Surabaya – Puluhan warga RW 01 Simogunung, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polrestabes Kota Surabaya, Kamis (3/9/2026). Mereka di antaranya pensiunan TNI Angkatan Udara atau keluarganya, didampingi Federasi KontraS dan KontraS Surabaya.
Sambil membentangkan poster berisi tuntutan serta sejumlah bendera perjuangan, warga mendesak kepolisian menghentikan praktik kriminalisasi terhadap sejumlah warga Simogunung. Mereka dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan dugaan memasuki pekarangan orang lain dan pengrusakan barang pada 13 dan 27 Agustus 2026. Padahal, mereka sedang memperjuangkan hak atas tanah dan bangunan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
“Kami menolak kriminalisasi warga kami dan mendesak kepolisian agar tidak tunduk pada tekanan TNI Angkatan Udara yang melaporkan warga atas tuduhan memasuki rumah mereka sendiri,” seru Desy, salah satu orator.
Di bawah panas terik matahari, mereka menyerukan dikembalikannya rumah warga yang dibeli oleh orang tua mereka. Orang tua mereka merupakan pensiunan TNI Angkatan Udara dan sebagian besar sudah meninggal dunia. Mereka menganggap ada upaya kriminalisasi dari pihak TNI AU, sehingga kepolisian harus menghentikan proses penyidikan terhadap 5 warga terlapor.

“Polisi harusnya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, bukannya malah menekan warga dengan pendekatan legalistik represif atau pidana murni dalam menangani kasus sengketa lahan ini,” seru Desy.
Fatkhul Khoir dari KontraS Surabaya, usai mendampingi para warga bertemu pihak Reserse Kriminal, mengatakan bahwa kepolisian sepakat untuk menangguhkan terkait warga Simogunung terlapor. Selanjutnya, polisi berjanji akan mengkaji ulang kasus ini, dan akan mengundang para pihak yang bersengketa untuk mengikuti gelar perkara. Perwakilan warga ditemui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP David Manurung.
“Intinya, proses hukum terhadap warga akan ditangguhkan. Polisi juga akan mengkaji ulang dan melakukan gelar perkara, dengan melibatkan warga, Lanud, BPN, Pemkot Surabaya, dan kami. Waktunya menunggu surat permohonan mediasi dari kami,” papar Khoir.
Sebelumnya, 5 orang warga Simogunung dilaporkan pihak TNI Angkatan Udara, dalam hal ini Lanud Muljono Surabaya, atas dugaan memasuki pekarangan orang lain dan perusakan barang, sesuai Pasal 257 dan/atau Pasal 261 KUHP. Serta dugaan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan/atau merampas kemerdekaan orang lain yang tertuang pada Pasal 262 dan/atau Pasal 448 KUHP.
Laporan itu, menurut warga, berkaitan dengan tindakan warga pada akhir 2025 hingga awal 2026 yang dipicu oleh pengusiran warga secara paksa dari rumah-rumah yang ditempati oleh TNI AU. Warga kemudian berupaya menempati kembali rumah mereka yang sebelumnya membuat mereka terusir. Warga yang tinggal di Jalan Cureng, Harvard, dan Albatros pada Juni 2022 terusir dari rumah mereka dan dihadapkan pada pengosongan rumah dan pemutusan aliran listrik.
“Alasannya, rumah akan ditempati oleh personel TNI AU, tapi kenyataannya sampai sekarang tidak sesuai,” kata Winarti, juru bicara warga Simogunung.

Penguasaan dan Status Tanah Sengketa
Catatan terkait sejarah dan status hukum atas tanah yang menjadi sengketa di kawasan Simogunung menjadi persoalan. Menurut dokumen dan keterangan sejumlah warga, sejak 24 Januari 1958 tanah di kawasan itu merupakan bekas Eigendom dan menjadi tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara sehingga dapat diberikan dengan sesuatu hak.
Pada 23 Oktober 1973, TNI AU/Kodau IV menerbitkan Surat Keputusan Panglima Komando Daerah Udara IV tentang Pelepasan Tanag dalam Penguasaan TNI AU/Kodau IV. Tanah yang dimaksud terletak di wilayah Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, dan di Desa Simogunung, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, dengan total 500.220 meter persegi di kedua tempat itu.
Pangkodau IV menurut warga, pada 1974 membagikan tanah kepada sejumlah Prajurit TNI AU yang masih aktif, untuk pembangunan rumah darurat, dan berlanjut pada periode 1974-1981 kepada berbagai pihak, baik militer maupun sipil. Sejumlah warga kemudian meningkatkan status kepemilikan tanah yang ditempatinya hingga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Sedangkan tanah yang masih ditempati warga, gereja, dan masjid, masih berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Gambar Situasi (GS).
Pemerintah Kotamadya Surabaya pada 12 November 1997 melalui Dinas Pengelolaan Tanah dan Rumah Daerah menerbitkan surat mengenai kepastian hukum tanah-tanah pekarangan di Simogunung, yang menurut warga menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Tingkat II Surabaya telah menerima penyerahan tanah di kampung Simogunung seluas 500.220 meter persegi dari Komando Daerah Udara IV, dan memberikan ganti serta kompensasi sebesar Rp. 175.077.000 kepada Komando Daerah Udara IV.
“Warga juga mencatat adanya proses administrasi pertanahan yang menimbulkan persoalan,” ujar Winarti.
Menurut catatan warga, BPN Kota Surabaya pada Desember 1994 menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas nama Rudito dkk., sebanyak 84 orang dengan luas 29.289 meter persegi yang dilengkapi dengan peta Gambar Situasi, patok pembatas, dan bukti pembayaran. Selanjutnya, pada 28 Desember 1994, BPN Kota Surabaya menerbitkan SKPT atas nama Ir. Warsito TP dkk., sebanyak 8 orang dengan luas 2.841 meter persegi.
“Anehnya, pada 27 April 1998 terbit Sertifikat Hak Pakai HP/03 atas nama Departemen Pertahanan dan Keamanan RI c.q. TNI Angkatan Udara, dengan luas 54.030 meter persegi,” kata Winarti.
Warga menilai sertifikat itu bermasalah karena diduga tumpang tindih dengan SKPT dan Gambar Situasi warga, serta sejumlah Sertifikat Hak Milik warga sipil. Dugaan tumpang tindih juga terjadi pada fasilitas umum, seperti masjid, gereja, tanah lapang, dan sekolah dasar negeri.
“Persoalan lain juga dapat dilihat dari Surat Keterangan Komandan Lanud Surabaya pada 27 November 1998 yang menyatakan tanah di Jalan Albatros X bukan merupakan aset TNI AU,” lanjutnya.
Penyelesaian mengenai sengketa tanah ini telah dilakukan penelitian administratif, fisik, dan yuridis oleh Kanwil BPN Jawa Timur, atas permintaan BPN RI, namun belum ada penyelesaian hingga saat ini. Warga berharap persoalan sengketa tanah yang melibatkan warga dengan TNI AU dapat diselesaikan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, dengan asas keadilan dan kebenaran.
“Kami berharap penyelesaian masalah ini dengan pendekatan restorative justice dan keadilan sosial,” tandasnya.
































