Oleh: Nanang FS
Malam 12 Maret 2026 di Jakarta Pusat bukan sekadar catatan kriminal biasa. Ketika cairan kimia mendarat di tubuh Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Kita tidak hanya sedang membicarakan luka bakar stadium lanjut. Kita sedang menyaksikan bagaimana kritik dibungkam dengan cara yang paling purba, rasa sakit fisik.
Serangan ini adalah alarm keras yang memekakkan telinga. Ia mengirimkan pesan tunggal yang jahat: bahwa di negeri ini, menyuarakan kebenaran masih menjadi profesi paling berbahaya.
Ada semacam pola “nostalgia” yang mengerikan dalam penegakkan hukum kita. Kasus Andrie Yunus seolah menjadi sekuel yang tidak diinginkan dari tragedi Novel Baswedan pada 2017, atau bahkan luka lama Munir Said Thalib yang tak pernah benar-benar kering sejak 2004. Pertanyaannya sederhana namun menyesakkan: mengapa skenario yang sama terus berulang?
Apakah kita memang sedang bergerak maju, atau justru sedang ditarik paksa kembali ke masa lalu? Masa di mana aktivis adalah target empuk yang bisa disingkirkan tanpa konsekuensi hukum yang berarti. Jika pola ini terus dibiarkan, maka kekerasan bukan lagi sebuah anomali, melainkan sebuah norma baru dalam berdemokrasi.
Kita tentu sudah hafal prosedur standarnya, kutukan keras dari pejabat, janji pengusutan tuntas, dan perintah untuk menangkap pelaku dalam waktu singkat. Namun, pengalaman mengajarkan kita bahwa “pengusutan tuntas” seringkali hanyalah eufemisme dari proses hukum yang berlarut-larut hingga publik lupa.
Negara seringkali gagah dalam narasi perlindungan HAM di mimbar internasional, namun mendadak gagap saat harus melindungi warganya sendiri yang berada di garis depan perjuangan keadilan. Membiarkan pelaku penyerangan bebas berkeliaran sama saja dengan memberi restu kepada siapa pun untuk menggunakan kekerasan sebagai instrumen pembungkam kritik.
Kebebasan berekspresi bukanlah hadiah dari pemerintah yang bisa ditarik kembali saat mereka merasa tidak nyaman. Ia adalah hak dasar. Aktivis seperti Andrie Yunus adalah mekanisme kontrol sosial yang menjaga agar kekuasaan tidak berjalan tanpa rem. Menyerang mereka adalah serangan terhadap akal sehat bangsa.
Pemerintah harus membuktikan bahwa mereka tidak sedang memelihara impunitas. Kasus Andrie Yunus adalah ujian integritas bagi aparat penegak hukum. Jika kali ini pun hasilnya nihil, maka kita harus bersiap menerima kenyataan pahit bahwa hukum di Indonesia memang hanya tajam kepada mereka yang tak berdaya, namun tumpul dan malu-malu di hadapan para peneror.
Kita tidak boleh terbiasa dengan horor ini. Sebab, jika hari ini kita membiarkan seorang pejuang HAM tumbang dalam diam, maka besok-lusa, tidak akan ada lagi suara yang tersisa untuk membela kita saat ketidakadilan mengetuk pintu rumah kita sendiri.

































