• About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Friday, July 3, 2026
No Result
View All Result
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Hari Kedua Sidang ILC ke-114: Perlindungan Jutaan Pekerja Platform di Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Pemuda Adat Papua Tolak Program Cetak Sawah di Sorong

    Pemuda Adat Papua Tolak Program Cetak Sawah di Sorong

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
  • Home
  • Berita
    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Hari Kedua Sidang ILC ke-114: Perlindungan Jutaan Pekerja Platform di Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Pemuda Adat Papua Tolak Program Cetak Sawah di Sorong

    Pemuda Adat Papua Tolak Program Cetak Sawah di Sorong

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

Beda Pemahaman Panglima TNI dan DPRA Soal Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh

by Sasmito Madrim
December 30, 2025
in Berita
0
Beda Pemahaman Panglima TNI dan DPRA Soal Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Foto: tangkapan layar akun Youtube BNPB

27
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Koreksi, Jakarta- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengatakan akan menindak tegas kelompok-kelompok yang dinilai dapat mengganggu penanganan percepatan pemulihan bencana di Sumatera. Pernyataan tersebut menjawab pertanyaan jurnalis tentang pengibaran bendera Bulan Bintang di Aceh.

“TNI dan semua kementerian-lembaga, serta masyarakat sedang bekerja untuk membantu percepatan pemulihan akibat bencana alam. Saya harapkan tidak ada kelompok-kelompok yang memprovokasi, yang menggangu proses tersebut. Saya akan tindak tegas kalau ada kelompok-kelompok seperti itu,” kata Agus Subiyanto dalam konferensi pers penanganan bencana tiga provinsi, di Jakarta pada Senin (29/12/2025).

Pada lain kesempatan, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Teungku Muharuddin, mengecam aksi kekerasan yang dilakukan aparat keamanan di Aceh Utara terhadap konvoi massa dari Pidie yang membawa bantuan ke Aceh Tamiang. Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap massa yang juga mengibarkan bendera Bulan Bintang itu bisa memperburuk keadaan dan mengganggu stabilitas keamanan serta perdamaian Aceh.

“Massa itu jelas tujuan mereka hanya ingin membawa bantuan untuk korban bencana di Aceh Tamiang. Selain itu, massa lainnya yang juga menggelar aksi hanya menuntut pemerintah pusat untuk menetapkan status bencana nasional, dengan harapan penanganan korban bencana bisa dilakukan cepat dan maksimal,” kata Teungku Muharuddin menanggapi beredarnya sejumlah video di media sosial terkait kekerasan aparat keamanan terhadap warga Aceh yang ingin membawa bantuan ke Aceh Tamiang, Jum’at (26/12/2025).

Teungku Muharuddin menilai, pengibaran Bendera Bulan Bintang yang telah ditetapkan sebagai Bendera Aceh sesuai Qanun Bendera dan Lambang Aceh, yang dilakukan masyarakat Aceh hari ini bukan sebagai bentuk makar, melainkan hanya sebagai bentuk kekecewaan rakyat Aceh terhadap pemerintah pusat yang dinilai lamban menangani bencana Aceh.

“Sampai saat ini masih ada korban bencana yang minim bantuan dan masih ada wilayah terisolir. Belum lagi sejumlah wilayah yang masih tertimbun lumpur dan gelondongan kayu juga masih berserakan di lokasi bencana, padahal sudah satu bulan. Jadi rakyat Aceh hanya ingin penanganan bencana Aceh dibantu internasional, seperti tsunami dulu. Ini menyangkut nyawa saudara-saudara kami di lokasi bencana, bukan ada kepentingan lain,” tegas Teungku Muharuddin.

Politisi Partai Aceh ini menambahkan, seharusnya ekpresi kekecewaan masyarakat itu ditanggapi dengan kebijakan-kebijakan yang dapat menenangkan masyarakat atau secara persuasif. Bukan dengan tindakan-tindakan kekerasan yang memperburuk keadaan dan mengganggu stabilitas keamanan Aceh, serta mengancam perdamaian Aceh yang telah berjalan 20 tahun ini.

