Koreksi, Jakarta- Mahkamah Agung (MA) akan menggelar pemilihan Wakil Ketua MA pada akhir Agustus atau pada awal September 2025 mendatang. Namun, menurut Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, pemilihan ini sepi dari sorotan publik karena ditengarai akan dijadikan ajang untuk meloloskan calon–calon bermasalah, serta berpotensi memiliki masalah hukum pada masa mendatang.
“Mahkamah Agung yang didera narasi–narasi berita buruk dalam 2 tahun belakangan belum juga berbenah untuk menjadi lembaga yudikatif yang lebih baik. Padahal masih segar di ingatan kita bagaimana Mahkamah Agung dan jajaran dibawahnya mengalami ‘turbulensi’ hebat terkait kasus–kasus korupsi yang melibatkan hakim di tingkat pertama, tingkat banding dan bahkan Hakim Agung sekalipun,” ujar Julius Ibrani kepada Koreksi, Kamis (21 Agustus 2025).
Julius Ibrani mencontohkan sejumlah kasus yang melibatkan MA, antara lain kasus mantan Sekjen MA, Hasbi Hasan yang baru saja diputus melakukan tindakan suap. Dalam kasus tersebut Hakim Agung Prim Haryadi (kini Ketua Kamar Pidana MA) telah diperiksa berulang kali oleh KPK sebagai saksi. Prim dicecar soal dugaan dilobi eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) dan Hasbi Hasan berkaitan perkara di MA. Sebagaimana dilansir oleh detik.com pada 8 Juni 2023 dan dikuti dari Juru Bicara KPK ketika itu, Prim Haryadi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan DTY melalui HH pernah mencoba melobi saksi agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA.
“Selain perkara di atas, masyakarat masih ingat betul bagaimana Kejaksaan Agung menangkap Ricar Zarof, mantan petinggi Mahkamah Agung RI dalam kasus suap menyuap atas bebasnya terdakwa Ronald Tannur,” tambah Julius.
Menurutnya, dari kasus tersebut, Kejaksaan mengungkap adanya uang sebesar Rp 1 triliun tunai di rumah pribadi Ricar Zarof yang faktanya adalah hasil uang suap yang dikumpulkan selama Zarof menjabat dan berperan sebagai makelar kasus. Zarof mengaku uang itu bersumber dari pengurusan perkara yang melibatkan pejabat penting di Mahkamah Agung. Dari kasus Zarof, terungkap pula bagaimana makelar kasus berkerja dalam jual beli perkara di Mahkamah Agung yang konon katanya melibatkan pejabat teras MA termasuk Hakim Agung Soesilo yang berujung diperiksa terkait proses putusan Kasasi Ronald Tannur.
Masih menurut Julius, tidak lama setelah kasus Tannur yang melibatkan Ricar Zarof, Kejaksaan kembali menangkap hakim–hakim di PN Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan yang melibatkan ketua PN Jaksel dan Hakim di Jaksel terkait kasus timah yang memutus onslag kasus pemidanaan terhadap korporat–korporat sawit di Indonesia.
“Kedua hakim yang ditangkap ditengarai melakukan jual beli perkara yang melibatkan advokat terkenal ibu kota sekelas Marcella dan Arry Barkie. Lagi – lagi Mahkamah Agung tercoreng atas terungkapnya kasus ini.”
Untuk itu, Julius meminta MA untuk memastikan calon–calon yang maju sebagai Wakil Ketua MA (bidang Non Yudisial) adalah calon–calon yang bersih dan tidak memiliki catatan kotor di mata publik dalam proses penegakan hukum atau pelanggaran kode etik. Hakim–Hakim Agung yang pernah diperiksa Aparat Penegak Hukum atau pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena ditengarai terlibat kasus pidana apapun itu sebaiknya tidak dipilih menjadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial karena akan menyandera MA pada masa depan. Bayangkan, Wakil Ketua MA terpilih dipanggil kembali oleh KPK atau Penegak Hukum lainnya atas kasus–kasus suap terdahulu.
Dalam pemilihan kali ini, MA sebaiknya berkonsultasi dengan aparat penegak hukum dan intelijen untuk menyusur dan memastikan calon yang dipilihnya nanti tidak memiliki “permasalahan hukum” yang berpotensi mencoreng muka MA. Selain itu, MA sebaiknya mendengarkan suara publik dalam menentukan dan menyaring Calon Wakil Ketua MA Non-Yudisial.

































