• About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber
Monday, May 25, 2026
No Result
View All Result
Koreksi.org
  • Home
  • Berita
    Warga Lakkang Caddi Bongkar Pagar Sengketa Tanah di Tengah Proses Pengadilan

    Warga Lakkang Caddi Bongkar Pagar Sengketa Tanah di Tengah Proses Pengadilan

    Pemutaran Film “Pesta Babi” Alami 21 Intimidasi di Berbagai Daerah

    Pemutaran Film “Pesta Babi” Alami 21 Intimidasi di Berbagai Daerah

    FSGI Dorong Tata Kelola Puluhan Ribu Guru Honorer yang Belum Masuk Dapodik Supaya Tidak Terancam Pemecatan

    FSGI Dorong Tata Kelola Puluhan Ribu Guru Honorer yang Belum Masuk Dapodik Supaya Tidak Terancam Pemecatan

    AJI Jakarta Gelar Pesta Media Angkat Isu Kebebasan Pers, Lingkungan Hidup, dan Kecerdasan Buatan

    AJI Jakarta Gelar Pesta Media Angkat Isu Kebebasan Pers, Lingkungan Hidup, dan Kecerdasan Buatan

    Mengawal Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

    Mengawal Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

    100 Hari Kerja Prabowo-Gibran: Ironi Ekspansi Militer di Tengah Sunat Anggaran Publik

    Mengapa Perlu Terus Berisik di Tengah Menguatnya Pendekatan Militeristik Era Prabowo

    Salib Merah Simbol Protes Masyarakat Adat di Merauke Dicabut Orang Tak Dikenal

    Salib Merah Simbol Protes Masyarakat Adat di Merauke Dicabut Orang Tak Dikenal

    Dari Demonstrasi ke Meja Hijau, Botok dan Teguh di Hadapan Legalisme Otokrasi

    Dari Demonstrasi ke Meja Hijau, Botok dan Teguh di Hadapan Legalisme Otokrasi

    Massa aksi tidak diperkenankan masuk ke area DPRD Pati yang dijaga ketat polisi dan dipagari kawat pada Jumat, 31 Oktober 2025 (Sumber gambar: Rizky Riawan Nursatria/dokumentasi pribadi)

    Jejak Terkubur Peristiwa 31 Oktober di Jalan Pantura Pati-Juana, Kekerasan Polisi dan Perburuan Aktivis

    ART Indonesia-AS Banjir Kritik: Merugikan dari Sisi Ekonomi Hingga Sinyal Kematian Pers

    ART Indonesia-AS Banjir Kritik: Merugikan dari Sisi Ekonomi Hingga Sinyal Kematian Pers

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Kaleidoskop Kebebasan Pers Mahasiswa 2023–2025: Kampus yang Enggan Diawasi

    Kaleidoskop Kebebasan Pers Mahasiswa 2023–2025: Kampus yang Enggan Diawasi

    Akal-akalan Asesmen Narkotika: Antara Pasal Karet dan Pundi-Pundi Kekayaan bagi Aparat

    Perang Argumentasi di Senayan Untuk Kebijakan  Narkotika serta Pertarungan  Komunitas dan Masyarakat  Melawan Kebijakan Turunannya

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
  • Home
  • Berita
    Warga Lakkang Caddi Bongkar Pagar Sengketa Tanah di Tengah Proses Pengadilan

    Warga Lakkang Caddi Bongkar Pagar Sengketa Tanah di Tengah Proses Pengadilan

    Pemutaran Film “Pesta Babi” Alami 21 Intimidasi di Berbagai Daerah

    Pemutaran Film “Pesta Babi” Alami 21 Intimidasi di Berbagai Daerah

    FSGI Dorong Tata Kelola Puluhan Ribu Guru Honorer yang Belum Masuk Dapodik Supaya Tidak Terancam Pemecatan

    FSGI Dorong Tata Kelola Puluhan Ribu Guru Honorer yang Belum Masuk Dapodik Supaya Tidak Terancam Pemecatan

    AJI Jakarta Gelar Pesta Media Angkat Isu Kebebasan Pers, Lingkungan Hidup, dan Kecerdasan Buatan

