• About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Sunday, July 26, 2026
No Result
View All Result
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Hari Kedua Sidang ILC ke-114: Perlindungan Jutaan Pekerja Platform di Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
  • Home
  • Berita
    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Hari Kedua Sidang ILC ke-114: Perlindungan Jutaan Pekerja Platform di Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

ART Indonesia-AS Banjir Kritik: Merugikan dari Sisi Ekonomi Hingga Sinyal Kematian Pers

by Nurika Manan
March 9, 2026
in Berita
0
ART Indonesia-AS Banjir Kritik: Merugikan dari Sisi Ekonomi Hingga Sinyal Kematian Pers

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian dagang ART di Washington, D.C., Amerika Serikat. (Dok: BPMI Setpres)

44
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Koreksi, Jakarta – Kesepakatan perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat atau dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART) dikritik pelbagai kalangan. Sejumlah peneliti dan ekonom menilai klausul yang diteken Februari 2026 lalu berpotensi merugikan Indonesia. Organisasi profesi jurnalis menyebut perjanjian ini sebagai “lonceng kematian pers” di Indonesia.

Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani dokumen perjanjian dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari 2026 lalu. Dokumen berisi 45 halaman ini memuat kewajiban Indonesia, Amerika Serikat dan, kewajiban bersama antara kedua negara.

Pemerintah melalui siaran pers pada 3 Maret 2026, berpandangan kesepakatan ini menjadi bagian dari strategi diplomasi memperkuat akses pasar ekspor nasional terhadap komoditas unggulan, sekaligus merespons berbagai hambatan non-tarif yang selama ini menjadi sorotan hubungan dagang kedua negara.

Namun Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menyoroti, sejumlah kewajiban dalam dokumen kesepakatan tersebut justru berisiko bagi Indonesia. Satu di antara adalah kewajiban Indonesia mengimpor minyak dan gas dari AS senilai sekitar Rp15 miliar dolar AS atau setara Rp253,3 triliun.

Konsekuensinya, kebijakan tersebut berpotensi memperlebar defisit neraca perdagangan migas, memperlemah kurs rupiah karena harga minyak dari AS bisa lebih mahal sekitar 2-6 dolar per barel dibandingkan harga acuan MOPS Singapura.

“Jadi Pertaminanya itu satu tahun, diperkirakan akan ada selisih Rp11 triliun. Apakah ini masuk dalam kerugian negara? Bisa. Karena perjanjian ini. Jadi perjanjiannya bisa memicu kerugian dari sisi ongkos untuk subsidi dan kompensasi BBM yang jauh lebih mahal,” terang Bhima dalam Diskusi Publik “Menakar Dampak Perjanjian Dagang RI-AS” yang digelar LaporIklim, Kamis, 5 Maret 2026.

Bhima juga mengamati, ada indikasi kemunculan narasi peningkatan penggunaan ‘biodiesel’ sebagai respons terhadap krisis minyak.

“Ini justru strategi berisiko. Impor migas terus meningkat, sementara deforestasi akibat ekspansi sawit juga semakin meluas,” tambah Bhima.

Poin lain yang menjadi keberatan CELIOS adalah kemungkinan penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi sebagian besar barang impor dari AS, akibat kesepakatan tersebut. Ketentuan ini berpotensi menghambat industri komponen energi terbarukan di dalam negeri.

“ART ini, kalau dalam sudut pandang industrialisasi nasional ke depan, ini salah satu hambatan untuk mendorong semua upaya untuk melakukan industrialisasi dan transisi energi ini akan susah,” jelas dia.

Keberatan lain ihwal kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi.

“Nah ini nih yang membuat, gimana nih transfer teknologi, joint venture atau kerja sama akan menjadi lebih sulit. Jadi menabrak UU Minerba dan berbagai regulasi lainnya, berarti harus ada revisi. Diperkirakan kalau kita ratifikasi ART ini mungkin ada 94 Permen dan beberapa UU yang harus direvisi.”

Selain itu, dokumen kesepakatan juga memuat ketentuan yang dinilai membatasi ruang gerak Indonesia menjalin kerja sama dengan negara lain yang tidak sejalan dengan kepentingan AS.

