Online scam kini berkembang menjadi industri kriminal lintas negara dengan rantai pelaku, teknologi, dana, dan operasi yang semakin multinasional. Bagi Indonesia, fokus pemberantasan perlu bergeser dari label kebangsaan menuju pembongkaran seluruh rantai kejahatan.
Scam Menjadi Biaya Mahal bagi Transformasi Digital Indonesia
Penipuan daring semakin menjadi harga mahal yang harus dibayar Indonesia dalam proses transformasi digital. Pada Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut total kerugian akibat spam dan scam telah mencapai sekitar Rp7,5 triliun, merujuk pada data Global Anti-Scam Alliance. Bersamaan dengan meluasnya kecerdasan artifisial, media sosial, dan pembayaran lintas negara, modus penipuan juga semakin canggih: mulai dari investasi palsu dan love scam, penyamaran sebagai pegawai bank atau pejabat pemerintah, hingga penggunaan AI untuk meniru suara orang lain.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi Indonesia bukan lagi sekadar kejahatan siber yang dilakukan secara sporadis. Scam telah berkembang menjadi industri kriminal transnasional dengan unsur perekrutan, dukungan teknologi, pembayaran, pencucian uang, dan pengelolaan tenaga kerja. Server dapat berada di satu negara, operator berasal dari negara lain, korban berada di negara ketiga, sementara hasil kejahatan dipindahkan melalui beberapa yurisdiksi sekaligus.
Kerja Sama Indonesia-Kamboja Bergerak dari Repatriasi ke Penegakan Hukum
Kamboja menjadi salah satu mitra terpenting Indonesia dalam menangani masalah online scam. Data Kementerian Luar Negeri menunjukkan bahwa hanya dalam periode Januari-Juni 2026, sebanyak 12.019 WNI eks jaringan penipuan daring di Kamboja melapor kepada KBRI Phnom Penh dan meminta fasilitasi kepulangan. Jumlah itu sudah lebih dari dua kali total kasus sepanjang 2025 yang mencapai 5.088 WNI.
Dengan skala sebesar itu, pendekatan yang hanya berfokus pada pelindungan konsuler dan repatriasi jelas tidak cukup. Pada 27-29 Juli 2026, Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno memimpin delegasi lintas kementerian ke Kamboja. Kedua pihak sepakat menindaklanjuti pembentukan Indonesian Desk di Markas Besar Kepolisian Nasional Kamboja untuk mempercepat pertukaran informasi, mendukung investigasi, dan memperkuat penanganan perkara online scam yang melibatkan WNI. Kedua negara juga membahas pembaruan nota kesepahaman mengenai pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional, sementara Indonesia menawarkan peningkatan kapasitas di bidang forensik keuangan, standar anti-pencucian uang, dan keamanan siber.
Langkah tersebut penting karena menggeser penanganan dari pola ‘memulangkan orang setelah masalah terjadi’ menuju kerja sama operasional: bertukar informasi lebih awal, menyelidiki jaringan bersama, menelusuri aliran dana, dan mengidentifikasi pengendali sindikat.
Yang Perlu Diwaspadai adalah Rantai Kejahatan yang Semakin Multinasional
Dalam perdebatan publik mengenai online scam di Asia Tenggara, jaringan kriminal terkadang diberi label berdasarkan kewarganegaraan para tersangka. Memang ada kasus yang melibatkan warga negara China dan fakta itu tidak perlu diabaikan. Namun, menyederhanakan fenomena scam sebagai kejahatan yang ‘diekspor’ oleh satu negara juga dapat menutupi perubahan paling penting dalam beberapa tahun terakhir: industri scam semakin multinasional dan semakin terlokalisasi.
