Pohon beringin ditanam di atas tanah yang selama puluhan tahun tidak lagi mereka kuasai. Bagi warga Desa Karangsari, beringin menjadi penanda bahwa mereka telah kembali menjejakkan kaki di tanah yang mereka yakini sebagai warisan leluhur.
Pati, Jawa Tengah–Perjuangan warga Desa Karangsari merebut kembali tanah leluhur seluas 170,4 hektar merupakan cerita perlawanan panjang dua generasi. Gerakan yang dibangun pada awal dekade 2000-an hingga aksi pendudukan lahan di 14 Mei 2026 memberikan tanda perjuangan itu tidak pernah benar-benar padam.
Setelah dua puluh tahun menahan diri dan merawat trauma masa lalu, warga kembali bergerak menyusul berakhirnya izin HGU PT Rumpun Sari Antan (RSA) per 31 Desember 2025.
Melalui pendudukan fisik yang berlangsung pada Kamis (14/5) dan Senin (25/5), warga menanami benih dan pohon singkong, pisang, beringin di atas tanah, yang mereka amini sebagai warisan leluhur.
Bagi Ketua Gerakan Petani Karangsari (Gertak), Saiful Anwar langkah penanaman beringin ini diambil sebagai bentuk pengembalian fungsi sumber mata air parit yang kering saat kemarau, sekaligus menjadi simbol kembalinya fisik tanah ke tangan masyarakat Karangsari.
“Beringin itu menghidupi sumber air. Kalau musim hujan ada airnya mengalir, tetapi kalau kemarau tidak ada,” katanya pada Rabu (28/05) di kediamannya.
Agenda pendudukan ini kemudian berlanjut ke tahap redistribusi lahan. Dengan plat dari kayu dan cat seadanya, batas luas tanah dibagi rata antar tiap RW.
Aksi yang dilakukan Saiful bersama Gerakan Tani Karangsari (Gertak) itu tidak lepas dari pantauan aparat. Ia mengaku pada saat warga menggelar doa bersama sebelum penanaman, terdapat dua hingga tiga personel berseragam yang mengawasi dari jarak yang cukup jauh, hingga identitas maupun wajah mereka tidak dapat dikenali secara jelas oleh warga.
Baca Juga:
“Yang berseragam itu jauh dari doa bersama kemarin, dua atau tiga yang berseragam, jadi nggak kelihatan orangnya yang berseragam,” ungkapnya.
Saiful melanjutkan, ada dua aparat yang tidak berseragam justru langsung datang ke lokasi kegiatan. Berbeda dengan petugas yang berjaga dari kejauhan, wajah para aparat ini sudah dikenali oleh warga sekitar. Di lokasi, mereka langsung mendekat dan bertanya kepada warga mengenai kegiatan yang sedang berlangsung, tapi warga tak menggubris.
“Yang gak berseragam itu intel terdekat sini kok, polsek Cluwak. Cuma tanya-tanya aja kegiatannya,” terang Saiful.
Pendudukan fisik yang dilakukan warga bermulai dari temuan 318 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit berkala sejak 2021 di lahan seluas 170,4 hektar yang sebelumnya adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU). Masalahnya, penerbitan SHM tersebut dilakukan BPN Pati jauh sebelum masa berlaku HGU resmi berakhir.
Investigasi data sebaran SHM oleh warga mengungkap sebuah temuan, di mana, kebanyakan nama pemilik yang tertera didominasi oleh militer berpangkat perwira tinggi. Abid, salah satu anggota Gertak membeberkan, bahwa hampir seluruh kepemilikan SHM atas tanah persil tersebut dikuasai oleh pihak dari luar Desa Karangsari.
“Setahu saya SHM itu 99% itu orang luar karangsari. Salah satunya ada yang sipil, ada juga yang militer. Bahkan di situ ada militer-militer yang mungkin bintang 2 dan 3, sampai bahkan bintang 4,” ungkap Abid, saat diwawancarai pada Rabu (27/05) di rumahnya.
Penerbitan dokumen SHM di atas lahan sengketa yang masih berstatus HGU aktif mengindikasikan adanya malapraktik yang melibatkan birokrasi di tingkat desa. Padahal, merujuk pada Pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebuah hak atas tanah bisa dibukukan jika penguasaannya dilakukan dengan itikad baik secara terbuka, serta tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau pihak desa.
Indikasi pelanggaran aturan ini kian nyata setelah kami menghubungi Kepala Desa Karangsari saat ini, Asroruddin, ia bersikeras mengaku bahwa pihaknya tidak pernah meneken atau menandatangani dokumen pendaftaran tanah untuk ratusan SHM baru tersebut.
Asroruddin juga mengelak memberikan kejelasan lebih lanjut dan justru melempar persoalan tersebut dengan menyuruh menanyakan langsung keabsahan SHM tersebut ke pihak BPN selaku instansi yang menerbitkan dokumen. “Ya. Itu yang lebih lengkapnya tanya ke BPN nanti,” ucap Asroruddin saat diwawancarai pada (28/05) di kediamannya.
“Nggak ada, leter c nya nggak ada. Waktu kita menjabat, kita komunikasi dengan sekretaris, nggak ada, leter c nya gak masuk di desa,” lanjutnya.
Perjuangan warga Karangsari berlanjut sewaktu Gertak mengirimkan permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Pati untuk mempertanyakan kejelasan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan yang masih berstatus sengketa.
Dinilai lambat dan minim respon, Gertak mendatangi kantor perwakilan daerah itu pada Senin (22/06) setelah surat permohonan audiensi yang mereka kirim sejak awal Juni 2026 belum mendapat tanggapan resmi. Alhasil, pada Senin 29 Juni 2026, audiensi diadakan, sekaligus berhasil mendatangkan ATR/BPN ke forum tersebut.