Teungku Muharuddin juga menyayangkan penertiban keamanan massa, ada pemimpin TNI yang melontarkan kata-kata menyebut Bendera Aceh merupakan bendera separatis. Menurutnya Aceh GAM telah bersedia berdamai sesuai Perjanjian Helsinki dan kembali bergabung dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka tidak pantas jika masih disebut separatis karena akan mencederai makna dari perdamaian RI-GAM.

“Dalam penanganan massa dan penertiban keamanan juga yang harus dikedepankan itu kepolisian, ini bukan darurat militer yang harus TNI di depan. Apalagi melontarkan kata-kata ‘separatis’ seperti itu, ini salah kaprah,” tegas mantan juru bicara GAM Wilayah Pasee ini.

“Jika aparat keamanan membiarkan saja massa lewat ke Aceh Tamiang mengantar bantuan, tentu mereka akan pulang juga dengan aman dan tertib. Kan bukan berarti ketika massa tiba di Aceh Tamiang, lalu Aceh Merdeka? sekali lagi saya tegaskan massa hanya ingin menolong saudara-saudara mereka yang tertimpa musibah, jadi tidak perlu diadang atau adanya tindakan yang berlebihan,” ungkap Teungku Muhar.

Untuk itu, pria yang pernah menjabat sebagai pimpinan DPR Aceh periode 2014-2018 itu berharap kepada petinggi-petinggi aparat keamanan di Aceh untuk dapat memberikan perintah dan pemahaman kepada aparat di lapangan agar dapat menahan diri dan menghadapi massa secara persuasif di lapangan.

“Yang paling penting kita semua harus menjaga Aceh tetap kondusif, agar keberlangsungan damai Aceh tetap berlangsung. Apalagi di tengah kondisi Aceh tertimpa musibah ini, kita harus sama-sama bergandengan tangan untuk fokus membantu para korban bencana,” tutup Teungku Muhar.

Keabsahan Bendera Bulan Bintang Sebagai Bendera Aceh

Teungku Muharuddin juga menjelaskan mengenai status bendera Bulan Bintang yang kini telah ditetapkan sebagai Bendera Aceh yang dikibarkan masyarakat itu merupakan bendera yang lahir atau pelaksanaan dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. 

Bendera Bulan Bintang, dia menegaskan, telah ditetapkan sebagai Bendera Aceh sesuai Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Bendera Aceh memiliki dasar keberadaannya yaitu butir 1.1.5 Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka atau dikenal dengan MoU Helsinki bahwa Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himne. 

“Secara hukum Qanun Bendera dan Lambang Aceh sah berlaku sejak tanggal 25 maret 2013,” jelas Teungku Muharuddin.

Teungku Muharudin mengatakan pengawasan represif dapat dilakukan setelah Perda/Qanun itu ditetapkan. Dalam pengawasan represif ini, pemerintah dapat membatalkan Qanun yang bertentangan dengan Kepentingan umum, Antar qanun; dan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kecuali diatur lain dalam undang-undang ini (Pasal 235 ayat (2) UUPA).

Hal yang hampir sama, lanjutnya, juga diatur dalam Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu 1. Perda disampaikan kepada Pemerintah paling lama tujuh hari setelah ditetapkan, dan 2. Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah. Keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama enam puluh hari sejak diterimanya Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1); Paling lama tujuh hari setelah keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah harus memberhentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya DPRD bersama-sama kepala daerah mencabut Perda dimaksud.

“Apabila provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan alasan dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, kepala daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung. Apabila keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat(5) dikabulkan sebagian atau seluruhnya, Putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan Peraturan presiden menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” jelas Teungku Muhar.

“Apabila Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden untuk membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perda tersebut dinyatakan berlaku,” tambahnya.

