KOREKSI, Jakarta – Pelbagai elemen rakyat atau koalisi sipil penting untuk terus bersuara dan memberikan masukan–sebagai bentuk kontrol sosial–di tengah pelbagai kebijakan bercorak militeristik era Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Begitu pesan Agus Widjojo, purnawirawan TNI ketika merespons pelbagai kebijakan bercorak militeristik di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ditambah lagi bila mengingat ketiadaan kelompok oposisi dan tumpulnya peran lembaga pengawas pemerintah–salah satunya misal DPR.
“Tetaplah untuk mengajukan masukan-masukan yang merupakan bentuk dari kontrol sosial. Dari misalnya, berbagai lembaga pengkajian, dari akademisi, tetap berikan masukan-masukan,” kata Agus saat dihubungi jurnalis Koreksi.org pada pertengahan Februari 2025 untuk reportase 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran.
Agus Widjojo berpulang pada 8 Februari 2026 lalu. Jurnalis Koreksi.org mewawancarainya melalui sambungan telepon pada 19 Februari 2025. Obrolan hampir satu jam itu membahas beberapa kebijakan kontroversial menyangkut sinyal perluasan organisasi militer. Satu di antaranya adalah penambahan Kodam baru TNI AD di sejumlah daerah.
“Walaupun bukan untuk dan kecil kemungkinan untuk mengubah keputusan pemerintah, tetapi paling tidak untuk memberikan pencerahan bagi publik. Bahwa sebetulnya: itu seharusnya bagaimana, dan posisi sekarang itu kita berada di mana?,” kata Agus lagi.
Impak dari pembentukan komando teritorial dan perluasan satuan pasukan elite adalah munculnya satuan-satuan baru di daerah–mulai komando resor militer hingga bintara pembina desa. Kehadiran tentara di ruang sipil pun kian masif dan eksesif.
Konsekuensi berikutnya, bukan saja perkara pemborosan anggaran akibat menggembungnya organisasi militer, melainkan juga tumpulnya efektivitas struktur pertahanan Indonesia. Sebab postur anggaran yang seharusnya digunakan melatih para prajurit agar kian terampil menjalankan fungsi pertahanan, justru dipakai untuk memperbesar jumlah personel.
“Kalau tiba-tiba ada serangan musuh dan kita terdadak karena pasukan dan postur pertahanan kita itu tidak siap, maka itu mengandung risiko integritas wilayah dan mungkin kedaulatan sebagai fungsi pertahanan yang sangat besar.”
Menurut Agus, efektivitas fungsi pertahanan TNI bukan terletak pada jumlah perseorangan–seperti Polri–melainkan juga mempertimbangkan kemampuan alutsista. Kian modern bentuk perang, kian besar pula peran teknologi dan ini tak tergantung pada jumlah manusia.
Itu mengapa pembentukan struktur pertahanan lebih pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas berdasarkan kebutuhan operasional, tanpa dikaitkan wilayah administratif pemerintahan.
“Karena kalau mengikuti administrasi pemerintah dalam negeri, itu akan sangat boros. Karena juga menyimpang dari ketentuan peran dan kewenangan TNI. Itu adalah peran Polri.”
Rencana penambahan Kodam baru bergulir berhimpitan waktu dengan pengesahan revisi UU TNI–yang banjir kritik karena dinilai mengandung pasal problematik, dikhawatirkan mengembalikan dwifungsi, mengabaikan prinsip partisipasi bermakna, dan mengancam demokrasi–pada Maret 2025.
Agus pun mengingatkan, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI ada di wilayah pertahanan negara dan keutuhan wilayah nasional. Adapun Polri ada di wilayah penegakan hukum dan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Pelbagai aktivis dan peneliti berpendapat, corak militeristik pemerintahan era Prabowo tak gamblang ditunjukkan. Gelagat itu diperlihatkan di antaranya berupa pelibatan tentara aktif dalam pemerintahan sipil, pembentukan kodam baru dan, ratusan batalion teritorial pembangunan.
Beberapa kebijakan itu sempat dikritik secara terbuka oleh Agus baik melalui wawancara media massa ataupun tulisan kolom.
Saat diwawancara Agus sedang berada di Filipina, menjalankan tugas sebagai Duta Besar Indonesia untuk Filipina. Berikut cuplikan wawancara jurnalis Koreksi.org dengan Agus Widjojo.
Bagaimana pendapat Anda mengenai penambahan Kodam?