    AJI Jakarta Gelar Pesta Media Angkat Isu Kebebasan Pers, Lingkungan Hidup, dan Kecerdasan Buatan

    Mengawal Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

    Mengawal Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

    100 Hari Kerja Prabowo-Gibran: Ironi Ekspansi Militer di Tengah Sunat Anggaran Publik

    Mengapa Perlu Terus Berisik di Tengah Menguatnya Pendekatan Militeristik Era Prabowo

    Salib Merah Simbol Protes Masyarakat Adat di Merauke Dicabut Orang Tak Dikenal

    Salib Merah Simbol Protes Masyarakat Adat di Merauke Dicabut Orang Tak Dikenal

    Dari Demonstrasi ke Meja Hijau, Botok dan Teguh di Hadapan Legalisme Otokrasi

    Dari Demonstrasi ke Meja Hijau, Botok dan Teguh di Hadapan Legalisme Otokrasi

    Massa aksi tidak diperkenankan masuk ke area DPRD Pati yang dijaga ketat polisi dan dipagari kawat pada Jumat, 31 Oktober 2025 (Sumber gambar: Rizky Riawan Nursatria/dokumentasi pribadi)

    Jejak Terkubur Peristiwa 31 Oktober di Jalan Pantura Pati-Juana, Kekerasan Polisi dan Perburuan Aktivis

    ART Indonesia-AS Banjir Kritik: Merugikan dari Sisi Ekonomi Hingga Sinyal Kematian Pers

    ART Indonesia-AS Banjir Kritik: Merugikan dari Sisi Ekonomi Hingga Sinyal Kematian Pers

    Trending Tags

  • Liputan Khusus
  • OPINI
    Membaca Senyum Purbaya

    Membaca Senyum Purbaya

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Pesta Babi, Negara, dan Kebebasan Pers

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    Kacau Betul! Komunikasi Pemerintah atau Halusinasi?

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day dan Imajinasi Gerakan Buruh

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    May Day, May Day, May Day ! Horor di Negeri yang Terabaikan. Alerta !

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    Pemindahan Gerbong Perempuan: Proteksi Atau Diskriminasi?

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    ​Wajah Buram Demokrasi dalam Percikan Air Keras

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Amerika dan Mitos Penjaga Perdamaian Dunia

    Kaleidoskop Kebebasan Pers Mahasiswa 2023–2025: Kampus yang Enggan Diawasi

    Kaleidoskop Kebebasan Pers Mahasiswa 2023–2025: Kampus yang Enggan Diawasi

    Akal-akalan Asesmen Narkotika: Antara Pasal Karet dan Pundi-Pundi Kekayaan bagi Aparat

    Perang Argumentasi di Senayan Untuk Kebijakan  Narkotika serta Pertarungan  Komunitas dan Masyarakat  Melawan Kebijakan Turunannya

    Trending Tags

  • RUANG SASTRA
    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Selamatkan Hutan Melalui Film “Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua”

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film Pangku: Perjuangan Ibu Tunggal di Jalan Sunyi

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    Film “Wall to Wall”: Potret Nyata Kelas Pekerja di Seoul ’11-12′ dengan Jakarta

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    TUMPUK: Manifesto Konsumerisme dan Tumpukan Sampah

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Sanggar Lidi Surabaya Gelar Pementasan Teater “Grafito”,  Kisah Cinta Beda Agama di Balai Pemuda Surabaya

    Cerita pendek: Kemenangan

    Cerita pendek: Kemenangan

    Trending Tags

  • SUARA WARGA
No Result
View All Result
Koreksi.org
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus

Lemak Trans, Bom Waktu Kesehatan Anak Muda di Tengah Regulasi Longgar

by Anggita Raissa
August 13, 2025
in Liputan Khusus
0
Lemak Trans, Bom Waktu Kesehatan Anak Muda di Tengah Regulasi Longgar

Ilustrasi makanan praktis. Foto: Anggita Raissa

63
SHARES
179
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penyakit yang dulu lekat dengan lansia seperti stroke dan hipertensi kini banyak menyerang anak muda akibat gaya hidup cepat dan konsumsi makanan praktis tinggi lemak trans. Sayangnya, regulasi lemak trans di Indonesia masih sebatas imbauan tanpa larangan tegas.

