• About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Sunday, July 26, 2026
No Result
View All Result
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Hari Kedua Sidang ILC ke-114: Perlindungan Jutaan Pekerja Platform di Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
  • Home
  • Berita
    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Cerita Foto: Pelajar dan Pembungkaman Demokrasi

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Sengketa Tanah Lakkang Caddi Bergulir di Pengadilan, Warga dan Solidaritas Serukan Tolak Mafia Tanah

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Hari Kedua Sidang ILC ke-114: Perlindungan Jutaan Pekerja Platform di Era Algoritma dan Kecerdasan Buatan

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Delegasi Buruh Indonesia Soroti Konsistensi Keputusan ILC Ke-113 Terkait Palestina dan Arah Pembahasan Pekerja Platform Digital

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Satu Dekade Arbitrase Laut China Selatan: Refleksi atas Dampaknya terhadap Stabilitas Kawasan

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Belajar dari Sepak Bola Dunia

    Potensi Dominasi Negara dari BUMN Khusus Ekspor

    Prabowonomics, Model Pembangunan yang Harus Ditinggalkan

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Kepada Said Iqbal: Redistribusi Kekayaan Tidak Cukup dengan “Kau Boleh Kaya Tapi Jangan Miskinkan Kami”

    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Berita

Mengawal Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

by admin
March 24, 2026
in Berita
0
Mengawal Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

Banjir di Aceh. Foto: BPBA

22
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Koreksi, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan karena dinilai berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan banjir di Sumatera pada 19 Januari 2026. Tindakan tersebut diambil presiden berdasarkan laporan investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Rinciannya 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) alam dan hutan tanaman. Lainnya, enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau PBPHHK. Namun, menurut informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, dua perusahaan dari sektor tambang masih dalam proses audit ulang yaitu PT NSHE dan proyek pertambangan emas yang dioperasikan oleh PTAR.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, dikutip dari Kompas.com (13/3/2026) mengatakan hasil kajian lingkungan PTAR cukup kuat sehingga diputuskan boleh beroperasi lagi. Keputusan tersebut juga telah dibahas dalam rapat terbatas Bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sementara untuk proses audit lingkungan PT NSHE masih berlangsung.

Adapun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam beberapa kesempatan menyampaikan izin operasional kedua perusahaan tersebut masih belum dicabut secara administrasi.

Juru kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Alfarhat Kasman mempertanyakan pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM yang berpeluang memberi izin perusahaan yang menyebabkan bencana di Sumatera.

“Pada dasarnya kedua perusahaan tersebut bahkan oleh Prabowo Subianto sendiri dianggap bersalah dengan melakukan pencabutan izin. Itu artinya, Presiden Prabowo sepakat bahwa kedua perusahaan ini memang berkontribusi terhadap katastrofe yang terjadi di Sumatera,” ujar Farhat kepada Koreksi, Sabtu (21/3/2026).

Farhat mendorong warga terdampak banjir di Sumatera untuk menempuh berbagai upaya agar perusahaanyang sudah dicabut izinnya tidak beroperasi Kembali. Baik melalui mekanisme litigasi maupun nonlitigasi. Semisal dengan menggugat keabsahan hasil audit atau menuntuk pencabutan izin perusahaan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Dan menuntut bertanggung jawab atas pemulihan dan ganti rugi terhadap negara dan perusahaan atas bencana katastrofe yang mengibatkan ratusan ribu orang mengungsi dan kehilangan harta benda, serta ribuan orang yang meninggal,” tambah Farhat.

Menurut Farhat, jika pemerintah serius, semestinya melakukan mitigasi atas potensi katastrofe pada waktu yang akan datang. Salah satunya adalah dengan menghentikan segala aktivitas yang memicu kerusakan lingkungan dan sosial. Kata dia, ini dikarenakan katastrofe itu terjadi bukan karena siapa aktornya. Tetapi karena perampasan ruang, penghancuran lingkungan yang selalu bersembunyi di balik jargon pembangunan itu dilakukan secara ugal-ugalan.

“Inilah salah satu alasan kenapa kita menganggap rezim Prabowo sebagai rezim beyond extractivism, karena ekstraksi dilakukan secara legal melalui legitimasi dari hukum dan kekuasaan, yang memungkinkan bencana jauh lebih besar bisa terus-menerus terjadi.”

