Kemenangan Blok Sekutu dalam Perang Dunia II (1939–1945) menempatkan Amerika Serikat (AS) pada posisi dominan dalam tatanan politik global pascaperang. Dari kemenangan militer itu, AS tidak hanya muncul sebagai kekuatan ekonomi dan militer terbesar, tetapi juga sebagai aktor yang memperoleh legitimasi moral dan politik untuk mengatur arah dunia. Pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1945 menjadi salah satu instrumen utama yang mengukuhkan peran AS sebagai penjaga perdamaian dunia sekaligus pembawa misi demokrasi liberal ke berbagai belahan dunia.
Legitimasi tersebut diperkuat melalui pembentukan sistem Bretton Woods dan Doktrin Truman yang diklaim sebagai upaya menjaga stabilitas global serta membendung komunisme. Sistem Bretton Woods yang menempatkan dolar AS sebagai mata uang utama dunia dan melahirkan lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia secara formal dipromosikan sebagai mekanisme stabilisasi ekonomi pascaperang. Namun dalam praktiknya, sistem ini berfungsi sebagai alat imperialisme ekonomi, karena menciptakan ketergantungan struktural negara-negara pascakolonial pada utang, pasar global, dan kebijakan ekonomi yang ditentukan oleh negara-negara inti, terutama AS. Kedaulatan ekonomi negara-negara tersebut terkikis, meskipun mereka secara politik telah merdeka.
Kontradiksi mendasarnya terletak pada fakta bahwa AS, yang mengklaim diri sebagai penjaga perdamaian dunia, justru menjadikan perang sebagai pendekatan utama dalam menyelesaikan konflik internasional. Atas nama stabilitas, demokrasi, dan keamanan global, kekerasan militer dilegitimasi, sementara dampak sosial, politik, dan kemanusiaan yang ditinggalkan sering kali diabaikan. Di sinilah narasi “perang demi perdamaian” perlu dipertanyakan secara kritis.
Seperti yang kita ketahui bersama, pada 3 Januari 2026, Donald Trump mengumumkan bahwa operasi militer AS berhasil menangkap Presiden Venezuela Nicolás Maduro dan istrinya setelah serangan di Caracas, dan mereka dibawa ke AS untuk diadili atas tuduhan narkotrafik (perdagangan narkotika terorganisir) dan narco-terorisme (keterkaitan langsung antara jaringan narkoba dan aksi terorisme) atau kekerasan politik. Tak tanggung-tanggung Trump juga mengatakan bahwa AS akan mengelola Venezuela sementara waktu sampai ada transisi kekuasaan yang aman, tepat, dan bijaksana.
Ia menegaskan bahwa AS tidak takut menggunakan pasukan darat lebih lanjut jika diperlukan, meskipun berharap transisi bisa melalui pemerintahan sementara yang didukung AS. Trump juga menyiratkan peran perusahaan minyak AS untuk mengelola infrastruktur minyak Venezuela guna “menghasilkan keuntungan.” Pernyataan tersebut sungguh sangat terlihat arogan untuk seorang pemimpin AS yang secara politik memiliki legitimasi organisasi dunia paling besar yaitu PBB.
Perang adalah Desain
Pendekatan perang yang digunakan AS tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kebijakan luar negeri untuk mendorong pengentasan konflik negara-negara, melainkan bagian dari desain sistemik yang menopang tatanan kapitalisme global.
Misalnya, laporan terbaru Stockholm International Peace Research Institute (SIPRI), industri militer AS menyumbang sekitar 43–45 % dari total ekspor senjata dunia dan telah mengirim persenjataan ke lebih dari 100 negara. Akibatnya, menurut laporan Departemen Luar Negeri AS 2025 membuat nilai ekspor senjata AS pada 2024 mencapai rekor USD 318,7 miliar (sekitar Rp 5000 triliun), meningkat 29 % dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut juga didorong oleh permintaan global yang tinggi menghadapi konflik seperti di Ukraina.
