KOREKSI, Jakarta – Salib Merah sebagai simbol protes dan perlawanan Masyarakat Adat Merauke dari Marga Kamuyen terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) dicabut orang tidak dikenal. LBH Papua-Merauke mengecam aksi pencabutan tersebut.
Direktur LBH Papua-Merauke Teddy Wakum menilai tindakan mencabut Salib Merah itu bisa diartikan sebagai bagian dari skenario untuk menciptakan konflik antar-warga adat.
“LBH Papua Merauke menilai ini sebagai bagian dari skenario yang sedang dibangun dan dimainkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan konflik di tengah Masyarakat Adat serta memperlemah perjuangan Masyarakat Adat yang sedang berjuang mempertahankan tanah,” ungkap Teddy Wakum melalui keterangan tertulis kepada Koreksi.org, Kamis, 12 Maret 2026.
Salib Merah yang tertancap di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan itu diganti dengan sebatang kayu yang berlilit janur kuning–mirip sasi adat yang biasa dilakukan Komunitas Adat di Wilayah Marind.
“Marga Kamuyen baru mengetahui pencabutan Salib Merah tersebut pada 3 Maret 2026, saat beberapa anggota marga Kamuyen melakukan patroli di wilayah adat mereka,” kata Teddy.

Penancapan Salib Merah dilakukan pada 8 Oktober 2025, sebagai bentuk penolakan dan pelarangan atas semua aktivitas perusahaan dari PT Jhonlin Group yang dianggap menyerobot dan menghancurkan hutan adat Marga Kamuyen.
“Aktivitas perusahaan pembongkaran ini adalah bagian dari pembangunan Jalan 135 KM ditetapkan melalui keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 dengan tujuan jalan tersebut sebagai sarana prasarana ketahanan pangan yang merupakan bagian dari PSN,” terang Teddy.
Berdasarkan dokumen cetak biru pengembangan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) yang dipublikasikan Kementerian Pertanian pada Desember 2024, Distrik Ngguti termasuk satu dari enam distrik di Kabupaten Merauke yang masuk rencana pengembangan proyek lumbung pangan Merauke. Lima distrik lainnya yakni Distrik Ilwayab, Distrik Kaptel, Distrik Kimaam, Distrik Okaba dan, Distrik Tubang dengan luas lahan sekitar 1.165.438 hektare.

Kekerasan Menarget Ketua Marga dan Keluarga
Ini bukan pertama kalinya teror atas aksi penolakan masyarakat adat. Sebelum pencabutan Salib Merah oleh orang tak dikenal, menurut Teddy, penolakan Marga Kamuyen juga berbuntut aksi penyerangan terhadap ketua Marga bernama Esau Kamuyen dan keluarganya pada Januari 2026.
“Penyerangan bermula pada 23 Januari, di mana Bevak–rumah singgah biasa dibangun di hutan sebagai tempat singgah ketika mencari nafkah–milik Esau diduga dibakar sekelompok orang,” ucap Teddy.
Anak laki-laki Esau bernama Norton Kamuyen pun dipukul dengan bagian tumpul parang dan diancam. Hari berikutnya atau 24 Januari malam, sekelompok orang menyerang rumah Esau Kamuyen.
“Mereka membawa kapak, pedang, tombak, panah, serta senapan angin. Mereka menyerang dengan cara menembakkan anak panah dan tombak ke rumah Esau, sebuah tombak tertancap di dinding.”
Atas pelbagai bentuk kekerasan yang dialami, Marga Kamuyen–didampingi LBH Papua Merauke–memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Papua.
Merespons rentetan dugaan tindak pidana hingga pencabutan Salib Merah, LBH Papua-Merauke menyuarakan empat poin pernyataan sikap yakni mengecam pihak-pihak yang sengaja mencabut Salib Merah karena tindakan ini bagian dari upaya sistematis menciptakan konflik sesama masyarakat adat di Distrik Ngguti.
“Dua, mendesak Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia untuk turut memantau langsung perjuangan Marga Kamuyend di Kampung Nakias.”