Koreksi, Jakarta- Akhir Desember 2017, tubuh Karyadi tiba-tiba melemas hingga akhirnya jatuh pingsan. Kondisi itu, dipicu oleh hipertensi. Tak disangka itulah awal ia mengalami stroke. 

Saat itu, tekanan darah Karyadi melebihi 140/90 mmHg. Oleh keluarganya, ia langsung dilarikan ke rumah sakit.

“Cukup kaget waktu dokter bilang kalau saya terkena stroke. Usia saya waktu itu tergolong muda, kok penyakitnya kayak orang tua gini, sih,” kata Karyadi kepada Koreksi, Jumat (25/7/2025).

Kala itu, Karyadi masih berusia 28 tahun. Ia bekerja di salah satu perusahaan swasta di Jakarta. Aktivitas kerja yang padat membuatnya terbiasa makan makanan praktis, khususnya makanan ultra proses atau ultra-processed foods. 

Ultra processed foods atau UPF adalah jenis makanan yang telah melalui banyak tahapan industri. Makanan ini seringkali memiliki nilai gizi yang rendah namun tinggi gula, garam, dan lemak, termasuk lemak trans buatan.

Mi instan jadi andalan Karyadi hampir setiap hari. Rasanya yang gurih, mudah disiapkan, dan murah membuatnya menjadi menu pilihan utama di tengah kesibukan pekerjaan. 

“Kalau lagi buru-buru atau lembur, paling gampang, ya, masak mi instan. Nggak sempat cari makanan lain,” ujarnya.

Namun, kebiasaan itu perlahan jadi bumerang. Tanpa disadari, konsumsi berlebih terhadap makanan ultra proses seperti mi instan membuat tubuhnya terpapar lemak trans buatan dalam jumlah tinggi. Akibatnya, karyadi mengalami stroke. Kondisi stroke hemoragik yang dialami Karyadi membuatnya tak dapat lagi berjalan. Karyadi juga mesti mengonsumsi obat generik Bisoprolol untuk menurunkan darah tingginya.

“Dulu minum 30 miligram, sekarang cuma 2 miligram dari obat generik Bisoprolol,” ujarnya.

Selama proses penyembuhan menggunakan obat-obat yang diresepkan dokter, Karyadi juga melakukan terapi seperti fisioterapi dan akupuntur. Ia bersyukur pengobatan dan terapi tersebut sebagian besar dapat dijangkau berkat keikutsertaannya dalam program BPJS Kesehatan.

Hipertensi juga dialami oleh Adrian Pratama yang saat itu usianya masih 23 tahun. Adrian mengalami stroke sejak pertengahan tahun 2017. Saat awal terjadinya stroke, mulutnya terasa sulit mengucap kata-kata. Tak lama berselang, ia mulai tak sadarkan diri. Orang tua Adrian mengira anaknya sedang tertidur. 

Namun Sang Ibu merasa ada yang tidak biasa. Wajah Adrian tampak miring sebelah, dan napasnya terdengar berat. Ketika dibangunkan, tubuhnya lemas dan ia tak mampu merespons dengan jelas.

Karena tidak juga sadar, Adrian akhirnya dibawa ke rumah sakit dan langsung menjalani CT scan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa pembuluh darah di otaknya pecah, dan saat itulah ia dinyatakan mengalami stroke.

“Dokter bilang gaya hidup Adrian sangat berpengaruh termasuk pola makan tinggi lemak, gorengan dan makanan instan,” kata Adrian yang sudah mengalami stroke hampir 8 tahun, Jumat (1/8/2025).

Pengalaman Karyadi dan Adrian jadi salah satu contoh nyata bahwa stroke akibat hipertensi kini tak lagi identik dengan usia lanjut. Penyakit yang kerap mendapat julukan “penyakit orang tua” tersebut justru semakin banyak menyerang anak muda. 