Pengalaman Indonesia sendiri menunjukkan hal itu. Laporan Kinerja Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri mencatat 6.782 kasus WNI terkait online scam sepanjang 2020 hingga Desember 2024. Kasus tersebut ditemukan di Kamboja, Filipina, Laos, Thailand, Myanmar, Malaysia, Vietnam, bahkan Uni Emirat Arab dan Afrika Selatan. Dari jumlah itu, 1.348 kasus atau sekitar 20 persen dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Angka tersebut menegaskan bahwa banyak WNI memang menjadi korban perekrutan palsu, pembatasan kebebasan, maupun pemaksaan untuk bekerja dalam pusat scam. Namun laporan resmi yang sama juga mengingatkan bahwa tidak semua WNI yang terlibat dapat otomatis dikategorikan sebagai korban perdagangan orang. Perwakilan RI di Phnom Penh dan sejumlah kota lain juga mencatat fenomena repeated offender, yakni orang yang telah dipulangkan ke Indonesia tetapi kemudian kembali masuk ke jaringan serupa. Dokumen strategis Kementerian Luar Negeri untuk periode 2025-2029 mempertahankan temuan tersebut: dari 7.027 kasus yang tercatat hingga Februari 2025, sekitar 21,4 persen merupakan kasus perdagangan orang, sementara fenomena keterlibatan berulang tetap menjadi perhatian.
Karena itu, online scam saat ini tidak tepat digambarkan hanya sebagai cerita ‘warga negara tertentu menipu warga Indonesia’. WNI dapat menjadi korban yang kehilangan uang, korban perdagangan orang yang dipaksa melakukan penipuan, tetapi pada saat yang sama juga terdapat orang yang secara sadar masuk atau kembali masuk ke jaringan tersebut. Pembedaan antara korban perdagangan orang, pekerja yang dipaksa, peserta sukarela, dan pengendali jaringan sangat penting agar pelindungan korban dan penegakan hukum sama-sama tepat sasaran.
Indonesia Membutuhkan Jaringan Anti-Scam Regional yang Lebih Besar
Karena sumber pelaku, teknologi, jalur dana, dan lokasi operasi telah menjadi sangat lintas negara, kerja sama Indonesia ke depan tidak seharusnya berhenti pada Kamboja. ASEAN telah menempatkan online scam sebagai isu penting dalam penanganan kejahatan transnasional, dan China juga dapat menjadi salah satu mitra penting dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum.
Landasan kerja sama Indonesia-China sebenarnya sudah tersedia. Pernyataan Bersama Indonesia-China pada November 2024 menyebut komitmen untuk bersama-sama memerangi kejahatan transnasional, termasuk perjudian lintas batas serta penipuan telekomunikasi dan siber. Dalam Dialog Bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan atau mekanisme 2+2 pertama pada April 2025, kedua negara kembali sepakat meningkatkan kerja sama penegakan hukum, termasuk bantuan hukum timbal balik, pertukaran intelijen, dan koordinasi operasi untuk menghadapi kejahatan transnasional dan kejahatan siber. Di tingkat regional, Plan of Action ASEAN-China 2025-2030 juga memasukkan penipuan jaringan telekomunikasi, online scam, dan perjudian daring sebagai bidang pertukaran pengalaman serta peningkatan kapasitas penegakan hukum.
Dari dasar tersebut, Indonesia dapat mendorong mekanisme pertukaran informasi yang lebih stabil dengan China, Kamboja, dan negara ASEAN lainnya. Nomor telepon, akun media sosial, rekening bank, aset digital, perekrut, dan aliran dana lintas negara perlu dilihat dalam satu kerangka investigasi. Kerja sama juga dapat diperluas ke penyelidikan perdagangan orang dan perekrutan ilegal, pertukaran bukti elektronik, pelacakan buronan, pengembalian aset, serta standar identifikasi korban yang lebih konsisten.
Pada akhirnya, perang melawan scam tidak seharusnya berubah menjadi upaya mencari satu negara atau satu kebangsaan untuk memikul seluruh kesalahan. Industri kriminal yang sudah bersifat internasional hanya dapat dibongkar melalui kerja sama penegakan hukum yang sama-sama internasional. Bagi Indonesia, pertanyaan yang lebih penting daripada ‘dari negara mana para penipu berasal’ adalah bagaimana mereka direkrut, dari mana data korban diperoleh, bagaimana uang dipindahkan dan dicuci, serta siapa yang mengorganisasi dan mengendalikan rantai kejahatan tersebut.
Ketika scam tidak lagi mengenal batas negara, pemberantasannya pun tidak boleh berhenti pada label kebangsaan.
Penulis: Kawan Koreksi
