Selain itu juga mendesak peran aktif Majelis Rakyat papua Selatan, DPR Papua Selatan dan Polda Papua untuk mencegah konflik sosial di Distrik Ngguti.
“LBH Papua-Merauke akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap simbol-simbol larangan dan properti Marga Kamuyen.”
Bagaimana Membaca Gerakan Salib Merah?
Cypri Jehan Paju Dale–antropolog dari Universitas Wisconsin-Madison dalam “Kampung Volume 2: Merekam Suara dan Kehidupan Rakyat” yang diluncurkan Yayasan PUSAKA Bentala Rakyat–menulis, masyarakat adat dari beberapa suku di Tanah Papua memasang palang adat dan salib yang diberi warna merah untuk menghadang langkah pemerintah dan perusahaan mencaplok tanah dan merusak hutan mereka.
“Dikenal dengan Gerakan Salib Merah, pergerakan ini memadukan elemen adat, agama Kristen dan simbol negara untuk menentang perampasan dan pengrusakan hutan atas nama PSN produksi pangan dan energi dengan target luas 3 juta hektar,” tulis Cypri dalam tulisan berjudul “Palang Adat dan Salib Merah Hadang Perampasan Tanah dan Penghancuran Hutan di Tanah Papua”.
Dalam tulisan yang terbit pada Desember 2024 itu, Cypri menulis, sedikitnya ada 1.800 palang adat dan salib merah sudah dipasang selama beberapa tahun terakhir. Gerakan ini meluas di Bumi Cenderawasih–terutama di Boven Digoel, Mappi dan, Merauke.
Dari pengamatannya, Cypri berpandangan, palang adat dan salib merah merupakan gerakan sosial keagamaan yang sekaligus memiliki muatan ekonomi-politik dan ekologi untuk mempertahankan tanah, keutuhan alam, identitas, dan hak untuk menentukan arah masa depan sendiri.
Gerakan palang adat dan salib merah, menurut Cypri, muncul sejak sekitar 2014 sebagai respons atas proyek-proyek skala besar yang merampas tanah adat dan merusak ruang hidup masyarakat adat serta keanekaragaman hayati Tanah Papua. Pemerintah disebut melancarkan pelbagai izin korporasi untuk berbagai proyek mulai dari Merauke Food and Energy Estate (MIFEE) hingga belakangan yakni Proyek Strategis Nasional (PSN) lumbung pangan dan energi.
“Menghadang proyek-proyek itu, palang adat dan salib merah ditancapkan di lokasi-lokasi strategis yang memiliki nilai penting bagi penduduk pribumi seperti tanah-tanah marga, lokasi-lokasi sakral, situs-situs bersejarah, jalur nenek moyang, lokasi mata pencaharian, dan situs-situs keanekaragaman hayati,” terang Cypri lagi.
Dalam konteks perampasan ruang hidup di Papua, ia menemukan, gerakan palang adat dan salib merah menjadi sebuah “direct action” atau perlawanan langsung untuk mengkonfrontasi pemerintah dan korporasi. Cypri mengkategorikan gerakan tersebut bukan saja berkarakter non-kekerasan, melainkan juga menjadi gerakan berani, progresif dan radikal.
Apalagi, fakta ada 1.800 salib yang telah menyebar di tiga kabupaten dan meluas tersebut menunjukkan sebuah gerakan masif.
Dikutip dari briefing paper Yayasan PUSAKA Bentala Rakyat–organisasi nirlaba bidang lingkungan hidup dan perlindungan masyarakat adat, analisa tumpang susun peta Kawasan Sentra Produksi Pangan, peta kawasan hutan, peta administrasi, peta tempat penting masyarakat adat di Merauke, serta laporan warga mendapati keberadaan lokasi pembangunan PSN berada di kawasan hutan adat dan terdapat tempat-tempat penting bernilai konservasi tinggi. Beberapa di antaranya seperti tempat keramat, jalur leluhur, dusun pangan, tempat berburu dan areal konservasi tradisional.


































