- Perubahan lingkungan akibat PLTGU Jawa-1 Karawang mengurangi pendapatan keluarga nelayan dan petani di sekitarnya.
- Beban psikologis perempuan dan terganggunya pendidikan anak akibat perubahan kondisi lingkungan muara Cilamaya.
- PLTGU Jawa-1 tidak ingin seluruh perubahan lingkungan dibebankan kepada mereka.
- Transisi energi yang belum berkeadilan utamanya kepada perempuan dan anak.
Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa-1 yang terletak di Karawang, Jawa Barat berdampak bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada laut dan pertanian. Perubahan ruang hidup akibat proyek tersebut sangat terasa bagi perempuan yang selama ini berperan mengelola kebutuhan rumah tangga.
Istri nelayan Desa Muara, Syairoh (42), mengaku perahu suaminya pernah menabrak pipa PLTGU Jawa-1 hingga bocor saat melaut. Selain itu, jaring yang digunakan untuk menangkap ikan juga beberapa kali tersangkut lalu hilang. Padahal, harga satu jaring bisa mencapai sekitar Rp3 juta.
“Kalau sudah menabrak pipa, biaya perbaikannya mahal. Bisa sampai Rp900 ribu sekali perbaikan,” ungkapnya pada Minggu (07/06) ketika diwawancarai di rumahnya di Cilamaya, Karawang.
Syairoh juga mengungkapkan, suaminya telah melaporkan berbagai kerusakan kapal dan hilangnya jaring ke pihak Jawa Satu Power (JSP) selaku perusahaan yang menjalankan PLTGU Jawa-1. Bahkan bukti berupa foto kerusakan sudah diserahkan, namun sampai saat ini tidak ada upaya perbaikan atau bantuan yang diberikan.
“Pendapatan suami berkurang semenjak ada PLTGU, ikan jadi sulit hingga melaut harus semakin jauh biaya solar juga bertambah. Terus sekarang malah harus perbaiki alat tangkap dan kapal,” lanjutnya
Keadaan tersebut memaksa keluarga Syairoh untuk berhutang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hutang tersebut mulanya hanya untuk makan dan pendidikan anak. Namun, bertambah banyak karena semakin sulit menangkap ikan di laut.
“Beberapa kali kami tidak pegang uang sama sekali, jadi terpaksa pinjam ke bank keliling (bank emok). Karena tidak ada uang, suami jadi tidak bisa melaut. Uang yang dipinjam dipakai untuk kebutuhan rumah tangga dan bekal melaut agar ada pemasukan. Sekarang hutang kami mencapai Rp50 juta, pusing gimana bayarnya karena terus gali lubang tutup lubang,” tambahnya.
Tekanan ekonomi itu bahkan berdampak pada pendidikan anaknya. Syairoh mengaku beberapa kali harus meminjam uang kepada kerabat hanya untuk memberi uang saku sekolah sebesar Rp20 ribu. Dalam kondisi tertentu, anaknya bahkan terpaksa tidak berangkat sekolah karena tidak memiliki uang saku untuk diberikan.
Syairoh merasa tertekan dengan berbagai permasalahan yang kini dihadapi keluarganya. Selain harus memikirkan cara mencukupi kebutuhan rumah tangga di tengah berkurangnya pendapatan sang suami. Ia juga harus turut memikirkan pendidikan dan masa depan anaknya.
“Kadang yang paling membuat saya pusing itu bukan penyakit. Tidak punya uang. Kalau sedang tidak punya uang, rasanya kepala makin berat. Sering menangis sendiri memikirkan kehidupan,” ujarnya.
Sepanjang PLTGU dibangun pada 2019 dan mulai beroperasi pada 2024, kelompok nelayan Cilamaya telah tiga kali melakukan gugatan atas proyek yang merusak ruang hidup mereka. Pada gugatan terakhirnya pada Oktober 2025, nelayan menyertakan pengujian pencemaran air di tiga titik wilayah tangkap termasuk di daerah pipa pembuangan limbah PLTGU.
