Jakarta, Koreksi – Perwakilan warga Tamalanrea, Makassar bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melakukan rangkaian audiensi ke Komisi XII DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Komnas HAM, untuk mendesak pembatalan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL/PLTSa) di kawasan permukiman Tamalanrea. Aksi yang mereka sebut Geruduk Jakarta ini dilangsungkan dari tanggal 6 Juli hingga 10 Juli 2026.
Sinar, seorang warga yang rumahnya berdekatan dengan proyek pembangunan PLTSa menjelaskan rangkaian pertemuan dengan jajaran eksekutif dan legislatif di pusat sebab di tingkatan lokal seluruhnya sudah lepas tangan. “Mereka (DPRD dan Pemkot) selalu bilang ini dari pusat, bukan kami kewenangannya,” ungkap Sinar pada Konferensi Pers yang digelar Kamis, (9/7).
Sinar juga mengungkapkan penolakan akan PLTSa ini disebabkan tidak adanya proses pemberian izin yang transparan kepada warga. Ia mengatakan warga di tiga kampung yang berdekatan dengan proyek pembangunan, yaitu Kampung Tamalalang, Kampung Mulabaru, dan Kampung Alamanda tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan ini.
“Kami khawatir terhadap ruang hidup kami, bagaimana nanti nasib anak-anak kami?” kata Sinar.
Ketakutan Sinar bermuara pada lokasi PLTSa yang berada di tengah permukiman warga. Jaraknya hanya dibatasi oleh sebuah dinding dari permukiman warga. “Kami tidak mau ruang hidup kami direnggut atas dasar proyek (strategis) nasional,” tutup Sinar.
Sebelumnya dalam pertemuan dengan Komisi XII DPR RI pada Selasa (7/9), warga menyampaikan berbagai keberatan terhadap proyek tersebut. Perwakilan warga Tamalanrea, Akbar Adhy menegaskan bahwa kampung mereka merupakan kawasan permukiman yang tidak layak dijadikan lokasi industri pembakaran sampah. Menurutnya, perjuangan membawa aspirasi hingga ke Jakarta dilakukan sebagai upaya mempertahankan ruang hidup warga.
“Tamalanrea adalah kampung warga, kawasan permukiman, bukan tempat pembuangan residu beracun. Kami meminta pemerintah segera membatalkan pembangunan PLTSa di wilayah kami,” ujar Akbar saat audiensi dengan DPR RI pada Selasa (7/9).
Kepala Divisi Transisi Energi WALHI Sulawesi Selatan, Nurul Fadli Gaffar, menyebut aksi “Geruduk Jakarta” menunjukkan penolakan warga terhadap proyek PLTSa telah mencapai titik yang tidak dapat diabaikan. Menurutnya, pembangunan fasilitas tersebut di tengah kawasan permukiman berpotensi memaksakan tata ruang dan menimbulkan ancaman pencemaran lingkungan akibat emisi berbahaya.
Sementara itu, perwakilan WALHI Nasional, Wahyu Eka Styawan, menilai proyek PLTSa Tamalanrea bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Ia menjelaskan bahwa pembangunan industri pembakaran sampah di kawasan padat penduduk berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta meningkatkan risiko pencemaran udara maupun air.
“Secara hukum, jika daya dukung wilayah tersebut tidak mampu menampung dampak teknologi ini, maka proyek wajib ditolak dan dicabut demi hukum sebagaimana mandat Pasal 17 UU PPLH yang melarang keras pelampauan daya dukung dan daya tampung lingkungan,” tegas Wahyu Eka Styawan saat audiensi dengan DPR RI pada Selasa (7/9).
Atas dasar tersebut, warga Tamalanrea bersama WALHI mengajukan empat tuntutan kepada pemerintah. Pertama, meminta Komisi XII DPR RI membentuk tim pengawasan dan mendorong pembatalan proyek. Kedua, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup mencabut persetujuan lingkungan pembangunan PLTSa. Ketiga, meminta Komnas HAM menginvestigasi dugaan pelanggaran hak atas lingkungan hidup yang sehat dan hak partisipasi masyarakat. Keempat, mendesak Kementerian Koordinator Bidang Pangan menghentikan proyek karena dinilai berpotensi mengganggu lingkungan dan kawasan penyangga pangan di sekitar lokasi.
Proyek PLTSa Tamalanrea merupakan sebuah Proyek Strategis Nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35/2018 dan Perpres Nomor 109/2025, tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. PLTSa ini diharapkan menjadi fasilitas PSEL terbesar di Sulawesi dengan kapasitas mencapai 1.300 ton sampah dalam sehari.