Penyusunan struktur pertahanan adalah sesuai dengan peran konstitusional bagi pelaksana utama fungsi pertahanan yaitu TNI. Dan yang dikatakan sebagai pertahanan, itu adalah menghadapi ancaman militer dari luar negeri. Karena kalau dari dalam negeri, maka negara sudah punya segala alat yang diperlukan untuk mengatasi ancaman tersebut–mulai dari sistem hukum, jadi kalau ada yang mau mengancam keberadaan negara, maka tindak dia dengan penegakan hukum. Gitu ya, satu.
Kalau itu tidak cukup, maka bisa mengadakan perbantuan militer kepada aparat penegak hukum. Di antaranya yang paling utama adalah Polri. Tapi harus mengikuti prosedur dan mekanisme.
Yang ketiga, kalau itu belum bisa mengatasi, menyatakan keadaan darurat militer bagi daerah tersebut. Tidak perlu seluruh wilayah nasional tetapi bagi daerah yang bersangkutan. Maka dengan demikian daerah tersebut dinyatakan dalam keadaan darurat militer di mana pemerintah dan sipil dibekukan sementara dan digantikan dengan pemerintahan darurat militer yaitu TNI yang berfungsi sebagai pemerintah daerah. Begitu.
Kalau di luar itu?
Nah, lewat dari itu, ya keadaan darurat perang, semuanya sudah mengikuti hukum perang. Jadi ada cara-caranya itu. Tetapi intinya adalah bahwa postur TNI dibangun sesuai dengan amanat konstitusi untuk melaksanakan fungsi pertahanan nasional dan pertahanan itu adalah menghadapi ancaman militer dari luar negeri.
Karena menghadapi ancaman militer dari luar negeri maka akan dibangun postur pertahanan itu yang paling efisien, pun sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada. Jadi tidak didasarkan untuk mengikuti struktur administrasi pemerintahan dalam negeri.
Karena kalau mengikuti administrasi pemerintah dalam negeri, itu akan sangat boros, karena juga menyimpang dari ketentuan peran dan kewenangannya. Itu adalah peran Polri. Kalau Polri, memang mengikuti otoritas politik, di pemerintahan daerah. Jadi yang mengerahkan adalah pemerintahan daerah.
TNI, karena menghadapi ancaman militer dari luar negeri, yang namanya pertahanan itu selalu bersifat nasional. Namanya juga pertahanan nasional atau pertahanan negara. Begitu. Sehingga otoritas untuk pengerahan TNI hanya ada di tangan presiden. Tidak bisa dari daerah, tidak bisa dari kepala daerah.
Jadi kurang tepat kalau TNI itu dibangun mengikuti struktur administrasi pemerintahan daerah itu akan menyebabkan pemborosan penggunaan anggaran gitu, yang tidak akan menambah efektivitas fungsi pertahanan nasional.
Pak Agus, tapi ini sudah dilaksanakan pada 2025. Ada di Papua Selatan, Merauke, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Riau-Kepulauan Riau sama Lampung dan Bengkulu gitu. Di lima provinsi gitu.
Ya, silakan saja. Kalau sudah merupakan keputusan politik, itu harus dilaksanakan.
Kalau Anda menilainya tadi, Anda sebut ini justru akan menjadi beban anggaran, berpotensi melanggar konstitusi dan lain sebagainya. Tetapi ini sudah berlangsung, bagaimana menurut Anda? Akan seperti apa nantinya?
Ya nanti akan mengerucut kepada kerangka konstitusional–seperti yang saya sebutkan–dan dasar-dasar pembuatan kebijakan berdasarkan kemampuan anggaran, di mana penggunaan anggaran dipertimbangkan harus efektif dan efisien dan mendukung pelaksanaan fungsi itu semaksimal mungkin.
Jadi kalau memang sudah keputusan politik, laksanakan saja. Dan nantinya toh harus dipertimbangkan implikasinya sesuai dengan kaidah-kaidah yang saya sampaikan.
Akan mubazir satuan TNI itu dibangun di daerah, kecuali memang untuk melaksanakan tugas-tugas seperti perikanan, pertanian–-yang sebetulnya itu bukan merupakan tugas-tugas yang diamanatkan oleh konstitusi–karena perlu berada di luar lingkup fungsi pertahanan.
Menurut Anda, apakah lima wilayah prioritas Kodam baru itu memang patut untuk diutamakan?
Saya tidak tahu. Saya dia tahu, silakan tanya kepada yang merumuskan kebijakan itu.
Kalau menurut analisis Anda, melihat wilayah-wilayah itu?