Hasil pengujian menunjukkan adanya penurunan kualitas lingkungan yang signifikan. Pengujian yang dilakukan Laboratorium Pengendalian Kualitas Lingkungan (LPKL) Tirtawening Kota Bandung pada Agustus 2025 mengacu pada Kepmen LH Nomor 51 Tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut menemukan sedikitnya enam parameter yang melampaui ambang batas. Air laut memiliki tingkat kecerahan hanya 0,6–0,7 meter, jauh di bawah baku mutu minimal 3 meter. Selain itu, seluruh titik pengambilan sampel menunjukkan air berbau dan terdapat lapisan minyak di permukaan.
Dari aspek kimia, konsentrasi amonia (NH₃-N) tercatat sebesar 6,41–7,93 mg/L atau lebih dari 20 kali lipat dibandingkan dengan baku mutu sebesar 0,3 mg/L. Kandungan sulfida (H₂S) juga mencapai 0,092–0,321 mg/L, sekitar 3–10 kali lebih tinggi dari baku mutu 0,03 mg/L. Sementara itu, kadar fenol total berada pada kisaran 0,005–0,008 mg/L, melampaui baku mutu 0,002 mg/L. Kandungan coliform juga mencapai 3.800–7.000 Jml/100 mL, melebihi batas yang ditetapkan sebesar 1.000 Jml/100 mL.

Gambar 1, 2 dan 3. Hasil Pengujian Kualitas Air di Tiga Titik Wilayah Tangkap
Ketua Kelompok Nelayan Cilamaya, Sadeli, menjelaskan bahwa saksi ahli yang dihadirkan nelayan saat gugatan mengakui bahwa kandungan amonia dan sulfida beracun bagi makhluk perairan. Amonia dalam konsentrasi tinggi dapat merusak insang ikan, menghambat pertumbuhan, menurunkan daya tahan tubuh, hingga menyebabkan kematian.
Sulfida (H₂S) juga dikenal sebagai senyawa beracun yang mengganggu proses respirasi ikan serta dapat mematikan organisme dasar perairan seperti kerang, udang, dan kepiting. Keberadaan lapisan minyak di permukaan air turut menghambat pertukaran oksigen dan mengganggu perkembangan telur maupun larva ikan.
“Dari hasil pengujian air yang dilakukan nelayan, terbukti memang limbah yang dibuang PLTGU Jawa-1 di sekitar wilayah tangkap nelayan berpengaruh terhadap keberadaan makhluk sekitarnya. Ikan, kepiting, dan kerang menjadi pergi dari wilayah tangkap. Kalaupun ada, ukurannya kecil dan cepat mati ketika dibawa ke darat,” ujar Sadeli pada Sabtu, (06/07) ketika ditemui di Cilamaya.
Sayangnya, gugatan tersebut kembali ditolak Pengadilan Negeri Karawang. Sadeli menyebut, pengacara memasukkan perundang-undangan yang tidak sesuai dalam berkas pengaduan yang menyebabkan gugatan tidak diterima.
“Kami ditolak bukan karena gugatannya tidak terbukti, namun kuasa hukum salah memasukkan undang-undang yang menjadi dasar gugatan. Kalau perkara pembuktian, itu semua terbukti bahwa kehadiran PLTGU Jawa-1 merusak ruang hidup nelayan,” jelasnya.
Koreksi melakukan survei skala kecil pada tujuh istri nelayan di daerah Cilamaya mengenai dampak operasional PLTGU terhadap kehidupan keluarga mereka. Lima dari tujuh perempuan mengaku awalnya tidak membeli galon untuk keperluan memasak serta minum. Tapi setelah operasional PLTGU, kualitas air sumur mereka berubah menjadi keruh serta asin.
Akhirnya mereka harus membeli air galon untuk kehidupan sehari-hari. Jumlah galon yang mereka beli juga bervariasi, paling sedikit dua galon dan paling banyak empat galon setiap bulannya. Adapun pengeluaran tambahan membeli galon mulai dari Rp40 ribu sampai Rp50 ribu.
Ketujuh perempuan tersebut juga mengakui terdapat penurunan pemasukan akibat perubahan laut setelah PLTGU beroperasi. Perubahan tersebut bermacam-macam. Dari yang awalnya mendapatkan Rp50 ribu–Rp100 ribu sekali jalan menjadi sama sekali tidak dapat. Ada juga yang tadinya satu bulan mendapat Rp1 juta–Rp3 juta, kini hanya bisa mendapat Rp200 ribu–Rp1 juta saja.

