• About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Sunday, August 23, 2026
No Result
View All Result
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    100 Hari Kerja Prabowo-Gibran: Ironi Ekspansi Militer di Tengah Sunat Anggaran Publik

    Serial “Kembali ke Barak”: Bahaya Laten TNI Ambil Alih Tugas Sipil

    Dugaan Keterlibatan Amran Sulaiman dalam Konflik Tanah Lakkang Ca’di

    Dugaan Keterlibatan Amran Sulaiman dalam Konflik Tanah Lakkang Ca’di

    Serial “Kembali ke Barak”:Mogok Kerja Jadi Pangkal Perkara Keributan Buruh dan TNI di KBN Marunda 

    Serial “Kembali ke Barak”:Mogok Kerja Jadi Pangkal Perkara Keributan Buruh dan TNI di KBN Marunda 

    Banner yang ditancapkan warga Karangsari, Pati di lahan yang diklaim PT Rumpun Sari Antan pada Kamis, (14/5). (Bahtiar Yusuf/Arena)

    Serial “Kembali ke Barak”: Perlawanan Warga Karangsari Merebut Kembali Tanah Leluhur Dari Bayang-Bayang Militer

    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Dari Jakarta ke Phnom Penh: Perang Melawan Scam yang Tak Bisa Ditangani Satu Negara Saja

    Dari Jakarta ke Phnom Penh: Perang Melawan Scam yang Tak Bisa Ditangani Satu Negara Saja

    Apakah Kemerdekaan Seperti Ini yang Engkau Maksud, Datuk?

    Apakah Kemerdekaan Seperti Ini yang Engkau Maksud, Datuk?

    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
  • Home
  • Berita
    100 Hari Kerja Prabowo-Gibran: Ironi Ekspansi Militer di Tengah Sunat Anggaran Publik

    Serial “Kembali ke Barak”: Bahaya Laten TNI Ambil Alih Tugas Sipil

    Dugaan Keterlibatan Amran Sulaiman dalam Konflik Tanah Lakkang Ca’di

    Dugaan Keterlibatan Amran Sulaiman dalam Konflik Tanah Lakkang Ca’di

    Serial “Kembali ke Barak”:Mogok Kerja Jadi Pangkal Perkara Keributan Buruh dan TNI di KBN Marunda 

    Serial “Kembali ke Barak”:Mogok Kerja Jadi Pangkal Perkara Keributan Buruh dan TNI di KBN Marunda 

    Banner yang ditancapkan warga Karangsari, Pati di lahan yang diklaim PT Rumpun Sari Antan pada Kamis, (14/5). (Bahtiar Yusuf/Arena)

    Serial “Kembali ke Barak”: Perlawanan Warga Karangsari Merebut Kembali Tanah Leluhur Dari Bayang-Bayang Militer

    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Dari Jakarta ke Phnom Penh: Perang Melawan Scam yang Tak Bisa Ditangani Satu Negara Saja

    Dari Jakarta ke Phnom Penh: Perang Melawan Scam yang Tak Bisa Ditangani Satu Negara Saja

    Apakah Kemerdekaan Seperti Ini yang Engkau Maksud, Datuk?

    Apakah Kemerdekaan Seperti Ini yang Engkau Maksud, Datuk?

    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

Serial “Kembali ke Barak”: Bahaya Laten TNI Ambil Alih Tugas Sipil

by admin
August 21, 2026
in Berita
0
100 Hari Kerja Prabowo-Gibran: Ironi Ekspansi Militer di Tengah Sunat Anggaran Publik

Ilustrasi- TNI Angkatan Darat. Foto: FB TNI Angkatan Darat

10
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Koreksi, Jakarta — Panglima TNI Agus Subiyanto pada Senin (10/8) menyatakan dirinya bertanggung jawab atas keamanan masyarakat seluruh Indonesia. Ungkapan tersebut dilanjutkan dengan penegasan akan adanya langkah antisipasi keamanan dan ketertiban menjelang Hari Kemerdekaan RI.

Menanggapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengingatkan potensi pengaburan batas antara fungsi pertahanan TNI dan keamanan dalam negeri yang menjadi tanggung jawab Polri.

Tim Koreksi.org mewawancarai Ketua Badan Pengurus Indonesia Risk Centre (IRC), Julius Ibrani, pada Kamis (13/8). Wawancara dilakukan untuk menggali pandangan Koalisi Masyarakat Sipil terkait dorongan demiliterisasi dan pengembalian batas tegas antara sipil dan militer.

