• Latest
  • Trending
  • All
  • Berita
  • RUANG SASTRA
  • OPINI
Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

September 24, 2024
Realita Orang dengan TBC: Dirundung Stigma dan Kemiskinan di Tengah Minimnya Dukungan Sosial

Realita Orang dengan TBC: Dirundung Stigma dan Kemiskinan di Tengah Minimnya Dukungan Sosial

November 3, 2025
Kursi Komisaris dan Ancaman Senyap terhadap Kedaulatan Gerakan Buruh

Kursi Komisaris dan Ancaman Senyap terhadap Kedaulatan Gerakan Buruh

November 3, 2025
Uji Materiil UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Serikat Tegaskan Perlindungan Hak Pekerja atas Pesangon, Pensiun, JHT, dan THT

Uji Materiil UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Serikat Tegaskan Perlindungan Hak Pekerja atas Pesangon, Pensiun, JHT, dan THT

November 1, 2025
Dari Rio Hingga Palu: Kolonialisme Baru dalam Perang Terhadap Narkotika

Dari Rio Hingga Palu: Kolonialisme Baru dalam Perang Terhadap Narkotika

October 31, 2025
Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Ketimpangan Ekonomi di Pusat Lumbung Energi Nasional

October 31, 2025
Kerentanan Ekologis dan Geologis di Lumbung Energi Panas Bumi Jawa-Madura-Bali

Kerentanan Ekologis dan Geologis di Lumbung Energi Panas Bumi Jawa-Madura-Bali

October 30, 2025
Polda Jatim Diminta Ambil Alih Perkara Kasus Kekerasan Jurnalis Berita Jatim

Polda Jatim Diminta Ambil Alih Perkara Kasus Kekerasan Jurnalis Berita Jatim

October 29, 2025
Buruh PT Daya Radar Utama Gugat Perusahaan Ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat

Buruh PT Daya Radar Utama Gugat Perusahaan Ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat

October 29, 2025
Survei SPK Mengungkap Kerja Paksa di Kampus

Survei SPK Mengungkap Kerja Paksa di Kampus

October 28, 2025
Pesantren: Warisan Agung dan Tantangan Zaman

Pesantren: Warisan Agung dan Tantangan Zaman

October 22, 2025
P2G: 500an Guru Honorer Belum Terima Insentif yang Dijanjikan Prabowo

P2G: 500an Guru Honorer Belum Terima Insentif yang Dijanjikan Prabowo

October 21, 2025
Youth Forest Camp Cara Pemuda Adat Merajut Komitmen Jaga Alam Papua

Youth Forest Camp Cara Pemuda Adat Merajut Komitmen Jaga Alam Papua

October 21, 2025
  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, November 4, 2025
  • Login
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Uji Materiil UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Serikat Tegaskan Perlindungan Hak Pekerja atas Pesangon, Pensiun, JHT, dan THT

    Uji Materiil UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan: Serikat Tegaskan Perlindungan Hak Pekerja atas Pesangon, Pensiun, JHT, dan THT

    Polda Jatim Diminta Ambil Alih Perkara Kasus Kekerasan Jurnalis Berita Jatim

    Polda Jatim Diminta Ambil Alih Perkara Kasus Kekerasan Jurnalis Berita Jatim

    Buruh PT Daya Radar Utama Gugat Perusahaan Ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat

    Buruh PT Daya Radar Utama Gugat Perusahaan Ke Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat

    Survei SPK Mengungkap Kerja Paksa di Kampus

    Survei SPK Mengungkap Kerja Paksa di Kampus

    P2G: 500an Guru Honorer Belum Terima Insentif yang Dijanjikan Prabowo

    P2G: 500an Guru Honorer Belum Terima Insentif yang Dijanjikan Prabowo

    Youth Forest Camp Cara Pemuda Adat Merajut Komitmen Jaga Alam Papua

    Youth Forest Camp Cara Pemuda Adat Merajut Komitmen Jaga Alam Papua

    Anggota DPRD Kota Depok Divonis Penjara 10 Tahun atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

    Anggota DPRD Kota Depok Divonis Penjara 10 Tahun atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