Politisi Partai Aceh ini menegaskan menaikkan atau mengibarkan bendera sebenarnya melaksanakan norma Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh, dan tidak berhubungan dengan tindak pidana makar sebagaimana ditentukan Pasal 106 KUHPidana. Hal ini juga sangat tidak relevan ditujukan kepada mantan Kombatan GAM yang telah mengakui eksistensi Negara Kesatuan dan Konstitusi Republik Indonesia melalui kesepakatan MoU Helsinki dan telah mendapat Amnesti Umum dari negara.

“Persoalan politiknya ada pada penetapan Qanun Bendera dan Lambang yang perlu didekati secara politik dan hukum kembali, tidak pada subyek yang melaksanakan qanun. Sehingga dalam perspektif hukum sangat keliru bila subyek yang menaikkan bendera Aceh dikaitkan dengan makar,” tutupnya.

Teungku Muharuddin menjelaskan dalam perspektif hukum NKRI sebagai negara hukum sangat jelas keberadaan Bendera Aceh. Terdapat perspektif lain yang berpegang pada  PP No. 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah (berpandangan bahwa Qanun Bendera Aceh bertentangan dengan PP Nomor 77 Tahun 2007). 

“Kalaulah di sini titik persoalan, maka penanganannya berada di ranah hukum/pembentukan produk hukum, dan tidak ditujukan pada subyek yang pegang bendera Aceh berdasarkan payung hukum Qanun Aceh. Dalam suasana bencana, hal-hal seperti ini dapat disimpan terlebih dahulu, seluruh energi dikerahkan untuk menyelamatkan korban kemanusiaan,” ujarnya.

Dalam masa kebencanaan, Teungku Muhar menambahkan, di mana masyarakat sedang berada dalam duka-penderitaan dan kekecewaan, maka mendistorsikan ekspresi simbolik yang hadir karena rasa kecewa atau kurang diperhatikan dihadap-hadapkan dengan menyoal Bendera Aceh dapat berimbas pada tenggelamnya substansi masalah kebencanaan dan kemanusiaan yang akut terjadi di Aceh.

“Di tengah kebencaaan dibutuhkan kehadiran kita bersama, terutama hadirnya negara dengan penuh empati, melindungi dan memulihkan korban kebencanaan dan keadaan dalam berbagai dimensi. Kekecewaan masyarakat atas anggapan pengabaian nilai-nilai kemanusiaan dirasa para korban kebencanaan dicari solusi bukan direpresi,” tutupnya.

Tags: acehbencanapanglima tnitni
Sasmito Madrim

Sasmito Madrim

Related Posts

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

by Izam Komaruzaman
June 27, 2026
0

Jakarta, 27 Juni 2026 – Delapan tahun setelah Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Bareskrim Nomor SE/01/II/2018 yang mendorong pendekatan...

Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

by admin
June 27, 2026
0

Negara belum benar-benar hadir di Pulau Masela. Delapan tahun berlalu, layanan kesehatan masih  Koreksi, Maluku Barat Daya–Setiap pagi, sebelum matahari...

Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

by Muhammad Firman
June 27, 2026
0

Komisi B DPRD Sulawesi Selatan resmi menghentikan sementara proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tamalanrea karena pertimbangan keselamatan lingkungan dan...

The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

by admin
June 23, 2026
0

“Pukul satu malam mereka datang Mendobrak pintu dan menodong senapan Kami pikir penagih hutang Ternyata polisi suruhan kandang” Potongan lirik...

Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

by Muhammad Firman
June 18, 2026
0

Makassar, Koreksi.org–Sejumlah massa dari berbagai lembaga dan individu yang tergabung dalam Aliansi Lakkang Bersatu melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri...

Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

by admin
June 15, 2026
0

Pelajar ditempatkan menjadi kelompok rentan yang giat direpresi hari ini. Negara melalui tangan besinya merepresi pelajar dari berbagai sektor: di...

Next Post
Kaleidoskop Kebebasan Pers Mahasiswa 2023–2025: Kampus yang Enggan Diawasi

Kaleidoskop Kebebasan Pers Mahasiswa 2023–2025: Kampus yang Enggan Diawasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Koreksi.org

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

© 2025 Koreksi.org