Dalam wawancara, Julius menyampaikan bahwa perluasan militer ke ruang sipil mengaburkan batas fungsi pertahanan dan keamanan yang dinormalisasi dalam kehidupan masyarakat. Perluasan peran ini terlihat dari TNI yang dapat memasuki ranah publik. Militer di ranah sipil terlihat dari adanya perluasan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI); anggota mereka dapat memasuki wilayah publik. Bagi Julius, perluasan peran TNI memberikan dampak perubahan terhadap pendekatan dalam menangani persoalan sipil.

Apa yang membuat koalisi menilai pernyataan Panglima TNI ini sebagai persoalan yang serius? 

Begini, fungsi pertahanan melalui militer itu dilaksanakan dengan pendekatan koersif, kill or to be killed. Itu prinsipnya. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa fungsi pertahanan diwajibkan bagi setiap warga negara lewat mekanisme bela negara. Kalau kedaulatan hilang, kehidupan hilang. Di situ letak fungsinya militer.

Undang-Undang Dasar Pasal 30 ayat (2) dan (3) menyebutkan pertahanan negara dilaksanakan oleh TNI. Landasan ini kemudian diturunkan ke UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang isinya adalah perang. TNI mempunyai dua fungsi: operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Ada kata yang tidak hilang, yaitu perang. Mau disebut selain perang, standar dan perspektifnya tetap perang. Selain perang ada segala macam, tetapi standarnya perang karena bicara kedaulatan, serta hidup dan mati. Dari sini, ada perubahan ketatanegaraan, termasuk pendekatan politik militer.

Apa yang membuat pernyataan Panglima TNI berbahaya adalah sebab militer sudah biasa berperan di ruang sipil, maka dia bisa secara luas mendefinisikan gangguan keamanan itu seperti apa. Kayak dinamika demonstrasi mahasiswa Universitas Indonesia, dia juga mengatakan hal yang sama, “Ini gangguan keamanan. Saya harus jaga.”

Apa yang dimaksud dengan gangguan keamanan? 

Definisi gangguan keamanan sebetulnya adalah ancaman yang berkaitan dengan ketertiban umum. Ancaman terhadap ketertiban umum yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa kelompok, yang mengganggu kenyamanan, dan mungkin kesehatan serta keselamatan fisik dari masyarakat, dalam konteks ekonomi, sosial, politik, budaya, atau apa pun. Keamanan harus dibatasi secara tegas; gangguan keamanan ini tidak berdampak pada hilang atau berkurangnya kedaulatan negara.

Siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas gangguan keamanan? 

Gangguan keamanan bisa terjadi dalam konteks yang lebih luas, mencakup orang yang lebih banyak dan kelompok yang jumlahnya tidak sedikit. Tentu gangguan keamanan menjadi ranah sipil yang tidak menyangkut kedaulatan negara, simbol negara, dan segala macam. Lebih ke arah ketertiban umum, penanganan gangguan keamanan ada di dua titik, harusnya yang menangani adalah Satpol PP. Sayangnya, Satpol PP tidak dibekali fasilitas, kemampuan, dan kapasitas jika gangguan keamanan sudah lebih maju.

Misalnya, gangguan keamanan yang menggunakan bom molotov, membakar gedung, dan segala macam. Belakangan sering menggunakan peluru karet, pistol air, dan shotgun dengan peluru karet yang cukup berbahaya jika dilakukan penembakan dalam jarak dekat. Pertahanan terkait dengan gangguan keamanan secara wajar adalah Polri. Di tengah itu, jika terjadi dugaan pelanggaran hukum, hal itu ditangani oleh Polri—institusi yang sama—meskipun timnya berbeda. Tim dari Reserse Polri yang menangani kasus, serta tim dari intelijen untuk menghadapi dinamika, informasi, dan pergerakan. Dua institusi ini seharusnya bisa bersinergi dengan keterbatasan masing-masing.

Bagaimana konsekuensi demokratis bagi masyarakat yang menormalisasi keterlibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi? 