“Pemerintah AS seolah menjadikan Indonesia sebagai blok perdagangan eksklusif dengan memaksa Indonesia terlibat dalam pemberian sanksi terhadap negara yang dianggap merugikan kepentingan AS. Musuh dagang AS seolah menjadi musuh Indonesia. Ini mempersulit Indonesia menjalin kerja sama transisi energi dengan negara lainnya,” imbuh Bhima.

Poin kesepakatan lain yang dikritik, adalah kewajiban pencampuran bioetanol sebesar 10 persen pada 2030. Kebijakan ini dikhawatirkan mendorong ekspansi pembukaan lahan skala besar, terutama di wilayah Merauke, Papua–yang kini menjadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) lumbung pangan dan energi. Selain itu, Indonesia juga diwajibkan mengimpor bioetanol dari Amerika Serikat.

Catatan lain, Indonesia juga harus membeli dan memfasilitasi impor batu bara dari AS. Padahal Indonesia merupakan salah satu produsen batu bara terbesar di dunia dan kini tengah mengurangi produksi domestik.

Ketergantungan pada batu bara dinilai dapat menambah beban subsidi energi, menghambat proses transisi energi dan, berdampak  terhadap kesehatan masyarakat.

Menurut Bhima, perjanjian ini dijadwalkan berlaku pada 20 Mei 2026 tapi masih berpeluang untuk ditempuh renegosiasi atau revisi dalam 60 hari setelah notifikasi resmi dari kedua negara.

Sebelumnya pada 23 Februari 2026, CELIOS telah melayangkan surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto terkait ART. Selanjutnya, bersama sejumlah organisasi lain berencana mengajukan gugatan terhadap pemerintah.

“Masih ada peluang untuk mengajukan gugatan ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah karena kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional,” tukas Bhima.

Adapun Peneliti Departemen Ekonomi CSIS, Riandy Laksono menyebut ART ini sebagai “kesepakatan yang buruk”. Ia bilang, perjanjian tersebut merugikan Indonesia dari segi akses pasar dan dampak ekonomi.

Riandy menjelaskan, jika dihitung secara ekonomi, perjanjian ini hanya akan mengamankan akses bagi 1.819 produk Indonesia di pasar Amerika Serikat. Nilai tersebut setara dengan sekitar 2 persen dari total ekspor Indonesia.

“Jika dunia usaha dipaksa membeli bahan baku yang lebih mahal dari AS, akan terjadi disrupsi serius dalam rantai pasok sehingga manfaat akses pasar tersebut bisa saja tidak lagi terasa,” tutur Riandy.

Sementara dari segi kemerdekaan pers, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengingatkan dampak ART terhadap industri media. Termasuk, soal peluang meningkatnya kepemilikan asing yang dapat mempengaruhi independensi editorial.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida mengungkapkan klausul dalam kesepakatan tersebut memberikan peluang ke investor Amerika Serikat untuk memiliki media di Indonesia.

“Jika ini diberlakukan, kepemilikan media bisa didominasi oleh modal asing. Agenda editorial berpotensi dipengaruhi kepentingan ekonomi global, sementara media lokal akan semakin sulit membiayai jurnalisme yang berkualitas dan independen,” jelas Nany.

Ia menambahkan, dalam kesepakatan tersebut Indonesia juga diminta untuk tidak mewajibkan platform digital asal AS untuk membayar lisensi konten atau berbagi keuntungan dengan media domestik.

“Perjanjian ini melemahkan upaya membangun ekosistem digital yang adil,” tegas Nany. 

Menurut Nany, jika media lokal dilemahkan secara ekonomi dan dikuasai oleh modal besar, informasi yang sampai kepada publik pun berpotensi kian tersaring dan hanya menonjolkan aspek pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, dampak ekologis dan sosial dari berbagai proyek pembangunan dapat terabaikan. 

“Situasi ini juga berpotensi melemahkan kritik publik. Oligarki akan lebih mudah membungkam kritik terhadap proyek-proyek strategis mereka yang mungkin berdampak buruk terhadap lingkungan maupun masyarakat,” katanya.

Sebelumnya pada 27 Februari 2026, AJI Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap mengkritik kesepakatan perjanjian resiprokal ART antara Indonesia dan Amerika Serikat. Bahkan, organisasi profesi ini menyebut kesepakatan ART sebagai sinyal kematian bagi pers di Tanah Air.

