Pasca demonstrasi pengawalan sidang paripurna DPRD Pati yang berakhir di jalan Pantura Pati-Juwana, Botok dan Teguh berakhir menjadi tahanan politik. Keduanya divonis bersalah dan dihukum enam bulan pidana pengawasan.
Kamis (03/05), Botok dan Teguh menghadiri sidang pembacaan vonis. Teguh tampak memakai kemeja putih yang pada bagian punggungnya tertera tulisan “Rawe Rantas Malang Putung Pejabat Menindas Waktunya Digulung”. Di sisi lain, Botok juga mengenakan kemeja serupa dengan pesan menuntut agar “Tangkap Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi sebagai dalang utama kriminalisasi.”
Dalam sidang tersebut, Botok dan Teguh divonis bersalah dan dihukum enam bulan pidana pengawasan. Keduanya, telah melalui seluruh proses sidang semenjak 15 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Pati dengan nomor perkara 201/Pid.B/2025/PN Pti.
Jauh sebelumnya, pada Rabu (07/01), Botok dan Teguh mengajukan pledoi atau keberatan atas dakwaan Jaksa setelah didakwa menggunakan 3 delik sekaligus: Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang perintangan jalan umum, Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan, atau Pasal 169 KUHP jo Pasal 55 KUHP terkait turut serta dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan.
Namun, sewaktu sidang pembacaan putusan sela yang digelar pada Rabu, (21/01) Majelis Hakim menolak pledoi dan memutuskan bahwa persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.
Menanggapi putusan hakim, Penasihat Hukum (PH) Botok dan Teguh, Nimerodin Gulo menyebut bahwa tindakan mereka berdua dilindungi secara konstitusional dan tidak dapat dijerat hukum. Dirinya juga menyoroti pasal dakwaan yang digunakan Jaksa cenderung dipaksakan dan sama sekali tak relevan.
“Tindakan untuk berorasi, demo, menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh hukum. Ini (persidangan) adalah kesengajaan yang sangat disengaja oleh pihak kepolisian untuk menghentikan atau membungkam tindakan-tindakan teman-teman untuk berekspresi,” ungkap Gulo pada Rabu (07/01) di halaman PN Pati.
Dalam pembelaannya, Gulo membongkar alasan di balik pemilihan Pasal 192 KUHP oleh penyidik. Menurutnya, penggunaan pasal ini adalah upaya sistematis agar Botok dan Teguh bisa ditahan. Kejanggalan semakin dalam ketika masuk ke wilayah tafsir. Gulo menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara terjemahan KUHP yang dipakai jaksa dengan dirinya.
Menurutnya, kasus ini mesti diselesaikan menggunakan prinsip Lex Favor Reo (favor rei)–bila ada perubahan di undang-undang maka harus dipakai yang paling meringankan terdakwa–sebagaimana tercermin pada UU Nomor 1 Tahun 2023. Hal ini dikarenakan dalam KUHP baru tersebut, Pasal 192 lama kini diatur dalam Pasal 321 yang secara eksplisit dirumuskan sebagai delik materiil.
Gulo menilai bahwa pasal yang didakwakan tidak cukup dibaca sebagai delik formil yang berhenti pada terbuktinya perbuatan belaka. Penafsiran yang terlalu mekanis, menurutnya berpotensi mengabaikan tujuan perlindungan hukum yang hendak dijaga oleh norma tersebut. Oleh karena itu, pembuktian seharusnya diarahkan pada ada atau tidaknya akibat nyata atau bahaya konkret yang relevan dengan kepentingan hukum yang dilindungi.
Argumen Gulo mengenai penerapan delik materiil dalam kasus ini berakar kuat pada pemikiran Prof. Moeljatno, seorang begawan hukum pidana Indonesia. Dalam bukunya yang berjudul “Asas-Asas Hukum Pidana,” ia menekankan bahwa hukum tidak boleh dipandang secara kaku hanya sebagai deretan pasal tertulis melainkan harus menyentuh hakikat keadilan dan tujuan perlindungan kepentingan hukum.
Lebih jauh, Moeljatno menganggap bahwa meskipun suatu perbuatan memenuhi rumusan delik dalam undang-undang, perbuatan tersebut tidak patut dipidana jika tidak merugikan kepentingan umum atau dilakukan demi memperjuangkan hak-hak yang lebih besar.
Dalam konteks ini, jika tindakan yang didakwakan merupakan bagian dari ekspresi konstitusional dan tidak terbukti menimbulkan akibat yang secara nyata membahayakan kepentingan umum, maka penerapan hukum pidana harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
Prinsip favor rei mengingatkan bahwa dalam situasi demikian, penafsiran yang lebih menguntungkan terdakwa bukanlah bentuk keberpihakan, melainkan konsekuensi dari watak hukum pidana sebagai ultimum remedium dan sebagai instrumen perlindungan keadilan, bukan sekadar alat represif.
Gulo turut mengungkap bahwa selama proses sidang tidak terdapat bukti apapun yang dapat memberatkan Botok dan Teguh. Meski demikian, dirinya sangat menyayangkan pernyataan seragam dan cenderung dibuat-buat oleh para saksi dari pihak Jaksa yang digelar pada Kamis (29/01).

Merespon hal tersebut, Botok dan Teguh didampingi Gule dan tim sempat melakukan aksi simbolik yakni membakar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di halaman PN Pati.
