Koreksi, Sorong – Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Sorong Malamoi dan Greenpeace Indonesia mengecam sikap penyelenggara negara dalam memberi izin operasi ke PT Gag Nikel, Raja Ampat.
Ketua PD AMAN Sorong Malamoi Totianus Kalami mengatakan, pihaknya kecewa atas sikap penyelenggara negara yang dinilai tak konsisten, dan memilih jalankan bisnis di pulau kecil.
“Sikap pemerintah tidak konsisten, dan hari ini dia memilih menabrak hukum terkait izin tambang di pulau kecil seperti Raja Ampat,” ujar Totianus, Kamis (11/9/2025).
Pihaknya menilai, sikap penyelenggara negara yang tak konsisten hari ini karena ada desakan oleh pemilik modal, sehingga terpaksa memberi ruang bagi penambang agar bisa beroperasi.
Oleh karena itu, AMAN Sorong Malamoi juga ikut merasa pesimistis dengan setiap regulasi yang ada di Indonesia, pasalnya negara ikut secara sadar telah menabrak aturan sendiri.
“Kita baca UU Nomor 1 Tahun 2014 terkait larangan tambang di pulau kecil dan pesisir, tapi masih lagi menabrak yang dibuat, negara mau baku tipu sama rakyat,” katanya.
Menurutnya, jika sejak awal penyelenggara negara telah menunjukkan sikap kurang konsisten dengan berpedoman pada aturan, maka yang jelas mereka tidak serius selamatkan Raja Ampat.
“Jelas pemerintah ikut aktif dalam praktik ilegal, termasuk membiarkan pulau-pulau kecil di kawasan ‘surga kecil yang jatuh di bumi’, dirusak oleh korporat,” tegasnya.
Totianus menyatakan, dengan adanya ruang bagi PT Gag Nikel beroperasi kembali, maka tak menutup kemungkinan empat konsesi tambang yang telah dicabut pun bisa aktif.
“Barang ini akal-akalan Jakarta saja, kalau Gag sudah buka kembali maka otomatis akan berlanjut ke empat lainnya,” ucapnya.
Selain itu, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas ikut menyoroti sikap pemerintah kembali berikan izin buat PT Gag Nikel agar aktif beroperasi.
“Raja Ampat bukan sekadar harta nasional, ia adalah warisan dunia. Memberikan izin tambang untuk beroperasi lagi di wilayah ini menunjukkan keserakahan pemerintah dan korporasi,” ujar Arie melalui siaran pers.
Menurutnya, suara penolakan masyarakat adat dan komunitas lokal di seluruh daerah termasuk Raja Ampat, harusnya didengar oleh penyelenggara negara di pusat hingga ke daerah.
“Kami sangat prihatin karena keputusan ini melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Indonesia,” jelasnya.
Bagi Arie, sikap yang diambil ini adalah bentuk pengkhianatan penyelenggara negara terhadap komitmen iklim Indonesia, memperdalam krisis ekologis yang mengancam negeri ini.
Greenpeace kini bersama lebih dari 60.000 orang yang telah menandatangani petisi, berkomitmen untuk melawan segala bentuk operasi tambang di Raja Ampat.

































