• Latest
  • Trending
  • All
  • Berita
  • RUANG SASTRA
  • OPINI
Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

September 24, 2024
Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

May 10, 2025
Lebih Dari 20 Tahun, 3 Perempuan Petani Perjuangkan Hak Tanah

Lebih Dari 20 Tahun, 3 Perempuan Petani Perjuangkan Hak Tanah

May 6, 2025
KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

May 3, 2025
Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

May 1, 2025
Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

April 26, 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

April 25, 2025
Polemik Ijazah Jokowi – Retaknya Cermin Integritas di Tengah Kabut Transparansi

Polemik Ijazah Jokowi – Retaknya Cermin Integritas di Tengah Kabut Transparansi

April 23, 2025
KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

April 23, 2025
AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

April 16, 2025
Integritas Tak Bisa Diperankan

Integritas Tak Bisa Diperankan

April 15, 2025
Suara dari Bawah

Suara dari Bawah

April 9, 2025
Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

April 9, 2025
  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Monday, May 19, 2025
  • Login
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

    Amnesty Mendesak Polisi Bebaskan Mahasiswi Penyebar Meme Prabowo-Jokowi

    KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

    KTP2JB Kolaborasi dengan IIJ Dorong Keberlanjutan Media dan Penguatan Demokrasi pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025

    Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

    Potret Kelam di Negeri 1.001 Sungai, Warga Suku Afsya 67 Tahun Hidup Tanpa Air Bersih

    Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

    Perjuangan warga Menteng Pulo II menolak penggusuran 

    KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

    KKJ Mendorong Kejaksaan Agung Koordinasi dengan Dewan Pers Soal Berita Jak TV

    AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

    AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

    Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

    Otak 7 Tahanan Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap Polisi

    Polisi, Narkoba, dan Pemerasan (Bagian I)

    Komite Keselamatan Jurnalis Tolak Perpol Pengawasan Orang Asing

    7 Napi di Papua Kabur Usai Bobol Dinding Kamar

    7 Napi di Papua Kabur Usai Bobol Dinding Kamar

    Pembunuh Jurnalis di Karo Divonis Seumur Hidup, KKJ Sumut: Terduga Otak Pelaku Belum Diproses

    Pembunuh Jurnalis di Karo Divonis Seumur Hidup, KKJ Sumut: Terduga Otak Pelaku Belum Diproses

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Kekerasan Terhadap Perempuan Oleh Perempuan

    Suara dari Bawah

    Suara dari Bawah

    Dampak Tarif Reciprocal AS terhadap Perekonomian Indonesia Perlu Dicermati

    Koreksi.org Kritik Pertemuan Presiden Prabowo dengan 7 Jurnalis di Hambalang

    Koreksi.org Kritik Pertemuan Presiden Prabowo dengan 7 Jurnalis di Hambalang

    Revisi UU TNI: Totalitarianisme dan Pembajakan Konstitusionalisme Warga Negara

    Revisi UU TNI: Totalitarianisme dan Pembajakan Konstitusionalisme Warga Negara

    Penyetaraan Jabatan Perlu Dikoreksi (Bagian 1)

    Penyetaraan Jabatan Perlu Dikoreksi (Bagian 1)

    Penjelasan Partai Buruh Terkait Putusan MK tentang UU Ciptaker

    Penjelasan Partai Buruh Terkait Putusan MK tentang UU Ciptaker

    Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

    Perbandingan Materi UU Ketenagakerjaan Dalam UU Cipta Kerja Yang Dimaknai Hakim MK Dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023

    Pemikiran dan Daya Juang seorang Benny

    Pemikiran dan Daya Juang seorang Benny

    Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

    Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home OPINI

Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

by admin
September 24, 2024
in OPINI
0
Masalah Agraria dan Tafsir Beda Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ditafsirkan berbeda oleh DPR dalam rancangan Perubahan UU Pilkada menuai protes massal yang meluas. Namun bukan kali ini saja putusan MK ditafsirkan berbeda oleh DPR dan pemerintah. Di MK juga pernah dilakukan pengujian undang-undang akibat putusan MK ditafsirkan berbeda oleh DPR dan pemerintah.

Dalam perkara pengujian UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air, putusan MK adalah konstitusional bersyarat, sepanjang dimaknai peraturan pemerintah yang akan dibentuk sesuai dengan pertimbangan MK. Ketika kemudian peraturan pemerintah pelaksana UU Sumber Daya Air tidak sesuai dengan prinsip dasar pembatasan pengelolaan sumber daya air, UU Sumber Daya Air digugat kembali di MK dengan putusan UU Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD 1945.

Adapun perkara pengujian UU No. 39/2014 tentang Perkebunan dimohonkan karena memberikan pengaturan petani harus mendapatkan izin dalam mencari, mengembangkan, dan mengedarkan benih, padahal dalam perkara pengujian UU No. 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman, MK memberikan putusan perizinan sebagaimana tersebut di atas tidak boleh diberlakukan kepada petani. Sehingga pengaturan dalam UU Perkebunan tersebut MK memberikan putusan bertentangan dengan UUD 1945.

