JAKARTA, Koreksi.org — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan program pembekalan bela negara bagi pelajar tingkat SMA yang ditangkap pada gelombang aksi demonstrasi Agustus 2026 lalu.
Berdasarkan laporan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), aparat kepolisian menangkap dan menahan total 387 orang dalam gelombang demonstrasi tersebut. Dari jumlah itu, 64 orang ditangkap sebelum melakukan aksi, dan 48 orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Menindaklanjuti penahanan tersebut, Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat undangan pada 3 September 2026 kepada orang tua dari 29 pelajar yang ditahan di Polda Metro Jaya. Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya Nomor B/397/IX/OTL.4./2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 2 September 2026.
Surat undangan tersebut memuat agenda Pembekalan Bela Negara Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) Tahun 2026 yang diwajibkan bagi ke-29 pelajar tersebut. KKRI sendiri merupakan program ekstrakurikuler nasional yang dikhususkan untuk pelajar SMA/sederajat. Kementerian Pertahanan, melalui Badan Cadangan Nasional (Bancadnas) merupakan supervisor langsung dari program tersebut.

Dalam surat itu juga terlampir kegiatan perkemahan yang akan mereka jalani dari tanggal 4 hingga 14 September di Jl. Anyar No.12, Sukahati, Citeureup, Bogor. Setelah kami coba telusuri, alamatnya merujuk pada kawasan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang juga berseberangan dengan kawasan Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian (PMPP) TNI.
Kentalnya nuansa instansi keamanan dan militer dalam penanganan pelajar ini tak pelak memicu kritik. Anggota Serikat Tahanan Politik (Setapol), Khariq Anhar, yang saat ini masih menjalani persidangan kasus “timpa teks”, menilai surat undangan tersebut janggal. Melalui video pernyataan yang dikirim ke redaksi Koreksi.org pada Senin (7/9/2026), Khariq khawatir pemberlakuan program ini kepada pelajar yang berdemonstrasi adalah tanda bahaya bagi demokrasi.
“Kita mengkhawatirkan bahwa demonstrasi masih dilihat sebagai sesuatu yang mengganggu stabilitas negara. Kita tentu tahu bahwa urusan stabilitas negara itu adalah ranah TNI,” kata Khariq.
Ia juga menyoroti pendekatan kepolisian dalam menangani massa aksi. Menurutnya, Polri yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab berbeda dengan TNI seharusnya tidak menggunakan sudut pandang militeristik.
Khariq secara tegas menyatakan penolakan terhadap program bela negara ala militer yang diberlakukan kepada para pelajar tersebut. Mereka mengingatkan bahwa demonstrasi merupakan hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi.
Terkait polemik ini, jurnalis Koreksi.org telah menghubungi pihak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta melalui sambungan telepon pada Selasa (8/9/2026) siang untuk meminta penjelasan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari pihak terkait.
































