• About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, August 18, 2026
No Result
View All Result
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Dugaan Keterlibatan Amran Sulaiman dalam Konflik Tanah Lakkang Ca’di

    Dugaan Keterlibatan Amran Sulaiman dalam Konflik Tanah Lakkang Ca’di

    Serial “Kembali ke Barak”:Mogok Kerja Jadi Pangkal Perkara Keributan Buruh dan TNI di KBN Marunda 

    Serial “Kembali ke Barak”:Mogok Kerja Jadi Pangkal Perkara Keributan Buruh dan TNI di KBN Marunda 

    Banner yang ditancapkan warga Karangsari, Pati di lahan yang diklaim PT Rumpun Sari Antan pada Kamis, (14/5). (Bahtiar Yusuf/Arena)

    Serial “Kembali ke Barak”: Perlawanan Warga Karangsari Merebut Kembali Tanah Leluhur Dari Bayang-Bayang Militer

    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI

    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
  • Home
  • Berita
    Dugaan Keterlibatan Amran Sulaiman dalam Konflik Tanah Lakkang Ca’di

    Dugaan Keterlibatan Amran Sulaiman dalam Konflik Tanah Lakkang Ca’di

    Serial “Kembali ke Barak”:Mogok Kerja Jadi Pangkal Perkara Keributan Buruh dan TNI di KBN Marunda 

    Serial “Kembali ke Barak”:Mogok Kerja Jadi Pangkal Perkara Keributan Buruh dan TNI di KBN Marunda 

    Banner yang ditancapkan warga Karangsari, Pati di lahan yang diklaim PT Rumpun Sari Antan pada Kamis, (14/5). (Bahtiar Yusuf/Arena)

    Serial “Kembali ke Barak”: Perlawanan Warga Karangsari Merebut Kembali Tanah Leluhur Dari Bayang-Bayang Militer

    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI

    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

Polda Jatim Tak Patuh Prosedur Hukum, Tangkap Aktivis Sosial Asal Yogyakarta Tanpa Dasar

by Moh Busri
October 5, 2025
in Berita, Liputan Khusus
0
Polda Jatim Tak Patuh Prosedur Hukum, Tangkap Aktivis Sosial Asal Yogyakarta Tanpa Dasar

Tim Hukum YLBI-LBH Surabaya menggelar konferensi pers di Surabaya, Kamis (2/10/2025). (Foto: Doc LBH Surabaya)

21
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Koreksi, Surabaya – Aktivis sosial asal Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi, ditangkap polisi secara paksa saat berada di kediamannya, pada Sabtu (27/9/2025), pukul 14.30 WIB. Proses penangkapan pria yang akrab disapa Paul itu, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Direktur YLBHI-LBH Surabaya, Habibus Shalihin menyebutkan, terdapat puluhan aparat tidak berseragam yang terlibat langsung dalam proses penangkapan Paul. Sejumlah aparat ini, mengatasnamakan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

“Tidak diketahui jelas dasar penangkapan yang dilakukan terhadap Paul,” kata Habibus Shalihin di Surabaya pada Minggu (28/09/2025).

Bersamaan dengan proses penangkapan secara paksa, polisi juga menyita puluhan buku hingga perangkat elektronik milik aktivis sosial tersebut. Paul sempat dibawa ke Polda D.I Yogyakarta, sebelum dipindahkan ke Polda Jatim pada pukul 17.00 WIB.

“Paul dibawa polisi tanpa ada pendampingan, baik oleh pihak keluarga maupun pendamping hukum,” ujarnya.

Maka dari kronologi penangkapan yang terjadi, Habibus Shalihin menilai semua itu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Khususnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHAP.

“Perintah penangkapan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.

Paul tidak langsung diperiksa oleh penyidik saat tiba di Polda Jatim, sekitar pukul 22.10 WIB. Dia meminta waktu untuk menunggu pendamping hukum yang ditunjuknya sendiri dari Tim Hukum YLBHI-LBH Surabaya. Namun sebelumnya, selama perjalanan dari Yogyakarta menuju Polda Jatim, polisi sempat melakukan interogasi awal terhadap Paul. Sementara itu, keluarga Paul bersama Tim YLBHI-LBH Surabaya baru tiba di Polda Jatim sekitar pukul 23.05 WIB.

“Tim YLBHI-LBH Surabaya mendapatkan informasi awal dari Penyidik Polda Jatim, bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Berdasar keterangan polisi kepada Tim YLBHI-LBH Surabaya, penetapan Paul sebagai tersangka berdasar pada pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri. Hal itu, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025.

“Paul dikenakan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 187 KUHP juncto Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” sebut Habibus Shalihin sesuai informasi yang disampaikan polisi.

Proses pemeriksaan terhadap Paul, baru dimulai Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari. Pemeriksaan yang dipimpin oleh Kanit IV Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim itu, dilaksanakan secara maraton dan baru selesai pada pukul 15.00 WIB.