Kemudian, pada sidang pembacaan tuntutan hari Jumat (20/02), Botok dan Teguh dituntut masing-masing kurungan 10 bulan penjara. Menurut Jaksa, keduanya bertanggung jawab atas blokade singkat di jalan Pantura Pati–Juwana pada Jumat, (31/10) yang dinilai menimbulkan bahaya dan keresahan sosial.
Menanggapi hasil pembacaan tuntutan oleh Jaksa, Gulo mengaku kecewa. Pasalnya, Jaksa cenderung menjadikan BAP penyidik sebagai dasar tuntutan alih-alih fakta yang terungkap selama proses sidang.
“Sangat kecewa karena ternyata jaksa penuntut umum dalam mengajukan tuntutannya, dia mendasarkan pada fakta-fakta yang ada dalam BAP penyidik dan tidak memperhatikan sama sekali fakta-fakta persidangan,” ungkapnya kepada media.
Dirinya mencontohkan mengenai adanya ambulan yang sempat dijadikan bukti oleh sidang, terbukti tidak terintangi atau mengalami gangguan sama sekali oleh adanya aksi demonstrasi.
“Misalnya ambulans itu sama sekali tidak ada macet karena dia sudah lewat, tetapi fakta itu justru ditulis kembali oleh penuntut umum di dalam dakwaannya. Jadi dia sama sekali tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan. Ini menunjukkan bahwa teman-teman kejaksaan nggak serius bersidang,” imbuhnya.

Kriminalisasi dan Represi Aktivis Kian Gencar
Sepanjang tahun 2025, ruang kebebasan berekspresi di ruang publik kian mengalami penyempitan. Hal tersebut, kerap terjadi akibat respon warga terhadap produk kebijakan yang ditelurkan oleh negara. Dalam rentang tahun tersebut, muncul banyak perlawanan dari gerakan rakyat yang cukup menyeluruh di berbagai daerah diantaranya momentum #IndonesiaGelap, tolak RUU TNI, May Day 2025, dan demonstrasi kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Pada demonstrasi 13 Agustus lalu di Pati yang sempat diwarnai dengan aksi lempar-lemparan, terdapat 11 orang yang diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan melakukan provokasi. Aksi tersebut, juga mendapati 34 korban luka-luka. Sedangkan demonstrasi pada 31 Oktober, polisi berhasil mengamankan dua orang dari massa aksi yakni Botok dan Teguh dan dua orang lainnya.
Pasca demonstrasi 13 Agustus, Munaji, didakwa atas tindakan pembakaran mobil polisi dan divonis bersalah pada dengan masa hukuman 6 bulan pidana pengawasan. Miming Purwanto divonis 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Amsori dan Ahmad Sobirin masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Sulistyowati Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyebut bahwa terdapat kemunduran demokrasi yang cukup sistematis. Ia menekankan bahwa apa yang terjadi di Pati adalah wajah dari legalisme otokratis dimana hukum kerap difungsikan sebagai alat untuk memenuhi kepentingan kekuasaan belaka alih-alih digunakan sebagai alat guna menjamin keadilan bagi masyarakat.
Dirinya juga menyoroti bagaimana rekayasa hukum juga terjadi di berbagai daerah yang memiliki pola yang hampir serupa; gerakan rakyat dipantau, ditangkap, kemudian rekayasa hukum dilakukan sedemikian rupa untuk menjatuhkan sanksi dan menyalahkan figur tertentu.
“Bagaimana hukum itu direkayasa, dimanipulasi, diberikan penaksiran-penaksiran yang tidak didasarkan pada scientific base knowledge di dalam hukum, tidak didasarkan pada ilmu-ilmu hukum, tapi didasarkan pada kepentingan-kepentingan kekuasaan,” ujarnya melalui percakapan WhatsApp pada Kamis (19/02)
Hal ini selaras dengan laporan yang dirilis pada 7 Februari lalu oleh Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi. Data tersebut mengungkap bahwa sepanjang demonstrasi Agustus-September 2025, terdapat setidaknya 689 tahanan politik.
Sementara pasal yang dipakai cukup beragam. Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama (348 kasus) mendapati jumlah kasus terbanyak, disusul Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (166 kasus), dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan (53 kasus).
Data ini juga mengungkap bahwa terdapat 173 orang yang masih ditahan, 460 diputus bersalah, 25 bebas atau ditangguhkan, dan 1 orang meninggal dunia. Jakarta Utara menjadi kota dengan jumlah persebaran tahanan politik paling besar. Yakni 71 orang. Di bawahnya, terdapat Makassar (52), Jakarta Pusat (48), dan Bandung (46).
Data lain dari Komisi Pencari Fakta (KPF) bikinan KontraS, YLBHI, dan LBH Jakarta turut memperkuat adanya regresi demokrasi. Hingga penghujung Januari 2026, KPF mencatat terdapat 6.719 orang ditangkap dan 13 warga sipil meninggal dunia pasca rentetan demonstrasi bulan Agustus hingga tahun lalu. Angka tersebut adalah jumlah penangkapan terhadap aktivis terbesar semenjak reformasi 1998.
Laporan ini juga mengungkap adanya pola eskalasi massa yang cukup terarah dan sistematis. Selain itu, kegagalan pencegahan, pengawasan, dan pengamanan oleh kepolisian turut menjadi sorotan.
Kasus di jalur Pantura Pati-Juwana mungkin akan terkubur oleh debu truk yang melintas, namun ingatan akan upaya kriminalisasi terhadap mereka yang bersuara akan tetap menjadi alarm bagi masa depan demokrasi Indonesia.

