    Perkara Bullying Anak MTs Al Gebra Sorong Mangkrak di Kantor Polisi

    Perkara Bullying Anak MTs Al Gebra Sorong Mangkrak di Kantor Polisi

    Polda Jatim Seret Dua Aktivis Prodemokrasi dalam Kasus Kerusuhan Kediri

    Polda Jatim Seret Dua Aktivis Prodemokrasi dalam Kasus Kerusuhan Kediri

    Polda Jatim Tak Patuh Prosedur Hukum, Tangkap Aktivis Sosial Asal Yogyakarta Tanpa Dasar

    Polda Jatim Tak Patuh Prosedur Hukum, Tangkap Aktivis Sosial Asal Yogyakarta Tanpa Dasar

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Kursi Komisaris dan Ancaman Senyap terhadap Kedaulatan Gerakan Buruh

    Kursi Komisaris dan Ancaman Senyap terhadap Kedaulatan Gerakan Buruh

    Dari Rio Hingga Palu: Kolonialisme Baru dalam Perang Terhadap Narkotika

    Dari Rio Hingga Palu: Kolonialisme Baru dalam Perang Terhadap Narkotika

    Tahanan Politik Era Paling Baru

    Tahanan Politik Era Paling Baru

    Demokrasi yang Tersandera

    Demokrasi yang Tersandera

    Anarkisme yang Diciptakan, Represi yang Disiapkan

    Anarkisme yang Diciptakan, Represi yang Disiapkan

    Amuk Massa

    Amuk Massa

    Ketika Politik Menggilas Hukum, Koruptor pun Tertawa

    Ketika Politik Menggilas Hukum, Koruptor pun Tertawa

    Ilustrasi Jakarta. Foto: jakarta.go.id

    Memerdekakan Jakarta dari Penjajahan Berkelanjutan

    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Suara dari Bawah

    Suara dari Bawah

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home OPINI

Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

by admin
September 24, 2024
in OPINI
0
Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditafsirkan berbeda oleh DPR dalam rancangan Perubahan UU Pilkada menuai protes massal yang meluas. Namun bukan kali ini saja putusan MK ditafsirkan berbeda oleh DPR dan pemerintah. Di MK juga pernah dilakukan pengujian undang-undang akibat putusan MK ditafsirkan berbeda oleh DPR dan pemerintah.

Dalam perkara pengujian UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air, putusan MK adalah konstitusional bersyarat, sepanjang dimaknai peraturan pemerintah yang akan dibentuk sesuai dengan pertimbangan MK. Ketika kemudian peraturan pemerintah pelaksana UU Sumber Daya Air tidak sesuai dengan prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air, UU Sumber Daya Air digugat kembali di MK dengan putusan UU Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun perkara pengujian UU No. 39/2014 tentang Perkebunan dimohonkan karena memberikan pengaturan petani harus mendapatkan izin dalam mencari, mengembangkan, dan mengedarkan benih, padahal dalam perkara pengujian UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, MK memberikan putusan perizinan sebagaimana tersebut di atas tidak boleh diberlakukan kepada petani. Sehingga pengaturan dalam UU Perkebunan tersebut MK memberikan putusan bertentangan dengan UUD 1945.

Jika dalam dua perkara sebagaimana tersebut di atas MK mempertahankan putusannya, berbeda dalam perkara UU Cipta Kerja. MK dalam putusan pengujian formil UU Cipta Kerja, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Bukannya menjalankan putusan MK untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta menangguhkan pembentukan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja, Presiden justru mengesahkan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian oleh DPR disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

UU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU kemudian diuji dalam sidang MK. Jika pada putusan MK dalam pengujian formil UU Cipta Kerja, dari sembilan Hakim Konstitusi, lima Hakim Konstitusi mendukung putusan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. Setelah Hakim Aswanto diganti, dalam putusan pengujian formil UU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU, menjadi lima orang Hakim Konstitusi mendukung putusan undang-undang tersebut konstitusional.

Berdasarkan sebagaimana tersebut di atas, berarti jika tidak ada judicial review dari masyarakat, maka tidak ada upaya mengawal putusan MK. Lalu bagaimana MK menjaga putusanya ? Pertanyaan tersebut menjadi penting karena selalu ada putusan MK yang ditafsirkan berbeda oleh DPR dan pemerintah.

