• Latest
  • Trending
  • All
  • Berita
  • RUANG SASTRA
  • OPINI
LHKP PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Evaluasi dan Cabut Seluruh Izin Pertambangan di Pulau Kecil

LHKP PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Evaluasi dan Cabut Seluruh Izin Pertambangan di Pulau Kecil

June 11, 2025
Perkara Bullying Anak MTs Al Gebra Sorong Mangkrak di Kantor Polisi

Perkara Bullying Anak MTs Al Gebra Sorong Mangkrak di Kantor Polisi

October 14, 2025
Jokowi Jadi Sekjen PBB 2026 (Hoaks)

Jokowi Jadi Sekjen PBB 2026 (Hoaks)

October 13, 2025
Tahanan Politik Era Paling Baru

Tahanan Politik Era Paling Baru

October 9, 2025
Polda Jatim Seret Dua Aktivis Prodemokrasi dalam Kasus Kerusuhan Kediri

Polda Jatim Seret Dua Aktivis Prodemokrasi dalam Kasus Kerusuhan Kediri

October 9, 2025
Polda Jatim Tak Patuh Prosedur Hukum, Tangkap Aktivis Sosial Asal Yogyakarta Tanpa Dasar

Polda Jatim Tak Patuh Prosedur Hukum, Tangkap Aktivis Sosial Asal Yogyakarta Tanpa Dasar

October 5, 2025
Razia Agustus di Jawa Timur: Penangkapan Massal, Kekerasan Eksesif dan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Polisi

Razia Agustus di Jawa Timur: Penangkapan Massal, Kekerasan Eksesif dan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Polisi

October 2, 2025
Lewat Forest Defender Camp, Pemuda Adat Bicara Hutan Papua dari Lemba Knasaimos menuju Brasil

Lewat Forest Defender Camp, Pemuda Adat Bicara Hutan Papua dari Lemba Knasaimos menuju Brasil

September 24, 2025
Industri Binatu, Mikroplastik, dan Laut Tercemar: Siapa Bertanggung Jawab?

Industri Binatu, Mikroplastik, dan Laut Tercemar: Siapa Bertanggung Jawab?

September 22, 2025
Konsesi PT Gag Nikel Raja Ampat Kembali Beroperasi, AMAN Sorong Wanti-wanti Izin 4 Pulau

Konsesi PT Gag Nikel Raja Ampat Kembali Beroperasi, AMAN Sorong Wanti-wanti Izin 4 Pulau

September 11, 2025
Demokrasi yang Tersandera

Demokrasi yang Tersandera

September 6, 2025
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut KPK Tetapkan Bupati Sudewo sebagai Tersangka

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut KPK Tetapkan Bupati Sudewo sebagai Tersangka

September 1, 2025
Anarkisme yang Diciptakan, Represi yang Disiapkan

Anarkisme yang Diciptakan, Represi yang Disiapkan

August 31, 2025
  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, October 15, 2025
  • Login
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Perkara Bullying Anak MTs Al Gebra Sorong Mangkrak di Kantor Polisi

    Perkara Bullying Anak MTs Al Gebra Sorong Mangkrak di Kantor Polisi

    Polda Jatim Seret Dua Aktivis Prodemokrasi dalam Kasus Kerusuhan Kediri

    Polda Jatim Seret Dua Aktivis Prodemokrasi dalam Kasus Kerusuhan Kediri

    Polda Jatim Tak Patuh Prosedur Hukum, Tangkap Aktivis Sosial Asal Yogyakarta Tanpa Dasar

    Polda Jatim Tak Patuh Prosedur Hukum, Tangkap Aktivis Sosial Asal Yogyakarta Tanpa Dasar

    Razia Agustus di Jawa Timur: Penangkapan Massal, Kekerasan Eksesif dan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Polisi

    Razia Agustus di Jawa Timur: Penangkapan Massal, Kekerasan Eksesif dan Dugaan Pelecehan Seksual oleh Polisi

    Lewat Forest Defender Camp, Pemuda Adat Bicara Hutan Papua dari Lemba Knasaimos menuju Brasil

    Lewat Forest Defender Camp, Pemuda Adat Bicara Hutan Papua dari Lemba Knasaimos menuju Brasil

    Industri Binatu, Mikroplastik, dan Laut Tercemar: Siapa Bertanggung Jawab?

    Industri Binatu, Mikroplastik, dan Laut Tercemar: Siapa Bertanggung Jawab?

    Konsesi PT Gag Nikel Raja Ampat Kembali Beroperasi, AMAN Sorong Wanti-wanti Izin 4 Pulau

    Konsesi PT Gag Nikel Raja Ampat Kembali Beroperasi, AMAN Sorong Wanti-wanti Izin 4 Pulau

    Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut KPK Tetapkan Bupati Sudewo sebagai Tersangka

    Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Tuntut KPK Tetapkan Bupati Sudewo sebagai Tersangka

    Satu Orang Tewas dalam Aksi 28 Agustus, Ratusan Organisasi Masyarakat Tuntut Segera Reformasi Polri

    Satu Orang Tewas dalam Aksi 28 Agustus, Ratusan Organisasi Masyarakat Tuntut Segera Reformasi Polri

    Abolisi dan Amnesti: Barter Dukungan Politik dan Pelemahan Pemberantasan Korupsi

    PBHI: Pemilihan Wakil Ketua MA Harus Bebas dari Calon Bermasalah

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Tahanan Politik Era Paling Baru