Kewenangan Ada di Kementerian Terkait
Juru bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, mengatakan kewenangan pencabutan izin perusahaan berada di tangan kementerian/lembaga yang memberikan izin perusahaan. Antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian ESDM.

“Kemenhut sudah ditindaklanjuti dengan mencabut 22 izin perusahaan dan sudah dikuasai kembali lahan yang dikelola secara ilegal oleh negara melalui Satgas. Itu sudah dilakukan dan juga sudah dipersiapkan, dihitung denda administratif,” ujar Barita kepada Koreksi.org, Selasa (17/3/2026).

Menurut Barita, Satgas PKH kini fokus mengerjakan tiga pekerjaan utama mereka, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Selain itu, kata Barita, Satgas PKH juga akan tegas memproses secara hukum jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Menurutnya, hal tersebut lebih mudah karena aparat penegak hukum juga terlibat dalam Satgas PKH.

Pertengahan Januari lalu, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan karena operasionalnya dinilai memicu banjir di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Rinciannya 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) alam dan hutan tanaman. Lainnya, enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau PBPHHK.

Mengutip laman setneg.go.id, setelah banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Berdasarkan laporan hasil percepatan audit yang dilakukan oleh Satgas, Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.

Jatam mencatat banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 25 November 2025 telah menewaskan 1.190 jiwa. Selain itu, bencana ini menghancurkan lebih dari 175 ribu rumah warga, menutup akses transportasi, serta melumpuhkan kehidupan sosial dan ekonomi warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Karena itulah, menurut Jatam, bencana ini serupa katastrofe yang memporak-porandakan dan melumpuhkan seluruh aspek kehidupan.

Tags: banjirizin perusahaansumateratanah longsor
admin

admin

Related Posts

Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

Warga Tamalanrea Audiensi ke DPR RI, Tolak PLTSa di Tengah Permukiman

by Izam Komaruzaman
July 10, 2026
0

Jakarta, Koreksi – Perwakilan warga Tamalanrea, Makassar bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) melakukan rangkaian audiensi ke Komisi XII DPR...

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

Masalah Rehabilitasi Narkotika: Diperas, Namun Belum Mendapat Layanan yang Baik

by Izam Komaruzaman
June 27, 2026
0

Jakarta, 27 Juni 2026 – Delapan tahun setelah Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Bareskrim Nomor SE/01/II/2018 yang mendorong pendekatan...

Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

Delapan Tahun Menunggu Negara, Kisah Pelayanan Kesehatan yang Terbengkalai di Pulau Masela 

by admin
June 27, 2026
0

Negara belum benar-benar hadir di Pulau Masela. Delapan tahun berlalu, layanan kesehatan masih  Koreksi, Maluku Barat Daya–Setiap pagi, sebelum matahari...

Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

Didesak Warga, DPRD Sulsel Sepakat Menghentikan Sementara Proyek PLTSa Tamalanrea di Makassar

by Muhammad Firman
June 27, 2026
0

Komisi B DPRD Sulawesi Selatan resmi menghentikan sementara proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tamalanrea karena pertimbangan keselamatan lingkungan dan...

The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik

by admin
June 23, 2026
0

“Pukul satu malam mereka datang Mendobrak pintu dan menodong senapan Kami pikir penagih hutang Ternyata polisi suruhan kandang” Potongan lirik...

Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

Kawal Proses Sidang, Aliansi Lakkang Bersatu Gelar Aksi di Pengadilan Negeri Makassar.

by Muhammad Firman
June 18, 2026
0

Makassar, Koreksi.org–Sejumlah massa dari berbagai lembaga dan individu yang tergabung dalam Aliansi Lakkang Bersatu melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri...

Next Post
AJI Jakarta Gelar Pesta Media Angkat Isu Kebebasan Pers, Lingkungan Hidup, dan Kecerdasan Buatan

AJI Jakarta Gelar Pesta Media Angkat Isu Kebebasan Pers, Lingkungan Hidup, dan Kecerdasan Buatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Koreksi.org

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

© 2025 Koreksi.org