Tetapi kalau sudah menyimpang dari ketentuan konstitusional, pertimbangan-pertimbangan [mengapa memprioritaskan lima Kodam baru] itu menjadi tidak valid. Karena dari awal sudah menyimpang dari ketentuan konstitusional.
Anda pernah diajak bicara soal rencana ini, Pak?
[Rencana penambahan Kodam] Ini kan sudah mencuat di 2023. Saat itu disampaikan Pak Dudung ketika Menhan-nya Pak Prabowo. Lalu sekarang dilaksanakan ketika Presidennya Pak Prabowo.
Anda pernah dimintai pertimbangan soal ini atau seperti apa?
Ya, mungkin ada, karena kalau diskusi konsultasi publik itu kan macam-macam.
Ada seminar, ada DPR. Tapi seperti yang Anda bilang, toh Anda sudah pernah membaca artikel saya dan artikel saya itu sudah berarti masukan, kontrol sosial dari warga negara.
Beberapa pihak menyebut penambahan Kodam tidak disertai atau diawali kajian dari Kemenhan. Kajiannya disebut, baru akan dilakukan. Bagaimana menurut Anda?
Ya itu berpulang kepada, karena yang punya kewenangan kan pemerintah. Nah kalau pemerintah sudah punya keputusan untuk melakukan itu, walaupun diketahui itu tidak sesuai dengan prosedur dan mekanika secara konstitusional ya itu risiko yang akan diambil oleh pemerintah.
Kalau ini berpotensi melanggar prosedur atau konstitusi–karena misalnya tadi tugas-tugas seperti pertanian dan lain-lain di luar tupoksi pertahanan tapi tetap dijalankan–adalah upaya lain? Upaya hukum begitu misalnya.. apa yang bisa dilakukan?
Iya. Sebetulnya pengawal konstitusi dan undang-undang itu kan DPR.
Tetapi kalau DPR sendiri tidak berfungsi dan terlalu mudah untuk mengikuti keinginan pemerintah, sehingga menimbulkan, bahwa kontrol DPR itu tumpul. Yaaa, mau apa lagi?
Tinggal kontrol-kontrol sosial dari masyarakat yang itu tidak mempunyai, eee, ikatan hukum terhadap pemerintah. Tapi sebetulnya dalam prosesnya perlu untuk dipertimbangkan.
Jadi tidak bisa mengandalkan DPR.. Karena tidak ada oposisi dan pengawasan pun seperti tidak berfungsi..
Betul, betul, betul. Karena kalau kita harapkan dari partai politik, partai politik itu sudah diwakili di DPR. Nah, kalau DPR itu tumpul, ya berarti partai politiknya tumpul juga.
Jadi apalagi yang bisa membendung ini?
Ya, tetaplah untuk mengajukan masukan-masukan yang merupakan bentuk dari kontrol sosial, dari misalnya, berbagai lembaga pengkajian, dari akademisi, tetap berikan masukan-masukan.
Walaupun bukan untuk dan kecil kemungkinan untuk mengubah keputusan pemerintah, tetapi paling tidak untuk memberikan pencerahan bagi publik. Bahwa sebetulnya itu harusnya bagaimana, dan posisi sekarang itu kita berada di mana.
Apa konsekuensi yang akan kita hadapi gitu sebagai sipil ketika misalnya pemerintah berkeras memperluas organisasi tentara ini?
Yang pertama adalah penggunaan anggaran pertahanan secara tidak efektif-efisien untuk digunakan sesuai dengan konstitusi yaitu untuk mendukung pembangunan postur pertahanan yang kuat, satu.
Yang kedua, maka ada pameo yang mengatakan: apabila kita ingin bersiap untuk perang, maka lakukanlah persiapan itu di dalam masa damai.
Kita tidak tahu kapan kita akan perang dan bagaimana musuh akan menyerang, tapi kalau tiba-tiba ada serangan musuh dan kita terdadak karena pasukan dan postur pertahanan kita itu tidak siap, maka itu mengandung risiko integritas wilayah dan mungkin kedaulatan sebagai fungsi pertahanan yang sangat besar.
Berarti perkara beban anggaran dan kesiapan pertahanan di Indonesia ya?
Dan itu bukan hanya masalah struktur, tetapi juga, sebetulnya anggaran yang digunakan untuk melatih para prajurit agar terampil dan efektif di dalam melaksanakan fungsi pertahanan, itu tidak bisa dilaksanakan secara efektif.

































