Makassar, Koreksi.org–Sejumlah massa dari berbagai lembaga dan individu yang tergabung dalam Aliansi Lakkang Bersatu melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Kamis (18/9).
Aksi demonstrasi ini dilangsungkan di depan gerbang PN Makassar dengan pembentangan spanduk, membagi-bagikan selebaran tuntutan kepada pengguna jalan yang lalu lalang, dan orasi politik secara bergiliran dari lembaga atau individu dan warga yang tergugat.
Firdaus selaku jendral lapangan menegaskan bahwa tujuan aksi tersebut sebagai bentuk pengawasan dan mendesak aparat penegak hukum dan majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar wajib mengutamakan fakta penguasaan fisik serta legalitas dokumen sah milik warga.
“Pengadilan harus independen, menolak segala bentuk premanisme dan tindakan main hakim sendiri di luar jalur hukum,” ujar Firdaus.

Lebih lanjut Firdaus menjelaskan dasar gugatan pengosongan lahan dari ahli waris Moha bin Batjo dalam perkara Nomor 254/Pdt.G/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar memiliki kejanggalan dokumen yang nyata. Gugatan tersebut hanya berdasarkan dokumen rincik (IPEDA) tahun 1957. Yang mana diketahui Moha bin Batjo telah meninggal dunia pada tahun 1956. Selain itu, secara sejarah tata negara, Direktorat IPEDA bahkan belum dibentuk pada tahun 1957. Penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan fakta sejarah ini dapat dikategorikan sebagai kejahatan pertanahan berdasarkan Pasal 385 KUHP.
“Orangnya sudah meninggal sebelum rinci tanahnya ada dan juga instansi apa yang mengeluarkannya sementara Direktorat IPEDA baru terbentuk pada tahun 1965,” tambah Firdaus.
Menjelaskan terkait agenda sidang, Razak selaku kuasa hukum warga tergugat menyatakan bahwa agenda sidang ketiga ini masih tahap pemeriksaan administrasi para pihak dan belum masuk tahapan sidang pokok perkara.“Masih pemeriksaan berkas para pihak dan untuk agenda sidang pekan depan kami masih menunggu info dari paniteranya karena tadi sidangnya ditunda,” jelas Razak pada Kamis (18/9).
Tofan, salah satu warga dalam kesempatan orasinya menyampaikan keresahan yang ia alami. Dia menegaskan sikapnya menolak segala bentuk upaya perampasan lahan dan berkomitmen akan terus berjuang mempertahankan haknya.“Kami telah menggarap lahan bahkan dari nenek-nenek kami dan mereka tiba-tiba datang mengklaim tanah kami tentu kami tidak akan tinggal diam,” ungkap Tofan pada Kamis (18/9).
Tofan juga menambahkan ungkapan terima kasih atas keterlibatan lembaga dan individu solidaritas yang tergabung dalam Aliansi Lakkang Bersatu. Dimana aliansi warga ini dibentuk sebagai wujud komitmen solidaritas perjuangan warga melawan mafia tanah dan menolak tunduk pada tekanan modal korporasi dan premanisme.
“Kita harus bersatu melawan mafia tanah,” tutupnya.
Reporter: Muhammad Firman
Editor: Izam






























