Koreksi, Jakarta – Koalisi Reformasi Polri (RFP) mendesak pemerintah dan DPR RI segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian menyusul penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk aktivis masyarakat sipil.
Koalisi menilai kasus tersebut tidak cukup diselesaikan melalui penindakan terhadap individu. Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk membenahi struktur kelembagaan Polri, terutama terkait pembatasan kewenangan, mekanisme pengawasan, dan pertanggungjawaban aparat kepolisian.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Kamis (5/11), RFP menyebut praktik penyalahgunaan kewenangan kepolisian merupakan konsekuensi dari besarnya kekuasaan yang dimiliki institusi tersebut tanpa diimbangi mekanisme kontrol dan akuntabilitas yang memadai.
RFP menilai kondisi tersebut mencerminkan belum tuntasnya agenda reformasi kepolisian yang menjadi tanggung jawab Presiden dan DPR RI.
Koalisi mengidentifikasi tiga persoalan utama yang harus menjadi perhatian dalam reformasi Polri.
Pertama, pembatasan kewenangan koersif kepolisian.
RFP menyoroti luasnya kewenangan Polri dalam sistem peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelaksanaan upaya paksa yang dapat membatasi hak dan kebebasan warga negara.
Menurut koalisi, kewenangan tersebut harus disertai mekanisme pengawasan yang ketat, terutama pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat yang berpotensi melanggar hak warga negara.
RFP juga mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memastikan setiap penggunaan upaya paksa memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
Secara khusus, koalisi menyoroti kewenangan penyadapan yang belum diatur melalui undang-undang tersendiri. RFP merujuk Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru yang memerintahkan pembentukan UU Penyadapan.
Koalisi berpandangan, penyadapan oleh aparat penegak hukum tidak boleh dilakukan sebelum terdapat undang-undang khusus yang mengatur kewenangan, prosedur, dan mekanisme pengawasannya.
Kedua, mengakhiri konsentrasi kewenangan Polri.
RFP juga mempersoalkan luasnya fungsi dan kewenangan Polri yang berada langsung di bawah Presiden. Menurut koalisi, Polri tidak hanya menjalankan tugas inti kepolisian, tetapi juga terlibat dalam berbagai urusan pemerintahan di luar mandat utamanya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan, termasuk untuk membatasi aktivitas kelompok oposisi, masyarakat sipil, dan pers dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Karena itu, RFP menilai reformasi Polri tidak semata-mata berkutat pada perdebatan mengenai posisi kelembagaan Polri, apakah tetap di bawah Presiden atau ditempatkan di bawah kementerian tertentu. Lebih dari itu, diperlukan pendistribusian kewenangan dengan cara memecah monopoli tersebut.
Ketiga, menolak militerisasi dalam urusan sipil
RFP turut menyoroti mobilisasi personel militer dalam beberapa hari terakhir yang dinilai menimbulkan kekhawatiran mengenai batas keterlibatan militer dalam urusan sipil.
Koalisi menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan ranah sipil yang harus dijalankan institusi penegak hukum berdasarkan prinsip supremasi sipil dan akuntabilitas.
Pelibatan militer dalam fungsi penegakan hukum, menurut RFP, berisiko mengaburkan batas antara tugas pertahanan negara dan penanganan persoalan sipil. Kondisi tersebut juga dinilai dapat membuka ruang penggunaan pendekatan militeristik dalam menghadapi persoalan masyarakat.
Atas sejumlah persoalan tersebut, RFP menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan DPR RI.
Pertama, segera merevisi KUHAP baru untuk membatasi kewenangan koersif kepolisian dan memastikan setiap pelaksanaan upaya paksa tunduk pada prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan mekanisme pengawasan yudisial yang efektif.
Kedua, memprioritaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan yang mengatur praktik penyadapan secara komprehensif, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjamin perlindungan hak privasi warga negara.
Ketiga, melakukan penataan ulang penataan ulang secara menyeluruh terhadap kewenangan dan fungsi Polri, termasuk memisahkan serta mendistribusikan fungsi-fungsi Polri yang berada di luar tugas inti kepolisian kepada kementerian dan lembaga sesuai mandat masing-masing. Penataan ini harus mengakhiri konsentrasi berbagai kewenangan dalam satu institusi.
Keempat, menghentikan militerisasi dalam urusan sipil dan memastikan militer tetap berfokus pada fungsi pertahanan negara.
RFP menegaskan, penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal harus menjadi titik masuk untuk membenahi persoalan mendasar dalam institusi kepolisian. Reformasi Polri, menurut koalisi, harus memastikan kewenangan aparat tidak berjalan tanpa batas, pengawasan, dan pertanggungjawaban.





























