Koreksi, Sorong – Ratusan masyarakat adat Papua membubarkan kegiatan sosialisasi perkebunan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa (ASI) di Kampung Nakna, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Redaksi Koreksi, penolakan itu berawal dari aksi pembubaran pertemuan sosialisasi utusan perusahaan PT ASI di Distrik Konda.
Kepala Suku Gemna Erit Anny mengatakan, kegiatan ini tidak melihatkan pemilik hak ulayat, sehingga ditolak dan dibubarkan masyarakat adat pemilik wilayah adat.
“Saya datang tanpa undangan, kehadiran saya juga karena merasa terpanggil agar bisa menjaga hutan dan wilayah adat kami,” ujar Erit kepada Koreksi.org, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, perjuangan mempertahankan hak atas tanah, serta hutan adat peninggalan leluhur tak bisa diwakilkan oleh pihak luar.
Pasalnya persoalan tanah dan hutan adat di Papua, selalu beririsan dengan eksistensi dari masyarakat adat yang mendiami lokasi itu.
“Saya tetap bersama masyarakat adat, siapa saja yang mau datang dan berani masuk di wilayah ini maka kita tindak tegas,” katanya.
“Sudah pasti kalau masuk secara paksa di lokasi kita maka sanksi adat menantinya.”
Senada dengan itu, Yance Mondar selaku pemilik tanah adat mengaku tak dilibatkan dalam pertemuan sosialisasi antara PT ASI bersama sejumlah masyarakat di Konda.
Pihaknya menyadari, acara sosialisasi PT ASI ini mereka hanya libatkan anggota marga Mondar yang sama di wilayah Distrik Konda.
“Kami tidak kaget ada kegiatan sosialisasi, sebab tiap marga sejak awal sudah sepakat menolak kehadiran kelapa sawit,” tegasnya.
“Hutan Konda kecil saja dan itu milik semua marga, dia bukan hanya milik satu orang.”
Diketahui terdapat lima suku yakni Nakna, Afsya, Gemna, Yaben dan Tehit di Distrik Konda dan Teminabuan telah bertemu pihak Pertanahan dan Pj Bupati Sorong Selatan.
Dalam pertemuan itu, setiap utusan sub suku menyatakan sikap menolak kehadiran PT ASI di wilayah adat mereka di Sorong Selatan, serta menolak izin usaha perkebunan sawit seluas kurang 14.000 hektare di dua distrik.
“Tanah dan hutan adar kecil ini peninggalan leluhur, tanah-tanah di sini bukan kosong tapi dia punya pemilik yakni kami,” jelas Yance.
Bagi mantan Kepala Kampung Nakna itu, jika masyarakat adat tetap tolak kehadiran PT ASI, sudah pasti mereka semua telah sepakat mempertahankan tanah peninggalan leluhur.
Pihaknya berharap, seluruh pihak termasuk PT ASI wajib menghormati dan menghargai keputusan dari masyarakat adat sebagai pemilik tanah di Distrik Konda.
































