“Awas aja kalian, kita karungin nanti.”
Jakarta, Koreksi.org–Sekretaris Jenderal Federasi Buruh Terminal Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Arira Fitra mengungkap duduk perkara keributan antara buruh dan sejumlah anggota TNI di lingkungan PT AsiaPalm Oleo Jaya, Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara, pada Jumat, 31 Juli 2026.
Dalam video yang sempat beredar pada Sabtu, 1 Agustus 2026, terlihat cekcok antara buruh FBTPI dengan pihak militer. Menurut Arira, insiden tersebut berawal ketika perusahaan diduga hendak memasukkan tenaga kerja pengganti saat buruh tengah menjalankan aksi mogok kerja. Para pekerja kemudian menghalangi masuknya tenaga kerja tersebut karena menilai langkah itu bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam perselisihan sebelumnya.
“Berawal dari pengusaha yang mau memasukkan tenaga kerja pengganti ke PT AsiaPalm. Lalu dihalangi kawan-kawan karena menurut kami dalam aksi mogok kerja, aktivitas pekerja yang mogok tidak boleh digantikan,” kata Arira pada Jumat, (7/8) .
Ketegangan kemudian terjadi di salah satu pintu masuk perusahaan. Arira menyebut sejumlah anggota TNI mendatangi pekerja dan mempertanyakan alasan tenaga kerja tersebut tidak diperbolehkan masuk. Dalam proses pembicaraan itu, lanjut Arira, salah seorang pekerja mendapat ancaman dari seorang anggota TNI setelah ditanya mengenai alamat tempat tinggalnya.
“Kamu tinggal dimana? Awas aja kalian, kita karungin nanti,” ungkap Arira menirukan tentara tersebut.
Menurut keterangannya, pekerja tersebut kemudian mendatangi pos tempat pengurus serikat berada untuk melaporkan kejadian itu. Sejumlah buruh lalu mendatangi anggota TNI yang dimaksud dan meminta penjelasan. Peristiwa itu kemudian terekam dalam video yang beredar di media sosial.
Arira menegaskan bahwa keributan tersebut tidak berkaitan dengan perebutan lahan, parkir, pasar, ataupun sengketa tanah. “Bagi kami, inti persoalannya adalah pelanggaran perjanjian bersama dan pemogokan kerja buruh. Ada perselisihan industrial di KBN Marunda,” ujarnya.
Ia mengatakan tuntutan awal serikat adalah seluruh pekerja yang melakukan pekerjaan inti perusahaan diangkat menjadi pekerja tetap. Namun, setelah melalui proses perundingan, kedua pihak disebut menyepakati batas masa kerja dua tahun sebagai syarat pengangkatan.
Namun, menurut dia, saat ini terdapat sekitar 17 pekerja yang telah mencapai masa kerja dua tahun tetapi belum memperoleh pengangkatan sebagai pekerja tetap, malahan mereka bersama 89 orang lainnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Keberadaan Anggota TNI Sejak Lama
Arira mengatakan keberadaan personel militer di perusahaan telah terlihat sejak mogok pertama pada Desember 2025. Dalam hari-hari biasa, lanjut Arira, bisa 7 hingga 8 orang personel berada di kawasan perusahaan.
“Kalau orang pulang kerja, biasanya jok motor dibuka untuk melihat ada apa yang dibawa. Bahkan militer sampai memeriksa itu. Padahal itu kan pekerjaan security,” ujarnya.
Dalam insiden 31 Juli itu, ia menyebut terdapat beberapa anggota TNI di lokasi, termasuk seorang yang disebutnya sebagai perwira. Namun, Arira mengaku belum mengetahui secara pasti identitas maupun satuan seluruh personel yang berada di lokasi.
Ia mengatakan anggota TNI yang terlibat dalam perselisihan tersebut kemudian telah menyampaikan permohonan maaf.
