Hak Konstitusional

Pengujian undang-undang di MK, bukan sekedar permasalahan undang-undang, melainkan dalam rangka pemajuan dan pembelaan hak-hak konstitusional rakyat Indonesia. Oleh karenanya tafsir yang berbeda atas putusan MK oleh DPR dan pemerintah potensial kontradiktif dengan tujuan dan putusan pengujian undang-undang tersebut.

Dalam perkara pengujian UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, MK berpendapat bahwa UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani telah membatasi kelembagaan petani pada Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian dan Dewan Komoditas. Penyebutan secara limitatif organisasi kelembagaan petani dengan penulisan nama organisasi dalam huruf besar menunjukan nomenklatur organisasi yang telah ditentukan. Dalam putusannya MK menyatakan pengaturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani.

Namun Peraturan Menteri Pertanian No.67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, tidak memasukkan kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani dalam kelembaagaan petani yang diatur dalam Permentan tersebut. Dampaknya ada banyak kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani terhalangi aksesnya kepada bantuan pemerintah, Sehingga hak konstitusional berserikat, berpendapat, dan secara kolektif memperjuangkan kepentingan petani terhalangi.

Terkait hak konstitusional tanah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam perkara pengujian UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, pengaturan kemudahan pelayanan untuk penanaman modal berupa HGU (Hak Guna Usaha) dengan jangka waktu 95 tahun dengan cara diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi, MK memberikan putusan pengaturan tersebut telah mengurangi, memperlemah, atau bahkan dalam keadaan tertentu menghilangkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi.

Meski demikian Permen ATR/Kepala BPN No. 7/2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU, PP No. 64/2021 tentang Bank Tanah, dan UU No. 21/2023 tentang Perubahan atas UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, dimungkinkan pemberian HGU dengan jangka 90 tahun, perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah di atas HPL (Hak Pengelolaan). dapat diberikan sekaligus setelah dimanfaatkan dan diperjanjikan, serta di IKN pemberian HGU untuk jangka waktu 95 tahun melalui satu siklus pertama, dapat ditambah dengan jangka waktu 95 tahun melalui siklus kedua berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi, sehingga total pemberian HGU dapat hingga 190 tahun.

DPR dan pemerintah memberikan tafsir yang berbeda atas putusan MK dalam perkara pengujian UU Penanaman Modal. Putusan MK tersebut hanya dimaknai sebagai larangan pemberian dan perpanjangan HGU sekaligus di muka, sehingga perpanjangan HGU dapat dengan sekaligus di belakang, yaitu pada perpanjangan dan pembaruan HGU, serta dengan melalui dua siklus.

Padahal yang ditekankan dari Putusan MK adalah, pertama, kewenangan negara menjadi terbatas karena negara tidak boleh menghentikan atau membatalkan hak-hak atas tanah tersebut di luar alasan-alasan yang secara terbatas (limitatif) telah ditentukan; dan kedua menghambat negara untuk melakukan pemerataan kesempatan untuk memperoleh hak- hak atas tanah tersebut secara adil.

Pengaduan Konstitusional

Tafsir berbeda berpotensi menimbulkan dualisme hukum, untuk itu MK perlu melakukan terobosan hukum guna mengawal putusannya, tidak hanya lewat mekanisme sidang pengujian undang-undang, tetapi MK dapat menerima pengaduan konstitusional adanya tafsir berbeda atas putusan MK, untuk kemudian menjadi dasar memberi peringatan kepada DPR dan Pemerintah.

Gunawan

Penasehat Senior IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), dan Aktivis Kepal (Komite Pembela Hak Konstitusional)

Tags: agrariamahkamah konstitusi
Previous Post

Pekerja Rumah Tangga Baca Puisi Untuk Puan Maharani

Next Post

Pertemuan Diaspora Dibubarkan Sekelompok Orang Tak Dikenal

admin

admin

Next Post
Pertemuan Diaspora Dibubarkan Sekelompok Orang Tak Dikenal

Pertemuan Diaspora Dibubarkan Sekelompok Orang Tak Dikenal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Koreksi.org

Copyright © 2024

Navigate Site

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

Copyright © 2024