Dalam audiensi tersebut, warga meminta penjelasan secara jelas mengenai dasar aturan penerbitan SHM di atas lahan yang hak kelolanya belum tuntas. Warga datang sekaligus untuk menuntut hak prioritas mereka sebagai petani setempat, sekaligus mendesak DPRD Pati agar segera mengambil tindakan tegas guna mengusut kejanggalan yang ada.
Merespon hasil audiensi, Kuasa Hukum Gertak, Saiful Huda amat menyayangkan pendapat BPN Pati dalam menjelaskan mekanisme perpindahan HGU ke SHM yang dinilainya berbelit-belit untuk menutup-nutupi dugaan maladministrasi. Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang dikutip BPN tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, dikutip ATR/BPN secara sepotong-sepotong tanpa menjabarkan secara utuh.
Selain itu, menurut penuturan Huda, BPN Pati menjelaskan bahwa PT RSA telah melepaskan HGU pada tahun 2021, karena mengalami kebangkrutan akibat membiayai hutang operasional serta tunggakan karyawan. Akan tetapi, BPN dinilai tidak transparan sebab tidak menjelaskan prosedur lanjutan, yang mengharuskan adanya laporan ke Menteri ATR/BPN dalam prosedur pelepasan HGU yang belum habis masa berlakunya, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) PP Nomor 18 Tahun 2021.
“Ada prosedural lanjutan, atas sepengetahuan dan rekomendasi menteri terkait, dan itu yang kemarin di-keep oleh pihak BPN. Maka dari itu berpotensi BPN dalam menerbitkan SHM-nya cacat formil. Dan kami belum bisa menyimpulkan sebelum kami bersurat kepada menteri terkait, itu kan harus kami cek,” terang Huda saat diwawancarai Koreksi pada Jumat (10/07) via telepon.
Kejanggalan lainnya, kata Huda, adalah linimasa penerbitan sertifikat yang tidak masuk akal. Merujuk pada aturan yang sama, proses peralihan lahan negara menjadi SHM membutuhkan tahapan faktual yang panjang—mulai dari sidang di panitia BPN dan identifikasi subjek penerima.
Menurut Huda, proses tersebut bisa memakan waktu lebih dari satu tahun. “Jadi di situ sudah terjadi banyak kejanggalan-kejanggalan. Hampir tidak mungkin, di tahun yang sama dari HGU itu bisa bim-salabim ke SHM,” tegasnya.
Di sisi lain, warga Karangsari dihadapkan pada gelombang intimidasi pasca aksi pendudukan lahan. Sebanyak 9 warga desa dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas tuduhan pemakaian tanah tanpa izin merujuk pada Pasal 257 ayat (1) KUHP Jo Perpu Nomor 51 Tahun 1960.
Pemanggilan kepolisian ini datang dalam dua gelombang; gelombang pertama menyasar 5 orang pada 23 Juni 2026. Sementara gelombang kedua menyasar 4 orang, pada 7 Juli 2026.
Baca Juga:
Gertak memandang gelombang kriminalisasi sebagai reaksi dari aktor berkepentingan yang ingin melemahkan perjuangan warga. Laporan kepolisian itu, menurut ketua Gertak, disebut sebagai bentuk intimidasi psikologis yang sengaja ditujukan agar perjuangan Gertak terhadap tuntutan atas lahan ex-HGU PT RSA ini segera berhenti.
“Ini adalah intimidasi kepada masyarakat Karangsari dengan tujuan agar warga Karangsari dan Gertak menghentikan perjuangan merebut kembali lahan eks HGU PT RSA,” jelas Saiful.
Sebagai respons atas rangkaian pemanggilan tersebut, Huda menyatakan bahwa Gertak, lewat tim hukum, berencana mendatangi DPRD Pati untuk meminta komitmen DPRD untuk melindungi warga yang notabenenya petani. “Kami akan ke DPRD, untuk menagih janji komitmen mereka, dalam melindungi petani agar tidak dikriminalisasikan,” ujar Huda.
Meski dihujani gelombang kriminalisasi, Abid menyatakan tidak akan goyah. Sebab, bagi warga Karangsari, kata Abid, tanah memiliki makna yang mendalam karena menjadi pondasi utama dalam keberlangsungan hidup.
“Mereka (warga) sebenarnya juga sudah sadar dengan amanah undang-undang dasar bahwa tanah itu harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, untuk kemakmuran rakyat. Karena tanah untuk kehidupan mereka,” tegas Abid.
Melalui Gertak, warga menaruh harapan besar agar lahan eks-HGU tersebut dapat sepenuhnya kembali ke tangan masyarakat untuk dikelola secara kolektif demi kesejahteraan masyarakat desa Karangsari. “Warga karangsari benar mayoritas petani, kebanyakan buruh tani, lahan-lahan yang digarap di sini itu lahan milik pemerintah. Kalau lahan yang perpajakan, itu cuma berapa persen, sedikit,” terang Abid.
Harapan itu menjadi landasan bagi perjuangan Gertak dalam mengembalikan tanah eks-HGU tersebut. Saiful turut menegaskan bahwa gerakan pendudukan ini murni diperjuangkan demi ruang hidup bersama. Baginya, perjuangan panjang ini melampaui urusan bagi-bagi lahan atau hasil panen.
“Ini adalah ikhtiar kolektif untuk merebut kembali tanah leluhur yang dirampas secara sepihak oleh negara,” tutupnya.
*Liputan ini merupakan kolaborasi antara Koreksi dengan LPM Arena.
Reporter: Bahtiar Yusuf Efendi dan Wildan Humaidyi
Editor: Izam Komaruzaman
