Tidak mungkin bagi atlet catur diturunkan untuk lomba renang. Sebaliknya, atlet renang diturunkan untuk lomba catur, tidak mungkin. Atlet catur umurnya sekian, berangkat kenapa di sana ada pertandingan catur—main, masih in-line. Sekarang tidak in-line; perspektif sudah berbeda. Dan ini ancaman terbesar. Di lapangan, sering bilang, “Tidak ngapa-ngapain, demo tidak ngapain lho, aksi damai,” tetapi tetap dipukuli karena perspektif tadi. Apa pun dinamikanya, kalau sudah dipandang kelompok pendemo adalah kelompok yang merusak properti negara dan mengganggu sampai mengancam nyawa orang lain, susah, mau negosiasi pun tidak bisa.

Apa risiko bagi masyarakat jika militer masuk ke ranah sipil? 

Cara pandang seperti masyarakat sudah terbiasa, normalisasi sudah terjadi. Pertama, hadir di tengah-tengah masyarakat kapan pun, di mana pun, isu apa pun adalah kekerasan. Kedua, terjadi impunitas. Hal apa pun yang dilakukan oleh aparat negara saat salah, masyarakat tidak akan mengusutnya secara tuntas. Mungkin tidak akan dilaporkan, tidak diproses. Dalam titik ini, segala bentuk koersi dan represi dianggap hal yang biasa, tidak masalah. Kira-kira begitu risikonya.

Apa perbedaan dari kondisi sekarang dengan era Orba yang menghadapi militer masuk ke ranah sipil? 

Supaya mengetahui kira-kira sedang menghadapi apa dan solusinya apa, tidak semudah yang dikatakan sebatas dwifungsi. Repetisi dari Orde Baru? Bukan, ini amat berbeda. Pendekatannya lebih paten. Militer era Orba menekankan konsep Dwifungsi ABRI. Saat ini, sipil menganggap tidak lengkap tanpa kehadiran militer.

Apa tuntutan Koalisi kepada pemerintah saat ini? 

Koalisi mengedepankan prinsip yang ditugaskan oleh konstitusi dan Undang-Undang TNI tentang profesionalitas. Profesionalitas berarti bicara profesi pemain catur, ikut kompetisi catur. Jangan ikut berenang, nanti tenggelam bisa mati. Koalisi telah menyampaikan hal tersebut kepada Presiden.

Beberapa kali dalam forum Presiden, meskipun Prabowo tidak hadir langsung, bahkan pernah membahas revisi Undang-Undang TNI. Koalisi mengatakan akan membawa banyak masalah ketika TNI diminta untuk berperan di ranah sipil yang bukan tugasnya. Koalisi tidak melihat respons dari presiden dan Kemenhan.

Bagaimana strategi koalisi dalam mengembalikan TNI ke barak atau demiliterisasi? 

Pertama, strategi yang digunakan adalah demiliterisasi; tidak boleh unsur-unsur militer dalam bentuk apa pun yang digunakan di ranah sipil, seperti baris-berbaris Pramuka tidak boleh digunakan, sehingga mulai terdegradasi dan tereduksi. Kedua, denormalisasi, dengan menggaungkan bahwa keberadaan TNI di ranah sipil dalam peran apa pun (di luar operasi militer perang dan operasi militer selain perang), harus masyarakat anggap tidak normal. Ketiga, mensipilkan diri sipil kembali. Segregasi yang tegas antara sipil dan militer adalah mandat yang konstitusional dari Undang-Undang Dasar. Hal itu yang dikejar sampai sekarang. Setiap hari diomongkan, sebarkan ke mana-mana, ke teman-teman mahasiswa dan yang lain. Jangan berhenti.

Apakah ada bentuk pelibatan TNI di ruang sipil yang masih dapat dibenarkan, di titik mana pelibatan disebut militerisasi? Fungsi militer aktif ketika fungsi sipil mati atau tidak mampu. Misalnya, gangguan keamanan sudah seperti kerusuhan di Rwanda, sudah menjadi level civil war. Fungsi pertahanan sudah dimulai. Keluar dari kategori gangguan keamanan dalam negeri menjadi gangguan keamanan nasional. Pembedaan secara tegas ada di National Security Act milik US dan di beberapa negara Eropa tegas. Bisa membedakan kapan tentara turun, kapan tidak.

Mengingat otorisasi harus dari sipil; yang minta sipil, yang angkat bendera putih, baru tentara masuk. Dalam beberapa kasus, misalnya di perbatasan Laut Arafura, ada pencari ikan dengan menggunakan kapal berukuran besar, kapal bersenjata, dan ABK bersenjata. Tidak mampu dilawan oleh polisi air dan udara. Hal ini ada di perbatasan, berkaitan dengan kedaulatan negara, dan mereka bersenjata. Maka, sudah masuk dalam kategori ancaman atau gangguan terhadap keamanan nasional. Tentara bisa masuk.

