Koreksi, Jakarta- Pakar Hukum Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Asfinawati, menyebut dirinya telah banyak menyaksikan pola yang mirip dengan dugaan pemberangusan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI).
“Lagu lama. Polanya canggih tapi intinya sama,” ucapnya. Hal tersebut disampaikan dalam diskusi Solidaritas Pekerja CNN Indonesia di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta pada Rabu (11/12/2024).
Lebih lanjut, Asfinawati menjelaskan peran serikat dalam hubungan industrial. Dalam ruang kerja, pekerja dan pengusaha tidak pernah setara. Oleh karena itu, serikat pekerja berperan sangat penting dalam perusahaan.
Sebagai contoh, dalam kasus pemutusan hubungan kerja, serikat dapat melakukan dialog bahkan menuntut transparansi perusahaan. “Kalau ada perusahaan melakukan PHK karena tidak punya uang, dari mana tahu? Ya tentu melalui perundingan,” jelas Asfinawati. Bahkan dalam sejarah Orde Lama, serikat pekerja merupakan satu-satunya entitas yang diakui dalam masalah hubungan industrial.
Dalam kasus dugaan pemberangusan SPCI, Asfinawati menilai bahwa manajemen perusahaan sudah melakukan tindakan anti-serikat. Tolok ukurnya adalah tidak berjalannya kegiatan serikat. Hal tersebut kian relevan karena PHK sepihak terhadap pengurus SPCI tidaklah berdiri sendiri, melainkan buntut peristiwa pemotongan upah dan PHK lainnya.
Pekerjaan rumah berat dalam kasus pemberangusan serikat adalah pembuktiannya di hadapan pengadilan. Perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Oloan Nadeak, menyebut bahwa hanya sedikit yang pernah mendapat hukuman atas tindakan pemberangusan serikat. Ia menambahkan bahwa modus-modusnya sangat sulit untuk dibuktikan.
“Pasal 28 tidak begitu menggigit. Jadi mereka paham betul bagaimana agar dugaan tindak pidana union busting ini sulit disidik,” imbuhnya. Serikat pekerja diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Sedangkan Pasal 28 UU tersebut mengatur soal larangan untuk pemberangusan serikat.
Kendati menghadapi jalan terjal di meja hijau, Oloan menyampaikan optimisme bahwa SPCI akan berhasil dalam gugatannya. “Saya yakin akan ada sejarah pecah telur (berhasil),” imbuh Oloan.
Menurut Oloan, salah satu aspek penting dalam perkara pemberangusan serikat pekerja adalah proses pembentukan serikatnya dan tindakan setelahnya.
Menurut dia, tidak sedikit pekerja terlambat membentuk serikat, misalnya saat kontrak kerja mereka hampir habis. “Masih dihantui rasa takut,” ucapnya. Sedangkan menurut petugas Kemenaker ini, SPCI dibentuk berdasarkan kesadaran memperjuangkan hak.
Sebelumnya, SPCI telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan manajemen CNN Indonesia ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemberangusan serikat pekerja pada Rabu (04/12) lalu. Untuk diketahui, pengurus SPCI menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak pada 30 Agustus 2024.