Koreksi, Jakarta- Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan karena dinilai berkontribusi pada kerusakan lingkungan dan banjir di Sumatera pada 19 Januari 2026. Tindakan tersebut diambil presiden berdasarkan laporan investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Rinciannya 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) alam dan hutan tanaman. Lainnya, enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau PBPHHK. Namun, menurut informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup, dua perusahaan dari sektor tambang masih dalam proses audit ulang yaitu PT NSHE dan proyek pertambangan emas yang dioperasikan oleh PTAR.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, dikutip dari Kompas.com (13/3/2026) mengatakan hasil kajian lingkungan PTAR cukup kuat sehingga diputuskan boleh beroperasi lagi. Keputusan tersebut juga telah dibahas dalam rapat terbatas Bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sementara untuk proses audit lingkungan PT NSHE masih berlangsung.
Adapun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam beberapa kesempatan menyampaikan izin operasional kedua perusahaan tersebut masih belum dicabut secara administrasi.
Juru kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Alfarhat Kasman mempertanyakan pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM yang berpeluang memberi izin perusahaan yang menyebabkan bencana di Sumatera.
“Pada dasarnya kedua perusahaan tersebut bahkan oleh Prabowo Subianto sendiri dianggap bersalah dengan melakukan pencabutan izin. Itu artinya, Presiden Prabowo sepakat bahwa kedua perusahaan ini memang berkontribusi terhadap katastrofe yang terjadi di Sumatera,” ujar Farhat kepada Koreksi, Sabtu (21/3/2026).
Farhat mendorong warga terdampak banjir di Sumatera untuk menempuh berbagai upaya agar perusahaanyang sudah dicabut izinnya tidak beroperasi Kembali. Baik melalui mekanisme litigasi maupun nonlitigasi. Semisal dengan menggugat keabsahan hasil audit atau menuntuk pencabutan izin perusahaan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Dan menuntut bertanggung jawab atas pemulihan dan ganti rugi terhadap negara dan perusahaan atas bencana katastrofe yang mengibatkan ratusan ribu orang mengungsi dan kehilangan harta benda, serta ribuan orang yang meninggal,” tambah Farhat.
Menurut Farhat, jika pemerintah serius, semestinya melakukan mitigasi atas potensi katastrofe pada waktu yang akan datang. Salah satunya adalah dengan menghentikan segala aktivitas yang memicu kerusakan lingkungan dan sosial. Kata dia, ini dikarenakan katastrofe itu terjadi bukan karena siapa aktornya. Tetapi karena perampasan ruang, penghancuran lingkungan yang selalu bersembunyi di balik jargon pembangunan itu dilakukan secara ugal-ugalan.
“Inilah salah satu alasan kenapa kita menganggap rezim Prabowo sebagai rezim beyond extractivism, karena ekstraksi dilakukan secara legal melalui legitimasi dari hukum dan kekuasaan, yang memungkinkan bencana jauh lebih besar bisa terus-menerus terjadi.”
Kewenangan Ada di Kementerian Terkait
Juru bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, mengatakan kewenangan pencabutan izin perusahaan berada di tangan kementerian/lembaga yang memberikan izin perusahaan. Antara lain Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian ESDM.
“Kemenhut sudah ditindaklanjuti dengan mencabut 22 izin perusahaan dan sudah dikuasai kembali lahan yang dikelola secara ilegal oleh negara melalui Satgas. Itu sudah dilakukan dan juga sudah dipersiapkan, dihitung denda administratif,” ujar Barita kepada Koreksi.org, Selasa (17/3/2026).
Menurut Barita, Satgas PKH kini fokus mengerjakan tiga pekerjaan utama mereka, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Selain itu, kata Barita, Satgas PKH juga akan tegas memproses secara hukum jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Menurutnya, hal tersebut lebih mudah karena aparat penegak hukum juga terlibat dalam Satgas PKH.
Pertengahan Januari lalu, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan karena operasionalnya dinilai memicu banjir di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Rinciannya 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) alam dan hutan tanaman. Lainnya, enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau PBPHHK.
Mengutip laman setneg.go.id, setelah banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Berdasarkan laporan hasil percepatan audit yang dilakukan oleh Satgas, Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan dalam kurun waktu satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.
Jatam mencatat banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 25 November 2025 telah menewaskan 1.190 jiwa. Selain itu, bencana ini menghancurkan lebih dari 175 ribu rumah warga, menutup akses transportasi, serta melumpuhkan kehidupan sosial dan ekonomi warga di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Karena itulah, menurut Jatam, bencana ini serupa katastrofe yang memporak-porandakan dan melumpuhkan seluruh aspek kehidupan.
