Data dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) menunjukkan bahwa prevalensi hipertensi pada usia muda terus meningkat. Di Riskesdas 2013, prevalensi hipertensi pada kelompok usia 18-24 tahun tercatat sebesar 6,2%. Namun, lima tahun kemudian, angkanya melonjak menjadi 12,8% pada 2018. Ini berarti, dalam lima tahun, kasus hipertensi di kalangan anak muda meningkat lebih dari dua kali lipat.

Ketua Tim Kerja Gangguan Otak dan Kardiovaskular, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI Fatchanuraliyah menyebut peningkatan kasus stroke dan hipertensi pada usia muda adalah alarm serius bagi sistem kesehatan nasional.

“Saat ini kecenderungan anak muda makin banyak mengalami stroke, bahkan di usia 20-an. Gaya hidup modern, termasuk konsumsi tinggi makanan ultra proses dan rendah aktivitas fisik, jadi salah satu pemicunya,” kata Fatcha di Jakarta, Jumat, (4/7/2025). 

Ia menambahkan, pola makan tinggi lemak trans secara signifikan memperburuk risiko penyakit jantung dan pembuluh darah, karena memicu peradangan dan merusak pembuluh darah dalam jangka panjang.

Ilustrasi makanan praktis. Foto: Anggita Raissa

Bahaya Tersembunyi dalam Pangan

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendefinisikan lemak trans atau asam lemak trans sebagai jenis asam lemak tidak jenuh yang berasal dari industri atau sumber alami. 

Lemak trans buatan atau lemak trans industrial dihasilkan dari proses hidrogenasi pada minyak nabati, yang mengubah minyak dari cair menjadi padat, dan menghasilkan minyak yang terhidrogenasi sebagian (Partially Hydrogenated Oil/PHO). 

Kandungan lemak trans banyak tersembunyi dalam makanan-makanan ringan seperti biskuit, roti, wafer, mentega putih, ataupun makanan dengan ultra proses. Pada mi instan kandungan lemak jenuh dan lemak trans berasal dari minyak yang digunakan dalam proses penggorengan mi.

Menurut WHO, konsumsi lemak trans industri menyumbang lebih dari 500 ribu kematian setiap tahun akibat penyakit jantung koroner di seluruh dunia.

Akibat lemak trans yang berbahaya tersebut, pada 2023 WHO merekomendasikan eliminasi lemak trans kepada negara-negara anggotanya melalui kerangka kerja REPLACE (Promote, Legislatif, Assess, Create, Enforce) dengan cara membatasi kadar lemak trans hingga 2% dari total kandungan lemak di semua makanan. Kemudian, pelarangan minyak terhidrogenasi sebagian (PHO), termasuk pelarangan produksi, impor, penjualan, dan penggunaan PHO pada semua makanan.

Penilaian kandungan lemak trans yang dilakukan WHO Indonesia pada 2023 terhadap 130 sampel makanan menunjukkan bahwa sekitar 8-9% produk memiliki kadar lemak trans melebihi 2 gram per 100 gram total lemak, yang artinya melampaui ambang batas aman WHO. 

Produk-produk dengan kandungan tinggi lemak trans ini ditemukan terutama pada biskuit, wafer, kue, pastry, martabak, dan roti maryam. Bahkan, beberapa produk margarin atau butter blend impor tercatat mengandung lemak trans hingga 22,68 gram per 100 gram lemak, atau lebih dari 10 kali lipat batas aman WHO.

Lemak trans dikenal sebagai salah satu pemicu utama penyakit jantung, stroke, dan hipertensi, terutama jika dikonsumsi rutin dalam jangka panjang. Lebih dari 278.000 kematian setiap tahun di seluruh dunia disebabkan oleh konsumsi lemak trans industri. Di Indonesia, penyakit stroke, penyakit jantung iskemik, dan diabetes merupakan 3 dari 5 penyakit penyebab kematian tertinggi. 

Sayangnya, di Indonesia, makanan dengan kandungan lemak trans tinggi masih beredar luas tanpa pengawasan ketat dari pemerintah.

