• Latest
  • Trending
  • All
  • Berita
  • RUANG SASTRA
  • OPINI
Mengapa Wacana Konsesi Tambang untuk Kampus Harus Ditolak?

Mengapa Wacana Konsesi Tambang untuk Kampus Harus Ditolak?

February 10, 2025
Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

May 10, 2025
Lebih Dari 20 Tahun, 3 Perempuan Petani Perjuangkan Hak Tanah

Lebih Dari 20 Tahun, 3 Perempuan Petani Perjuangkan Hak Tanah

May 6, 2025
KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

May 3, 2025
Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

May 1, 2025
Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

April 26, 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

April 25, 2025
Polemik Ijazah Jokowi – Retaknya Cermin Integritas di Tengah Kabut Transparansi

Polemik Ijazah Jokowi – Retaknya Cermin Integritas di Tengah Kabut Transparansi

April 23, 2025
KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

April 23, 2025
AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

April 16, 2025
Integritas Tak Bisa Diperankan

Integritas Tak Bisa Diperankan

April 15, 2025
Suara dari Bawah

Suara dari Bawah

April 9, 2025
Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

April 9, 2025
  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Sunday, May 18, 2025
  • Login
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

    Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

    KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

    KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

    Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

    Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

    Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

    Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

    KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

    KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

    AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

    AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

    Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

    Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

    Polisi, Narkoba, dan Pemerasan (Bagian I)

    Komite Keselamatan Jurnalis Tolak Perpol Pengawasan Orang Asing

    7 Napi di Papua Kabur Usai Bobol Dinding Kamar

    7 Napi di Papua Kabur Usai Bobol Dinding Kamar

    Pembunuh Jurnalis di Karo Divonis Seumur Hidup, KKJ Sumut: Terduga Otak Pelaku Belum Diproses

    Pembunuh Jurnalis di Karo Divonis Seumur Hidup, KKJ Sumut: Terduga Otak Pelaku Belum Diproses

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Suara dari Bawah

    Suara dari Bawah

    Dampak Tarif Reciprocal AS terhadap Perekonomian Indonesia Perlu Dicermati

    Koreksi.org Kritik Pertemuan Presiden Prabowo dengan 7 Jurnalis di Hambalang

    Koreksi.org Kritik Pertemuan Presiden Prabowo dengan 7 Jurnalis di Hambalang

    Revisi UU TNI: Totalitarianisme dan Pembajakan Konstitusionalisme Warga Negara

    Revisi UU TNI: Totalitarianisme dan Pembajakan Konstitusionalisme Warga Negara

    Penyetaraan Jabatan Perlu Dikoreksi (Bagian 1)

    Penyetaraan Jabatan Perlu Dikoreksi (Bagian 1)

    Penjelasan Partai Buruh Terkait Putusan MK tentang UU Ciptaker

    Penjelasan Partai Buruh Terkait Putusan MK tentang UU Ciptaker

    Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

    Perbandingan Materi UU Ketenagakerjaan Dalam UU Cipta Kerja Yang Dimaknai Hakim MK Dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023

    Pemikiran dan Daya Juang seorang Benny

    Pemikiran dan Daya Juang seorang Benny

    Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

    Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

Mengapa Wacana Konsesi Tambang untuk Kampus Harus Ditolak?

by admin
February 10, 2025
in Berita
0
Mengapa Wacana Konsesi Tambang untuk Kampus Harus Ditolak?

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari. Foto: Bakul Pemimpi

Koreksi, Jakarta- Sejumlah akademisi menolak wacana konsesi tambang untuk kampus melalui revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dosen Universitas Musamu, Ilham Majid mengatakan, pemegang otoritas melalui wacana ini berupaya menggerus independensi kampus sebagai institusi pendidikan yang berorientasi pada tridarma.

“Saya melihat upaya untuk membuat kampus terintegrasi dalam sistem pasar semakin telanjang. Independensi kampus sebagai institusi yang bekerja untuk ilmu pengetahuan bisa tercerabut,” kata Ilham Majid, dosen Universitas Musamus, saat Diskusi Publik “Timang Tambang Kampusku Sayang” yang digelar Bakul Pemimpi secara virtual, Sabtu, 8/2/2025.

Ilham mengatakan, rencana perguruan tinggi mendapat wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) memperlihatkan semangat liberalisasi ekonomi dalam sistem pendidikan tinggi. Kebijakan ini mendorong kampus melakukan aktivitas tambang kendati melahirkan dampak negatif. Artinya, kepentingan ekonomi menjadi prioritas, sedangkan dampak tambang urusan belakang.

“Kampus seyogianya menjadi kompas moral dan intelektualitas, bukan jadi alat negara untuk mencuci praktik-praktik buruk industri ekstraktif,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Tata Kasmiati, dosen Universitas Sulawesi Barat. Menurutnya, pengelolaan tambang oleh kampus melenceng dari tridarma perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Tata menyatakan, saat ini, akademisi menghadapi beban administratif yang cukup besar. Jika kampus menambah beban kerja baru berupa aktivitas tambang, maka ini bukan hanya di luar kewajaran, tetapi dapat menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan dalam struktur akademik. Beban kerja akademisi yang meningkat akan mengurangi fokus pada tugas utama, yakni mendidik dan meneliti.

Selain itu, bisa melahirkan ketimpangan gender dalam dunia akademik. Sebab, sektor pertambangan merupakan industri yang didominasi oleh laki-laki. Kemudian, peran sebagai pengawas independen akan hilang bila kampus menjadi bagian dari pelaku tambang.

“Kewajiban kampus bukan mengapitalisasi pendidikan, tapi bagaimana membuat pendidikan menjadi acceptable bagi semua orang,” kata Tata.

Suka atau tidak, lanjutnya, tambang adalah bisnis yang tidak bersih. Posisi kampus seyogianya memproduksi pengetahuan dan teknologi untuk mereduksi efek negatif dari aktivitas tambang. Bukan sebaliknya, menjadi agen baru untuk memperluas perusakan.

“Kalau kampus mengelola tambang berarti ia pelaku. Padahal, kalau terjadi sesuatu, yang menjadi ahli untuk menilai adalah orang-orang di universitas,” ujarnya.

Zulfatun Mahmudah, komunikasi publik perusahaan tambang, mengatakan, sektor pertambangan membutuhkan modal awal yang sangat besar. Sebagai gambaran, PT Kaltim Prima Coal menghabiskan USD 570 juta dalam tahap konstruksi awalnya, atau sekitar Rp10 triliun dengan kurs saat ini. Bila kampus mengelola tambang, maka hanya ada dua pilihan. Pertama, melibatkan pihak ketiga, berarti memberi hak konsesi kepada investor dan kampus menerima fee, namun hilang kendali penuh atas tambang. Kedua, kampus harus mencari pinjaman, yang berarti harus ada aset sebagai jaminan.

Risiko lain yang akan dihadapi kampus adalah kehancuran reputasi. Kampus bisa dianggap tidak independen karena tersandera kepentingan bisnis. Kampus akan kehilangan kredibilitas akademik akibat konflik kepentingan.

“Kampus bisa dianggap menyimpang dari tujuan awalnya sebagai institusi pendidikan dan penelitian. Apakah kampus benar-benar akan mendapatkan keuntungan dari tambang? Atau justru akan merusak reputasinya?” ucap Zulfatun.

Pelemahan Perlawanan

Dalam pandangan Ilham, polemik soal izin tambang untuk kampus merupakan perang posisi atau perang wacana. Mengutip Gramsci, perang posisi untuk pencapaian hegemoni. Perang ini dilakukan pada tingkat masyarakat sipil.

“Pada satu sisi, ada wacana konsesi tambang yang harus disukseskan. Pada sisi lain, banyak resistensi terhadap praktik-praktik tambang yang memang terbukti merusak lingkungan. Lalu, dimunculkanlah wacana tandingan bahwa mereka yang punya tradisi moralitas dan intelektualitas terlibat pengelolaan tambang. Ini kan untuk meredam kritik dan perlawanan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ilham, isu mengenai izin tambang bagi kampus merupakan bentuk desentralisasi pengelolaan tambang. Pengelolaan tambang yang semula terpusat kini diserahkan kepada aktor-aktor subnasional, seperti ormas dan perguruan tinggi. Secara psikologis, upaya itu agar isu tambang bisa diterima oleh khalayak. Sebab, dalam banyak kasus, persoalan tambang cenderung diwarnai konflik, baik vertikal maupun horizontal.

“Kelas penguasa melihat bahwa gerakan sosial dimotori kelas menengah. Untuk mengurangi resistensi itu, maka dibangunlah wacana tandingan bahwa kampus mengelola tambang,” kata dia.

Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Akbar Reza sependapat dengan Ilham. Bila diperhatikan, isu soal izin kelola tambang untuk kampus seperti cek ombak. Lempar dahulu wacananya untuk melihat respons masyarakat sipil, lalu pemerintah akan mengambil sikap.

“Ini disebut viral based policy, kebijakan yang berbasis sifatnya viral. Itulah mengapa diskusi-diskusi seperti ini sangat penting untuk menjaga kompas diri bahwa ruang ini bukan sekadar intelektual, tapi juga spiritual,” ujarnya.

Hal lain yang meresahkan, sambung Reza, sivitas akademika menjadi tameng untuk legitimasi moral atau intelektual. Ketika kampus terlibat pengelolaan tambang, maka yang dibutuhkan bukan hanya kapital, tapi juga kompetensi. Kenyataannya, tidak semua akademisi memiliki kompetensi mengelola tambang.

“Akhirnya, hanya kampus yang punya kapital dan jaringan yang akan mendapat WIUP. Lalu, bagaimana dengan kampus-kampus yang punya akses terbatas? Ya, tetap diadu antara sipil dengan sipil,” kata Reza.

Sejalan dengan pandangan Ilham dan Reza, ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, izin tambang bagi perguruan tinggi bukan sekadar bisnis, tetapi mencerminkan nafsu manusia yang berupaya memecah belah kampus. Kampus yang seharusnya menjadi ruang pengkritik terhadap perilaku negara, kini dijadikan target untuk dipecah belah.

Fenomena ini mirip dengan upaya membelah ormas, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU). Awalnya berbasis keadaban, tetapi kemudian terdorong ke arah perhitungan ekonomi. Kampus kini berada dalam ancaman serupa, di mana berbagai kepentingan berupaya mengarahkan institusi akademik ke ranah keuntungan bisnis tambang yang berimplikasi pada fragmentasi internal.

Saat ini, wacana yang berkembang di dalam kampus bukan lagi soal bagaimana meningkatkan kualitas pendidikan, tetapi bagaimana cara mengekstraksi kekayaan alam. Hal ini mengubah esensi kampus sebagai tempat pembelajaran menjadi sekadar alat untuk meraup keuntungan.

“Kampus-kampus dan organisasi akademik harus bersatu. Gerakan ini perlu dikonsolidasikan agar lebih efektif dalam menekan penguasa untuk mencabut kebijakan terkait konsesi tambang bagi kampus,” ujar Feri.

Tags: feri amsarikampustambang
Previous Post

Walikota Beserta Jajaran Temui Warga Tongkol Dalam

Next Post

Polisi Malas Menangani Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Miskin

admin

admin

Next Post

Polisi Malas Menangani Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Miskin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Koreksi.org

Copyright © 2024

Navigate Site

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

Copyright © 2024