Gambar 4 (kiri) Data Pemasukan Keluarga sebelum Operasional PLTGU Jawa-1 Gambar 5 (kanan) Data Pemasukan Keluarga sebelum Operasional PLTGU Jawa-1
Penurunan pendapatan tersebut ternyata berpengaruh pada pendidikan anak mereka. Empat dari tujuh perempuan mengakui anak mereka pernah tidak masuk sekolah karena pendapatan keluarga yang menurun drastis. Tiga di antaranya bahkan sampai menunda bayaran sekolah.
Untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pendidikan anak, modal melaut hingga perbaikan kapal. Enam dari tujuh perempuan mengaku bahwa keluarganya kini memiliki hutang yang jumlahnya meningkat setelah operasional PLTGU. Besaran hutangnya beragam, mulai dari Rp3 juta, sampai tertinggi Rp50 juta. Hutang tersebut mereka dapatkan dari bank serta Bank Keliling.

Gambar 6,7,8 . Keadaan Hutang Keluarga Nelayan sekitar PLTGU Jawa-1
Berbagai perubahan kehidupan tersebut membuat enam perempuan merasa stres dan cemas memikirkan hutang keluarga. Lima di antaranya bahkan merasa sulit tidur dan khawatir anaknya tidak dapat melanjutkan sekolah. Kelima perempuan tersebut juga tidak menjalani pengobatan untuk meredakan gangguan kesehatan yang mereka alami imbas penurunan ekonomi.

Gambar 9,10,11,12 dan 13. Survei skala kecil mengenai beban psikologis yang dialami istri nelayan terdampak PLTGU Jawa-1
Kerugian ekonomi akibat adanya PLTGU Jawa-1 juga dialami oleh petani di sekitar Desa Muara. Salah satunya dialami perempuan petani, Darem (49), yang hampir 30 tahun menggarap sawah warisan orang tuanya.
Darem mengaku, sejak pembangunan jalan raya milik PLTGU di sekitar sawahnya menyebabkan gagal panen. Ia menduga, kendaraan berat yang keluar masuk menyebabkan debunya berterbangan dan menutupi padi milik petani. Akibatnya, selama lima periode panen atau sekitar dua setengah tahun, jumlah padi yang bisa dijual menurun drastis dari tahun-tahun sebelumnya.
“Biasanya dapet 1200 kg, tapi pernah waktu itu cuma dapat satu karung sekitar 15 kg, bahkan berasnya cuma dapat 5 kg. Saya sampai menangis karena sudah cape dari pagi sampai sore kok dapetnya cuma segitu,” ujar Darem pada Minggu, (07/06) ketika diwawancarai di rumahnya di Cilamaya.
Padahal, kata Darem, biaya untuk sekali penanaman tidak sedikit, yaitu mencapai Rp7 juta untuk menyedot air, membeli pupuk dan berbagai kebutuhan lain. Uang tersebut ia dapat dari pinjaman bank. Awalnya, pinjaman tersebut berjalan lancar karena tiap musim panen selalu dibayar tepat waktu. Namun, semenjak gagal panen, utang Darem di bank belum juga lunas, bahkan sudah menunggak selama dua bulan.
Untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, Darem dan keluarga bahkan harus meminjam uang dari bank keliling yang bunganya cukup besar. Padahal tadinya ia hanya berhutang ke bank untuk kebutuhan bertani.
“Semenjak sering gagal panen, saya jadi harus beli beras. Padahal tadinya gak pernah beli, selalu dari hasil sawah sendiri. Penyakit gula saya jadi sering kambuh karena stres memikirkan biaya hidup dan utang,” ungkapnya.
Baik Syairoh, Darem maupun Sadeli, mengaku tidak pernah diberi informasi mengenai pembangunan PLTGU Jawa-1. Mereka baru mengetahui adanya proyek tersebut saat pipa-pipa mulai dipasang di laut yang selama ini menjadi wilayah tangkap nelayan. Serta ketika pembangunan jalan di sawah milik petani.
