Pelajar ditempatkan menjadi kelompok rentan yang giat direpresi hari ini. Negara melalui tangan besinya merepresi pelajar dari berbagai sektor: di sekolah, di ruang digital, di buku pelajaran, di titik aksi, hingga di rumah tahanan. Tempat tempat itu menjadi saksi mata pembungkaman suara pelajar, kekerasan yang dilaksanakan secara sistemik oleh negara terhadap orang muda.
Dua belas tahun lamanya selama wajib belajar, pelajar disuguhi materi demokrasi dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila. Di kelas XI Semester dua, negara memperkenalkan istilah itu sebagai cerminan hak warga negara untuk berpendapat, mengkritik, dan bersuara. Namun, pada praktiknya, alih-alih dilindungi, suara pelajar diintimidasi, ditangkap, bahkan ditahan di jeruji besi. (Arby Maulana/Nayla Chania)Potret Ahmad Faiz Yusuf dari belakang di Pengadilan Negeri Kediri pada 23 desember 2025. Faiz adalah pelajar yang dikriminalisasi pasca demonstrasi Agustus 2025 silam. (Istimewa)Majelis hakim PN Kediri menjatuhkan pidana selama 6 bulan pada 7 Juni 2026 lalu. Pidana kurungannya diganti masa dengan pengawasan selama satu tahun kepada Faiz. Selepas sidang, ia bersama keluarga dan kerabat berfoto mengepalkan tangan. (Istimewa)Farhan Indra Setiawan, pelajar di Jakarta di sidang putusan atas dakwaan pencurian senjata api pada 11 Maret 2026. Ia adalah pelajar SMAN 62 Jakarta yang didakwa 10 bulan penjara. Dakwaanya tak sekadar membredel ruang bersuaranya, lebih dari itu kepolisian telah memalsukan sejumlah barang bukti dan memaksa farhan mengakui hal yang tidak dilakukannya. (Beni/Nayla Chania)Farhan menjadi salah satu dari total 114 tahanan politik yang menjalani masa vonis di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Tak sekadar menjadi kurungan, Rutan Cipinang menjadi saksi bagaimana pembungkaman kepada masyarakat yang bersuara telah berlangsung di Indonesia. Ia ditahan di rutan Cipinang sejak 20 Januari 2026 atas dakwaan yang tidak dilakukannya. (Arby Maulana/Nayla Chania)
Jakarta, Koreksi – Perwakilan warga Tamalanrea, Makassar bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melakukan rangkaian audiensi ke Komisi XII DPR...
Jakarta, 27 Juni 2026 – Delapan tahun setelah Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Bareskrim Nomor SE/01/II/2018 yang mendorong pendekatan...
Negara belum benar-benar hadir di Pulau Masela. Delapan tahun berlalu, layanan kesehatan masih Koreksi, Maluku Barat Daya–Setiap pagi, sebelum matahari...
Komisi B DPRD Sulawesi Selatan resmi menghentikan sementara proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tamalanrea karena pertimbangan keselamatan lingkungan dan...
Makassar, Koreksi.org–Sejumlah massa dari berbagai lembaga dan individu yang tergabung dalam Aliansi Lakkang Bersatu melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri...