Publik tidak cukup percaya kepada DPR. Penyebabnya beragam, mulai dari kinerja legislasi yang rendah hingga, kalaupun berhasil membuat produk hukum, dianggap tidak memihak rakyat. Sebut saja Undang-Undang Cipta Kerja, revisi Undang-Undang KPK, dan berbagai undang-undang yang memicu gelombang demonstrasi massal di berbagai daerah.
Belum lagi soal transparansi dan akuntabilitas keuangan, kasus korupsi dan pelanggaran etik anggota DPR, serta disfungsi pengawasan. Soal pengawasan ini, biasanya akan terlihat garang di publik ketika ada kasus yang sedang viral di publik. Contoh skandal dugaan fasilitas “kluster mewah” di Lapas Kelas II A Cibinong, Bogor, Jawa Barat yang dibongkar Ombudsman RI pada 23 September 2026. Anggota DPR begitu keras terhadap Kalapas Cibinong nonaktif dan Dirjen PAS. Tindakan tersebut betul. Tapi pertanyaannya, selama ini DPR melakukan pengawasan apa terhadap kehidupan di Lapas? Padahal praktik tersebut sudah menjadi rahasia umum. Telat.
Maka tidak heran, berbagai lembaga survei menyebutkan tingkat kepercayaan kepada DPR terbilang rendah. Salah satunya, survei nasional Poltracking Indonesia menempatkan DPR (46,2 persen) sebagai lembaga dengan kepercayaan publik terendah pada Agustus 2026 lalu. Bahkan pada Agustus 2025, kemarahan dan ketidakpercayaan rakyat kepada DPR memuncak. Itu terlihat dari gelombang aksi dan seruan di media sosial di berbagai daerah yang menuntut pembubaran DPR.
Padahal lembaga DPR didirikan sebagai perwakilan rakyat dalam membuat produk hukum atau undang-undang. Sesuai dengan namanya, Dewan Perwakilan Rakyat. Tapi praktik yang terjadi sebaliknya. Rakyat menilai DPR hanya kepanjangan tangan dari kepentingan elite dibandingkan dengan publik. Begitu pula, partisipasi publik dalam pelibatan pembuatan undang-undang juga tidak cukup untuk memastikan kepentingan publik. Buktinya seperti di atas berbagai produk undang-undang yang mendapat protes besar di berbagai daerah.
Lantas, pertanyaannya, kalau tidak percaya hingga tuntutan pembubaran DPR, siapa yang akan kita percaya untuk membuat produk hukum atau undang-undang?
Sejatinya kedaulatan itu milik rakyat, termasuk dalam pembuatan produk hukum. Karena itu, ketika kita memilih wakil rakyat, bukan berarti menyerahkan kedaulatan tersebut kepada DPR. Tapi hanya memberikan mandat sementara untuk menjalankan kedaulatan rakyat. Dengan logika ini, rakyat seharusnya memiliki lebih banyak cara untuk mengawasi, memengaruhi, bahkan mengoreksi keputusan para wakilnya.
Ini sejalan dengan gagasan Jean-Jacques Rousseau bahwa kedaulatan rakyat bersifat mutlak, tidak dapat diwakilkan, dan tidak dapat dialihkan. Sebab lembaga perwakilan atau parlemen justru mereduksi kedaulatan rakyat. Seperti yang terjadi di Indonesia, DPR lebih mengutamakan kepentingan kelompok atau kepentingan pribadi ketimbang menjalankan kehendak rakyat.
Karena itu, dengan logika yang sama, sebagai pemilik kedaulatan, rakyat dapat mencabut kembali kedaulatan tersebut dari tangan DPR. Hanya tantangannya, bagaimana Indonesia dengan 280 juta warga, yang berbeda dengan Polis pada masa Yunani Kuno, bisa menjalankan demokrasi langsung. Bagaimana bisa membuat atau membahas setiap pasal dalam undang-undang?
Di sinilah kita membutuhkan mekanisme supaya rakyat bisa kembali berdaulat dalam membuat produk hukum. Bukan hanya diminta memilih anggota DPR, setelah itu dilupakan selama lima tahun periode DPR. Di sinilah kita membutuhkan imajinasi sebagai bangsa untuk memecahkan tantangan ketidakpercayaan atau bahkan tuntutan pembubaran DPR. Sebab kita tidak bisa berhenti di sini. Tidak percaya atau bubarkan DPR. Bagaimanapun, harus ada orang atau lembaga yang membuat produk hukum.
Imajinasi Referendum dan Majelis Warga
Pertama: referendum
Poin penting dari pertimbangan di atas adalah bahwa setiap undang-undang penting diputuskan langsung oleh rakyat. Karena itu, referendum bisa menjadi salah satu pilihan mekanisme dalam pembuatan produk hukum. Sebuah mekanisme ketika rakyat secara langsung memberikan suara untuk menyetujui atau menolak suatu rancangan undang-undang atau perubahan aturan tertentu.
Namun demikian, produk hukum tetap membutuhkan keahlian atau kapasitas tertentu supaya produk hukum yang dihasilkan menjadi berkualitas. Karena itu, pada tahap ini pemerintah atau lembaga tertentu bisa menyusun rancangan undang-undang (RUU). Setelah melalui proses pembahasan, rakyat bisa memberikan suara untuk menerima atau menolak RUU tersebut.