Apa urgensi demiliterisasi bagi masyarakat?

Demiliterisasi harus dimulai dari kesadaran masyarakat untuk tidak atau menolak peran militer di luar ranah militer, yang mengkooptasi sifat demokrasi di tengah masyarakat. Misalnya, penggusuran paksa, penertiban PKL di stasiun, di pinggir jalan, atau pengaturan lalu lintas. Masyarakat harus mulai melihat peran militer di luar tupoksinya terlalu jauh. Masyarakat harus mengatakan secara tegas menolak penerapan yang mengancam keselamatan sipil, mengancam demokrasi, dan menutup ruang-ruang penyelesaian konflik serta ruang penanganan situasi secara sipil.

Misalnya, polisi menilang masih bisa berdebat. Kalau tentara yang turun, tidak mungkin tentara dengan spesifikasi pelatihan dan tupoksi bisa menjelaskan. Menolak perintah dianggap melawan negara, melawan kedaulatan. Bagaimana dengan di daerah-daerah. Lihat, kasus Sutrimo. Kepala rumah tangga atau penjaga rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Ketika orang tuanya, bapaknya menerima jenazah anaknya diantarkan oleh dua anggota TNI tidak menyebutkan nama, tidak menjelaskan siapa mereka, meninggal anaknya bagaimana prosesnya. Tidak ditanya-tanya alasannya sederhana, yang membawa anggota TNI. Mana berani, ini masalah aslinya. 

Kalau tentara masuk ke ruang sipil, di dalam negara yang mengaku sebagai demokrasi dan negara hukum. Tidak ada diskursus, tidak ada protes dan komplain, hanya komando dan perintah, selesai. Itu yang harus disadari masyarakat.

Penulis: Jessica Ayu

Tags: julius ibraniKembali ke BarakKoalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamananmiliter
admin

admin

Related Posts

Dugaan Keterlibatan Amran Sulaiman dalam Konflik Tanah Lakkang Ca’di

Dugaan Keterlibatan Amran Sulaiman dalam Konflik Tanah Lakkang Ca’di

by admin
August 15, 2026
0

Waktu mereka pasang patok, kami datangi langsung dan tanya kenapa dipasang di sini. Mereka menjawab hanya menjalankan perintah dari AAS...

Serial “Kembali ke Barak”:Mogok Kerja Jadi Pangkal Perkara Keributan Buruh dan TNI di KBN Marunda 

Serial “Kembali ke Barak”:Mogok Kerja Jadi Pangkal Perkara Keributan Buruh dan TNI di KBN Marunda 

by Izam Komaruzaman
August 7, 2026
0

“Awas aja kalian, kita karungin nanti.” Koreksi.org, Jakarta–Sekretaris Jenderal Federasi Buruh Terminal Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Arira Fitra mengungkap duduk perkara...

Banner yang ditancapkan warga Karangsari, Pati di lahan yang diklaim PT Rumpun Sari Antan pada Kamis, (14/5). (Bahtiar Yusuf/Arena)

Serial “Kembali ke Barak”: Perlawanan Warga Karangsari Merebut Kembali Tanah Leluhur Dari Bayang-Bayang Militer

by admin
July 30, 2026
0

Serial “Kembali ke Barak” merupakan kumpulan liputan Koreksi.org yang merekam berbagai upaya warga dalam melawan hingga peniadaan militerisme yang terjadi...

Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

by Izam Komaruzaman
July 10, 2026
0

Jakarta, Koreksi – Perwakilan warga Tamalanrea, Makassar bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melakukan rangkaian audiensi ke Komisi XII DPR...

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

by Izam Komaruzaman
June 27, 2026
0

Jakarta, 27 Juni 2026 – Delapan tahun setelah Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Bareskrim Nomor SE/01/II/2018 yang mendorong pendekatan...

Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

by admin
June 27, 2026
0

Negara belum benar-benar hadir di Pulau Masela. Delapan tahun berlalu, layanan kesehatan masih  Koreksi, Maluku Barat Daya–Setiap pagi, sebelum matahari...

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Koreksi.org

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

© 2025 Koreksi.org