Kini, ketiganya hanya bisa bertahan di tengah beban ekonomi yang semakin berat, sembari berharap PT JSP memberikan perhatian atas kerugian yang mereka alami, mulai dari kerusakan alat tangkap hingga utang akibat gagal panen yang terus membengkak.
Persoalan kebisingan juga muncul dalam pengoperasian PLTGU Jawa-1. Berdasarkan Report of Analysis IDSurvey–Sucofindo yang dilakukan oleh JSP. Tertanggal 20 November 2025, pengujian kebisingan dilakukan selama 24 jam pada tiga titik. Pada area PLTGU, tingkat kebisingan tercatat mencapai 55,9 dBA pada siang hari, 57,8 dBA pada malam hari, dan 59,5 dBA untuk nilai Lsm. Sementara di area cooling tower, tingkat kebisingan tercatat lebih tinggi, yakni 62,7 dBA pada siang hari, 59,5 dBA pada malam hari, dan 63,4 dBA Lsm.

Gambar 14 (kiri): kebisingan yang diukur dengan alat sound level meter. Gambar 15 (kanan) hasil pengujian kebisingan yang dilakukan oleh PT JSP.
Pengujian tersebut menggunakan metode SNI 8427:2017, dengan baku mutu yang merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996, yaitu 70 dBA untuk kawasan industri dan 55 dBA untuk kawasan permukiman. Selain itu, kami juga melakukan pengukuran menggunakan sound level meter di permukiman warga, sekitar 1,8 kilometer dari PLTGU, pada malam hari pada 10 Juni 2026 pukul 01.23 malam. Hasilnya menunjukkan angka 55 dBA.
Kebisingan tidak hanya terjadi di malam hari, tetapi juga ketika proses pembangunan 2019, uji coba turbin, sampai beberapa waktu berikutnya. Suara tersebut terdengar pada siang hari sampai mengganggu kegiatan pembelajaran di sekitarnya. Salah satunya adalah SDN Cilamaya 03 yang berada sekitar 2,6 km dari lokasi proyek. Guru SDN Cilamaya 03, Dalih Fachrizal, menjelaskan bahwa suara alat berat saat proses konstruksi hingga uji coba turbin beberapa tahun berikutnya sempat mengganggu kegiatan belajar-mengajar.
Meski hanya berlangsung sekitar tiga hingga lima menit. Kebisingan membuat guru dan murid tidak dapat saling mendengar sehingga pembelajaran terpaksa dihentikan sementara. Bahkan, beberapa murid sempat mengira suara yang terdengar berasal dari pesawat tempur.
“Anak-anak sampai harus menutup telinga karena suaranya memang cukup keras. Kalau kelas 3-6, biasanya sudah mengerti dan tidak panik. Tapi untuk kelas 1-3 biasanya agak rewel karena kaget,” katanya pada Kamis (11/06) ketika diwawancarai di rumahnya.
Dalih juga mengaku, sejak awal pembangunan sekolahnya tidak pernah mendapatkan informasi mengenai proyek tersebut. Padahal menurutnya, mereka berhak mengetahui dampak jangka panjang PLTGU terhadap lingkungan sekitar sekolah.
Hal paling mengganggu Dalih adalah paparan asap yang sering kali terbawa angin sampai sekolahnya. Hingga kini, pihak sekolah tidak pernah memperoleh informasi mengenai kandungan asap yang keluar dari cerobong maupun potensi dampaknya terhadap kesehatan warga.
Sebagai guru, Dalih mengaku kekhawatirannya bukan hanya pada kondisi saat ini, tetapi juga masa depan murid-muridnya. Ia khawatir perubahan lingkungan yang terjadi akan memengaruhi kesehatan, ketersediaan sumber daya alam, hingga peluang hidup anak-anak ketika mereka dewasa.
“Saya selalu bilang ke anak-anak, mungkin sekarang kalian belum merasakan dampaknya. Tapi 20 tahun lagi, bisa saja ikan semakin sulit didapat, air bersih berkurang, atau lahan pertanian tidak lagi seproduktif sekarang. Karena itu saya selalu mengingatkan mereka bahwa pendidikan adalah bekal terbaik untuk menghadapi masa depan,” katanya.
