Koreksi, Jakarta- Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak kepolisian membebaskan mahasiswi berinisial SSS yang menyebarkan meme foto Presiden Prabowo Subianto dan bekas presiden Joko Widodo. Menurutnya, penangkapan terhadap SSS bertentangan dengan semangat putusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.
Kata dia, pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik.
“Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan. Ekspresi damai seberapapun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana. Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital,” ujar Usman melalui keterangan tertulis, Jumat (9 Mei 2025).
Usman menambahkan kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945. Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan.
“Lembaga negara sendiri termasuk Presiden bukanlah suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia. Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik,” tambahnya.
Usman berpendapat kriminalisasi lewat UU ITE tidak hanya menghukum si korban tapi juga menimbulkan trauma psikologis keluarga mereka. Sebab, para korban dalam beberapa kasus harus terpisah dari keluarga ketika proses hukum berjalan akibat penahanan dan pemenjaraan.
Mengutip Tempo.co, Badan Reserse Polri telah menangkap seorang perempuan berinisial SSS karena diduga mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan bekas presiden Joko Widodo sedang berciuman. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Erdi A. Chaniago pada Jumat (9 Mei 2025). Hal ini juga telah dikonfirmasi Kepala Biro Komunikasi dan Humas Institute Teknologi Bandung (ITB) yang menyampaikan bahwa polisi telah menangkap mahasiswa ITB dari Fakultas Seni Rupa dan Desain.
Polisi menjerat SSS dengan UU ITE Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) terkait penyiaran informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 terkait manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Terkait jeratan pasal-pasal tersebut, SSS terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.
Amnesty International Indonesia mencatat selama 2019-2024 setidaknya terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi dengan jerat UU ITE terhadap 563 korban. Pelaku kriminalisasi didominasi oleh patroli siber Polri (258 kasus dengan 271 korban) dan laporan Pemerintah Daerah (63 kasus dengan 68 korban).