Koreksi.org, Jakarta – Kasus kekerasan seksual menimpa seorang buruh perempuan penyandang disabilitas tuli dan bisu yang bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL) di perkebunan sawit PT Usaha Sawit Unggul (PT USU). Bekerja sejak Agustus 2025, dirinya diupah sebesar Rp126.000 per hari untuk menjadi salah satu penyemprot pestisida di kebun sawit seluas 8.000 hektar.
Dirinya ditemukan menangis di tempatnya menyemprot pestisida sambil memperbaiki pakaiannya setelah mengalami peristiwa nahas tersebut. Menjadi buruh perempuan di tengah kebun sawit saja sudah berat, namun dengan disabilitas yang dimilikinya korban tetap berusaha untuk fokus bekerja dan memperbaiki ekonomi keluarganya.
Dalam rilis pers yang dipublikasikan oleh Koalisi Buruh Sawit (KBS), pada Rabu (17/6), menggambarkan pemerkosaan yang dialami oleh penyintas. Dirinya sedang menyemprot pestisida dibekap dari belakang oleh seseorang, alat semprotnya direbut, tubuhnya didorong hingga jatuh terlentang.
Kain yang digunakan untuk menutup wajahnya diambil paksa dan digunakan untuk mengikat kedua tangannya ke belakang. Pelaku yang menggunakan masker penutup wajah dan baju biru, kemudian kabur menggunakan sepeda motor.
Kekerasan seksual itu kemudian diproses dua hari kemudian dibantu oleh komunitas pekerja daerahnya dan Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F-SERBUNDO). Dalam pelaporannya, kasus yang dilaporkan penyintas mengalami banyak hambatan. Terutama pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena penyintas tidak mendapatkan pendamping bahasa isyarat.
Komunikasi Sunyi dan Bukan Kegagalan Berkomunikasi

Kesulitan dalam penyusunan BAP di kepolisian tidak bisa dibaca sebagai sebuah kegagalan penyintas dalam memberikan keterangan. Hal itu justru memperlihatkan adanya jurang komunikasi dalam urusan teknis birokrasi.
Muhammad Fauzi, Akademisi Tuli dan Ahli Komunikasi Visual Universitas Esa Unggul, kemudian diminta oleh KBS untuk berkomunikasi dengan penyintas. Sebelumnya, penyintas tidak mendapatkan pendamping komunikasi bahasa isyarat profesional.
Tidak menggunakan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) dan SIBI (Sistem Isyarat Bahasa Indonesia) yang biasa digunakan oleh komunitas Tuli dan keterbatasan membaca dan menulis, membuat penyintas berkomunikasi dengan bahasa isyarat keluarga.
“Komunikasinya lebih banyak menggunakan bahasa isyarat keluarga, gestur tubuh, ekspresi wajah, gerakan tangan, arah pandang, dan pola visual yang selama ini terutama dipahami oleh ibu dan kakaknya,” jelas Fauzi, saat diwawancarai melalui pesan singkat, Kamis (18/6).
Saat pertama kali bertemu, Fauzi sangat berhati-hati untuk berkomunikasi dengan penyintas. Dirinya tidak ingin mengeksploitasi trauma korban. Namun, ada ekspresi dan respons tubuh yang kuat saat ditemui pertama kali oleh Fauzi.
“Ada ketegangan, rasa takut, kehati-hatian, dan beban trauma yang tampak melalui wajah, gestur, jeda, serta cara tubuhnya merespons ketika peristiwa itu disentuh kembali,” ujar Fauzi.
Namun, Fauzi, tidak ingin itu disebut seperti diagnosis klinis, karena hanya bisa dilakukan oleh Psikolog atau Psikiater. Gambaran yang dilihat oleh Fauzi merupakan gambaran ekspresi atau komunikasi dari perspektif komunikasi Tuli.
Melalui analisis gestur, Fauzi berhasil menggambarkan dengan jelas apa yang terjadi pada penyintas. Bukan cuma asal menebak secara bebas dan tidak dapat menggantikan penyidikan umum. Analisis gestur digunakan untuk mendapatkan cerita dan gambaran yang jelas dari penyintas.
