat mengaku telah menggarap lahannya mulai tahun 1986 hingga sekarang. “Saya ada membayar pbb dan sudah 40 tahunan saya garap ini empang sampai sekarang,” ujar DS pada Minggu (17/5) di kediamannya. 

Ia juga membantah dasar klaim penggugat yang menyatakan semasa hidup Moha dan keempat anaknya menggarap dan menguasai objek yang disengketakan. “Tidak benar itu, selama saya menggarap itu empang tidak pernah saya lihat mereka dan waktu Moha dan keempat anaknya itu masih hidup tidak pernah mereka permasalahkan saya punya lahan, makanya saya kaget tiba-tiba cucu dan cicitnya menggugat di pengadilan,”kata DS.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ngawing, salah satu warga tergugat yang telah mengelola lahannya selama puluhan tahun. Dia menyayangkan upaya penyerobotan yang dilakukan oleh pihak penggugat sebab dirinya mengaku juga memiliki alas hak yang jelas. “Sekitar tahun 80-an ibu saya beli itu lahan dan sekarang saya yang kuasai kelola empang dan ada penghasilannya sampai sekarang,” ucap Ngawing pada Senin (18/5) saat ditemui di kediamannya.

Ngawing juga menegaskan jika orang tuanya membeli lahan tersebut bukan dari Moha atau ahli warisnya. “Di AJB (Akta Jual Beli) orang tua saya beli bukan dari Moha atau Ahli Warisnya,” tegasnya.

Putusan Pengadilan Belum Keluar, Penggugat Lakukan Pemagaran

Rabu, 13 Mei 2026, warga digemparkan oleh tindakan puluhan orang bayaran dari penggugat yang melakukan pemagaran kawat berduri di lahan sengketa. Menurut informasi dari warga pemagaran berlangsung kurang lebih selama tiga hari yang awalnya dilakukan pada tengah malam. Warga menilai tindakan pemagaran tersebut tidak bisa dibenarkan sebab tidak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.

Seperti yang disampaikan oleh Mansyur yang juga merupakan warga terdampak. Ia mengatakan pemasangan kawat berduri sangat mengganggu warga yang beraktivitas di lokasi. “Warga kesusahan lagi untuk menggarap sawah atau empangnya karena yang mereka pagari ini akses jalan warga,”, ucap Mansyur pada Sabtu, (16/5) saat pertemuan warga di masjid dekat lokasi objek sengketa.

Mansyur juga menjelaskan jika pemagaran pagar dan aksi-aksi teror yang dilakukan oleh orang bayaran penggugat dapat menimbulkan konflik baru. “Ini warga semuanya masih menahan diri karena ada juga beberapa plang bicara warga yang diduga dirusak oleh para preman-preman bayaran,”, ujarnya.

Seperti yang diutarakan oleh Zainal dari Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Makassar yang bersolidaritas dalam perjuangan warga. Menurutnya warga yang lahannya diklaim oleh pihak ahli waris Moha juga memiliki dasar alas hak yang jelas dan fakta dilapangan wargalah yang menguasai objek sengketa. “Penggugat ini belakangan mereka muncul, yah kalau memang mereka merasa ini lahan mereka silahkan hormati proses pengadilan yang tengah berjalan jadi tidak perlu pakai preman-preman bayaran untuk meneror warga,” ujarnya pada Sabtu, (23/5) via Whatsapp.

Menyoroti Soal Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah

Tofan salah satu warga menceritakan perihal konflik sengketa lahan yang mulai massif terjadi. Menurutnya tidak bisa dilepaskan dari proyek jalan dan tanggul di kawasan Sungai Tello, kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang yang merupakan pembangunan jalan inspeksi yang saat ini tengah berlangsung. Diketahui proyek ini sempat dihentikan sementara oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel akibat adanya polemik sengketa lahan.