Di Indonesia, belum ada larangan total terhadap lemak trans dalam industri makanan, regulasi saat ini, yakni Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan, hanya mengharuskan pencantuman informasi lemak trans jika melebihi 0,5 gram per sajian. Namun, riset dari WHO tahun 2023 menemukan 11 dari 130 produk makanan, atau sekitar 8,46% dari makanan yang tersedia di Indonesia, mengandung kadar lemak trans yang tinggi.

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), sebuah organisasi nonprofit yang bertujuan memajukan pembangunan sektor kesehatan, menyebut regulasi yang ada saat ini masih terlalu longgar. Selain tidak adanya larangan total, pencantuman kandungan lemak trans dalam label gizi juga masih bersifat sukarela, tanpa adanya ambang batas maksimum yang ketat seperti yang ditetapkan WHO. 

“Konsekuensinya akan sangat besar, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja yang mengonsumsi makanan mengandung lemak trans secara berlebihan,” terang Project Lead Food Policy CISDI Nida Adzilah Auliani kepada Koreksi, Rabu  (9/7/2025).

Kajian CISDI mengungkap, sekitar 9% produk pangan di Indonesia mengandung lemak trans dalam kisaran 2-23%, jauh melampaui batas aman WHO sebesar 2%.

“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan belum optimalnya kebijakan yang mengatur komposisi bahan pangan olahan, khususnya makanan ultra proses. Selain itu, belum ada kewajiban bagi industri untuk mencantumkan kadar lemak dalam informasi nilai gizi,” ujarnya.

Lemak trans diketahui meningkatkan Low Density Lipoprotein (LDL) atau dikenal sebagai ‘kolesterol jahat’, menurunkan High Density Lipoprotein (HDL) atau ‘kolesterol baik’, dan berkontribusi pada penyakit kardiovaskular yang menyebabkan hingga 500 ribu kematian setiap tahun secara global. Dalam jangka panjang, ini berisiko meningkatkan beban penyakit metabolik di usia muda, serta membebani sistem kesehatan nasional. 

Tercatat, pembiayaan BPJS Kesehatan untuk penyakit katastropik terkait obesitas dan hipertensi melonjak hingga 43% atau mencapai Rp6-19 triliun hanya dalam lima tahun terakhir.

Nida menilai, urgensi pengendalian konsumsi lemak trans harus dilihat sebagai bagian dari strategi nasional pengendalian penyakit kardiovaskular. 

“Kalau dibiarkan, kita bukan hanya menghadapi beban pembiayaan BPJS yang terus meningkat, tetapi juga kehilangan produktivitas generasi muda kita,” tambahnya.

Ilustrasi stroke. (VSRao dari Pixabay)

Aturan Masih Longgar

Manager Program Eliminasi Lemak Trans Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan bahwa perlindungan konsumen terkait isu eliminasi lemak trans pada produk pangan mencakup dua hak fundamental, yakni hak atas informasi dan hak atas keamanan pangan. Kedua hak ini dianggap sangat krusial, mengingat lemak trans memiliki dampak serius terhadap kesehatan.

Menurutnya, konsumen berhak mengetahui jika makanan yang mereka konsumsi mengandung lemak trans, dan informasi tersebut seharusnya tercantum jelas pada label produk. Namun, kenyataannya, Indonesia belum mewajibkan pencantuman kandungan lemak trans pada label pangan, sehingga banyak produk beredar tanpa informasi tersebut. 

“Kalau makanan itu mengandung lemak trans, konsumen berhak tahu, dan informasinya harus ada di label. Faktanya, pelabelan di Indonesia belum wajib mencantumkan kandungan lemak trans, jadi banyak produk yang tidak mencantumkannya,” ujar Sudaryatmo kepada Koreksi, Rabu (6/8/2025).

Sumber utama lemak trans industri adalah Partially Hydrogenated Oil (PHO) atau minyak nabati yang dihidrogenasi sebagian. Proses ini membuat minyak menjadi padat dan sering digunakan dalam makanan olahan. 

WHO telah melarang peredaran PHO secara global, dan berbagai negara telah menerapkan regulasi ketat untuk membatasi peredaran lemak trans. Namun, kondisi di Indonesia berbeda. PHO masih bebas masuk dan beredar di pasar. 