Surya Tjandra, tim hukum sekaligus aktivis buruh di Trade Union Right Centre (TURC), mengatakan dengan dimintanya Fauzi untuk berkomunikasi membuat gambaran peristiwa lebih detail. Cerita dari analisis gestur yang telah dilakukan akan digunakan untuk melengkapi proses hukumnya.
Fauzi juga mengatakan, dalam kajian komunikasi visual dan semantik gestural, makna tidak hanya lahir dari kata, tetapi juga dari tanda tubuh, relasi antar-gerak, ekspresi, konteks, dan pengulangan simbol.
Jurnal ilmiah berjudul Representing emotive meaning in visual images: A social semiotic approach, karya Dezheng Fang dan Kay O’Halloran, menjelaskan Ekspresi wajah, sentuhan, orientasi tubuh, bahasa, dan simbol visual bekerja bersama-sama dalam menghasilkan makna emosional.
Dugaan Pembiaran Perusahaan dan Gagap Birokrasi Kepolisian
Menurut Surya, dalam laporan yang dilakukan penyintas, aparat setidaknya melanggar tiga undang-undang. Pertama, terkait dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kedua, UU Penyandang Disabilitas, dan terakhir soal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kegagapan birokrasi terlihat dari ketidakpekaan aparat dalam menyediakan pendamping komunikasi. Akibatnya, Laporan gagal ditanggapi secara cepat dan seolah kesulitan mendapatkan keterangan dalam penanganan perkara.
“Dugaan saya perusahaan melakukan pembiaran terhadap kasus ini, karena dua hari setelah itu pelaku mengajukan surat pengunduran diri dan perusahaan memberikan surat rekomendasi untuk bekerja,” ujar Surya, saat diwawancarai di Komnas HAM, pada Rabu (17/6).
Herwin Nasution, Ketua Umum F-SERBUNDO, mengatakan adanya dugaan menghalangi pelaporan. Salah satunya adalah Mandor di tempat penyintas bekerja yang menjadi orang yang pertama untuk meredam kasus ini.
Selain itu, penyintas juga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang membuatnya kehilangan hak-haknya. PHK itu diucapkan secara lisan oleh Mandor di tempatnya bekerja.
PT USU saat dikonfirmasi terkait PHK terhadap penyintas menyatakan sebaliknya dengan menanyakan kapan penyintas bisa kembali bekerja. Hal itu sudah langsung dibantah oleh Jhohan Kabera Eka, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) F-SERBUNDO yang juga menjadi tim hukum dari penyintas.
“Buktinya sampai sekarang penyintas tidak bekerja,” ujar Jhohan, saat dihubungi melalui sambungan telepon, pada Jumat (19/6).
Akomodasi yang Layak dalam Dunia Pekerjaan
Penyintas kehilangan kesempatannya untuk berdaya, karena kasus kekerasan seksual yang dialaminya. Hambatan terjadi berlapis bukan saja saat melakukan pelaporan, tetapi perusahaan sejak awal penyintas bekerja tidak melakukan Asesmen pekerja disabilitas.
Padahal menurut Jhohan, perusahaan sejak awal tahu penyintas adalah seorang disabilitas. Karena ketika melamar kerja penyintas melakukannya sendiri, tidak diwakilkan oleh siapapun.
“Mereka memperlakukan dia (penyintas), persis sama dengan pekerja lainnya,” jelas Jhohan saat ditanya terkait dengan pemenuhan akomodasi yang layak.
Jhohan menggambarkan pekerjaan penyintas yang juga kurang lebih sama dengan pekerja non-disabilitas. Setiap hari penyintas harus menyemprot lima hingga sepuluh blok, porsi itu sama dengan pekerja lainnya.
Akomodasi yang layak adalah sebuah amanat dari UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Bunyi pasal 11 butir c dalam UU tersebut Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak memperoleh Akomodasi yang Layak dalam pekerjaan.
Dugaan pelanggaran kembali terjadi lantaran PHK dilakukan secara lisan karena alasan sepihak. Tidak ada upaya dalam menahan pelaku untuk mengundurkan diri, tetapi korban juga dilarang bekerja karena alasan disabilitasnya.
Dugaan pelanggaran itu mengacu pada UU Penyandang Disabilitas, pasal 11 butir d, yang menjelaskan seorang pekerja tidak boleh diberhentikan karena alasan disabilitasnya.
