Koreksi, Maumere– Konferensi Republik yang berlangsung di Ledalero, Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (31/10/2026), menilai negara tengah menghadapi persoalan serius dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya. Negara dinilai hadir melalui simbol-simbol kekuasaan, tetapi belum mampu memenuhi kebutuhan dasar dan melindungi hak-hak warganya.
Dalam pernyataan tersebut, Nusa Tenggara Timur disebut sebagai gambaran nyata ketimpangan pembangunan di Indonesia. Meskipun ekonominya tumbuh di atas lima persen, angka kemiskinan di provinsi itu masih mencapai 17,52 persen. Hampir empat dari sepuluh balita tumbuh pendek, sementara indeks pembangunan manusia (IPM) NTT dinilai tertinggal sekitar seperempat abad dibandingkan dengan Jakarta.
Konferensi juga menyoroti merosotnya kepuasan publik terhadap demokrasi, dari 74 persen pada awal 2024 menjadi 40 persen pada Oktober 2026. Kondisi tersebut dinilai sebagai peringatan serius atas menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.
“Negara hadir dalam simbol, tetapi absen dalam layanan,” demikian salah satu diagnosis utama yang disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut.
Berpijak pada Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan Manifesto Konferensi Republik, para peserta menyampaikan sembilan tuntutan kepada penyelenggara negara (pemerintah).
Pertama, pembangunan harus diukur berdasarkan kualitas hidup masyarakat, bukan semata-mata berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi. Penyelenggara negara juga diminta untuk menjamin integritas statistik dengan tidak menyembunyikan penderitaan. Data harus disusun bersama warga, dan warga harus menjadi pemegang saham pembangunan, bukan pemangku kepentingan yang diundang sesudah keputusan diambil. Negara, pasar, dan masyarakat, termasuk gereja, harus menjadi mitra yang setara, dan ekonomi dibangun dari potensi setempat.
Kedua, Konferensi Republik mendesak penghentian resentralisasi dan militerisasi urusan sipil. Penyelenggara negara diminta mengembalikan kewenangan dan sumber daya kepada pemerintah daerah dan desa, sekaligus menjamin standar pelayanan minimum. Pemangkasan transfer ke daerah dinilai telah menyulitkan sejumlah pemerintah daerah dalam membiayai layanan dasar.
Ketiga, pembangunan harus tunduk pada batas ekologis; tanah dan air adalah ruang hidup, bukan komoditas energi. Konferensi secara khusus menyoroti penetapan Flores sebagai “pulau panas bumi” dari Jakarta yang dinilai dilakukan tanpa persetujuan warga terdampak.
Proyek panas bumi di Sokoria, Mataloko, dan Atadei disebut memperlihatkan persoalan sengketa tanah, krisis air, kerusakan lingkungan, serta ancaman terhadap masyarakat adat. Karena itu, konferensi menuntut peninjauan ulang penetapan Flores sebagai pulau panas bumi, keterbukaan peta konsesi, kajian dampak independen, serta penghentian perluasan proyek tanpa persetujuan bebas dan sadar masyarakat terdampak.
Keempat, pemerintah diminta segera memenuhi layanan dasar bagi masyarakat, terutama pengungsi bencana. Konferensi menyoroti kondisi pengungsi di Nagekeo, penyintas erupsi Lewotobi, dan warga Palue yang masih menunggu pemenuhan kebutuhan hunian dan layanan dasar.
Pernyataan tersebut juga menyinggung banyaknya korban meninggal di pengungsian pascagempa Nagekeo. Para peserta menilai kematian yang dapat dicegah harus dipertanggungjawabkan dan meminta pemerintah menjamin ketersediaan air bersih, layanan kesehatan, hunian, serta kemudahan distribusi logistik bencana bagi pemerintah daerah.
Kelima, konferensi mendesak perlindungan perempuan dan anak melalui penyediaan layanan terpadu hingga tingkat desa, rumah aman, tenaga profesional, dan anggaran yang memadai. Perdagangan orang dan kekerasan berbasis gender juga harus ditangani dari akar persoalannya, termasuk kemiskinan dan migrasi tidak aman.
Keenam, bantuan sosial harus ditempatkan sebagai hak warga negara, bukan alat politik untuk membeli dukungan atau membungkam kritik. Penerima bantuan tetap memiliki hak untuk bertanya, menyampaikan pendapat, dan mengkritik pemerintah.
Ketujuh, pemerintah dituntut menegakkan HAM tanpa diskriminasi dan tanpa setengah hati. Konferensi mendesak penuntasan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat melalui Komnas HAM dan Pengadilan HAM, termasuk pemenuhan keadilan bagi korban peristiwa 1965 di Sikka.
Selain itu, konferensi meminta penghentian penangkapan sewenang-wenang terhadap peserta aksi, kekerasan aparat, serta teror dan doxing terhadap warga yang menyampaikan kritik. Anak yang berhadapan dengan hukum juga harus diperlakukan sesuai prinsip perlindungan anak.
Kedelapan, pendidikan harus memanusiakan manusia, berakar pada kebudayaan, dan membebaskan. Negara diminta menjamin hak setiap warga atas pendidikan bermutu, termasuk pemerataan kualitas pendidikan antara wilayah timur dan barat Indonesia.
Konferensi menegaskan bahwa teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI), harus menjadi alat bantu pendidikan, bukan pengganti guru. Perguruan tinggi juga harus tetap menjadi ruang kebebasan berpikir dan pengembangan nalar kritis.
Kesembilan, mandat rakyat harus dapat ditagih dan dikoreksi. Pemerintah diminta membenahi kabinet, memulihkan kebijakan berbasis bukti, membuka anggaran untuk pengawasan publik, serta berhenti mencurigai kritik masyarakat.
“Rakyat berhak mengoreksi pengurusnya dan bila perlu mencabut mandatnya, melalui jalan demokratis dan konstitusional,” demikian penegasan dalam pernyataan tersebut.
Bangun Gerakan dari Desa, Paroki, dan Kampus
Tidak hanya menyampaikan tuntutan kepada pemerintah, Konferensi Republik juga menyatakan tekad untuk mengambil bagian langsung dalam memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara.
Para peserta berkomitmen menyusun rapor pelayanan publik dari tingkat desa, paroki, dan kampus; mengawal anggaran daerah, Dana Desa, serta dana bencana; dan mendampingi korban kekerasan tanpa menyalahkan korban.
Konferensi juga mendorong penguatan kerja sama antara pemerintah, masyarakat adat, dan lembaga agama melalui konsep tiga tungku, dengan melibatkan perguruan tinggi sebagai ruang musyawarah dan perubahan sosial.
Dalam bidang lingkungan, peserta bertekad menjaga hutan, mata air, laut, dan sawah sebagai bela negara yang sesungguhnya. Upaya tersebut akan dilakukan dengan memadukan sains dan pengetahuan ekologis warisan leluhur.
“Kami tidak berhimpun untuk merebut kekuasaan. Kami berhimpun untuk mengembalikannya kepada pemiliknya: rakyat,” demikian penegasan Konferensi Republik.
Pernyataan sikap yang ditutup di Maumere pada 31 Oktober 2026 itu diakhiri dengan seruan bahwa republik merupakan milik seluruh rakyat dan tanggung jawab untuk merawat serta memperbaikinya harus dimulai dari masyarakat sendiri.
“Republik ini milik kita. Kita yang mendirikannya, kita yang merawatnya, dan kita pula yang akan memperbaikinya. Dari Flores. Mulai hari ini.”
