Manajemen: Tidak Bisa Sepenuhnya Salahkan PLTGU Jawa-1
Menanggapi keluhan nelayan dan petani mengenai penurunan hasil tangkapan dan gagal panen. Manager External Relations JSP, Tig Djulianto, menganggap kondisi tersebut tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan operasional PLTGU Jawa-1. Tig meyakini perubahan lingkungan secara global turut berkontribusi memperparah lingkungan di Muara Cilamaya.
“Kondisi laut di sepanjang Pantai Utara Jawa saat ini juga terjadi overfishing. Bisa jadi stok ikan memang sudah menurun sehingga berdampak pada hasil tangkapan nelayan. Perihal gagal panen yang dialami petani juga bisa jadi disebabkan banjir, dan siklus alam, tidak bisa dibebankan pada operasional PLTGU Jawa-1 semata,” ujar Tiga pada Jum’at (3/7) ketika ditemui di kantor Tim Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil (PUPUK) Karawang.
Tig menjelaskan bahwa JSP telah melakukan sejumlah perbaikan saluran irigasi dan membuka ruang diskusi dengan kelompok tani untuk mencari solusi bersama. Sementara itu, terkait keluhan kerusakan kapal dan alat tangkap. Tig mengaku bahwa JSP sudah memiliki prosedur pengaduan dan mekanisme penyelesaian. Sehingga aduan dari warga akan langsung ditindaklanjuti.
Adapun dampak terhadap pendidikan anak di sekitar proyek, Tig mengakui bahwa pada masa konstruksi sempat muncul kebisingan dan getaran sebagai konsekuensi pembangunan. Menurutnya, perusahaan telah menyampaikan pemberitahuan kepada sekolah, serta berupaya menjadwalkan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan gangguan di luar jam belajar.
Menanggapi dampak psikologis perempuan akibat perubahan ekonomi suaminya.Tig menyebut JSP sudah berupaya memulihkan mata pencaharian keluarga terdampak melalui berbagai program pemberdayaan. Namun, ia mengakui pelaksanaannya tidak mudah karena dipengaruhi berbagai kondisi dalam setiap keluarga.
“Kami menyadari bahwa perempuan merupakan kelompok rentan. Namun kondisi setiap keluarga itu berbeda. Mulai dari relasi suami-istri hingga kesiapan penerima manfaat untuk mengembangkan program yang diberikan. Banyak faktor yang memang tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu pendekatan,” ujarnya.
Bagaimana Seharusnya Transisi Energi Berkeadilan
Pengalaman yang dialami Syairoh, Darem, dan Dalih menunjukkan dampak proyek energi tidak hanya dirasakan oleh nelayan atau petani sebagai pencari nafkah utama, tetapi juga oleh perempuan yang mengelola kehidupan rumah tangga serta pendidikan anak. Menurut Staf Advokasi WALHI Jawa Barat, Ajeng, perempuan dan anak kerap menjadi kelompok yang paling rentan ketika terjadi perubahan ruang hidup akibat proyek energi.
Ajeng menjelaskan bahwa kerentanan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh faktor biologis, melainkan juga konstruksi sosial yang menempatkan perempuan pada posisi yang kurang diuntungkan. Dalam banyak keluarga, perempuan masih bergantung pada pendapatan suami, memiliki akses yang lebih terbatas terhadap sumber daya, serta kerap tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
“Perempuan dan anak menjadi kelompok rentan bukan hanya pada kasus energi. Tapi karena konstruksi budaya sosial. Dalam peran domestik mereka mengasuh anak, ekonominya bergantung pada suami, belum lagi dalam pengambilan keputusan mereka sering tidak diikutsertakan,” ujar Ajeng.
Bagi Ajeng, transisi energi tidak hanya berarti mengganti sumber energi fosil dengan energi yang lebih rendah emisi. Menurutnya, perubahan tersebut juga harus diikuti dengan transformasi cara perusahaan dan pemerintah menjalankan proyek energi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan maupun kelompok yang paling rentan.
“Harapan ke depannya bukan hanya sumber energinya yang diubah, tapi memang pola-pola operasional dan bisnisnya juga ikut diubah biar transisi energi ini bisa benar-benar menuju keadilan,” pungkasnya.
Penulis: Zahra Pramuningtyas
































