Komisi B DPRD Sulawesi Selatan resmi menghentikan sementara proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tamalanrea karena pertimbangan keselamatan lingkungan dan hak warga. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama aliansi Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) PLTSa dan pakar lingkungan pada Kamis (25/06/2026). Keputusan ini menanggapi penolakan mutlak warga serta kekhawatiran dampak kesehatan akibat proyek yang dijalankan oleh PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS) tersebut.
Pada kesempatan RDP, Ali Akbar, salah satu perwakilan warga menegaskan bahwa ruang hidup mereka tidak bisa ditukar dengan materi ataupun janji-janji kompensasi. “Tidak ada lagi yang perlu dinegosiasi, kami mutlak menolak hingga titik nadir terakhir kami,” tegas Ali Akbar yang merupakan warga Mula Baru pada Kamis (25/6).
Menanggapi pernyataan warga tersebut, ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati menyatakan sependapat dan meminta PT SUS untuk tidak melakukan pembangunan proyek PLTSa yang sangat berdekatan dengan pemukiman warga.
“Warga menolak kompensasi dan kompromi berarti sudah harga mati warga menolak pembangunan PLTSa yang dekat dengan pemukimannya jadi untuk sementara waktu kami meminta PT SUS untuk menahan dulu pengerjaan proyek ini karena beberapa pertimbangan, salah satunya karena itu adalah kawasan kota padat pemukiman,” tegas Irma di dalam ruangan RDP.
Selain itu, Anwar Daud dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin (Unhas) dan juga selaku anggota tim penilai AMDAL tingkat provinsi menilai bahwa mega proyek pengolahan sampah seberat 1.300 ton per hari di tengah pemukiman padat yang juga dapat meningkatkan kemacetan lalu lintas. Ia mengungkapkan adanya maladministrasi serius dan pengabaian prinsip dalam terbitnya izin lingkungan proyek ini. Sebab proyek ini dinilai banyak menyalahi tata kelola pemerintahan dalam pengambilan keputusannya dan mengabaikan keselamatan warga yang terdampak langsung.
“Kami sebelumnya hanya membahas kerangka acuan AMDAL namun secara tiba-tiba persetujuan lingkungan telah diterbitkan tanpa proses pembahasan lanjutan yang melibatkan tim penilai provinsi jadi sebaiknya proyek ini tidak dapat dipaksakan berjalan meskipun ada dorongan dari pusat”, ujar Anwar Daud pada Kamis (25/6) saat RDP dengan DPRD Provinsi Sulsel.
Lebih jauh mengenai perspektif kesehatan lingkungan, Guru Besar Unhas ini memaparkan fakta-fakta berbahaya terkait penggunaan teknologi insinerator di dekat pemukiman warga. Berdasarkan standar internasional, jarak kurang dari 1 km dari pemukiman masuk dalam kategori risiko sangat tinggi. Wilayah Tamalanrea yang padat perumahan jelas melanggar batas aman atau radius ideal adalah kurang lebih 5 km. Selain itu, pembakaran sampah, terutama plastik, melepaskan senyawa dioksin, yaitu zat karsinogenik paling berbahaya sehingga menurut Anwar Daud perlu kritik keras terhadap dokumen AMDAL PT SUS yang tidak mengukur kadar dioksin dengan dalih keterbatasan anggaran. Ia juga mematahkan klaim perusahaan bahwa suhu 850–1.000°C bisa memusnahkan dioksin.
“Berdasarkan pengalaman saya di industri semen dengan suhu pembakaran 1.500°C saja, residu dioksin masih ditemukan dalam kadar tinggi,” bantahannya.
Disisi lain, kritik atas rencana proyek PLTSa ini berkaitan dengan krisis transportasi dan emisi udara. Simulasi menunjukkan volume sampah 1.300 ton per hari akan mengerahkan ratusan armada truk sampah setiap hari yang akan meremukkan arus lalu lintas di Tamalanrea. “Jadi AMDAL gagal menghitung ancaman polusi partikulat beracun seperti PM10 dan PM2,5 dari aktivitas mobilisasi massal tersebut,” ujarnya.
Anwar Daud juga menyatakan secara ekonomi proyek ini cacat karena biaya produksi listrik sampah jauh lebih mahal daripada batu bara dan berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar. Ia menyarankan pemerintah mengembalikan orientasi pengelolaan sampah ke tingkat regional seperti kawasan Mamminasata yang telah dikaji sejak 2007, bukan mengorbankan pemukiman warga Tamalanrea.
Kembali, selain menginstruksikan penghentian proyek secara temporer, Komisi B DPRD Sulsel juga menuntut transparansi total dari korporasi. PT SUS dan didesak segera membuka seluruh dokumen AMDAL dan Feasibility Study (Studi Kelayakan) untuk dibedah secara publik.
Ketidakhadiran pimpinan pengambil kebijakan dari PT SUS dalam RDP juga memicu kritik tajam dari parlemen. Pihak legislatif menilai PT SUS terkesan lari dari tanggung jawab dengan hanya mengirim staf yang tidak berwenang mengambil keputusan.
“Teman-teman PT SUS mungkin bisa melengkapi semua hal-hal yang diinginkan oleh masyarakat dan kalau bisa nanti ini datang pimpinan yang bisa mengambil kebijakan dan bisa menjawab semua pertanyaan,” ujar Irma.
Menyadari bahwa legalitas formal dan kewenangan penuh (regulasi eksekutif) atas proyek ini ditarik ke tingkat nasional, Komisi B DPRD Sulsel menegaskan akan meneruskan hasil RDP ini ke pusat dan berkomitmen akan terus membersamai warga.
“Kami setelah ini akan menyurat dan mengusulkan beberapa perwakilan teman-teman untuk mendampingi kita ke pemerintah pusat untuk mengawal aspirasi ini sampai ke pemerintah pusat karena kewenangan full berada di sana dan kita pastikan tidak ada yang dirugikan, apalagi yang merugikan masyarakat,” kata Irma menutup pertemuan RDP dengan warga.
Proyek PLTSa di Tamalanrea merupakan bagian dari program PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) yang dirancang untuk mengurangi volume sampah Kota Makassar sekaligus menghasilkan listrik. Proyek ini merupakan bagian dari PSN yang digagas Prabowo Subianto sebagai fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi.
