“Kalau tidak ada regulasi, Indonesia akan jadi pasar PHO, yang ujungnya berisiko bagi kesehatan konsumen,” tegasnya.

YLKI menyoroti lemahnya regulasi pelabelan pangan di Indonesia. Saat ini, label hanya mencantumkan istilah “minyak nabati” tanpa penjelasan lebih detail mengenai sumbernya, apakah berasal dari kedelai, sawit, atau bunga matahari, dan tanpa informasi mengenai proses hidrogenasi. Padahal, jika minyak tersebut melalui proses hidrogenasi parsial, maka hampir pasti mengandung lemak trans.

Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021 memang mengatur kewajiban pencantuman informasi lemak trans pada label, tetapi hanya berlaku jika kadar lemak trans melebihi 0,5 gram per sajian. Bagi YLKI, ketentuan ini terlalu umum dan tidak cukup transparan untuk melindungi konsumen.

Selain itu, Peraturan BPOM No. 24 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus (PKGK) juga membatasi kadar PHO dan lemak trans, tetapi hanya berlaku untuk kelompok pangan tertentu, seperti produk untuk bayi dan anak-anak, pangan untuk pengendalian berat badan, dan pangan khusus untuk penyandang diabetes. Artinya, sebagian besar produk pangan olahan lainnya tetap luput dari pembatasan ini.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sebagai pelaksana UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 194, pemerintah pusat memiliki kewenangan menetapkan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam pangan olahan. Yang patut dicatat, pada ayat (4) pasal yang sama, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mengenakan cukai terhadap pangan olahan tertentu yang mengandung GGL. 

Namun, YLKI menilai, berbeda dengan gula yang bisa dikenai cukai, lemak trans tidak seharusnya menggunakan instrumen fiskal.

“Di negara lain pun tidak ada cukai untuk lemak trans, karena sifatnya berbahaya. Pendekatannya harus eliminasi, bukan pengurangan,” jelas Sudaryatmo.

Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Kanada telah menerapkan standar “trans fat free” atau bebas lemak trans secara menyeluruh. Sebaliknya, ketiadaan regulasi ketat di Indonesia justru membuka peluang bagi masuknya produk-produk tinggi lemak trans dari perusahaan multinasional. 

“Mereka (perusahaan) pakai standar ganda. Di negara yang melarang, mereka pasok produk bebas lemak trans. Tapi di negara yang longgar, produk tinggi lemak trans tetap dipasarkan,” pungkasnya.

Di sisi lain, pelaku industri makanan dan minuman, melalui Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), menyatakan dukungan terhadap kesehatan masyarakat untuk penghapusan lemak trans dari produk mereka. 

“Intinya kami mendukung untuk pembangunan kesehatan masyarakat. Selama ini memang belum ada regulasi, dan masih dalam proses pembahasan,” ujar Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman kepada Koreksi, Kamis (5/8/2025).

Urgensi Regulasi Nasional

Denmark jadi negara pertama yang menetapkan batas maksimal industrially produced Trans Fatty Acid (iTFA) atau asam lemak trans hasil produksi industri sebesar 2% dari total lemak dan minyak pada 2003. 

Pada akhir 2018, 23 negara ikut menerapkan batas wajib atau pelarangan PHO sebagai sumber utama lemak trans di industri. Beberapa di antaranya adalah Brasil, Kanada, Amerika Serikat, Austria, Hungaria, Islandia, Singapura, Latvia, Slovenia, dan Swedia. 

Mayoritas negara yang sudah menerapkan pelarangan atau pembatasan lemak trans industri memang berasal dari kelompok negara berpenghasilan tinggi,” ujar Dina Kania, NPO Policy and Legislation WHO Indonesia di Jakarta, Jumat, (4/7/2025).

Padahal, justru di negara-negara berpendapatan menengah dan rendah, kasus penyakit jantung semakin meningkat.