Dengan perkembangan teknologi, mekanisme referendum untuk Indonesia yang memiliki 280 juta warga kemungkinan besar dapat dilakukan. Tapi pertanyaan berikutnya, apakah rakyat memiliki cukup waktu dan informasi untuk memahami setiap RUU? Kita bisa membayangkan referendum untuk prolegnas prioritas 2026 yang mencapai 68 RUU. Bagaimana rakyat bisa memahami RUU Perampasan Aset, RUU Pemilu, RUU ASN, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, RUU Penyiaran, RUU Profesi Kurator dan berbagai RUU lainnya?
Jika rakyat tidak memiliki kecukupan waktu, maka akan ada potensi orang atau pihak lain yang akan membentuk opini masyarakat. Entah pers, influencer, pemerintah, pengusaha, partai politik, atau bahkan algoritma media sosial. Dengan demikian, demokrasi langsung tidak lantas menghilangkan elite dalam pembuatan produk hukum. Ia mungkin hanya memindahkan tempat elite dalam memengaruhi keputusan rakyat.
Kendati demikian, referendum tidak berarti seratus persen cara yang tidak tepat dalam membuat undang-undang. Kita bisa merumuskan kembali supaya tantangan referendum ini bisa diatasi. Semisal, melakukan referendum hanya untuk RUU tertentu yang dinilai sangat penting bagi rakyat. Contoh RUU Perampasan Aset yang tidak bergerak maju di DPR.
Kedua, Majelis Warga
Alternatif lain agar kedaulatan tetap di tangan rakyat adalah citizens’ assembly atau majelis warga. Sebagian warga dipilih secara acak dari populasi dengan mempertimbangkan keberagaman usia, jenis kelamin, wilayah, pendidikan, pekerjaan, dan karakteristik sosial lainnya.
Mereka kemudian diberikan waktu, data, ahli, dan kesempatan untuk mendengar berbagai perspektif sebelum mengambil keputusan. Dengan mekanisme ini, petani, buruh, mahasiswa, dan siapapun dia sepanjang warga Indonesia, maka dia bisa berkesempatan untuk membuat produk hukum.
Selain itu, majelis warga bukan hal baru. Jakarta pernah menjalankan mekanisme serupa dengan majelis warga. Persisnya, Bappeda Jakarta bekerja sama dengan Think Policy pada 2025 menjalankan “Mending Runding” untuk merumuskan kebijakan perumahan publik. Anggota majelis warga dipilih secara acak melalui undian yang mewakili komposisi warga Jakarta. Mulai dari ibu rumah tangga, pengemudi ojek, hingga profesional. Mereka diberdayakan untuk ikut serta dalam merumuskan kebijakan perumahan publik di Jakarta.
Think Policy berpendapat majelis warga memiliki akar yang kuat dalam tradisi di Indonesia, yaitu musyawarah. Mereka membayangkan kembali musyawarah pada era sekarang dengan menciptakan forum publik mini yang mewakili kota, mempelajari isu, dilema kebijakan, dan berdiskusi tentang rekomendasi untuk pembuat kebijakan.
Hanya bedanya, “Mending Warga” menghasilkan rekomendasi untuk pembuat kebijakan. Sedangkan dalam majelis warga, rakyatlah yang membuat kebijakan atau produk hukum.
Perkuat Imajinasi Supaya Tidak Macet
Mekanisme referendum maupun majelis warga bukan hal baru dalam praktik bernegara di berbagai negara lain. Kita bisa melihat praktik majelis warga di negara-negara seperti Kanada, Irlandia, Belgia, Prancis, Inggris, Denmark, Australia, dan Polandia. Sedangkan referendum, kita bisa belajar dari Swiss, Italia, Irlandia, Australia, Uruguay, dan sejumlah negara lainnya.
Tentu mekanisme majelis warga dan referendum di setiap negara ini berbeda-beda. Bisa pula majelis dan referendum tersebut tidak lantas menggantikan peran parlemen, tetapi bisa jadi pelengkap. Tapi yang paling penting adalah kedaulatan tetap di tangan rakyat.
Referendum dan majelis warga merupakan contoh solusi atas ketidakpercayaan warga hingga pembubaran DPR dengan berbagai alasan. Warga, khususnya generasi muda, bisa mengeksplorasi kembali berbagai imajinasi solusi atas kemacetan demokrasi di Indonesia. Tanpa imajinasi masa depan yang baik, kita sebagai bangsa hanya akan berkutat pada kemarahan dan penolakan, hingga akhirnya frustrasi terhadap negara ini.
Di sisi lain, para pemimpin mulai dari presiden hingga RT tidak boleh alergi atau bahkan melakukan kekerasan terhadap warga yang memiliki ide untuk memperbaiki bangsa. Pemimpin yang kolot hanya akan menahan laju kemajuan bangsa ke arah yang lebih baik.
Terakhir, sejarah tidak berubah karena ide baik. Sejarah berubah karena ada yang cukup berani untuk menjalankannya. Karena itu, imajinasi-imajinasi tersebut harus diperdebatkan menjadi ide terbaik bangsa dan perlu diwujudkan sebagai kebijakan untuk kepentingan bersama.
Sasmito
Pemred Koreksi.org

