“Semenjak adanya pembangunan jalan dan juga masjid besar di sana sudah bermasalah dengan lahan-lahan warga yang berada di pinggiran aliran sungai,” terang Tofan pada wawancara via Whatsapp pada Minggu (17/5).

Lebih jauh, Sultan merupakan mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang turut serta bersolidaritas dalam perjuangan warga juga menjelaskan soal peta lokasi lahan-lahan warga Lakkang Caddi yang juga berada di pinggiran aliran air Sungai Tello. “Posisi lahan yang saat ini tengah bersengketa itu kalau dilihat di peta tepat berada di tengah antara jembatan Tello yang saat ini jalan inspeksinya tengah dikerjakan berada di arah timur dengan akses jalan Tol Ir. Sutami yang berada di arah barat”, jelas Sultan saat ditemui di Sekretariat Komunitas Marginal pada Sabtu 23 Mei.

Sultan turut mempertanyakan soal latar belakang penggugat dari ahli waris Moha. Dalam berkas gugatannya tertera profesi dari para penggugat yang merupakan seorang ibu rumah tangga dan buruh harian. Terkait hal itu Sultan menduga ada pihak yang memodali para penggugat. “Darimana modalnya bayar puluhan preman buat berjaga terus tiap hari, pasti bukan uang sedikit itu bayarannya apalagi puluhan preman yang disewa”, tambah Sultan.

Perlu diketahui proses gugatan perdata dengan nomor perkara 254/Pdt.G/2026/PN Mks sudah pada tahap pemanggilan kedua yang akan berlangsung pada 4 Juni mendatang yang sebelumnya diagendakan pada 28 Mei akan tetapi dimundurkan sebab bertepatan dengan hari libur cuti bersama. Pada hari Senin 18 Mei beberapa warga sudah mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar untuk meminta pendampingan hukum. Empat hari berselang, Jumat 22 Mei sekitar 20 warga dan solidaritas mendatangi Polda Sulsel untuk memasukkan surat pemberitahuan perihal konflik lahan di Lakkang Caddi. Terakhir, pada Minggu 24 Mei, ratusan massa yang terdiri warga dan solidaritas turun melakukan pembongkaran pagar serta melakukan aksi kampanye dalam bentuk pembentangan spanduk tuntutan dan pataka-pataka.

Reporter: Muhammad Firman

Editor: Izam Komaruzaman

Muhammad Firman

Muhammad Firman

Related Posts

Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

by Izam Komaruzaman
July 10, 2026
0

Jakarta, Koreksi – Perwakilan warga Tamalanrea, Makassar bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melakukan rangkaian audiensi ke Komisi XII DPR...

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

by Izam Komaruzaman
June 27, 2026
0

Jakarta, 27 Juni 2026 – Delapan tahun setelah Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Bareskrim Nomor SE/01/II/2018 yang mendorong pendekatan...

Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

by admin
June 27, 2026
0

Negara belum benar-benar hadir di Pulau Masela. Delapan tahun berlalu, layanan kesehatan masih  Koreksi, Maluku Barat Daya–Setiap pagi, sebelum matahari...

Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

by Muhammad Firman
June 27, 2026
0

Komisi B DPRD Sulawesi Selatan resmi menghentikan sementara proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tamalanrea karena pertimbangan keselamatan lingkungan dan...

The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

by admin
June 23, 2026
0

“Pukul satu malam mereka datang Mendobrak pintu dan menodong senapan Kami pikir penagih hutang Ternyata polisi suruhan kandang” Potongan lirik...

Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

by Muhammad Firman
June 18, 2026
0

Makassar, Koreksi.org–Sejumlah massa dari berbagai lembaga dan individu yang tergabung dalam Aliansi Lakkang Bersatu melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri...

Next Post
Dari Sekolah ke Pengadilan, Cerita Pelajar dari Balik Jeruji

Dari Sekolah ke Pengadilan, Cerita Pelajar dari Balik Jeruji

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Koreksi.org

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

© 2025 Koreksi.org