Di Indonesia, berbagai studi menunjukkan kandungan lemak trans pada pangan olahan dan makanan siap saji, termasuk gorengan jalanan, masih berada di atas batas aman WHO. Minimnya regulasi yang secara tegas melarang atau membatasi iTFA di industri pangan membuat masyarakat, terutama generasi muda, terpapar risiko lebih tinggi. Situasi ini mengancam beban kesehatan nasional, mengingat penyakit kardiovaskular menjadi penyebab kematian utama di Indonesia dan biayanya terus membengkak setiap tahun.

Jika regulasi ketat soal lemak trans terus ditunda, pada 2045 nanti, Indonesia bakal menyongsong “Indonesia (C)emas” karena generasi muda produktifnya sudah banyak terserang penyakit kronis yang seharusnya bisa dicegah.

* Liputan ini didukung program fellowship “Menguatkan Kesadaran Publik Tentang Konsumsi Lemak Trans” oleh Aliansi Jurnalis Independen dan Global Health Strategies

Tags: hipertensilemak transpenyakit manulastroke
Anggita Raissa

Anggita Raissa

Related Posts

Limbah Industri Mengalir Sampai Hilir, Proyek Citarum Harum Belum Menyentuh Akar Masalah

Limbah Industri Mengalir Sampai Hilir, Proyek Citarum Harum Belum Menyentuh Akar Masalah

by admin
May 8, 2026
0

Proyek Citarum Harum belum maksimal dalam menyelesaikan persoalan limbah yang diduga mengaliri Citarum. Perlu ada penegakan hukum bagi industri yang...

Penyelewengan BBM Subsidi di Sorong Diduga Libatkan Polisi

Penyelewengan BBM Subsidi di Sorong Diduga Libatkan Polisi

by Ari Yani
April 30, 2026
0

Koreksi, Sorong - Penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi terjadi di wilayah Kota Sorong, Papua Barat Daya....

Massa aksi tidak diperkenankan masuk ke area DPRD Pati yang dijaga ketat polisi dan dipagari kawat pada Jumat, 31 Oktober 2025 (Sumber gambar: Rizky Riawan Nursatria/dokumentasi pribadi)

Jejak Terkubur Peristiwa 31 Oktober di Jalan Pantura Pati-Juana, Kekerasan Polisi dan Perburuan Aktivis

by Wildan Humaidyi
March 9, 2026
0

Malam di Pantura Pati-Juana punya cara mengubur jejak. Di depan gapura desa Widorokandang, ingatan Hanif tentang beberapa menit blokade itu...

Janji Transisi Energi Tinggal Isapan Jempol, Warga Suralaya Tetap Menghirup Debu Batubara

Janji Transisi Energi Tinggal Isapan Jempol, Warga Suralaya Tetap Menghirup Debu Batubara

by Anggita Raissa
November 16, 2025
0

Koreksi, Jakarta- Meski matahari belum sepenuhnya meninggi, tapi Sabtu (8/11/2025) pagi itu di Desa Kembang Kuning yang masuk ke dalam...

Realita Orang dengan TBC: Dirundung Stigma dan Kemiskinan di Tengah Minimnya Dukungan Sosial

Realita Orang dengan TBC: Dirundung Stigma dan Kemiskinan di Tengah Minimnya Dukungan Sosial

by Anggita Raissa
November 3, 2025
0

Koreksi, Jakarta- Tuberculosis (TBC) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis yang umumnya menyerang paru-paru, meski dapat pula...

Taman Nasional Gunung Halimun Salak

Ketimpangan Ekonomi di Pusat Lumbung Energi Nasional

by Yazid Fahmi
October 31, 2025
0

Koreksi, Jakarta- Jalanan rusak dan banyak genangan air ketika hujan turun. Kondisi jalan seperti itu menjadi pemandangan biasa bagi warga...

Next Post
Catatan Jurnalis: Menolak Rusak Alam Adalah Kewajiban, Rembang Tetap Melawan! 

Catatan Jurnalis: Menolak Rusak Alam Adalah Kewajiban, Rembang Tetap Melawan! 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Editorial
  • Pedoman Media Siber

© 2025 Koreksi.org

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • OPINI
  • RUANG SASTRA
    • SUARA WARGA

© 2025 Koreksi.org