Koreksi, Jakarta- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat mendampingi guru di salah satu sekolah swasta Islam di Kota Tangerang Selatan ke Kantor Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenangakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di Jakarta.
“Hari ini saya menerima laporan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dan PHK sepihak guru,” terang Said Iqbal melalui keterangan tertulis pada Rabu (30/9/2026).
Advokat dari LBH Pijar Harapan Rakyat, Fairuz Lazuardi mengatakan, bahwa hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang telah dibuat melalui kanal Lapor Menaker dan anjuran tertulis dari Disnaker Kota Tangerang Selatan.
“Ada beberapa hal yang kami sampaikan. Terkait penggunaan masa percobaan saat awal bekerja dan slip gaji selama bertahun-tahun, kemudian penggunaan PKWT pada guru yang menurut kami sifatnya tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, tiga tahun ajaran tanpa PKWT tertulis, pencatatan PKWT yang tidak terkonfirmasi oleh Disnaker setempat, jaminan sosial, PHK sepihak dan norma-norma ketenagakerjaan lainnya,” jelas Fairuz Lazuardi.
Dia menambahkan bahwa pihak SDM Yayasan mengeluarkan surat pengakhiran hubungan kerja dengan keterangan berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) pada 10 Juni 2026.
SPU, salah seorang guru di sekolah tersebut menerangkan bahwa sejak pertama kali bekerja pada 2021 menerima surat tugas sebagai guru dengan status kepegawaian percobaan selama tiga bulan. Kemudian surat PKWT tertulis ada dan ditandatangani antara sekolah sebagai perwakilan Pengusaha dan guru sebagai Pekerja pada tahun ajaran 2022-2023 dan 2025-2026 yang masing-masing sama berlaku satu tahun.
Tiga tahun ajaran bekerja tidak ditemukan dokumen tertulis mengenai PKWT. “Sebelum menerima surat Pengakhiran Hubungan Kerja, saya diminta untuk menghadap Kepala Bagian SDM. Seingat saya ada tiga kali, dan sepanjang pertemuan saya selalu menanyakan mengenai dasar hukum hubungan kerja dari 2021 dan pengakhiran hubungan kerja. Saya bekerja sejak tahun 2021 dengan surat tugas sebagai guru percobaan dan bukan merupakan guru pengganti. Kemudian saya membuat surat tertulis sebagai bentuk keberatan (penolakan) terkait pengakhiran hubungan kerja ini dengan alasan berakhirnya PKWT,” ungkap SPU.
Secara hukum ketenagakerjaan, PKWT hanya boleh dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau tidak tetap. PKWT juga dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Selain itu, PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja.
“Saya bekerja sebagai guru mata pelajaran sejarah dan pada tahun ajaran 2024-2025 juga mengajar mata pelajaran sosiologi. Selain itu, saya juga ditugaskan terlibat sebagai guru pembina dalam berbagai kegiatan sekolah, menjadi koordinator kegiatan ekstrakurikuler dan Wali Kelas. Seringkali beberapa kegiatan sekolah membuat saya harus pulang larut malam bahkan menginap. Saya jalani itu karena kecintaan terhadap profesi ini dan berusaha memberikan pelayanan sebaik mungkin,” kata SPU.
SPU menambahkan bahwa dia pernah mengirim surat permohonan informasi ke Disnaker Kota Tangerang Selatan terkait pencatatan PKWT yang dilakukan Yayasan. Surat jawaban dari Disnaker Kota Tangerang Selatan mengkonfirmasi pencatatan surat PKWT tahun ajaran 2025-2026 pada Desember 2025 sejumlah 94 nama. Tapi untuk tahun ajaran sebelumnya tidak terkonfirmasi tercatat pada Disnaker Kota Tangerang Selatan.
“Surat PKWT tahun ajaran 2025-2026 tertulis berlaku sejak 1 Juli 2025 sampai 30 Juni 2026. Saya bersama beberapa guru lainnya, menadatangani surat PKWT tahun ajaran tersebut pada awal Maret 2026. Pada Juni 2026, beberapa guru ini diangkat sebagai pegawai tetap pada Juni 2026, sedangkan saya diakhiri hubungan kerjanya dengan alasan berakhirnya PKWT. Di sisi lain, saya masih bertanya-tanya, pencatatan PKWT pada Desember 2025, dokumen apa yang dilampirkan?” tambahnya.
Selepas menerima surat pengakhiran hubungan kerja pada 10 Juni 2026 SPU tetap menjalankan tugas-tugasnya. Pada 26 Juni 2026 dia mengirimkan penolakan tertulis terhadap surat tersebut. Kemudian pihak yayasan mencatatkan perselisihan PKWT berakhir ke Disnaker Kota Tangerang Selatan dan anjuran tertulis keluar pada 15 September 2026.
“Pada 17 Juli 2026 melalui email, saya mendapatkan undangan klarifikasi dari Disnaker. Kemudian saya menjalani sidang mediasi sampai anjuran tertulis terbit. Saya menolak anjuran tertulis tersebut, karena banyak sekali pengabaian terhadap argumen hukum pekerja, fakta dan data hubungan kerja. Saya menyerahkan ke mediator beberapa dokumen, termasuk slip gaji saya yang mencantumkan status percobaan selama bertahun-tahun. Kemudian setelah sengketa ini berjalan, pencantuman percobaan pada slip gaji berubah menjadi kontrak. Dokumen tersebut juga berisi kronologi, dimana setelah saya mendapat surat PHK dan menolak, saya tetap menjalankan tugas. Saya hadir pada rapat kerja tahun ajaran 2026-2026 meskipun ditemukan nama saya tidak tercantum pada list presensi,” jelas SPU.
Dia menambahkan sejak Pengakhiran Hubungan Kerja ini sampai sekarang, hidup tanpa upah, terputusnya jaminan sosial dan tunjangan profesi guru yang rutin diterimanya dari Pemerintah setiap bulan.
“Umur saya sudah 36 tahun berjalan, sulit sekali mendapatkan pekerjaan disaat rekrutmen formal seringkali membatasi usia maksimal 35 tahun. Untuk memenuhi kebutuhan hidup anak dan istri apapun yang bisa saya lakukan. Dari berjualan buku, membantu penelitian, hingga antar paket dan penumpang. Apapun, yang penting anak bisa terus minum susu,” tambahnya.
Permasalahan ketenagakerjaan di sektor pendidikan swasta pada tahun 2026 bukan hanya kali ini. Sebelumnya, guru di Bengkulu diduga diberhentikan sepihak dan membuat guru yang semestinya berfokus mendidik harus berhadapan pada sengketa hubungan industrial. Fenomena ini mendapat perhatian serius Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
“Saya akan kawal ini, sekaligus menjelaskan kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi guru. Kami tidak ingin guru-guru tidak mendapatkan kepastian hukum hubungan kerjanya dan kesejahteraan. Guru adalah pekerja yang menjalankan amanat konstitusi, mencerdaskan kehidupan Bangsa. Oleh karena itu, guru harus mendapatkan perlindungan kerjanya,” terang Said Iqbal.
