Kemudian, perusahaan-perusahaan seperti Lockheed Martin, General Dynamics, dan Northrop Grumman bukan hanya produsen senjata, tetapi juga lobi kuat dalam kebijakan luar negeri AS karena kontrak ekspor mereka terkait dengan hubungan militer bilateral. Ketergantungan negara-negara mitra militer pada sistem senjata AS juga menciptakan ketergantungan strategis dan diplomatik, yang memberi AS leverage dalam kebijakan global.
Kedua, sejumlah studi ekonomi politik menunjukkan korporasi minyak dan gas besar AS (Big Oil) memiliki peran cukup berpengaruh dalam membentuk kebijakan luar negeri lewat dukungan politik dan lobbying. Theguardian.com menulis, selama siklus pemilu 2023–2024, perusahaan-perusahaan bahan bakar fosil menghabiskan sekitar USD 445 juta untuk mendukung kampanye politik dan pengaruh kebijakan di Kongres AS, terutama untuk calon yang menyokong agenda pro-energi fosil.
Data lainnya menunjukkan bahwa sektor minyak dan gas secara kolektif mengeluarkan puluhan juta dolar setiap tahun untuk melobi parlemen AS demi memengaruhi regulasi, pembatasan lingkungan, dan kebijakan energi termasuk menekan langkah transisi energi.
Dengan demikian, perang ketegangan global sering meningkatkan permintaan senjata yang menguntungkan bagi perusahaan dan industri pertahanan AS, sedangkan korporasi energi memiliki kepentingan besar agar sumber daya fosil tetap penting dalam perekonomian global, termasuk minyak Venezuela yang merupakan salah satu cadangan minyak terbesar dunia.
Situasi ini dapat dikatakan sebagai Permanent War Economy, yaitu memelihara perang dan ketegangan global melalui penciptaan musuh permanen dari komunisme, terorisme, narkotrafik, narco-terorisme hingga rogue states (negara yang dianggap bertindak di luar norma dan aturan internasional). Dalam hal ini jelas, perdamaian dunia bukanlah kondisi yang diupayakan secara struktural. Sebaliknya, konflik justru menjadi prasyarat bagi keberlangsungan kekuasaan dan akumulasi keuntungan.
Neokonservatisme dan Ideologi Kekerasan Global
Salah satu fondasi ideologis dari arsitektur perang AS adalah neokonservatisme. Aliran ini memandang dunia sebagai ruang yang harus diatur melalui kekuatan militer AS, dengan dalih penyebaran demokrasi dan perlindungan keamanan global. Prinsip unilateralisme, serangan pre-emptive (menyerang lebih dulu agar dominasi tetap terjaga) dan pengabaian hukum internasional menjadi ciri khasnya.
Dalam praktiknya, demokrasi tidak pernah menjadi tujuan akhir, melainkan alat legitimasi. Negara-negara yang menolak tunduk pada kepentingan AS dengan mudah dilabeli sebagai rogue states, failed states (negara gagal), atau ancaman global. Bahasa moral digunakan untuk menutupi kepentingan material: penguasaan sumber daya, disiplin geopolitik, dan kontrol kawasan strategis.
Sebagai contoh, invasi AS pada 2003 di Irak yang menggulingkan rezim Sadam Hussein dengan janji mengembalikan demokrasi yang lebih baik, justru berdampak pada kekosongan kekuasaan yang tidak diisi dengan struktur yang stabil dan efektif, serta bermunculannya konflik sektarian antara Sunni, Syiah dan Kurdi sehingga menimbulkan kekerasan yang berkepanjangan dan perang saudara.
Pola yang sama, juga dilakukan AS dan NATO pada penyerangan di Afghanistan. Meski hingga 20 tahun pendudukan militer AS dijadikan proyek “nation-building”, tetapi Afghanistan tetap tidak pernah berakar pada struktur sosial masyarakatnya. Akibatnya, ketergantungan militer dan bantuan asing. Ketika pasukan AS ditarik pada 2021, rezim yang diklaim demokratis justru runtuh hanya dalam hitungan minggu dan Taliban Kembali berkuasa.
