Jakarta, 27 Juni 2026 – Delapan tahun setelah Kepolisian Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Bareskrim Nomor SE/01/II/2018 yang mendorong pendekatan rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan bagi pengguna narkotika. Sejumlah penyintas dan keluarga korban justru mengungkap pengalaman yang bertolak belakang dengan tujuan pemulihan.
Direktur LBHM, Albert Wirya, menilai persoalan rehabilitasi tidak dapat dilepaskan dari rezim kebijakan narkotika yang masih mengedepankan kriminalisasi. Menurutnya, sejak terbitnya Surat Edaran Bareskrim dan berbagai regulasi yang membuka ruang restorative justice (RJ), banyak perkara pengguna narkotika dialihkan ke rehabilitasi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Masalahnya, banyak orang yang dipindahkan ke rehabilitasi ternyata tidak mendapatkan layanan pemulihan yang layak. Mereka dikurung, didiamkan, bahkan keluarganya dipungut biaya puluhan juta rupiah,” ujar Albert pada Sabtu (27/6).
Albert juga menyoroti pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 111 dan 112, yang dinilai kerap gagal membedakan pengguna dengan pelaku peredaran. Akibatnya, rehabilitasi sering digunakan sebagai instrumen penyelesaian perkara secara cepat tanpa memastikan kebutuhan terapi yang sebenarnya.
Kesaksian para penyintas memperkuat kritik tersebut. Seorang penyintas mengaku dipindahkan dari satu pusat rehabilitasi ke rehabilitasi lain tanpa mendapatkan layanan konseling maupun terapi yang memadai.”Programnya cuma nyapu, ngepel, dan disuruh-suruh,” katanya pada Sabtu (27/6). “Keluarga harus bayar Rp25 juta, tapi tidak ada layanan yang jelas.”
Penyintas lain menceritakan pengalaman keluarganya yang ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 0,5 gram. Meski keluarga berharap mendapatkan rehabilitasi negara, korban justru dikirim ke pusat rehabilitasi swasta dan diminta membayar puluhan juta rupiah.
“Sore ditangkap, sore itu juga langsung dikirim ke rehab. Keluarga diminta Rp25 juta. Di sana makan sangat minim, pelayanan tidak layak,” katanya di Tugu Proklamasi pada Sabtu (27/6).
Pengalaman serupa juga disampaikan istri seorang penyintas, Hartini. Ia mengaku sempat diminta membayar Rp50 juta agar perkara suaminya tidak berlanjut. Setelah menolak, suaminya justru dikirim ke rehabilitasi yang menurutnya tidak memberikan layanan pemulihan.
“Makan cuma satu kali sehari, itu pun sedikit. Tidurnya duduk, kegiatannya tidak ada,” ungkapnya. “Yang ada justru permintaan uang terus-menerus.”
Sementara itu, Sonny, dari Badan Pencegahan dan Penanganan Narkoba Pemuda Pancasila, menilai banyak pusat rehabilitasi gagal menjalankan fungsi terapi sebagaimana mestinya. Ia menjelaskan bahwa dalam model Pemulihan Adiksi Berbasis Masyarakat (PABM), setiap klien seharusnya menjalani asesmen, konseling, evaluasi perkembangan, hingga penentuan kebutuhan rawat jalan atau rawat inap.
“Fungsi terapi dan konseling justru yang sering hilang. Padahal itu inti dari rehabilitasi,” katanya pada Sabtu (27/6).
Dalam diskusi tersebut, peserta juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lembaga rehabilitasi serta minimnya pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak mereka ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Melihat masalah dalam rehabilitasi narkotika, Forum Akar Rumput Indonesia (FARI) melalui Bambang Yulistyo menyampaikan mereka sama sekali tidak menolak rehabilitasi. Justru, baginya, perlu evaluasi dalan implementasinya agar benar-benar berfungsi sebagai sarana pemulihan dan perlindungan hak asasi manusia.
“26 Juni itu kan hari anti-narkotika internasional, perlu untuk ada evaluasi dari sisi hukum sampai rehabilitasi penyintas narkotika,” ungkapnya pada Kamis (27/6). “Kami sepakat rehabilitasi tuh penting, tapi yang bener.”































