Koreksi, Makassar– Sejumlah warga bersama massa Solidaritas Lakkang Caddi mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait gugatan perdata dengan nomor lampiran 254/Pdt.G/2026/PN Mks perkara sengketa tanah seluas 24.5 Ha antara ahli waris Moha bin Batjo yang menggugat 20 warga di pengadilan pada Kamis, (4/6).
Satu persatu warga dan massa Solidaritas Lakkang Caddi mulai tiba di PN Makassar sekitar pukul 09:30 Wita untuk menghadiri surat pemanggilan dari PN Makassar. Terlihat juga dari pihak penggugat turut hadir di PN Makassar.
Mirayati Amin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku salah satu pendamping hukum warga. Mengatakan agenda hari ini adalah untuk memenuhi panggilan dari PN Makassar dan sekaligus untuk melengkapi tahapan registrasi. “Belum masuk sidangnya karena masih registrasi berkas perkara,” jelas Mira sapaan akrabnya saat diwawancarai Via WhatsApp pada Kamis, (4/6).
Lebih lanjut, Mira menjelaskan terkait hasil koordinasi dengan pihak panitera PN Makassar. Mira menyampaikan pesan oleh panitera PN Makassar bahwa agenda sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis 11 Juni mendatang disebabkan masih ada pihak yang belum melakukan registrasi berkas perkara.
“Kata paniteranya ditunda dan meminta pihak yang belum melakukan registrasi berkas perkara agar secepatnya diselesaikan”, ungkapnya.
Diketahui tanah tersebut adalah lahan garapan berupa pertanian dan budidaya ikan yang digarap oleh warga selama puluhan tahun. Warga mendapat surat pemanggilan kedua langsung pada 9 Mei lalu, dikarenakan surat tersebut warga melakukan registrasi berkas perkara di Pengadilan Negeri Makassar.
Junar selaku warga tergugat, dirinya menuturkan tujuannya datang ke PN Makassar sebagai bentuk sikap warga negara yang taat terhadap proses gugatan hukum yang tengah berjalan. “Kami mentaati proses hukum yang berjalan saat ini dan kami akan terus memperjuangkan lahan kami yang coba dirampas oleh mafia tanah”, tegas Junar saat diwawancarai Via WhatsApp pada Kamis (4/6).
Junar mengatakan bahwa ia bersama warga siap menghadapi persidangan dan tidak takut terhadap gugatan dari ahli waris Moha. Menurutnya gugatan yang dilakukan oleh pihak ahli waris Moha dan aksi-aksi premanisme terhadap warga adalah bentuk siasat dari praktik mafia tanah.
Sebelum meninggalkan PN Makassar, warga tergugat dan massa solidaritas juga melakukan aksi kampanye dan orasi singkat di depan ruangan lobi PN Makassar dengan membentangkan spanduk yang berisikan tuntutan aksi. “Stop Perampasan Lahan, Usir Mafia Tanah”. Aksi kampanye ini berlangsung lancar meski sebelumnya sempat mendapat larangan dari Satuan Pengamanan (Satpam) PN Makassar.
Menanggapi maksud dan tujuan dari aksi kampanye yang dilakukan oleh warga dan massa solidaritas. Junar menuturkan bahwa aksi ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan kepada PN Makassar sekaligus menyerukan kepada masyarakat luas perihal sengketa tanah yang ia alami serta warga tergugat lainnya yang diduga kuat ada pihak mafia tanah di belakang para penggugat.
“Ini sebagai bentuk pengawasan agar proses pengadilan nanti berjalan transparan dan adil serta menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa di tengah kota Makassar yaitu tepatnya di Lakkang Caddi Kel. Pampang Kec. Panakkukang ada penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak Moha yang disinyalir didukung oleh mafia tanah”, jelas Junar.
Di akhir, Junar menyeru kepada publik luas agar turut serta dalam pengawalan kasus mafia tanah Lakkang Caddi. ”Terimakasih atas dukungan dan solidaritasnya dalam perjuangan kita melawan mafia tanah yang marak terjadi di kota ini”, tutupnya.
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Izam Komaruzaman






