Lantas, bagaimana dengan Venezuela? Krisis politik dan ekonomi yang terjadi di Venezuela memang tetap harus menjadi catatan otoritarianisme dan represi rezim Nicolas Maduro. Namun, agresi yang dilakukan AS tidak dapat dilegitimasi sebagai upaya menyelesaikan masalah rogue states. Hal tersebut, justru mempertebal bahwa AS benar-benar melakukan imperialisme yang berkedok narasi demokrasi dan perang melawan narkoterorisme. Dengan melanggar kedaulatan negara lain, AS menciptakan preseden berbahaya, bahwa kekuatan militer dapat menggantikan kedaulatan rakyat dan hukum internasional.
Menjaga Posisi Gerakan
Lalu, bagaimana posisi gerakan di Indonesia hari ini? Pertanyaan ini menuntut pembacaan geopolitik global yang lebih jernih, karena dinamika internasional, khususnya kebijakan luar negeri AS secara langsung maupun tidak langsung akan memengaruhi situasi nasional hingga lokal. Gerakan perlu memahami bahwa agresi, tekanan, dan intervensi AS terhadap negara-negara yang dianggap sebagai “musuh” bukan hanya persoalan regional, melainkan bagian dari konfigurasi kekuasaan global yang berdampak luas pada tata politik dan ekonomi dunia.
Dalam konteks tersebut, gerakan harus menghindari jebakan logika campisme. Campisme menyederhanakan politik global ke dalam dikotomi sempit: musuh dari musuhku adalah temanku. Akibatnya, kritik terhadap negara atau rezim non-Barat kerap dianggap melemahkan perlawanan terhadap imperialisme AS. Cara pandang ini bermasalah karena mengorbankan solidaritas terhadap rakyat demi loyalitas geopolitik, serta menyamakan anti-imperialisme dengan dukungan terhadap kekuatan negara lain. Contohnya, membenarkan otoritarianisme Rusia semata-mata karena negara tersebut berkonflik dengan AS. Dalam logika ini, politik pembebasan direduksi menjadi sekadar politik blok kekuasaan antarnegara.
Padahal, anti-imperialisme tidak boleh berhenti pada penolakan terhadap dominasi AS semata, melainkan harus secara konsisten berpihak pada demokrasi rakyat, kebebasan sipil, dan hak menentukan nasib sendiri. Dalam kasus Venezuela, misalnya, rezim Maduro tetap sah untuk dikritik bahkan ditumbangkan oleh rakyatnya sendiri melalui proses politik yang berdaulat. Namun, intervensi militer dan tekanan sepihak AS tetap harus ditolak, karena hanya akan memperdalam penderitaan rakyat dan merampas kedaulatan nasional.
Bagi gerakan di Indonesia, pembacaan ini menjadi penting karena eskalasi agresi AS dapat berdampak langsung pada kebijakan politik dan ekonomi domestik. Normalisasi intervensi di mana AS dianggap sah mencampuri urusan negara lain tanpa konsekuensi global menciptakan preseden berbahaya bagi negara-negara berdaulat. Ketika agresi semacam ini dibiarkan, ruang demokrasi di banyak negara justru menyempit dengan dalih keamanan nasional.
Situasi global semacam ini kerap diterjemahkan di tingkat nasional melalui peningkatan belanja pertahanan, perluasan aparat keamanan, pembelian alutsista, hingga pembangunan kamp-kamp militer. Bersamaan dengan itu, masyarakat sipil yang kritis justru dibungkam dan distigmatisasi, karena kritik terhadap rezim diposisikan sebagai ancaman stabilitas negara. Ketakutan diproduksi secara sistematis bukan hanya atas nama keamanan internal, tetapi juga dengan dalih ancaman eksternal yang pada akhirnya melemahkan demokrasi itu sendiri.
Penulis: Sari Wijaya

