Amanat pemberian ruang untuk berdaya oleh disabilitas juga tertuang pada pasal 53, tentang pemberian ruang itu pada BUMN dan BUMD paling sedikit 2% dan pada swasta paling sedikit 1%.
Menurut Tety Sianipar, Co-Founder Kerjabilitas.com, akomodasi yang layak bukanlah bentuk ideal, melainkan kewajiban oleh sebuah perusahaan. Sehingga orang dengan disabilitas akan berdaya di tempat kerjanya, karena lingkungannya sudah melakukan penyesuaian.
“Seperti kesepakatan komunikasi, itu perlu dilakukan. Karena tidak semua disabilitas bisu dan tuli bisa menggunakan bahasa isyarat (BISINDO dan SIBI),” ujar Tety, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (18/6).
Lebih lanjut, sebuah perusahaan baiknya memiliki sebuah desk yang ditunjuk untuk menjadi tempat dukungan bagi pekerja disabilitas. Desk ini akan memudahkan menjembatani pekerja dengan disabilitas, begitu juga sebaliknya saat pekerja tersebut kebingungan.
Menurut Tety, apa yang terjadi pada penyintas secara sistematis itu didesain menjadi korban. “Sudahlah dari gender, usianya, identitas disabilitas dan hambatannya, itu semua kerentanan yang berlapis,” tuturnya.
Jika secara tidak sengaja perusahaan merekrut pekerja disabilitas, maka perusahaan wajib melakukan asesmen untuk menghilangkan hambatan yang dimilikinya.
Upaya penyintas dan Koalisi Mencari Keadilan
Ismet Inoni, Koordinator KBS, menyatakan kasus kekerasan seksual di perkebunan sawit sudah sering terjadi. penyintas menjadi salah satu orang yang berani memperjuangkan nasibnya.
Fenomena yang dialami penyintas tidak bisa dilihat hanya sebagai satu kasus kekerasan seksual pekerja di sektor perkebunan saja. Kasus tersebut merupakan fenomena gunung es yang perlu ditelusuri. Apa yang dialami penyintas menjadi wajah kerentanan perempuan yang menjadi buruh di perkebunan.
Kerentanan penyintas menjadi bertambah, karena perusahaan tidak melakukan asesmen terhadap semua pekerjanya. Padahal menerima atau tidak sengaja menerima pekerja dengan disabilitas, maka perusahaan wajib mengadakan asesmen dalam upaya pengadaan akomodasi yang layak.
Koalisi Buruh Sawit, F-SERBUNDO, dan TURC, dalam upaya mencari keadilan untuk penyintas telah mencoba mendatangi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sumatera Utara, dan Polres Mandailing Natal.
Hingga berita ini diturunkan, koalisi yang mengawal kasus penyintas telah menyambangi beberapa lembaga negara seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Komnas Perempuan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Polres Mandailing Natal juga telah memberikan keterangan masih dalam tahap penyelidikan dan tetap menindaklanjuti kasus penyintas. Meski sebelumnya ada indikasi kasus penyintas lambat dalam penanganan dan akan dihentikan, karena dianggap tidak memiliki keterangan dan bukti. Pihak PT USU juga mengonfirmasi telah memberikan saksi-saksi tambahan pada tanggal 18 Juni 2026.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), melalui ketua komisionernya, Anies Hidayah, menyatakan adanya delayed in justice (keadilan yang tertunda). Hal itu berpengaruh langsung pada korban dalam mengakses rumah aman. Putu Elvina, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, menyatakan adanya stigma yang dialami oleh penyintas. Akibatnya, pengakuan korban dan cerita korban dianggap lemah oleh pihak aparat dan membuat kasus ini jadi tertunda. Komnas HAM akan segera memanggil semua pihak termasuk Polres tempat penyintas melakukan pelaporan, kementerian dan lembaga terkait.
Catatan Redaksi:
Artikel ini mengalami perubahan pada paragraf pertama pada 22 Juni, untuk memperbaiki akurasi data. Mohon maaf atas ketidakakuratan dalam menyampaikan informasi.