Jika dalam dua perkara sebagaimana tersebut di atas MK mempertahankan putusannya, berbeda dalam perkara UU Cipta Kerja. MK dalam putusan pengujian formil UU Cipta Kerja, menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Bukannya menjalankan putusan MK untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta menangguhkan pembentukan peraturan pelaksana yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja, Presiden justru mengesahkan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian oleh DPR disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

UU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU kemudian diuji dalam sidang MK. Jika pada putusan MK dalam pengujian formil UU Cipta Kerja, dari sembilan Hakim Konstitusi, lima Hakim Konstitusi mendukung putusan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. Setelah Hakim Aswanto diganti, dalam putusan pengujian formil UU Penetapan Perpu Cipta Kerja Menjadi UU, menjadi lima orang Hakim Konstitusi mendukung putusan undang-undang tersebut konstitusional.

Berdasarkan sebagaimana tersebut di atas, berarti jika tidak ada judicial review dari masyarakat, maka tidak ada upaya mengawal putusan MK. Lalu bagaimana MK menjaga putusanya ? Pertanyaan tersebut menjadi penting karena selalu ada putusan MK yang ditafsirkan berbeda oleh DPR dan pemerintah.

Hak Konstitusional

Pengujian undang-undang di MK, bukan sekedar permasalahan undang-undang, melainkan dalam rangka pemajuan dan pembelaan hak-hak konstitusional rakyat Indonesia. Oleh karenanya tafsir yang berbeda atas putusan MK oleh DPR dan pemerintah potensial kontradiktif dengan tujuan dan putusan pengujian undang-undang tersebut.

Dalam perkara pengujian UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, MK berpendapat bahwa UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani telah membatasi kelembagaan petani pada Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Asosiasi Komoditas Pertanian dan Dewan Komoditas. Penyebutan secara limitatif organisasi kelembagaan petani dengan penulisan nama organisasi dalam huruf besar menunjukan nomenklatur organisasi yang telah ditentukan. Dalam putusannya MK menyatakan pengaturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani.

Namun Peraturan Menteri Pertanian No.67/PERMENTAN/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, tidak memasukkan kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani dalam kelembaagaan petani yang diatur dalam Permentan tersebut. Dampaknya ada banyak kelembagaan petani yang dibentuk oleh para petani terhalangi aksesnya kepada bantuan pemerintah, Sehingga hak konstitusional berserikat, berpendapat, dan secara kolektif memperjuangkan kepentingan petani terhalangi.

Terkait hak konstitusional tanah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam perkara pengujian UU No. 25/2007 tentang Penanaman Modal, pengaturan kemudahan pelayanan untuk penanaman modal berupa HGU (Hak Guna Usaha) dengan jangka waktu 95 tahun dengan cara diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi, MK memberikan putusan pengaturan tersebut telah mengurangi, memperlemah, atau bahkan dalam keadaan tertentu menghilangkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi.

Meski demikian Permen ATR/Kepala BPN No. 7/2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan HGU, PP No. 64/2021 tentang Bank Tanah, dan UU No. 21/2023 tentang Perubahan atas UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara, dimungkinkan pemberian HGU dengan jangka 90 tahun, perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah di atas HPL (Hak Pengelolaan). dapat diberikan sekaligus setelah dimanfaatkan dan diperjanjikan, serta di IKN pemberian HGU untuk jangka waktu 95 tahun melalui satu siklus pertama, dapat ditambah dengan jangka waktu 95 tahun melalui siklus kedua berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi, sehingga total pemberian HGU dapat hingga 190 tahun.

DPR dan pemerintah memberikan tafsir yang berbeda atas putusan MK dalam perkara pengujian UU Penanaman Modal. Putusan MK tersebut hanya dimaknai sebagai larangan pemberian dan perpanjangan HGU sekaligus di muka, sehingga perpanjangan HGU dapat dengan sekaligus di belakang, yaitu pada perpanjangan dan pembaruan HGU, serta dengan melalui dua siklus.

Padahal yang ditekankan dari Putusan MK adalah, pertama, kewenangan negara menjadi terbatas karena negara tidak boleh menghentikan atau membatalkan hak-hak atas tanah tersebut di luar alasan-alasan yang secara terbatas (limitatif) telah ditentukan; dan kedua menghambat negara untuk melakukan pemerataan kesempatan untuk memperoleh hak- hak atas tanah tersebut secara adil.

Pengaduan Konstitusional

Tafsir berbeda berpotensi menimbulkan dualisme hukum, untuk itu MK perlu melakukan terobosan hukum guna mengawal putusannya, tidak hanya lewat mekanisme sidang pengujian undang-undang, tetapi MK dapat menerima pengaduan konstitusional adanya tafsir berbeda atas putusan MK, untuk kemudian menjadi dasar memberi peringatan kepada DPR dan Pemerintah.

Gunawan

Penasehat Senior IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice), dan Aktivis Kepal (Komite Pembela Hak Konstitusional)

Tags: agrariamahkamah konstitusi
Previous Post

Pekerja Rumah Tangga Baca Puisi Untuk Puan Maharani

Next Post

Pertemuan Diaspora Dibubarkan Sekelompok Orang Tak Dikenal

admin

admin

Next Post
Pertemuan Diaspora Dibubarkan Sekelompok Orang Tak Dikenal

Pertemuan Diaspora Dibubarkan Sekelompok Orang Tak Dikenal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Koreksi.org

Copyright © 2024

Navigate Site

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

Copyright © 2024