AJI melalui merinci sedikitnya ada dua artikel (poin) kesepakatan yang merugikan ekosistem media di Indonesia. Pertama pada article 2.28 yang memperbolehkan investor asing (Amerika Serikat) untuk dapat memiliki modal 100 persen pada televisi, radio maupun bentuk media lainnya.

Kedua, article 3.3 yang melarang Indonesia membuat aturan mengenai kewajiban platform digital untuk mendukung media.

Jika kedua artikel tersebut diberlakukan maka kematian pers Indonesia, menurut AJI, tinggal menunggu waktu.

AJI Indonesia menilai perjanjian ART ini sebagai upaya membunuh Pers Indonesia. ART bukan sekadar perjanjian dagang yang asimetris–lebih banyak menguntungkan Amerika Serikat–melainkan juga membahayakan dan mengancam kemerdekaan pers.

Ancaman pers di Indonesia, menurut AJI, tidak hanya muncul dalam bentuk intimidasi atau serangan kekerasan terhadap jurnalis dan media. ‘Membunuh’ ruang bisnis media boleh jadi salah satu modus menggerus kebebasan pers.

“Media mungkin tetap ada, tetapi yang hidup adalah media-media partisan,” tulis Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida dalam siaran pers.

Itu mengapa, AJI Indonesia mengeluarkan dua poin sikap yakni mendesak Presiden Prabowo untuk membatalkan seluruh ART dengan Amerika Serikat dan mendesak DPR untuk kali ini berpihak pada rakyat dengan menolak memberikan persetujuan atas ART ini.

Pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Teddy Wijaya mengklaim perjanjian ini akan memperkuat keamanan ekonomi, mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan berkontribusi terhadap kemakmuran global.

“Perjanjian bersejarah antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia ini berisi tentang Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Kedua pemimpin menyampaikan kepuasan atas langkah-langkah cepat dan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh kedua negara, serta menegaskan komitmen kuat untuk mengimplementasikan kesepakatan besar tersebut,” kata Teddy melalui unggahan @sekretariat.kabinet pada Jumat, 20 Februari 2026.

Adapun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers pada Jumat, 20 Februari 2026 mengatakan tujuan dan visi ART untuk mewujudkan kemakmuran ekonomi, mendukung rantai pasok yang kuat dan, menghormati kedaulatan dari dua negara.

Tags: AJI IndonesiaARTART Indonesia-ASCELIOSCSISperjanjian dagang
Nurika Manan

Nurika Manan

Related Posts

Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

by Izam Komaruzaman
July 10, 2026
0

Jakarta, Koreksi – Perwakilan warga Tamalanrea, Makassar bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melakukan rangkaian audiensi ke Komisi XII DPR...

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

by Izam Komaruzaman
June 27, 2026
0

Jakarta, 27 Juni 2026 – Delapan tahun setelah Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Bareskrim Nomor SE/01/II/2018 yang mendorong pendekatan...

Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

by admin
June 27, 2026
0

Negara belum benar-benar hadir di Pulau Masela. Delapan tahun berlalu, layanan kesehatan masih  Koreksi, Maluku Barat Daya–Setiap pagi, sebelum matahari...

Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

by Muhammad Firman
June 27, 2026
0

Komisi B DPRD Sulawesi Selatan resmi menghentikan sementara proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tamalanrea karena pertimbangan keselamatan lingkungan dan...

The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

by admin
June 23, 2026
0

“Pukul satu malam mereka datang Mendobrak pintu dan menodong senapan Kami pikir penagih hutang Ternyata polisi suruhan kandang” Potongan lirik...

Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

by Muhammad Firman
June 18, 2026
0

Makassar, Koreksi.org–Sejumlah massa dari berbagai lembaga dan individu yang tergabung dalam Aliansi Lakkang Bersatu melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri...

Next Post
Massa aksi tidak diperkenankan masuk ke area DPRD Pati yang dijaga ketat polisi dan dipagari kawat pada Jumat, 31 Oktober 2025 (Sumber gambar: Rizky Riawan Nursatria/dokumentasi pribadi)

Jejak Terkubur Peristiwa 31 Oktober di Jalan Pantura Pati-Juana, Kekerasan Polisi dan Perburuan Aktivis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Koreksi.org

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

© 2025 Koreksi.org