“Pemeriksaan dilaksanakan tanpa memperhatikan waktu dan kondisi kesehatan Paul. Sebab, dilakukan secara maraton dan baru selesai pada pukul 15.00 WIB,” ujarnya.

Usai diperiksa, Paul langsung dilakukan penahanan oleh Penyidik Polda Jatim. Padalah, lanjut Habibus Shalihin, seharusnya polisi memiliki dua alat bukti dan disertai pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka, sebelum kemudian menetapkan status tersangka.

Dia menegaskan, penangkapan tersangka tidak bisa dilakukan kecuali telah dipanggil secara sah sebanyak dua kali berturut-turut dan tidak memenuhi panggilan polisi tanpa alasan jelas. Prosedur ini diatur dalam KUHAP yang telah dilengkapi dan disempurnakan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XII/2014.

“Putusan tersebut menjelaskan, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya,” jelasnya.

YLBHI-LBH Surabaya menilai, penangkapan Paul dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak mempertimbangkan ketentuan Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional. Lebih jelasnya, sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 9 Ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Ketentuan hukum tersebut mengatur, tidak ada seorang pun yang boleh ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Bahkan, kebebasan seseorang tidak boleh dirampas kecuali berdasarkan dan sesuai prosedur hukum yang sah.

Sementara itu, Pasal 6 poin d Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri, menegaskan bahwa cakupan tugas Polri untuk memastikan hak bebas dari penangkapan sewenang-wenang.

Mengacu pada kronologi penangkapan yang dialami Paul, maka tim pendamping hukum dari YLBHI LBH Surabaya memberikan pernyataan sikap secara tegas. Mereka mendesak Kapolda Jawa Timur untuk membebaskan Muhammad Fakhrurrozi alias Paul ditangkap secara sewenang-wenang.

Tim Pendamping Hukum YLBHI-LBH Surabaya mendorong Komnas-HAM untuk melakukan pengawasan dan investigasi atas kriminalisasi terhadap sejumlah Aktivis Pro-Demokrasi. Kemudian, mendorong Ombudsman-RI untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dan penangkapan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur.

Poin pernyataan sikap yang terakhir, yaitu mendesak Kompolnas melakukukan pengawasan terhadap Polda Jawa Timur. Upaya konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast sudah dilakukan. Hanya, pesan whatsapp (WA) dan telepon dari Koreksi.org tidak direspons. Terakhir dihubungi pada Sabtu (4/10/2025) pukul 16.04 WIB.

Tags: aktivisMuhammad Fakhrurrozipenangkapanpolisi
Moh Busri

Moh Busri

Related Posts

Dugaan Keterlibatan Amran Sulaiman dalam Konflik Tanah Lakkang Ca’di

Dugaan Keterlibatan Amran Sulaiman dalam Konflik Tanah Lakkang Ca’di

by admin
August 15, 2026
0

Waktu mereka pasang patok, kami datangi langsung dan tanya kenapa dipasang di sini. Mereka menjawab hanya menjalankan perintah dari AAS...

Serial “Kembali ke Barak”:Mogok Kerja Jadi Pangkal Perkara Keributan Buruh dan TNI di KBN Marunda 

Serial “Kembali ke Barak”:Mogok Kerja Jadi Pangkal Perkara Keributan Buruh dan TNI di KBN Marunda 

by Izam Komaruzaman
August 7, 2026
0

“Awas aja kalian, kita karungin nanti.” Koreksi.org, Jakarta–Sekretaris Jenderal Federasi Buruh Terminal Pelabuhan Indonesia (FBTPI), Arira Fitra mengungkap duduk perkara...

Banner yang ditancapkan warga Karangsari, Pati di lahan yang diklaim PT Rumpun Sari Antan pada Kamis, (14/5). (Bahtiar Yusuf/Arena)

Serial “Kembali ke Barak”: Perlawanan Warga Karangsari Merebut Kembali Tanah Leluhur Dari Bayang-Bayang Militer

by admin
July 30, 2026
0

Serial “Kembali ke Barak” merupakan kumpulan liputan Koreksi.org yang merekam berbagai upaya warga dalam melawan hingga peniadaan militerisme yang terjadi...

Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

by Izam Komaruzaman
July 10, 2026
0

Jakarta, Koreksi – Perwakilan warga Tamalanrea, Makassar bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melakukan rangkaian audiensi ke Komisi XII DPR...

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

by Izam Komaruzaman
June 27, 2026
0

Jakarta, 27 Juni 2026 – Delapan tahun setelah Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Bareskrim Nomor SE/01/II/2018 yang mendorong pendekatan...

Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

by admin
June 27, 2026
0

Negara belum benar-benar hadir di Pulau Masela. Delapan tahun berlalu, layanan kesehatan masih  Koreksi, Maluku Barat Daya–Setiap pagi, sebelum matahari...

Next Post
Polda Jatim Seret Dua Aktivis Prodemokrasi dalam Kasus Kerusuhan Kediri

Polda Jatim Seret Dua Aktivis Prodemokrasi dalam Kasus Kerusuhan Kediri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Koreksi.org

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

© 2025 Koreksi.org