    Tahanan Politik Era Paling Baru

    Demokrasi yang Tersandera

    Demokrasi yang Tersandera

    Anarkisme yang Diciptakan, Represi yang Disiapkan

    Anarkisme yang Diciptakan, Represi yang Disiapkan

    Amuk Massa

    Amuk Massa

    Ketika Politik Menggilas Hukum, Koruptor pun Tertawa

    Ketika Politik Menggilas Hukum, Koruptor pun Tertawa

    Ilustrasi Jakarta. Foto: jakarta.go.id

    Memerdekakan Jakarta dari Penjajahan Berkelanjutan

    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Suara dari Bawah

    Suara dari Bawah

    Dampak Tarif Reciprocal AS terhadap Perekonomian Indonesia Perlu Dicermati

    Koreksi.org Kritik Pertemuan Presiden Prabowo dengan 7 Jurnalis di Hambalang

    Koreksi.org Kritik Pertemuan Presiden Prabowo dengan 7 Jurnalis di Hambalang

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

LHKP PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Evaluasi dan Cabut Seluruh Izin Pertambangan di Pulau Kecil

by admin
June 11, 2025
in Berita
0
LHKP PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Evaluasi dan Cabut Seluruh Izin Pertambangan di Pulau Kecil

Logo LHKP PP Muhammadiyah (PWM Jatim)

Koreksi, Jakarta- Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut seluruh izin pertambangan di pulau kecil. Mereka beralasan kebijakan publik tersebut mulai memperlihatkan mudarat nya bagi lingkungan, satwa, dan kehidupan manusia, termasuk kaum perempuan adat.

LHKP PP Muhammadiyah menilai, jika pemerintah berhenti di pencabutan empat izin usaha pertambangan di Raja Ampat, tetapi membiarkan izin usaha pertambangan di pulau kecil lain di Indonesia, maka ini melanggar peraturan perundangan, khususnya UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil.

Pernyataan ini disampaikan LHKP PP Muhammadiyah setelah menyimak konferensi pers yang disampaikan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, terkait pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan nikel di Raja Ampat.

Anggota Kajian Politik Sumber Daya Alam LHKP PP Muhammadiyah, Parid Ridwanuddin menegaskan, pertambangan di pulau kecil tidak punya tempat di Indonesia, mengingat peraturan perundangan-undangan melarangnya. Kata dia, Pasal 35 UU 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau Kecil, tegas menyebutkan larangan itu.

“Artinya, jika Pemerintah ingin melakukan penegakan hukum berdasarkan UU tersebut, maka seluruh izin pertambangan di pulau kecil seharusnya dievaluasi dan dicabut dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” tegas Parid melalui keterangan pers yang diterima Koreksi, Rabu (11 Juni 2025).

Merujuk Yayasan Auriga Nusantara, LHKP meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan izin usaha pertambangan dari sekitar 303 perusahaan tambang di 214 pulau kecil dengan luas total 390 ribu hektar.

Lebih jauh, Ketua Bidang Politik Sumber Daya Alam LHKP PP Muhammadiyah, Wahyu Perdana berpendapat, pencabutan empat IUP oleh Menteri ESDM jangan sampai dipakai pemerintah untuk memberi kesempatan kepada perusahaan tambang nikel memenuhi persyaratan administratif pertambangan, lalu dibuka kembali izin baru.

Jika pertambangan di pulau-pulau kecil, tidak dihentikan, kata Wahyu, akan menjadi bom waktu ekologis dan juga sosial ekonomi yang akan meledak kapan saja.

“Pulau-Pulau kecil kita di Indonesia memiliki kerentanan yang sangat tinggi. Pertambangan apa pun tidak boleh ada,” ungkapnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyampaikan keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres)

Selasa (10 Juni 2025), pemerintah menyampaikan akan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan dilakukan berdasarkan evaluasi dari aspek lingkungan, teknis, serta masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah.

“Alasannya adalah pertama memang secara lingkungan, yang kedua adalah memang secara teknis setelah kami melihat ini sebagian masuk di kawasan geopark, dan yang ketiga adalah keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan juga adalah melihat dari tokoh-tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ujar Bahlil dalam keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025 sebagaimana dikutip dalam laman resmi setkab.go.id.

Bahlil mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan izin pertambangan yang masih beroperasi di lapangan.

“Jadi amdal-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tambah Bahlil.

Bahlil juga menjelaskan bahwa pemerintah telah memulai penertiban sejak awal tahun 2025 pasca-terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk perizinan pertambangan di dalamnya. Penataan dilakukan secara bertahap dan menyeluruh, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membenahi sektor pertambangan secara sistemik.

“Dua bulan kami melakukan kerja, Perpresnya keluar Januari, langsung kami kerja maraton. Dan kita kan melakukan penataannya kan banyak,” jelas Bahlil.

Bahlil turut memastikan tidak akan ada lagi kegiatan produksi dari empat perusahaan tersebut karena mereka tidak memenuhi syarat administrasi seperti RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dan dokumen AMDAL.

“Satu perusahaan dinyatakan berproduksi kalau ada RKAB-nya. RKAB-nya itu bisa jalan kalau ada dokumen amdal-nya. Dan mereka tidak lolos dari semua syarat administrasi itu,” tegasnya lagi.

Tags: muhammadiyahpulau kecilraja ampattambang
Previous Post

Lima Perusahaan Tambang yang Kantongi Izin di Raja Ampat

Next Post

Anggota BIN Diduga Jadi Calo Seleksi Anggota Polri 2025 di Papua

admin

admin

Next Post
Anggota BIN Diduga Jadi Calo Seleksi Anggota Polri 2025 di Papua

Anggota BIN Diduga Jadi Calo Seleksi Anggota Polri 2025 di Papua

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Koreksi.org

Copyright © 2024

Navigate Site

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

Copyright © 2024